A. Latar Belakang Masalah
Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan suatu keahlian khusus. Karena keahliannya bersifat khusus, guru memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan pembelajaran, yang akan menentukan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. Oleh karena itu, dalam sistem pendidikan dan pembelajaran dewasa ini kedudukan guru dalam proses pembelajaran di sekolah belum dapat digantikan oleh alat atau mesin secanggih apapun. Keahlian khusus itu pula yang membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya. Dimana “perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru” (Saud, 2009 : 44).
Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang memangku jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru. Tetapi untuk menuju ke arah pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara profesional, tidaklah cukup dengan berbekal dengan kemampuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal tersebut. Dalam sebuah karya dikemukakan.
Pada dasarnya pendidikan guru itu bukan berlangsung 3 atau 5 tahun saja, melainkan berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Pendidikan yang 3 atau 5 tahun itu adalah pendidikan yang wajib dialami oleh seorang calon guru secara formal. Sedangkan pendidikan sesudah ia bekerja dalam bidang pengajaran, seperti : belajar sendiri, mengikuti penataran, mengadakan penelitian, mengarang buku, aktif dalam organisasi profesi, turut memikul tanggung jawab dalam masyarakat, menonton film, mendengarkan radio, televisi, dan lain-lain. Semua kegiatan itu sangat berharga untuk mengembangkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan guru sehingga kemampuan profesionalnya semakin berkembang (Hamalik, 2003 : 123).
Dengan demikian, untuk dapat disebut sebagai profesional, setiap guru harus melakukan pengembangan kompetensinya secara berkesinambungan. Atau sebagaimana dikemukakan oleh Danim (2010 : 3), bahwa “Untuk memenuhi kriteria profesional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus menerus”.