STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Matsail Fiqhiyah Al-Haditsah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Matsail Fiqhiyah Al-Haditsah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Mei 2013

Matsail Fiqhiyah: Seks Bebas

Seks Bebas alias Zina

Seks bebas (free sex) yaitu perbuatan seks atau berhubungan dengan siapa saja (banyak orang) tanpa adanya pernikahan dengan orang tersebut. Hubungan seks pra nikah sama halnya dengan perbuatan zina, karena pengertian zina pun tidak jauh beda dari free sex, yaitu perbuatan seksual dengan perempuan yang tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan seks pra nikah selamanya tidak akan dibenarkan dalam norma kehidupan, baik itu norma agama maupun norma sosial.
Menurut beberapa penelitian, banyak faktor penyebab remaja melakukan perilaku seks bebas. Salah satu diantaranya adalah akibat atau pengaruh tontonan yang berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar. Selain itu, penyebab seks bebas adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Lingkungan keluarga yang dimaksud adalah cukup tidaknya pendidikan agamayang diberikan orang tua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya.

Matsail Fiqhiyah: Bayi Tabung

Istilah bayi tabung (tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan ‘in vitro and embrio transfer’ (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan ‘thfl al anabib’ atau ‘athfal al-anbubah’. Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun tujuan yang hampir sama untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan.
Secara umum, bayi tabung adalah proses pembuahan yang tidak secara alami, yaitu dengan mengambil sel sperma sang suami dan sel telur sang isteri yang kemudian diletakan pada cawan pembuatan yang merupakan salah satu teknologi modern. Sedangkan pengertian secara biologis yaitu proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami sulit terwujud, misalnya dikarenakan rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba follopi) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur.
Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan antara sel sperma suami dengan sel telur isteri dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri, maka sel telur yang telah terbuahi lalu diletakkan pada tempatnya yang alami yakni rahim isteri.

Matsail Fiqhiyah: Menikahi Gadis di Bawah Umur

Pernikahan merupakan sunnah Rasullah Saw yang menjadi kebutuhan setiap manusia. Islam menghendaki umatnya untuk menikah dalam rangka memperbanyak keturunan dan meneruskan budaya leluhur umat manusia. Oleh karena itu, Islam menghendaki laki-laki yang dipilih menjadi pendampingnya betul-betul orang-orang yang matang dan siap memikul tanggung jawabnya sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga. Begitu juga Islam menghendaki wanita-wanita yang dipilih menjadi isteri betul-betul orang yang sanggup memikul tanggung jawab sebagai isteri dan memberikan keturunan-keturunan yang sehat. Sehingga faktor usia harus menjadi pertimbangan seseorang untuk siap menikah. Karena menikah bukan sebatas dibolehkannya bersenggama tetapi juga bersama-sama antara suami dan isteri membangun kehidupan keluarga yang lebih baik bersama anak-anak keturunannya.

Menikah Gadis di Bawah Umur
Islam selalu memberikan batasan kepada seseorang untuk memikul kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Batasan bagi laki-laki ketika usia balligh dengan bermimpi atau keluar mani, sedangkan bagi kaum wanita ditandai dengan menstruasi. Sejak usia itulah, Islam sudah memandang orang tersebut siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan memahami kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Jika yang dimaksud menikahi gadis di bawah umur adalah menikahi orang-orang yang belum mencapai usia balligh, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah dan ketika dewasa (balligh) ia wajib menikah lagi, seperti halnya kewajiban ibadah haji bagi anak kecil.
Tetapi jika dimaksudkan menikahi gadis di bawah umur adalah umur dibawah yang ditetapkan oleh Undang-undan perkawinan no. 1 tahun 1974 yaitu biasanya wanita Indonesia usia balligh 10 tahun sd 15 tahun), maka pernikahan tersebut dalam pandangan Islam dianggap sah. Jika tujuan pernikahan semata-mata menjalankan perintah Allah Swt. Namun pernikahannya bertentangan dengan undang-undang perkawinan. Karena menurut undang-undang tersebut bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan mencapai usia 16 tahun.

