STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Etika dan Profesi Keguruan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika dan Profesi Keguruan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Maret 2014

Supervisi Diri untuk Pertumbuhan Profesionalisme Guru

Dalam konteks pendidikan, istilah supervisi pada umumnya lebih  diartikan sebagai kegiatan pengawasan oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah terhadap guru dalam upaya membantu meningkatkan profesionalisme guru. Selanjutnya, muncul pula istilah peer supervision (supervisi sejawat) yaitu kegiatan supervisi yang dilakukan bersama rekan sejawat,  saling bekerjasama guna  meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
Kedua bentuk supervisi  di atas bertumpu pada pengawasan seseorang oleh orang lain, baik oleh atasan maupun teman sejawat. Dalam kasus-kasus tertentu pengawasan oleh orang lain seperti ini mungkin dapat menimbulkan ketidaknyamanan psikologis. Misalnya, merasa menjadi tertekan dan risi,  seolah-olah  kehidupan kerjanya diambil alih dan dikendalikan  oleh orang lain.
Belakangan ini muncul istilah Supervisi Diri (Self Supervision), yaitu salah satu model supervisi yang memungkinkan pihak yang disupervisi (supervisee) memiliki independensi dalam bekerja, dapat mengelola diri  dan bertanggung atas pertumbuhan profesionalismenya sendiri.
Merujuk pada tulisan yang dipublikasikan www.exforsys.com, saya akan memberikan gambaran ringkas tentang  Supervisi Diri, khususnya dalam konteks pengembangan profesi guru.
Supervisi diri dapat diartikan sebagai kemampuan seorang  guru untuk memahami kemampuan diri, mengatur diri dan mengevaluasi dirinya sendiri dalam rangka beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan situasi lingkungan kerjanya, sehingga pada gilirannya  dia dapat bekerja secara efektif, efisien dan produktif.

Kamis, 12 September 2013

Kompetensi Kepribadian Guru

A. Kompetensi Kepribadian Guru

ompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara berkelanjutan. Sementara itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskankompetensi kepribadian untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup: (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; dan (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

Jumat, 17 Mei 2013

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Guru adalah pilar sebagai ujung tombak dalam upaya perubahan di masayarakat.
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Dalam rangka pewujudan perubahan tersebut, maka hendaknya seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang memadai. Pemerintah telah memberikan haluan dalam hal ini yakni pada UU Sisdiknas no 14 pasal 10 serta diterjemahkan ke dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007, yaitu guru harus memiliki kompetensi : pedagogic, kepribadian, social, serta professional.
Dalam makalah ini penulis mengambail salah satu dari keempat kompetensi tersebuut yakni kompetensi professional. Hal itu dikarenakan supaya pemabahsan dalam makalah ini dapat tajam dan focus. Akhirnya semoga apa yang menjadi niatan penulis dapat memperoleh ridla Allah serta memberikan manfaat begi kita semua.

