Tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya. Udanng-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang
Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan
profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang
sesuai dengan perkembangan jaman dan
ilmu pengetahuan. Kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan
memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional
maupun internasional.
Guru sering dituding sebagai biang keladi rendahnya kualitas pendidikan; Rendahnya
kualitas pendidikan nampak dalam hal:
•
kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang
diajarkan guru tidak maksimal,
•
kurang sempurnanya pembentukan karakter yang
tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa,
•
rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung
siswa terutama di tingkat dasar.
Hal ini
disebabkan adanya keberagaman atau rendahnya kemampuan guru dalam proses
pembelajaran dan pengusaan pengetahuan, belum adanya alat ukur yang akurat dan
standar untuk mengethaui kemampuan guru, pembinaan yang dilakukan belum
mencerminkan kebutuhan, dan kesejahteraan guru yang belum memadai. Salah satu solusinya
adalah pengembangan profesionalitas guru.
Guru
Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan
mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara
terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi
bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan
manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan
pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris
professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional.
Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para
anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan
atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung
makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan
praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan
dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Dari sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills
mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis
yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam kenyataan atau tidak pernah
akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa
diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi secara penuh.
Kata profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan oleh seorang
penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya.
Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata profesional diartikan sebagai pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Djojonegoro
(1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh
tiga faktor penting.
1. Memiliki
keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau
spesialisasi
2. Kemampuan
untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai)
3. Penghasilan
yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Untuk itu jabatan guru sebagai
profesi seharusnya mendapat perlindungan hukum untuk menjamin agar
pelaksanannya tidak merugikan pelbagai pihak yang membutuhkan jasa guru secara
profesional, dengan memberikan penghargaan finansial dan non finansial yang
layak bagi sebuah profesi. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai
berikut:
1. memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki
komitmen unutk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
3. memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
8. memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9. memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya,
baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan
yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya
peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar,
pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan
profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Pembinaan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Syarat suatu profesi
adalah seperti berikut ini.
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinam-bungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Dengan
demikian jelas bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk
menguasai kompetensi guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh
karena pendayagunaan profesi guru secara formal dilakukan di lingkungan
pendidikan formal yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru
harus memenuhi persyaratan atau kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis dan
jenjang sekolah tempatnya bekerja.
Kompetensi
dan Standar Kompetensi
Guru
Dari
pengertian-pengertian mengenai profesi guru di atas, berarti unsur terpenting
dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan
atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan
mengajar secara efektif dan efisien. Kata lain dari kompetensi adalah kemampuan
atau kecakapan. Karena itu kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai
kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan
kemampuan tinggi.
Penguasaan dan kemampuan melaksanakan
kompetensi secara prima dalam arti efektif dan efisien, menempatkan profesi
guru sebagai sebuah profesi. Selanjutnya Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa
kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1. Knowledge criteria,
yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan
materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai
belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan
pengetahuan umum.
2. Performance criteria,
adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keterampilan dan
perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan
alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan
menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3. Product criteria,
yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah
mengikuti proses belajar-mengajar.
Kompetensi
yang harus dikuasai guru profesional itu menurut Richard D. Kellough (1998)
adalah:
1. Guru
harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi,
membina siswa dan materi pelajaran.
3. Guru
memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar,
harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4. Guru
adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi
paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5. Guru
melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
6. Guru
terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7. Guru
tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita
cacat dan status sosial.
8. Guru
mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9. Guru
merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10. Guru
harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
11. Guru
harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12. Guru
secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
13. Guru
harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar
yang positif dan konstruktif.
14. Guru
memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15. Guru
harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16. Guru
harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional
dalam setiap kesempatan.
17. Guru
harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator,
dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18. Guru
memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19. Guru
sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20. Guru
harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21. Guru
harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi
pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22. Guru
hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan betindak; spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang dimiliki seseorang serta
penerapan-nya di dalam pekerjan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan
oleh lapangan. Perlu kita sadari bersama bahwa kompetensi yang dimiliki oleh
setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya; terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan
fungsi sebagai guru.
