1.
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang Masalah
Prestasi belajar
merupakan hasil belajar yang dicapai setelah melalui proses kegiatan belajar
mengajar. Prestasi belajar dapat ditunjukan melalui nilai yang diberikan oleh
seorang guru dari jumlah bidang studi yang telah dipelajari oleh peserta didik.
Setiap kegiatan pembelajaran tentunya selalu mengharapkan akan menghasilkan
pembelajaran yang maksimal. Dalam proses pencapaiannya, prestasi belajar sangat
dipengaruhi oleh berbagai factor. Salah satu factor utama yang sangat
berpengaruh dalam keberhasilan pembelajaran adalah keberadaan guru. Mengingat
keberadaan guru dalam proses kegiatan belajar mengajar sangat berpengaruh, maka
sudah semestinya kualitas guru harus diperhatikan.
Sebagaimana dikemukakan
di atas, bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, aspek utama yang
ditentukan adalah kualitas guru. Untuk itu, upaya awal yang dilakukan dalam
peningkatan mutu pendidikan adalah kualitas guru. Kualifikasi pendidikan guru
sesuai dengan prasyarat minimal yang ditentukan oleh syarat-syarat seorang guru
yang profesional.
Guru profesional yang
dimaksud adalah guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki
untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar
mengajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang
baik.
Kamal Muhammad ‘Isa
mengatakan: “bahwa guru atau pendidik adalah pemimpin sejati, pembimbing dan
pengarah yang bijaksana, pencetak para tokoh dan pemimpin ummat”.[1] Adapun pengertian guru menurut Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam Bab
I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (1) sebagai berikut: “guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah”.[2] Selanjutnya Moh Uzer Usman dalam bukunya
Menjadi Guru Profesional mendefinisikan bahwa: “guru profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia
mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[3]



