Jumat, 15 Maret 2013

PROFESIONALISME GURU DALAM MENINGKATKAN MUTU (KUALITAS) BELAJAR MENGAJAR

Pendahuluan

Dewasa ini, banyak kita temui orang yang menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Dengan kata lain, kalau sudah mendesak tidak ada pekerjaan lain atau sebuah status sosial yang lekat  dengan kemarginalan, gaji kecil, tidak sejahtera malah di bawah garis kemiskinan. Bahkan ada guru yang dipilih asal pilih yang penting ada yang mengajar. Sehingga sebagian besar peserta didik di negeri ini tidak mempunyai minat yang tinggi dalam belajar. Sekolah hanya sekedar waktu kosong atau ikut-ikutan, setelah itu pulang. Apalagi harus  mendengarkan materi pelajaran yang monoton. Sangat disyukuri bila guru tidak masuk. anak-anak bersorai gembira karena tidak terbebani hari itu. Sehingga yang menyebabkan semua ini terjadi adalah hilangnya kreatifitas guru untuk menciptakan proses belajar mengajar yang sempurna sehingga mempengaruhi atas peningkatan mutu kualitas belajar mengajar itu sendiri.
Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Dalam hal ini, termasuk guru saat ini harus profesional. Sebab guru adalah pihak ujung tombak dalam proses belajar mengajar. Untuk menghasilkan peserta didik yang berprestasi, tentu berawal dari seorang guru yang memberikan ilmu kepada mereka. Guru saat ini masih sangat sedikit yang antusias untuk menambah ilmunya sendiri. Juga masih rendah minat guru untuk membaca dan membeli buku. Padahal semua itu adalah sumber pengetahuan yang bisa mereka aplikasikan untuk mereka para peserta didik di dalam proses belajar mengajar. Selain itu, kualifikasi dan latar belakang pendidikan guru tidak sesuai dengan bidang tugas. Di lapangan banyak di antara guru yang mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Sehingga semua itu jelas nantinya akan berdampak buruk pada kualitas (mutu) belajar mengajar di kelas, bahkan berdampak buruk pada potensi dan masa depan siswa.
Parkey (1998: 3) mengemukakan bahwa guru tidak hanya sekedar sebagai guru di depan kelas, akan tetapi juga sebagai bagian dari organisasi yang turut serta menentukan kemajuan sekolah bahkan di masyarakat. Sehingga bila disimpulkan dari pendapat tadi, maka kita dapat menemukan beberapa faktor yang menyebabkan semakin tingginya tuntutan terhadap keprofesionalan yang harus dimiliki oleh guru. Faktor pertama adalah karena cepatnya perkembangan dan perubahan yang terjadi saat ini terutama perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi. Implikasi bagi guru adalah dimana guru harus memiliki keterampilan-keterampilan yang cukup untuk mampu memilih topik, aktivitas, dan cara kerja dari berbagai kemungkinan yang ada.

Selasa, 19 Februari 2013

KINERJA GURU DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA

BAB I
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur secara sistematis. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003).
Fungsi pendidikan harus betul-betul diperhatikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebab tujuan berfungsi sebagai pemberi arah yang jelas terhadap kegiatan penyelenggaraan pendidikan sehingga penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan kepada (1) pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, (2) pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, (3) pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, (4) pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, (5) pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, (6) pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan mempunyai posisi strategis maka setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian besar kepada peningkatan guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya.
Guru adalah figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peran penting dalam pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Pendidik atau guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Hal tersebut tidak dapat disangkal kerana lembaga pendidikan formal adalah dunia kehidupan guru. sebagai besar waktu guru ada di sekolah, sisanya ada di rumah dan di masyarakat (Djamarah, 2000).

Pengertian Kinerja Guru dalam Pembelajaran

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kinerja diartikan sebagai cara, perilaku, dan kemampuan seseorang (Poerwadarminta, 2005 : 598) Sedangkan Hadari Nawawi (1996 : 34) mengartikan kinerja sebagai prestasi seseorang dalam suatu bidang atau keahlian tertentu, dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang didelegasikan dari atasan dengan efektif dan efesien. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa kinerja adalah kemampuan yang dimiliki oleh individu dalam melakukan sesuatu pekerjaan, sehingga terlihat prestasi pekerjaannya dalam mencapai tujuan.
Anwar Prabu Mangkunegara, (2004 : 67) mengungkapkan bahwa istilah kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang). Sehingga dapat didefinisikan bahwa kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Menurut Kane (1986 : 237), kinerja bukan merupakan karakteristik seseorang, seperti bakat atau kemampuan, tetapi merupakan perwujudan dari bakat atau kemampuan itu sendiri. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa kinerja merupakan perwujudan dari kemampuan dalam bentuk karya nyata. Kinerja dalam kaitannya dengan jabatan diartikan sebagai hasil yang dicapai yang berkaitan dengan fungsi jabatan dalam periode waktu tertentu
Sedangkan Suryadi Prawirosentono (1999 : 2) mendifinisikan kinerja sebagai hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi dalam rangka upaya mencapai tujuan secara legal. Menurut Muhammad Arifin (2004 : 9) kinerja dipandang sebagai hasil perkalian antara kemampuan dan motivasi. Kemampuan menunjuk pada kecakapan seseorang dalam mengerjakan tugas yang terbaik jika ia memiliki kemauan dan keinginan untuk melaksanakan tugas itu dengan baik. Samsudin (2006:159) memberikan pe­ngertian kinerja sebagai tingkat pe­laksanaan tugas yang dapat dicapai se­seorang dengan menggunakan kemampu­an yang ada dan batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan Nawawi (2005:234) memberikan pengertian kinerja sebagai hasil pelaksanaan suatu pekerjaan. Pengertian tersebut memberikan pema­haman bahwa kinerja merupakan suatu perbuatan atau perilaku seseorang yang secara langsung maupun tidak langsung dapat diamati oleh orang lain. Mulyasa (2004:136) mendefinisikan kinerja sebagai prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, hasil kerja atau unjuk kerja.