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan
& disepakati bersama dalam bentuk
penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik sehingga
layak disebut kompeten. Tujuannya adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat
kompetensi minimal, dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina
secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan
terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Manfaat Standar Kompetensi guru adalah sebagai: acuan pelaksanaan uji kompetensi, penye-lenggaraan
diklat, dan pembinaan, acuan untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar,
dan sebagainya. Pengembangan standar kompetensi
guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang
terstruktur dan sistematis.
Kompetensi
dan Penilaian Kinerja Guru Ber-Sertifikat Pendidik Profesional
Standar
Kompetensi Guru meliputi empat
komponen yaitu: (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3)
Kompetensi Sosial dan (4) Kompetensi Profesional. Masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompentesi. Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan
agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi
kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus
diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Asian Institut for Teacher Education
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal yaitu:
1. mengerti
dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan
sebagainya,
2. mengerti
dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku
peserta didik,
3. mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
4. mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
5. mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
6. mampu
melaksanakan evaluasi belajar dan
7. mampu
menumbuhkan motivasi peserta didik.
Arikunto mengemukakan bahwa kompetensi profesional
mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject
matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu
menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi
Guru diungkapkan bahwa kompetensi pedagogik dan professional guru SD
adalah seperti berikut ini.
Kompetensi Pedagodik
|
|||
1.
|
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
|
1.1
|
Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan
dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan
latar belakang sosial-budaya.
|
1.2
|
Mengidentifikasi
potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
1.3
|
Mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran
SD/MI.
|
||
1.4
|
Mengidentifikasi
kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1
|
Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait
dengan lima mata pelajaran SD/MI.
|
2.2
|
Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
2.3
|
Menerapkan
pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
||
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1
3.2
|
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
|
3.3
|
Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran
SD/MI
|
||
3.4
|
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang
terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
|
||
3.5
|
Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik usia SD/MI.
|
||
3.6
|
Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
|
||
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
|
4.1
4.2
|
Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
|
4.3
|
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk
kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
|
||
4.4
|
Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
|
||
4.5
|
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai
tujuan pembelajaran secara utuh.
|
||
4.6
|
Mengambil
keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi
yang berkembang.
|
||
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1
|
Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai
prestasi belajar secara optimal.
|
6.2
|
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta
didik, termasuk kreativitasnya.
|
||
7.
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1
|
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif,
empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
|
7.2
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang
terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta
didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta
didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap
respons peserta didik, dan seterusnya.
|
||
8.
|
Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1
8.2
8.3
|
Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai
dan dievaluasi sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
|
8.4
|
Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar.
|
||
8.5
|
Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
|
||
8.6
|
Menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
|
||
8.7
|
Melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar
|
9.
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1
|
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
|
9.2
|
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
|
||
9.3
|
Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
|
||
9.4
|
Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
|
||
10
|
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1
10.2
|
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah
dilaksanakan.
Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
|
10.3
|
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima
mata pelajaran SD/MI.
|
||
Kompetensi
Profesional
|
|||
20
|
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
20.1
20.2
|
Bahasa Indonesia
Memahami
hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
Memahami
kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
|
20.3
|
Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai
rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
|
||
20.4
|
Memiliki
keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
|
||
20.5
|
Memahami
teori dan genre sastra Indonesia.
|
||
20.6
|
Mampu
mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
|
||
20.7
|
Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta
keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri,
trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
|
||
20.8
20.9
|
Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan
masalah dalam dunia nyata.
Mampu menggunakan pengetahuan
konseptual, prosedural, dan
keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya
dalam kehidupan sehari-hari.
|
||
20.10
|
Mampu
menggunakan alat peraga, alat ukur, alat
hitung, dan piranti lunak komputer.
|
||
20.11
|
IPA
Mampu
melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
|
||
20.12
|
Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu
pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
|
||
20.13
|
Memahami
struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep,
yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
|
||
20.14
|
IPS
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi
pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
|
||
20.15
|
Mengembangkan
materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
|
||
20.16
|
Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip
pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan
dinamika kehidupan global.
|
||
20.17
|
Memahami
fenomena interaksi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat
serta saling ketergantungan global.
|
||
20.18
|
PKn
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi
pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran
PKn.
|
||
20.19
|
Menguasai
konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional
Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
|
||
20.20
20.21
|
Menguasai
konsep dan prinsip perlindungan,
pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma
kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan
dunia.
|
||
21
|
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
21.1
21.2
|
Memahami
standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami
kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
|
21.3
|
Memahami
tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
22
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1
|
Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
|
22.2
|
Mengolah
materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
|
||
23
|
Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1
23.2
|
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus
menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan
keprofesionalan.
|
23.3
|
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan.
|
||
23.4
|
Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
||
24
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
|
24.1
24.2
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Keempat kompetensi (kepribadian,
pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan suatu
kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan
memahaminya. Kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah
mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas
dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering
disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa
sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik
peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun
kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4)
kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara
berkelanjutan.
Latar belakang yang mempengaruhi kompetensi
guru dapat dipilah menjadi 2 yaitu:
•
faktor internal guru seperti: pendidikan, gender, golongan/pangkat, pengalaman
kerja, motivasi, kecerdasan, aspirasi, dll
•
faktor eksternal seperti: kebijakan sekolah, penetapkan beban tugas guru
(tugas pokok maupun tambahan), penataran yang pernah dan perlu diikuti,
pengesahan angka kredit kenaikan pangkat/golongan, iklim/budaya sekolah, jumlah
dan kualitas siswa yang dilayani, dukungan dan kerjasama teman sejawat serta
stake holder yang lain.
Penerbitan sertifikat profesi bagi guru adalah untuk keprofesiannya,
tetapi pembayaran tunjangan profesi adalah berdasarkan atas kinerjanya. Kriteria
kinerja akan dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi
guru; Dapat digunakan untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang
telah mendapatkan sertifikat profesi. Jadi kinerjanya itu walaupun memenuhi 24
jam tatap muka, tetapi harus dilihat indikator kinerja yang sekarang sedang
dikerjakan.
Penilaian kinerja guru akan terus dilaksanakan, rencananya akan ada
asesor yang ke sekolah. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi akan
segera dimonitoring melalui penilaian kinerja. Guru harus menyiapkan dokumen
mengajar, minimal yang memuat KD, RPP, dan nilai ulangan harian analisis hasil
evaluasi, remedial dan pengayaan yang sesuai dengan permen 22, permen 41,
permen 20 tentang guru.
Bagi guru yang tidak benar dalam memberikan informasi sertifikasi, maka
akan dimonitoring, khususnya yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Dalam
permen no 39 thn 2009 dikatakan guru yang bertugas pada satuan pendidikan harus
minimal 24 jam tatap muka sesuai dengan kewenangannya. Guru melaksanakan 8
standar kompetensi pendidikan. Guru harus selalu menyiapkan minimal 1 KD, 1 RPP,
dan 1 nilai ulangan harian; Ulangan harian: ulangan yg mewakili 1 RPP. Penilaian
kinerja guru terdiri dari dimensi kepribadian, sosial, penyusunan RPP,
pelak-sanaan pembelajaran, pelaksanaan membuka dan menutup pelajaran, variasi
stimulus pembelajaran, dan keterampilan bertanya. Asesor bisa saja meminta 3
guru, 3 siswa, 2 karyawan, dan 1 orang kepala sekolah untuk mengisi kuesioner
penilaian kinerja 1 orang guru. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan profesional guru
berkelanjutan.
Pengembangan
Profesional Guru Secara Berkelanjutan
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya,
baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan
yang dilembagakan oleh pemerintah. Pembinaan merupakan upaya peningkatan
profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan,
dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan
karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi penugasan dan promosi.
Seperti disebutkan di atas, aktivitas pengembangan profesi
guru bersifat terus-menerus, tiada henti, dan tidak ada titik puncak kemampuan
profesional yang benar-benar final. Di sinilah esensi bahwa guru harus
menjalani proses pengembangan profesional berkelanjutan (PPB) atau continuing
professional development (CPD). PPB atau CPD bermakna sebagai semua inisiatif
individu dan kegiatan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung
pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam
konteks interaksi kepengawasan sekolah atau kepengawasan pembelajaran, sentral
utama pembinaan adalah guru.
Apakah PPB atau CPD itu? PPB atau CPD adalah semua program
dan kebijakan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung
pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. PPB atau
CPD adalah aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan,
pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. CPD menunjang kebutuhan
seseorang dan memperbaiki praktek-praktek profesionalnya. PPB atau CPD juga
bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan
memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas
diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka. Dengan demikian PPB
atau CPD memuat tiga istilah utama. Yaitu continuing, professional, dan
development. Disebut continuing (berkelanjutan) karena belajar tidak pernah
berhenti tanpa memperhatikan usia maupan senioritas. Disebut professional
(profesional) karena CPD difokuskan pada kompetensi-kompetensi profesional
dalam sebuah peran profesional. Disebut development (pengembangan) karena
tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja seseorang dan untuk memperkuat
kemajuan karir seseorang yang jauh lebih luas dari sekedar pendidikan dan
pelatihan formal biasa.
Pengembangan profesional pendidik/guru harus dipandang
sebagai suatu pola pengembangan berkelanjutan dari pendidik yang tidak atau
kurang memiliki kompetensi yang andal (unqualified) sampai pendidik senior di
sekolah, termasuk kepala sekolah, atau pengawas. Kemampuan profesional guru,
kepala sekolah, dan pengawas itu bersifat dinamis. Kerangka kerja pengembangan
profesional pada akhirnya harus mencakup tiga jenis CPD yang berbeda. Dalam
jangka pendek akan ada peluang keempat yang juga harus dipertimbangkan:
Program inti nasional pengembangan profesional yang membantu para pendidik,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk memperbaiki diri mereka secara
profesional sejak saat mereka mulai bertugas sampai mereka pensiun. Program
tersebut memungkinkan tersedianya sumber daya untuk memperkenalkan prioritas
program nasional. Program tersebut mencakup sumber daya yang tersedia untuk
merespon kebutuhan yang teridentifikasi oleh pendidik, kepala sekolah,
pengawas sekolah dan kelompok sekolah. Program utama ini akan membantu para
pendidik mengevaluasi diri berdasarkan standar kompetensi saat mereka
menyelesaikan program induksi, kemudian dapat dibuat penilaian bagi pendidik
yang akan promosi dari guru pertama menjadi guru muda, guru muda menjadi guru
madya, guru madya menjadi guru utama, kepala sekolah atau pengawas.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru dilaksanakan atas dasar prinsip umum dan prinsip
khusus. Prinsip umum antara lain seperti berikut ini. Pertama, diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua, diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan
sistem terbuka dan multimakna. Ketiga,
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang
berlangsung sepanjang hayat. Keempat,
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. Kelima, diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
Prinsip
khusus atau operasional pengembangan profesi disajikan seperti berikut ini. Pertama, ilmiah, dimana keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Kedua, relevan, dimana rumusannya berorientasi pada tugas pokok dan
fungsi guru sebagai pendidik profesional, yakni memiliki kompetensi
kepribadian, sosial, profesional dan pedagogik. Ketiga, sistematis, dimana setiap komponen dalam kompetensi jabatan
guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Keempat, konsisten, dimana adanya
hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator. Kelima,
aktual dan kontekstual yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan Ipteks. Keenam,
fleksibel, dimana rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan jaman. Ketujuh,
demokratis, dimana setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk
diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik
secara individual maupun institusional. Kedelapan,
obyektif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya
dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan
indikator-indikator terukur dari kopetensi profesinya. Kesembilan, kimprehensif, dimana setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja
yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun
generasi yang memiliki pengetahuan, memiliki kemampuan atau kompetensi, mampu
menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain. Kesepuluh, memandirikan, dimana setiap
guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya
secara bereksinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan
tugas dan fungsi profesinya. Kesebelas,
profesional, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. Keduabelas, bertahap, dimana pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara bertahap agar guru
benar-benar mencapai puncak profesionalitas. Ketigabelas, berjenjang, dimana pembinaan dan pengembangan profesi
dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi
atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. Keempatbelas, berkelanjutan, dimana
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara
berkelanjutan karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta
adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru. Kelimabelas, akuntabel, dimana pembinaan dan pengembangan profesi
dan karir guru dapat dipertanggung-jawabkan secara transparan kepada publik. Keenambelas, efektif, dimana pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan
informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang
tepat oleh pihak-pihak yang terkait dalam pembinaan dan pengembangan profesi
dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Ketujuhbelas, efisien, dimana
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari
atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan
hasil yang optimal.
CDP yang efektif adalah CPD yang memiliki ciri-ciri berikut:
- Setiap aktivitas CPD adalah bagian dari sebuah rencana jangka panjang yang koheren yang memberi kesempatan pada peserta CPD untuk menerapkan apa yang mereka pelajari, mengevaluasi dampak pada praktek pembelajaran mereka, mengembangkan praktek-praktek mereka.
- CPD direncanakan dengan visi yang jelas tentang praktik-praktik yang efektif atau yang dikembangkan. Visi dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan CPD dan oleh Pimpinan dan Staf Pendukung CPD.
- CPD memungkinkan peserta untuk mengbangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis, relevan, dan dapat diterapkan pada peran atau karir saat ini dan masa depan.
- CPD harus disiapkan oleh orang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan.
- CPD didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran.
- CPD mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman peserta.
- CPD ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar.
- CPD dapat menggunakan hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus CPD dan dampak CPD.
- CPD merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran.
- CPD memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
- Dampak CDP pada proses pembelajaran terus menerus dievaluasi, dan hasil evaluasi ini mengarahkan pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.
Alternatif
Pengembangan
Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru SD/MI
Pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru, termasuk juga tenaga kependidikan pada
umumnya, dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan
pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1.
Pendidikan
dan pelatihan
a. In-house training
(IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara
internal di kelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan
berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi
dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan
oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain, dengan
strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b. Program
magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau
industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru.
Program magang ini diperuntukkan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode
tertentu, misalnya, magang di sekolah tertentu untuk belajar manajemen kelas
atau manajemen sekolah yang efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif
pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman
nyata.
c. Kemitraan
sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah
yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta,
dan sebagainya. Jadi, pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat
mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa
beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, di bidang
manajemen sekolah atau manajemen kelas.
d. Belajar
jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa
menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan
lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru
terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat
pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di provinsi.
e. Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di
lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara
berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang
pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan
khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan
adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus
singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat
dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan
seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah,
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain
sebagainya.
g. Pembinaan
internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah
dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan
sejawat dan sejenisnya.
h. Pendidikan
lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan
alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan
guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas
belajar baik di dalam maupun di luar negeri bagi guru yang berprestasi.
Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang
dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2.
Kegiatan
selain pendidikan dan pelatihan
a. Diskusi
masalah-masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan
topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami di sekolah. Melalui diskusi
berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan
dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi
dan pengembangan karirnya.
b. Seminar.
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah
juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian
guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara
ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan.
c. Workshop.
Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan
misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan
silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d. Penelitian.
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas,
penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran.
e. Penulisan
buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku
pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f. Pembuatan
media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat
peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi
pembelajaran.
g. Pembuatan
karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa
karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya
seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
Dalam
pertumbuhan kecendrungan pendidik harus mengembangkan kompetensi pedagogik dan
profesionalnya secara mandiri, yang diperlukan adalah:
- Memberikan peluang yang lebih banyak kepada guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagogis; pemahaman budaya dan faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi belajar siswa, dan dengan asumsi yang lebih besar, dan meningkatkan tanggung jawab mengembangkan kurikulum, penilaian, dan berkolaborasi antar guru dengan dukkungn teknologi.
- Memberi lebih banyak waktu agar guru mengembangkan sikap baru, melakukan penilaian, berdiskusi, merenung, menilai, mencoba pendekatan baru dan mengintegrasikan mereka ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan menyediakan waktu untuk merencanakan pengembangan profesi mereka sendiri.
- Pengembangan profesi yang lebih mengutamakan perbaikan kerja melalui penelitian untuk menyempurnakan pekerjaan sehari-hari yang lebih efektif, memusatkan kegiatan pada aktivitas guru pada tingkat satuan pendidikan.
- Menyediakan Pembina yang professional yang dapat membimbing dan membantu mereka dalam meningkatkan kinerja mengajar mereka, mereka juga meningkatkan kompetensi profesional diri mereka sendiri.
- Melasakanan kegiatan refleksi, sehingga monitoring proses perlu dilaksanakan secara efektif. Monitoring dapat diintegrasikan dalam sistem evaluasi diri sekolah. Dengan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi diri proses belajar yang berkembang efektif maka tingkat kepercayaan guru pada diri mereka sendiri dalam mengajar, siswa, belajar, dan mengajar terus dapat ditumbuhkan.
- Mengintegrasikan guru dalam jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memantau apa yang guru lain lakukan dan guru lain hasilkan terbukti dapat meningkatkan pendidik lebih termotivtasi untuk berkesplorasi dan berinovasi dalam menyempurnakan pekerjaannya. Oleh karena itu meningkatkan kolaborasi guru dengan sekolah-sekolah yang baik di dalam negeri maupun dalam level internasional merupkan langkah yang patut mendapat pertimbangan yang serius dari para pemegang kebijakan pendidikan.
Apa
yang Bisa Dilakukan Guru Peserta Teaching Clinik?
Rencana
Tindakan yang Strategis?
1.
Melakukan kegiatan penelitian/studi termasuk
penelitian tindakan kelas, seminar atau loka karya dengan mengangkat hasil
observasi,
2.
malakukan studi kasus dan atau pembahasan kasus,
3.
pengembangan dan uji coba berbagai pembaruan
pendidikan/pembelajaran melalui perangkat pembelajaran misal RPP yang lebih inovatif,
4.
kegiatan kependidikan di sekolah yang berbasis orang
tua/masyarakat, dan lain-lain.
Sebelum melakukan kegiatan/penelitian, terlebih dulu perlu melakukan pelatihan tentang: metode
pengajaran atau penelitian, dan pengembangan substansi yang akan digarap atau diteliti dengan
melibatkan kepala sekolah dan pengawas; Dengan harapan: kepala sekolah
dan pengawas juga melakukan supervisi; dengan adanya supervisi, pengembangan kompetensi guru lebih berhasil dan
berdampak pula bagi atasannya, bahkan jika
perlu, didukung oleh kebijakan Dinas Pendidikan yang bersangkutan. Selama implementasi pengembangan/ penelitian perlu adanya pendampingan konsultan dan
atau bantuan teknis (TA) dari pakar, sehingga pengembangan kompetensi pedagogik
guru benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya.
Setelah pelaksanaan, perlu melakukan penulisan
hasil dalam bentuk buku, artikel ilmiah atau makalah; Untuk itu diperlukan loka
karya, pendampingan konsultan dan atau
bantuan asisten (TA) dari pakar? Hasil dan penulisan di atas dimanfaatkan untuk
dipresen-tasikan dalam seminar, lokakarya, atau kegiatan
ilmiah yang lain. Untuk kegiatan ini juga diperlukan organisasi/lembaga
pendukungnya disamping keterlibatab konsultan atau TA
dari pakar?
Rencana tindakan yang strategis?
- Strategis: kegiatan yg tepat dg beaya murah, tenaga sedikit, sarana terjangkau tetapi menghasilkan yg optimal
- Berdampak triple dan berkelanjutan: selesainya satu kegiatan berpengaruh terhadap banyak fihak dan melahirkan serangkaian kegiatan lanjut
- Partisipatif: sejak awal melibatkan banyak fihak kunci dan diikuti dan didukung sampai akhir
- Bergaung/bergema: Kegiatan itu didengar dan memberi efek bagi banyak fihak
- Masuk/terkait dengan jaringan/program yang sudah ada.
Penutup
Guru
profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya
intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna, bahwa guru profesional adalah
mereka yang secara profesional dapat melaksanakan tugas dengan pendekatan bebas
dari intervensi kekuasaan atau birokrasi pendidikan. Dengan demikian, guru
harus menjadi profesional sungguhan untuk bisa tumbuh secara madani.
Guru profesional pun memiliki daya
juang dan energi untuk mereduksi secara kuat munculnya kuasa birokrasi
pendidikan, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas hak dan kewajibannya.
Mereka pun bebas berafiliasi ke dalam organisasi sebagai wahana perjuangan,
pengembangan profesi, dan penegakan independensi sebagai “pekerja” yang memiliki
atasan langsung. Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemandirian
tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan
lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana bagi
keterlibatannya di bidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi,
pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lainnya. Dengan demikian,
dari sisi kepribadian mereka tumbuh menjalani profesionalisasinya. Guru
profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai
profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru
profesional memiliki kemampuan untuk selalu mengembangkan kompetensi pedagogik
dan profesional dengan melakukan profesionalisasi-diri, memotivasi-diri, memiliki
disiplin-diri, mengevaluasi-diri, taat asas pada kode etik, memiliki
kesadaran-diri, melakukan hubungan-efektif, berempati tinggi, dan menjadi
pembelajar yang terus melakukan pengembangan-diri.***
Beberapa
Contoh Tema Pengembangan Kompetensi Pedagogik
1.
Memahami karakteristik anak usia remaja dalam penggalan kelompok usia 15-18
tahun:
a.
Karakteristik: fisik, social,
emosional, dan intelektual anak usia remaja
b. pengumpulan
dan menganalisis data tentang karakteristik anak usia remaja melalui
berbagai teknik yang relevan untuk pendidikan dan pengajaran
c. penerapan
cara-cara memahami perilaku anak usia remaja merancang
kegiatan yang mendorong peserta didik berperilaku sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
2. Memahami
karakteristik anak usia remaja yang membutuhkan penanganan secara khusus (penyimpangan
dari kondisi ideal):
a. perilaku anak yang memiliki kelainan fisik, gangguan
sosial-emosional, dan intelektual berdasarkan data yang dikumpulkan dan upaya
pendidikannnya
b. karakteristik peserta didik berbakat/memiliki kecerdasar
di atas normal dan upaya pendidikan dan pengajarannya
c. berbagai faktor penyebab masalah psikologis anak usia remaja dengan
penangannya melalui berbagai teknik yang relevan
b. memeberikan bantuan/bimbingan kepada anak usia remaja yang
mengalami masalah sosial-psikologis
c. mengembangkan kegiatan pengayaan bagi anak berbakat
d. mengidentifikasi kasus-kasus peserta didik yang
memerlukan layanan khusus.
3.
Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat untuk
menetapkan kebutuhan belajar remaja dalam
konteks kebhinnekaan budaya
a. Studi latar belakang keluarga dan atau lingkungan siswa untuk lebih memahami kebutuhan belajar remaja
b. Melakukan survey terhadap lingkungan keluarga peserta
didik dan masyarakat
c. Merancang kegiatan-kegiatan yang mencerminkan kebhinnekaan
budaya.
4.
Peningkatan kemampuan mengembangkan potensi peserta didik
usia remaja
a. Mengkaji konsep-konsep psikologi pendidikan yang
berkaitan dengan pengembangan potensi peserta didik
b. Mengembangkan kegiatan yang dapat meningkatkan potensi
peserta didik secara optimal, baik berupa kegiatan pengayaan maupun remedial.
5.
Meningkatkan penguasaan prinsip-prinsip dasar
pembelajaran yang mendidik
a. Mengkaji landasan filosofis, psikologis, sosial serta
landasan lainnya yang mendasari pembelajaran di SD/MI
b. Mengkaji prinsip-prinsip pendidikan bagi pembelajaran
anak usia remaja, termasuk anak yang berkaitan dengan kelainan yang
disandang dan/atau kesulitan belajar yang dihadapi
c. Mengkaji berbagai model pembelajaran inovatif yang
berpusat pada peserta didik SD/MI
d. Mengembangkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan
teknik pembelajaran yang mendidik, termasuk untuk peserta didik yang
membutuhkan penanganan khusus
e. Loka karya penggunaan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik, termasuk untuk peserta didik
yang mengalami kesulitan belajar.
6.
Meningkatkan kemampuan mengembangkan kurikulum SD/MI dan
pembelajaran secara kreatif dan inovatif
a. Mengkaji prinsip-prinsip perencanaan kurikulum (KTSP)
b. Mengembangkan berbagai inovasi pembelajaran SD/MI
c. Mengembangkan kurikulum SD/MI sesuai dengan tuntutan
situasi zaman dan kebutuhan peserta didik
d. Mengembangkan materi mata pelajaran sesuai
bidang ilmu guru dengan pendekatan
kontekstual, integratif, dan fungsional
e. Mengembangkan berbagai jenis bahan ajar dan atau media
pembelajaran yang mendorong keterlibatan peserta didik secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar