I. Pendahuluan
Di
negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum
terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku
dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang
berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW).[1] Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
Kita
sebagai negara yang telah lama merdeka dan berdaulat sudah tentu
mendambakan adanya hukum waris sendiri yang berlaku secara nasional
(seperti halnya hukum perkawinan dengan UU Nomor 2 Tahun1974), yang
sesuai dengan bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan sessuai pula dengan aspirasi yang benar-benar hidup di masyarakat.
Karena itu menginggat bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.[2] Yang tentunya mengharapkan berlakunya hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum warisnya bagi
mereka yang beragama Islam, maka sudah selayaknya di dalam menyusun
hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok
hukum waris Islam dimasukkan ke dalamnya, dengan memperhatikan pula pola
budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan.[3]
II. Pembahasan tentang Hukum Waris Islam
Setiap masalah yang dihadapi oleh manusia ada hukumya (wajib, sunat, haram, mubah),
di samping ada pula hikmahnya atau motif hukumnya. Namun, hanya
sebagian kecil saja masalah-masalah yang telah ditunjukan oleh Al-Qur’an
atau sunnah dengan keterangan yang jelas dan pasti (clear dan fix statement),
sedangkan sebagian besar masalah-masalah itu tidak disinggung dalam
Al-Qur’an atau sunnah secara eksplisit, atau disinggung tetapi tidak
dengan keterangan yang jelas dan pasti.
Hal
yang demikian itu tidak berarti Allah dan Rasul-nya lupa atau lengah
dalam mengatur syariat Islam tetapi justru itulah menunjukan kebijakan
Allah dan Rasul-nya yang sanggat tinggi atau tepat dan merupakan blessing in disguise
bagi umat manusia. Sebab masalah-masalah yang belum atau tidak
ditunjukkan oleh Al-Qur’an atau sunnah itu diserahkan kepada pemerintah,
ulama atau cendekiawan Muslim, dan ahlul hilli wal ‘aqdi
(orang-orang yang punya keahlian menganalisa dan memecahkan masalah)
untuk melakukan pengkajian atau ijtihad guna menetaplan hukumnya, yang
sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dan perkemmbangan kemajuannya.[4]



