Rabu, 26 Desember 2012

KOMPETENSI GURU DAN PERAN KEPALA SEKOLAH

Abstrak : Dalam upaya meningkatan mutu pendidikan, kompetensi guru merupakan salah satu faktor yang amat penting. Kompetensi guru tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dapat dilakukan melalui optimalisasi peran kepala stsekolah, sebagai : educator, manajer, administrator, supervisor, leader, pencipta iklim kerja dan wirausahawan.
Kata kunci : kompetensi guru, peran kepala sekolah
A. Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia. Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan bahwa educational change depends on what teachers do and think. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada what teachers do and think . atau dengan kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru.
Jika kita amati lebih jauh tentang realita kompetensi guru saat ini agaknya masih beragam. Sudarwan Danim (2002) mengungkapkan bahwa salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh derajat penguasaan kompetensi yang memadai, oleh karena itu perlu adanya upaya yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.
Tulisan ini akan memaparkan tentang apa itu kompetensi guru dan bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dilihat dari peran kepala sekolah. Dengan harapan kiranya tulisan ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bagi para guru maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pendidikan.
B. Hakekat Kompetensi Guru
Apa yang dimaksud dengan kompetensi itu ? Louise Moqvist (2003) mengemukakan bahwa competency has been defined in the light of actual circumstances relating to the individual and work. Sementara itu, dari Trainning Agency sebagaimana disampaikan Len Holmes (1992) menyebutkan bahwa : A competence is a description of something which a person who works in a given occupational area should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome which a person should be able to demonstrate.

Selasa, 11 Desember 2012

APAKAH KOMPETENSI ITU ?

Pengertian

Berdasarkan teori secara umum kompetensi dapat didefinisikan sebagai sekumpulan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai sebagai kinerja yang berpengaruh terhadap peran, perbuatan, prestasi serta pekerjaan seseorang.
Ada lima tipe kompetensi, yaitu :
1. Motif; Yaitu sesuatu yang dimiliki seseorang untuk berpikir secara konsisten atau keinginan untuk melakukan suatu aksi. Contoh seseorang yang mempunyai motivasi akan menentukan tantangan untuk dirinya sendiri, dan bertanggung jawab dalam mencapai tantangan tersebut dan mengadakan suatu perbaikan dalam pelaksanaannya.
2. Pembawaan; Yaitu karakteristik fisik yang merespon secara konsisten berbagai situasi dan informasi. Contoh: reaksi terhadap waktu dan sudut pandang yang baik adalah kompetensi bawaan dari seseorang pilot pesawat tempur.
3. Konsep Diri. Yaitu suatu tingkah laku, nilai atau citraan ( image ) seseorang. Contoh : percaya diri, apabila seseorang percaya diri akan lebih efektif dalam menghadapi situasi.
4. Pengetahuan. Yaitu suatu informasi khusus yang dimiliki seseorang dalam memahami suatu informasi.
5. Keterampilan. Yaitu kemampuan untuk melakukan tugas secara fisik atau mental. Contoh; Seorang dokter gigi memiliki kemampuan fisik dalam menambal gigi tanpa merusak syaraf.

