I. Pendahuluan
Selaras
dengan tuntutan kompetensi yang harus dimiliki guru (kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesi), pengembangan bahan ajar (materi pembelajaran) dan media
merupakan salah satu kewajiban yang diemban guru untuk mengembangkan
kompetensi yang dimiliki, pada gilirannya dapat meningkatkan
eksistensinya sebagai guru yang profesional.
Permasalahan
lain yang ada sekarang ini adalah pemahaman guru yang bervariasi
tentang KTSP. Perbedaan pemahaman akan berdampak pada penjabaran
kemampuan-kemampuan dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar
sehingga berakibat makin lebarnya variasi terhadap pemahaman dalam
pengembangan bahan ajar dan media pembelajaran sesuai dengan tuntutan
kurikulum yang berlaku.
Pemilihan
bahan ajar dan media pembelajaran terkait erat dengan pengembangan
silabus, yang di dalamnya terdapat standar kompetensi dan kompetensi
dasar, materi pokok, pengalaman belajar, metoda, evaluasi dan sumber.
Selaras dengan pengembangan silabus maka materi pembelajaran yang akan
dikembangkan sudah semestinya tetap memperhatikan pencapaian standar
kompetensi dan kompetensi dasar, kesesuaian dengan materi pokok yang
diajarkan, mendukung pengalaman belajar, ketepatan metoda dan media
pembelajaran, dan sesuai dengan indikator untuk mengembangkan asesmen.
Pedoman
pengembangan bahan ajar dan media pembelajaran ini merupakan
rambu-rambu yang perlu diperhatikan ketika mengembangkan bahan ajar dan
media pembelajaran. Sejumlah manfaat yang dapat dipetik dari pedoman
pengembangan bahan ajar dan media pembelajaran ini bagi para pengembang
bahan ajar dan media pembelajaran (dalam hal ini adalah guru) di
antaranya adalah untuk:
1) memperoleh gambaran tentang cara menganalisis bahan ajar dan media yang akan diajarkan;
2) memperoleh gambaran tentang cara-cara analisis pedagogik yang akan diterapkan dalam pembelajaran;
3) dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola bahan ajar dan media pembelajaran;
4) lebih kritis menyesuaikan bahan ajar dan media yang dikembangkannya dengan karakteristik siswa;
5) dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengembangkan kurikulum sekolah;
6) berpeluang
menjadi guru yang profesional terkait dengan kompetensi pedagogis,
kompetensi profesi, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
