Matsail Fiqhiyah: Aborsi

Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka di balik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah terjadi. Pengguguran kandungan ini dikenal dengan abortus/aborsi. Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata, “Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan. Sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi kehidupan. Merusaknya berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal daalam hl ini lebih kejam. Jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Sikap paling keji dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup.
Abortus menurut Sardikin Ginaputra adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin hidup di luar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodipura adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Sedangkan obat telat bulan adalah salah satu cara yang digunakan untuk menggugurkan kandungan dikenal juga dengan menstrual regulation, yaitu mengkonsumsi obat karena merasa terlambat menstruasi dan positif mulai mengandung dengan tujuan agar tidak terjadi kehamilan yang berkelanjutan.

Matsail Fiqhiyah: Masalah Makanan Berbahaya

Pemakaian zat berbahaya dalam makanan-minuman yang dikonsumsi penduduk Indonesia harus menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat. Sejumlah zat berbahaya yang biasanya digunakan adalah formalin sebagai pengawet mayat untuk mengawetkan, boraks sebagai pengenyal makanan, MSG atau salisilat sintetis sebagai penambah rasa, Rhodamin B yang digunakan untuk mewarnai tekstil sebagai pewarna, sakarin dan siklamat sebagai pemanis buatan serta minyak goreng bekas atau minyak goreng yang dipakai berulang kali. Warna lebih menarik, rasa lebih menggugah selera dan yang paling penting adalah harga menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin, menjadi alasan yang sering dikemukakan oleh produsen makanan untuk tetap menggunakan zat berbahaya tersebut. Jangan dikira warna dan aroma yang menggugah selera pada makanan murah hanya menawarkan kelezatan. Di balik itu terkandung bahan berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan murid-murid sekolah. Tapi, pada umumnya, murid sekolah tetap tergiur untuk membeli jajanan tanpa menyadari bahayanya.
Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna juga mengatur berbagai makanan yang yang layak dikonsumsi, oleh karena itu, dalam mengkonsumsi makanan tidak semata ditinjau dari kehalalan tetapi juga kualitas makanan tersebut. Banyak makanan halal tetapi tidak berkualitas atau tidak bergizi. Halal dan bergizi menjadi sarat kelayakan suatu makanan untuk dikonsumsi sebagaimana firman Allah Swt:
وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا واتقوا الله الذي انتم به مؤمنون
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (bergizi) dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. Al-Maidah:88).

Matsail Fiqhiyah: Daging Glonggongan

Daging glonggongan adalah daging dari jenis hewan sapi yang diberi air sebanyak-banyaknya sebelum disembelih, Praktek pemberian minum sebanyak-banyaknya pada sapi tersebut dimaksudkan untuk menambah berat badan ternak itu maupun timbangan daging yang akan dijual sehingga memberikan keuntungan lebih tinggi.
Islam telah mengatur segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia, meskipun al-Quran tidak secara jelas menentukan mana yang haram, kecuali daging babi, darah, bangkai dan apa yang disembelih bukan karena Allah. Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan tentang diri Rasulullah Saw
يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
“Ia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A’raf:157).
Yang disebut khabaits (yang buruk), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, dalam istilah kedokteran khabaits adalah sesuatu yang tidak bergizi.
Daging glonggongan berasal dari hewan yang halal, cara penyembelihannya pun dilakukan dengan benar, hanya saja, dilakukan penyiksaan terlebih dahulu dengan memaksakan untuk mengkonsumsi air sebanyak-banyaknya. Sehingga dimungkinkan hewan tersebut terserang penyakit dan daging yang dihasilkannya terdapat volume air yang berlebihan.
Daging sapi glonggongan memang beratnya bertambah, tapi ternyata lebih mudah busuk daripada daging sapi biasa. Hal itu disebabkan kandungan air dalam daging tinggi sehingga mempermudah perkembangbiakan kuman. Karena kandungan airnya tinggi, daging sapi glonggongan lebih mudah busuk. Umpamanya daging yang tidak diglonggong bisa dua hari, yang diglonggong hanya bertahan sehari.