Selasa, 04 Desember 2012

4 KOMPETENSI GURU

KOMPETENSI PEDAGOGIK
 Pengertian
Pembelajaran adalah upaya pendidik untuk membantu agar siswa melakukan kegiatan belajar. Dengan perkataan lain bahwa istilah pembelajaran dapat diberi arti sebagai kegiatan sistematik dan sengaja dilakukan oleh pendidik untuk membantu peserta didik agar tercapai tujuan pembelajaran. Kegiatan belajar terjadi pada diri siswa sebagai akibat dari kegiatan membelajarkan.
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah (Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.com http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani). Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.

Selasa, 23 Oktober 2012

PERAN GURU SEBAGAI PENGELOLA KELAS

A. Pengertian Pengelolaan Kelas
Sekolah sebagai organisasi kerja terdiri dari beberapa kelas, baik yang bersifat paralel maupun yang menunjukkan perjenjangan. Oleh karena itu setiap guru atau wali kelas sebagai pimpinan menengah atau administrator kelas, menempati posisi dan peranan yang penting. Karena memiliki tanggung jawab mengembangkan dan memajukan kelas masing-masing yang berpengaruh dan perkembangan dan kemajuan sekolah secara keseluruhan.
Dengan melihat urain di atas yang merupakan usaha kegiatan pengelolaan kelas, maka penulis akan mengemukakan pengertian pengelolaan kelas, namun sebelum penulis bicarakan tentang pengertian pengelolaan kelas, terlebih dahulu kita mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan kelas.
Menurut , (Abdurrahman, 1994: 199).Kelas dalam arti sempit adalah ruangan tempat sejumlah warga belajar terlibat dalam proses balajar mengajar. Kelas dalam arti luas adalah suatu masyarakat kecil (warga belajar) sebagai bagian bagian dari masyarakat sekolah, merupakan satu kesatuan unit kerja yang terorganisir di dalam penyelenggara proses belajar mengajar secara aktif, kreatif dan positif untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran dalam luas.
Dalam pelaksanaan selalu ada tahap – tahap pengurusan, pencatatan dan penyimpanan dokumen. Pengurusan akan mudah dan lancar apabila di dalam perencanaan dan pengorganisasian cukup mantap. Pemantapan kedua kegiatan tersebut ditunjang adanya data yang lengkap teruji kebenarannya. Sedangkan pencatatan perlu dilaksanakan secara kontinyu dan tetap waktunya sehingga memudahkan pengawasan serta pengumpulan dokumen. Pengumpulan dokumen yang tertib dan teratur akan melancarkan pencarian data dan memantapkan pembuatan rencana.

KEKOKOHAN AQIDAH MEMBENTUK GURU PROFESIONAL

Oleh: Sufairi Janwadi
Pengertian Aqidah
Dalam bahasa Arab kata aqidah diartikan sebagai sesuatu yang diikat oleh hati dan jiwa manusia. Sering pula disebut sebagai hal-hal yang diyakini dan dipatuhi manusia. Sedangkan secara istilahiy, aqidah diartikan sebagai tashdiq (pembenaran) terhadap sesuatu dan diyakini tanpa ada keraguan atau kebimbangan, semakna dengan kata al-iman.
Hasan Al-Banna mendefinisikan aqidah sebagai: hal-hal yang harus dibenarkan oleh hati, tenang bagi jiwa dan keyakinan yang tidak dapat digoyahkan oleh keraguan atau bercampur dengan kebimbangan.
Hubungan Aqidah dengan Amal Perbuatan (aktifitas)
Hubungan antara aqidah dan amal adalah bagaikan pohon dengan buahnya, dari itulah dalam banyak ayat Al-Qur’an, amal perbuatan selalu dikaitkan dengan keimanan. Seperti ayat-ayat berikut ini:
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah:25)
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl:97)

Rabu, 17 Oktober 2012

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL GURU

Tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem­bang­­kan manusia seutuhnya. Udanng-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan  ilmu pengetahuan. Kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru sering dituding sebagai biang keladi rendahnya kualitas pendidikan; Rendahnya kualitas pendidikan nampak dalam hal:
•         kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal, 
•         kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa,
•         rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar.
Hal ini disebabkan adanya keberagaman atau rendahnya kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan pengusaan pengetahuan, belum adanya alat ukur yang akurat dan standar untuk mengethaui kemampuan guru, pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, dan kesejahteraan guru yang belum memadai. Salah satu solusinya adalah pengembangan profesionalitas guru.

Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyarat­kan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.

Kamis, 04 Oktober 2012

GURU PAI YANG IDEAL

I. PENDAHULUAN
Guru sebagai salah satu komponen dalam kegiatan belajar mengajar, memiliki posisi yang sangat menentukan keberhasilan, karena fungsi adalah merancang, mengelola, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Di samping itu, kedudukan guru dalam kegiatan belajar mengajar juga sangat strategis dan menentukan. Strategis karena guru yang akan menentukan kedalaman dan keluasan materi pelajaran, bersifat menentukan karena guru yang memilah dan memilih bahan pelajaran yang akan disajikan kepada peserta didik. Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan guru ialah kinerja di dalam merencanakan atau merancang, melaksanakan dan mengevaluasi proses belajar mengajar. Untuk menjadi guru pendidikan Agama Islam yang ideal haruslah memiliki beberapa kemampuan dan juga harus memiliki syarat-syarat tertentu.
II. Pembahasan
A. Sebenarnya, agama Islam mengajarkan bahwa setiap umat Islam wajib mendakwahkan dan mendidikkan ajaran agama Islam kepada yang lain. Sebagaimana dalam Q.S. Al-Nahl 125, Q.S. Al-Syuro’ 15, Q.S. Ali Imron 104, dan Q.S. Al-‘Ashr 1-3. Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat di pahami bahwa siapapun dapat menjadi pendidik agama Islam, asalkan mempunyai pengetahuan (kemampuan) lebih, mampu mengimplisitkan nilai relevan (dalam pengetahuan itu), yakni sebagai penganut agama yang patut dicontoh dalam agama yang diajarkan, dan bersedia menularkan pengetahuan agama serta nilainya kepada orang lain.[1]
Asumsi yang melandasi keberhasilan baru pendidikan agama Islam dapat di formalisasikan sebagai berikut : guru pendidikan agama Islam akan berhasil menjalankan tugas kependidikannya bilamana guru tersebut mempunyai kompetensi Personal-Religius dan Kompetensi Profesional-Religius.[2]

Senin, 13 Agustus 2012

KOMPETENSI PEDAGOGIK

I. Pendahuluan

Mutu pendidikan yang baik dapat mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas, kreatif dan produktif. Salah satu ciri dari mutu pendidikan yang baik adalah terciptanya proses pembelajaran yang baik pula (mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi). Sebagai dampaknya Guru yang merupakan peran sentral dalam proses pembelajaran sudah sewajarnya dituntut untuk lebih professional dalam menjalankan fungsinya. Selain hal tersebut, perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju juga menuntut profesi guru menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat.

Seiring dengan hal diatas komitmen pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang lebih bermutu dan berkualitas ditandai dengan lahirnya UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Th 2005 tentang UU Guru dan Dosen, dan PP No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam UU dan PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan kompetensi sesuai dengan bidangnya.

A. Kompetensi Guru.

Pentingnya guru professional yang memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kamis, 03 Mei 2012

Kinerja Guru dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya

Kinerja merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, work performance atau job performance tetapi dalam bahasa Inggrisnya sering disingkat menjadi performance saja. Kinerja dalam bahasa Indonesia disebut juga prestasi kerja. Kinerja atau prestasi kerja (performance) diartikan sebagai ungkapan kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap, ketrampilan dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu. Masalah kinerja selalu mendapat perhatian dalam manajemen karena sangat berkaitan dengan produktivitas lembaga atau organisasi. “performance = Ability x motivation”. Dan faktor-faktor utama yang mempengaruhi kinerja adalah kemampuan dan kemauan. Memang diakui bahwa banyak orang mampu tetapi tidak mau sehingga tetap tidak menghasilkan kinerja. Demikian pula halnya banyak orang mau tetapi tidak mampu juga tetap tidak menghasilkan kinerja apa-apa. Kinerja adalah sesuatu yang dicapai atau prestasi yang diperlihatkan atau kemampuan bekerja, dengan kata lain bahwa kinerja dapat diartikan sebagai prestasi kerja. Penilaian kinerja menurut Hendri Simamora adalah alat yang berfaedah tidak hanya untuk mengevaluasi kerja dari para karyawan, tetapi juga untuk mengembangkan dan memotivasi kalangan karyawan.[1] Sejalan dengan pendapat tersebut Hasibuan mengemukakan bahwa penilaian prestasi adalah kegiatan manajer untuk mengevaluasi perilaku prestasi kerja karyawan serta menetapkan kebijaksanaan selanjutnya.[2] Dalam penilaian kinerja tidak hanya semata-mata menilai hasil fisik, tetapi pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan yang menyangkut berbagai bidang seperti kemampuan, kerajinan, disiplin, hubungan kerja atau hal-hal khusus sesuai bidang tugasnya semuanya layak untuk dinilai.

Prestasi kerja merupakan gabungan dari tiga faktor penting yaitu, kemampuan dan minat seorang pekerja, kemampuan dan penerimaan atas penjelasan delegasi tugas, serta peran dan tingkat motivasi seorang pekerja. Semakin tinggi ketiga faktor di atas, semakin besarlah prestasi kerja karyawan bersangkutan.

Konsep Profesi Guru

Menurut Dedi Supriyadi (1999) menyatakan bahwa guru sebagai suatu profesi di Indonedia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang setengah-setengah atau semi profesional.
Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerja non profesional karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khususnya dipersiapkan untuk itu.
Pengembangan profesional guru harus diakui sebagai suatu hal yang sangat fundamental dan penting guna meningkatkan mutu pendidikan. Perkembangan profesional adalah proses dimana guru dan kepala sekolah belajar, meningkatkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai secara tepat.
      Profesi guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesi ini memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada msyarakat. Secara khusus guru di tuntut untuk memberikan layanan professional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Sehingga guru yang dikatakan profesional adalah orang yang memeiliki kemamapuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.

Kamis, 22 Maret 2012

Manajemen Pengembangan Profesi Guru

A. Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
1. Konsep Manajemen SDM
Manajemen SDM secara etimologis merupakan penggabungan dua konsep yang secara maknawi memiliki pengertian yang berbeda. Kedua konsep tersebut adalah manajemen dan sumber daya manusia. Untuk itu, penelusuran dimulai dari pengertian manajemen, diteruskan dengan sumber daya manusia, dan diakhiri dengan memahami secara utuh pengertian manajemen SDM.
Pengertian manajemen menurut Rue & Byars (2000: 4) adalah: ”Management is a form of work that involves coordinating an organization’s resources-land, labour, and capital to accomplish organizational objectives”. Sebuah bentuk manajemen yang melibatkan koordinasi wilayah sumber daya organisasi, tenaga kerja, dan modal merupakan sasaran pemenuhan tujuan organisasi tersebut. Selanjutnya Hasibuan, M. S (2003: 1-2) juga mendefinisikan manajemen sebagai ilmu dan seni mengatur pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Pengertian sumber daya manusia menurut Faustino Cardoso Gomes (2002: 1-2) merupakan salah satu sumber daya yang terdapat dalam organisasi, meliputi semua orang yang melakukan aktivitas. Secara umum, sumber daya yang terdapat dalam suatu organisasi dapat dikelompokkan atas dua macam, yakni (1) sumber daya manusia (human resource), dan (2) sumber daya non-manusia (non-human resource). Kelompok yang termasuk dalam sumber daya non-manusia antara lain modal, mesin, teknologi.

Senin, 19 Maret 2012

Pengembangan Kompetensi Guru Menuju Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Secara Profesional

A. Latar Belakang Masalah
Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan suatu keahlian khusus. Karena keahliannya bersifat khusus, guru memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan pembelajaran, yang akan menentukan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. Oleh karena itu, dalam sistem pendidikan dan pembelajaran dewasa ini kedudukan guru dalam proses pembelajaran di sekolah belum dapat digantikan oleh alat atau mesin secanggih apapun. Keahlian khusus itu pula yang membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya. Dimana “perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru” (Saud, 2009 : 44).
Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang memangku jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru. Tetapi untuk menuju ke arah pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara profesional, tidaklah cukup dengan berbekal dengan kemampuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal tersebut. Dalam sebuah karya dikemukakan.
Pada dasarnya pendidikan guru itu bukan berlangsung 3 atau 5 tahun saja, melainkan berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Pendidikan yang 3 atau 5 tahun itu adalah pendidikan yang wajib dialami oleh seorang calon guru secara formal. Sedangkan pendidikan sesudah ia bekerja dalam bidang pengajaran, seperti : belajar sendiri, mengikuti penataran, mengadakan penelitian, mengarang buku, aktif dalam organisasi profesi, turut memikul tanggung jawab dalam masyarakat, menonton film, mendengarkan radio, televisi, dan lain-lain. Semua kegiatan itu sangat berharga untuk mengembangkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan guru sehingga kemampuan profesionalnya semakin berkembang (Hamalik, 2003 : 123).
Dengan demikian, untuk dapat disebut sebagai profesional, setiap guru harus melakukan pengembangan kompetensinya secara berkesinambungan. Atau sebagaimana dikemukakan oleh Danim (2010 : 3), bahwa “Untuk memenuhi kriteria profesional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus menerus”.

Jumat, 23 Desember 2011

Performa Pendidik Agama Islam

Performa pendidik agama Islam dapat kita pahami, yaitu kinerja para pendidik, pembimbing, penggerak kehidupan agama atau islamisasi di masyarakat, maka ada salah satu kekuata dari dalam (inner force) yang mampu memberikan semangat mereka untuk terus berjuang demi agama islam,sebagaimana yang ditulis dalam bukunya, Prof. H. Muhaimin dalam Tema-tema dakwa Islam, di tengah perubahan sosial, yang mengandung nilai-nilai ajaran Islam dengan niatan ikhlas dalam hidup untuk selalu jihad yang tak kunjung padam. Jihad yang dimaksud dapat dipahami dari Qs: al-Hajj; 78, Qs: al-Maidah; 35 dan 54, Qs: an-Nahl; 10, Qs; al-Imran; 142, qs; al-Baqarah; 218, yang intinya adalah “kesediaan bekerja keras (dengan mencurahkan segala kemampuan baik fisik/materi maupun totalitas dirinya) untuk menuju jalan Allah, yang mempunyai sikap ketelitiaan dan kecermatan serta bersikap terbuka, menerima kritik dari luar dang mempunyai kebanggaan pekerjaan yang bermutu” (Muhaimin. 1999).
Guru agama Islam di madrasah merupakan pewaris para Nabi, penerus tongkat estafet perjuangan Rosul, Nabi.Untuk mengembangkanya dalam konteks pendidikan formaldi madrasah/sekolah. Kajian ini mencoba untuk mencermati:
1. Karakteristik Pendidikan Dasar
Misi Pendidikan dasar (1) Pengembangan potensi peserta didik dalam belajar yang menyangkut: rasa ingin tahu, percaya diri, trampildan kesadaran dalam praktek kehidupan; (2) kemampuan bernalar, baca tulis, ktrampilan hidup, dasar-dasar keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (3) sebagai fondasi bagi pendidikan berikutnya20

Minggu, 27 November 2011

Pengembangan Profesi Guru

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Salah satu bentuk untuk menjadikan guru di Indonesia ini lebih maju yakni guru harus mengembangkan profesinya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pengembangan profesi guru?
2. Apa saja karakteristik dan syarat profesi guru?
3. Dilihat dari ari apa saja pengembangan profesi keguruan?
4. Kegiatan apa saja yang termasuk pengembangan profesi?