Matsail Fiqhiyah Al-Haditsah: Hukum Narkoba Wa Akhwatuha

Sebagai calon guru, tidak salah mengetahui dan mempelajari barang-barang haram ini, agar Anda mengetahui kriteria peserta didik yang terjerumus ke dalam barang haram ini dan berusaha menjauhkan barang-barang ini dari diri mereka.
Indonesia termasuk negara pemasok terbesar narkoba, padahal mayoritas bangsa Indonesia adalah muslim, apakah karena mereka tidak mengetahui hukum keharaman narkoba dan bahayanya bagi kehidupan manusia. Bukan hanya itu, ancaman terberat pun akan diberikan kepada penjual dan distributor barang haram ini. Oleh karena itu, barang haram ini harus betul-betul dijauhkan dari generasi muda bangsa kita, semua elemen masyarakat bersama-sama membasmi peredaran barang haram ini. Secara rinci dan jelas akan dibahas dalam bab ini.
Narkoba dan Macam-macamnya
Narkoba yaitu narkotika dan obat berbahaya atau disebut juga dengan NAZA yaitu singkatan dari narkotika alkohol dan zat adiktif lain atau disebut juga NAPZA yaitu golongan obat-obatan Narkotika, alkohol, psikoterapika dan zat adiktif lain yang merupakan zat dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk pengobatan di dalam bidang kedokteran, namun banyak disalahgunakan.
Narkoba atau NAPZA dibagi kepada beberapa golongan, yaitu:

Masail Fiqhiyah: Ruang Lingkup dan Langkah Penyelesaiannya

Pengertian

Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alahmasail fiqihiyah ialah persoalan – persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.[1] dalam bentuk mufrad (singular) yang dijamakkan (plural) dan dirangkaikan dengan kata fiqih. Masail fiqihiyah adalah masalah yang terkait dengna fiqih, dan yang dimaksud masalah fiqih pada term
Ruang Lingkup
Dengan lahirnya masail fiqihiyah atau persoalan-persoalan kontemporer, baik yang sudah terjawab maupun sedang diselesaikan bahkan prediksi munculnya persoalan baru mendorong kaum muslimin belajar dengan giat mentelaah berbagai metodologi penyelesaian masalah mulai dari metode ulama aklasik sampai ulama kontemporer.
Untuk itu tujuan mempelajari masail fiqhiyah secara garis besar diorientasikan kepada mengetahui jawaban dan mengetahiui proses penyelesaian masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis. Dari sudut fiqh penyelesaian suatu masalah dikembalikan kepada sumber pokok (Al-Qur’an dan Al-Sunnah), ijma’, qiyas dan seterusnya. Sehingga nilai yang dihasilkan senantiasa berada dalam koridor . penetapan hukum akan difokuskan kepada tiga aspek :
  1. Memperbaiki manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat.
  2. Menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam.
  3. Hukum Islam terkandung didalamnya sasaran pasti yaitu mewujudkan kemaslahatan. Tidak ada hal yang sia-sia di dalam syari’at melalui Al-Qur’an dan al-Sunnah kecuali terdapat kemaslahatan hakiki di dalamnya.[2]

MASAIL FIQHIYAH MASALAH-MASALAH KONTEMPORER HUKUM ISLAM

A.      PENGERTIAN MASAIL FIQHIYYAH
Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alah dalam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqh. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman/ faham sedangkan menurut istilah “ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci”.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
masail merupakan bentuk jamak taksir dari kata mas’alah yang artinya perkara/ masalah (persoalan)
Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Jadi masail fiqhiyah berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
Masail fiqhiyah disebut juga masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Focus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral).

Selasa, 05 Maret 2013

Matsail Fiqhiyah: Bank Sperma dalam Perspektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang Masalah
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawan antara suami isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.
Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik menurut penulis menarik untuk dibahas serta menganalis dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushulfiqhiyah sehingga kita dapat mengetahuinya.
B. Rumusan masalah
1. Apa saja latarbelakang munculnya bank sperma.?
2. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan.?
3. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum islam.?

Rabu, 03 Oktober 2012

MEMINDAHKAN SPERMA KE PEREMPUAN LAIN ATAU HEWAN, PENCAMPURAN SPERMA ORANG LAIN

I. PENDAHULUAN
Para ahli Ushul fiqh telah membahas maqasid syari’ah, yakni untuk mewujudkan kemaslahatan umat yang berpangkal dari misi Islam "menjaga rahmad bagi alam semesta". Memindahkan bahkan mencampurkan sperma orang lain ini merupakan salah satu bahasan dari lima pokok ajaran Islam yang sangat perlu diperhatikan, yakni mengenai keturunan. Pada dasarnya pemeliharaan keturunan adalah demi menjaga ketetiban umat. 
Disini akan tampak perbedaan antara tradisi kelahiran manusia dan kelahiran hewan, hewan tidak ada permasalahan siapa ayah serta silsilah, tetapi manusia senantiasa memerlukan kejelasan baik pertanggungjawabannya di dunia maupun di akherat nanti.
Hubungan seks pada dasarnya adalah ibadah sehingga proses dan praktiknya pun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yakni dalam perkawinan yang syah, sehingga ada pertanggungjawaban antara suami dan istri.
Dalam pembicaraan Hukum Islam antara “sah” dan “haram” itu terkadang bisa berjalan bersama-sama. Sebagai contoh adalah mengenai rahim sewaan, mungkin akan ada yang berpendapat melonggarkan konsep radha’ah (susuan). Namun dalam Islam, rahim adalah sesuatu yang sangat terhormat, sehingga perbuatan seperti itu tetap melanggar ketentuan Islam. Contoh lain adalah salat degan mengenakan pakaian ghasab atau hasil curian. Dalam kasus ini, shalat seseorang adalah sah, namun perbuatannya haram. Dalam istilah biologi istilah memindahkan sperma biasa disebut dengan inseminasi dan pencampuran biasa disebut bank nutfah.
II. PEMBAHASAN
Dalam dunia kedokteran, teknik pemindahan sperma pada manusia dapat dilakukan dengan: 
  1. Fertilazation in Vitro (FIV), yaitu dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudia diproses dalam sebuah bejana atau vitro, setelah terjadi pembuahan lalu ditranfer dirahim istri.
  2. Gamet Intra Felopiah Tuba (GIFT), yaitu dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah terjadi pembuahan segera dimasukkan di saluran telur atau tuba jalopi.

JUAL BELI IJON SECARA SYAR’I

I. PENDAHULUAN
Di dalam kehidupan manusia, jual beli merupakan kebutuhan dhoruri yaitu kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dalam banyak keterangan al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya, yaitu :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَا (البقراه : 275)
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.[1]
Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon (jual beli tanaman, buah atau biji yang belum siap untuk di panen). Praktek ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Permasalahan ijin ini secara hukum sudah tertera jelas dalilnya, akan tetapi permasalahan ini tetap dibahas oleh para fuqaha mengingat di dalam jual beli ijon sendiri, Ada terdapat banyak permasalahan baik dari perluasan hukum yang sudah ada maupun adanya ijon dalam bentuk lain dari ijon pada zaman Nabi.
Jual beli ijon ini masih sangat kerap kita temui pada masyarakat pedesaan. Praktek seperti ini lebih banyak berlaku pada buah-buahan, untuk biji dan tanaman lain ada, akan tetapi tidak sebanyak pada buah-buahan.
II. PEMBAHASAN
a. Pengertian
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau.[2] Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari pengertian di atas tampak adanya pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi sudah tampak wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum dapat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.

RIBA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

I. PENDAHULUAN
Setelah kita membahas riba dan berbagai permasalahannya, kita akan menganalisis bunga dengan berbagai implikasinya, baik dari segi ekonomi, produktivitas usaha, dampak kejiwaan, hubungan antar anggota masyarakat, demikian juga akibatnya terhadap akumulasi utang negara berkembang.
Ada beberapa syarat utama untuk dapat memahami bunga dan kaitannya dengan riba, yaitu menghindarkan diri dari kemalasan ilmiah yang cenderung pragmatis dan mengatakan bahwa praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan Yahudi sudah sejalan dengan ruh dan semangat Islam. Tunduk dan patuh kepada aturan Allah dan Rasulullah dalam segala aspek termasuk dimensi ekonomi dan perbankan, seperti dalam firman Allah SWT
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (al-Ahzab : 36)
II. PEMBAHASAN
A. Riba
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan (ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
اَلرِّبَـافيِ الشَّرْعِ هُوَ فَصْلٌ خَـالٍ عَنْ عِوَاضٍ شُرِطَ ِلاَحَدِالْـعَاقِدِيْنَ
Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad / transaksi.
Ada yang membedakan antara riba dan rente/bunga seperti bahwa riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/riba untuk pinjaman yang bersifat produktif.

Jumat, 02 Maret 2012

JUAL BELI VIA INTERNET

PENDAHULUAN
Dizaman yang globalisasi sekarang ini, jual beli tidak hanya bisa dilakukan dipasar, supermarket dsb melainkan jual beli juga bisa dilakukan melalui internet. Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Transaksi jual beli melalui internet memberikan kemudahan bagi produsen dan konsumen dalam melakukan transaksi. Misalnya saja seorang konsumen menginginkan barang tetapi antara produsen dan konsumen berada pada tempat yang berjauhan. Apalagi tempat itu sulit dijangkau oleh konsumen. Oleh karena itu, transaksi jual bei via internet sangat efektif. Para produsen menawarkan barang dagangannya melalui internet. Apabila seorang konsumen ingin membeli barang tersebut maka konsumen tinggal memesan pada produsen melalui nomor atau alamat yang tercantum dalam iklan di internet tersebut. Sedangkan dalam hal pembayaran, dapat dilakukan melalui perantara yaitu bank. Jadi antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Demikian pula dengan undian berhadiah dan sms berhadiah yang marak saat ini. Misalnya saja sebuah perusahaan jika perusahaan tersebut ingin agar barang dagangannya laku maka perusahaan tersebut memberikan undian berhadiah. Contohnya saja bila membeli produk ini maka akan mendapatkan hadiah jalan-jalan gratis atau dapat bertemu dengan artis kesukaannya.
Yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah pandangan islam tentang pengertian jual beli, aturan jual beli, jual beli via internet, undian berhadiah, sms berhadiah dan perjudian menurut pandangan islam.

ABORSI

A. Pengertian Aborsi
Aborsi dalam bahasa Arab berasal dari nama ijhaadh yang artinya wanita melahirkan anaknya dalam paksaan dan dalam keadaan belum sempurna penciptaannya.
Aborsi atau abortus yakni didefinisikan sebagai gugurnya janin atau terhentinya kehamilan setelah nidasi, sebelum terbentuknya fetus yang variabel, atau kurang dari 20-28 minggu.
Aborsi dalam definisi medis dapat diartikan sebagai berakhirnya atau keluarnya suatu kehamilan sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan.
Aborsi atau abortus juga diartikan membuang atau mengeluarkan, baik embrio maupun fetus sebelum waktunya.

Dalam dunia kedokteran terdapat 2 kategori tentang abortus, yakni :

• Abortus Spontaneus/alamiah/spontan
Adalah berlangsung tanpa ada unsur kesengajaan. Hal ini terjadi karena si ibu trauma kehamilan, si ibu yang bekerja terlalu berat, ataupun keadaan yang lain seperti kurang baikmya sel telur dan sel sperma.
• Abortus provokatus
Adalah aborsi yang dilakukan karena unsur kesengajaan.
Dalam abortus provokatus terbagi atas 2 kategori, yakni :
 Abortus provokatus terapetekus
Yaitu semata-mata dengan mengingat bahaya yang mengancam nyawa ibu jika kehamilan dilanjutkan.
 Abortus provokatus kriminalis
Yaitu pengguguran dengan sengaja dan tidak beralasan medis. Aborsi yang semacam ini yang sampai saat ini banyak menimbulkan pertentangan. 

ASURANSI JIWA DAN ASURANSI SOSIAL

.    PENGERTIAN ASURANSI
Kata asuransi bersal dari bahasa inggris, insurance[1], yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam Kamus Besar  Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”.[2] Dalam bahasa belanda disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan)[3].
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam asuransi adalah transaksi perjanjian anatara dua pihak, pihak yang satu bekewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[4]
Muhammad Musledhuddin mendefinisikan asuransi sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak diramalkan, sehingga kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarluaskan keseluruh kelompok.[5]
Wirjono Prodjodikoro memakanai asuransi sebagai suatu persetujuan dimnana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat suatu peristiwa yang belum jelas.[6]

ZAKAT PROFESI

Bab I
Pendahuluan
 
Latar belakang
Artinya: Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Ayat diatas mengabarkan bahwa, manusia diperintahkan oleh tuhannya untuk bekerja mencari nafkah, karena dengan bekerja itu, Allah dan Rasulnya akan melihat pekerjaan manusia itu. Dengan bekerja, manusia dapat memenuhi kebutuhan nya. Sehingga jika kebutuhannya telah terpenuhi, maka seseorang itu pun akan dapat beribadah kepada tuhanya, karena bekerja itu sudah merupakan ibadah.
Berbicara tentang pekerjaan, pada zaman yang serba moderen ini, banyak pekerjaan-pekerjaan atau profesi yang digeluti oleh manusia. Dengan profesi itu, manusia akan lebih terjamin kehidupannya. Berbagai macam profesi yang di jalani oleh manusia, demi mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Dan tak sedikit dari profesi itu, menghasilkan uang yang banyak. Yang pada hakekatnya uang atau rezeki tersebut hanyalah dari Allah. Dalam Alqur’an :
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Zakat Produktif

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
kita semua mengetahui bahwa zakat adalah salah satu rukun  islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Dan zakat ini sendiri memilki hikmah yang sangat besar bagi orang yang melaksanakannnya dengan ikhlas. Dimana dengan zakat kita telah banyak membantu orang-orang yang fakir, niskin, dan lain sebagainya. Dengan  kita berzakat berarti kita telah membantu mengurangi beban mereka. Disamping itu zakat juga menyucikan harta yang kita miliki, dan menjauhkan kita dari sifat kikir, pelit, serakah, mementingkan diri sendiri dan sifat buruk lainnya.
Zakat tidak hanya sebagai perwujudan kita terhadap manusia saja, namun juga terhadap Allah SWT. Zakat merupakan salah satu perwujudan ibadah seseorang kepada Allah. Apabila seseorang telah menjalankan ibadahnya kepada Allah, maka Allah akan membalasnya dengan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. Jadi zakat tidak hanya hubungan seseorang dengan manusia saja namun juga hubungannnya dengan Allah.
Disamping itu zakat merupakan sarana pendidikan bagi jiwa manusia untuk bersyukur kepada Allah dan melatih manusia agar dapat merasakan apa yang diarasakan oleh orang-orang fakir dan miskin. Zakat merupakan sarana penanaman sikap jujur, terpercaya, berkorban, ikhlas, mencintai sesama, dan persaudaraan pada diri manusia.
Pembagian zakat dewasa ini umumnya dilakukan oleh lembaga zakat adalah dengan cara konsumtif. Padahal metode ini kurang menyentuh pada persolan yang dihadapi oleh para mustahiq. Karena hanya membantu kesulitan mereka sesaat saja. Itu berarti bahwa harta zakat itu hanya bermanfaat saja, namun tidak ada daya gunanya.namun, ada sebuah metode yang untuk memberdayagunakan harta zakat, yang bukan memberikan harta zakat dengan cara yang konsumtif yang hanya membantu kesulitan para mustahiq sesaat saja, namun metode pengelolaan zakat ini bisa berdaya guna secara produktif. Metode ini tidak hanya berguna saja, namun juga berdaya guna.

Selasa, 28 Februari 2012

KARTU KREDIT SYARIAH

PENDAHULUAN
Perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut para praktisi perbankan untuk terus berinovasi dalam rangka memenui kebutuhan transaksi para nasabahnya dengan menciptakan produk-produk baru. Saat ini merupakan hal yang cukup beresiko, jika dalam melakukan transaksi yang cukup besar menggunakan uang tunai.
Berawal dari pertimbangan tersebut, Bank menawarkan berbagai macam kemudahan melalui fasilitas kartu yang ditawarkan, seperti kartu kredit. Di dunia perbankan konvensional, keberadaan kartu ini sudah cukup lama dan telah memiliki nasabah yang tidak sedikit. Melihat respon positif mengenai kartu kredit ini, maka Bank Syariah tertarik untuk mengkaji produk tersebut untuk kemudian diterapkan dalam perbankan syariah yang tentunya harus disesuaikan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, penerbitan kartu kredit syariah ini yang dipelopori oleh Bank Danamaon mengundang banyak tanggapan mengenai prinsip-prinsip syariah yang diterapkan karena kartu tersebut identik dengan unsur riba maupun budaya konsumtif yang sangat bertentangan dengan prinsip syariah karena dikhawatirkan akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat.
Pada pembahasan ini, kami mencoba untuk mengangkat penggunaan kartu kredit syariah dipandang dari sisi fiqh kontemporernya yang mengacu pada transaksi perbankan syariah yang semakin kompleks.

Minggu, 18 Desember 2011

Bahtsul Masail: KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam menyikapi kemajuan – kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, seperti halnya kemajuan tekhnologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali masyarakat – masyarakat yang mencari solusi tentang persoalnya dengan menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para Ulama’ Fuqoha’ tidak melakukannya.
Semisal Imam Abu hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang. Sehingga sangat perlu pada diri seseorang buku masailul fiqiyah, seperti masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah keluarga berencana dan kependudukan di Indonesia?
2. Bagaimanakah hukum keluarga berencana menurut Islam?
3. Manakah alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam?