PENDAHULUAN
A. Latarbelakang Masalah
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawan antara suami isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawan antara suami isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.
Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan
kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma
sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan
cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan
menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi
kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum islam
sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi
buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan
dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus
berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini
menarik menurut penulis menarik untuk dibahas serta menganalis dengan
beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode
ushulfiqhiyah sehingga kita dapat mengetahuinya.
B. Rumusan masalah
1. Apa saja latarbelakang munculnya bank sperma.?
2. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan.?
3. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum islam.?
1. Apa saja latarbelakang munculnya bank sperma.?
2. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan.?
3. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum islam.?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian bank sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
PEMBAHASAN
A. Pengertian bank sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang
paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode
Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk
sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel
selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap
sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen,
terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang
akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi
kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya
kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka
waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV
dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas
sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma
yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank
sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya
sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat
cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas
sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada
tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si
kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China,
yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China,
Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari
lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum
lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua.
Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki
muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut
kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara
jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.
1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli
dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum)
agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau
teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah
sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang
telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang
motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur
dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit
tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma
langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan
kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa
kemudian disimpan beku atau dibuang.
B. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan
Perkahwinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkahwinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. Q.S. Al Hujuraat : 13 :
Perkahwinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkahwinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. Q.S. Al Hujuraat : 13 :
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Q.S Al Qiyaamah : 39:
Lalu allah menjadikan dari padanya sepasang : laki-laki dan perempuan.
Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk
mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk
melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT
dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon
yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah
hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari
keluarganya.
Oleh sebab itu, mana-mana anak yang dilahirkan hasil dari perkahwinan
yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum positif di
indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi
hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan
dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan
atau persetubuhan sah ini kerana ia melibatkan banyak lagi hukum lain
yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap
seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin
tapi pingin punya anak hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan
kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli
aja lalu di suntikkan kedalam alat kelaimin perempaun di dalam rahimnya
yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil.
Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum
kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib
sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia
dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano.
Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya,
Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa “Bank Sperma Nobel”
-nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for
Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal
dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.
Tapi tidak semudah itu untuk malakukannya islam sendiri telah memberi
peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan
diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda
untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran
untuk kawin sekaligus hubungannya dengan perkawinan.
Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga
bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati
rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak
punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut
selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan
antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni
mempunyai keturunan. oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih
seperti : 1. menyerah kepada nasib, 2. adopsi, 3. cerai, 4. poligami, 5.
inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma. Alternatif yang
terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan
hukum islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius
mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa
ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat
menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat.
Lebih jauh lagi dikatakan, “Apa yang secara teknik mungkin, bukan
berarti secara moral dibolehkan”. Seperti halnya inseminasi buatan
dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan
hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia
itu tidak sama dengan makhluk alinnya seperti yang dijelaskan dalam Q.S.
At-Tin Ayat 4 :
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak
seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh
keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan perkawinan yang
menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu
melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan
perkawinan yang mengikat.
C. Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.
Persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani tersebut
dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan
inseminasi buatan.? Secara umum islam memandang melakukan onani
merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum
onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan
ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan
juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid
Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi
haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan
menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak
yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi
kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
ارتكاب اخف الضررين واجب
ارتكاب اخف الضررين واجب
Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya
haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa
tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar
dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan
sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan
bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan.
Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi
kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat
laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat
Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani
mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan
tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat
dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu
Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan
oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لواستمني الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه
لواستمني الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri
atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat
kesenangannya.
Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari
bebera pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan
harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma
dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi
buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi
buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan
ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus
istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar
memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan
cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal
ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam :
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan
yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut,
Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry.
Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis
Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis
Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam oki yang berpusat di jeddah.
Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain
sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam
kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI,
Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy
dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya
percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini
sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi
tabung atau enseminasi buatan :
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Jakarta, 13 Juni 1979
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Jakarta, 13 Juni 1979
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Dalam malah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini,
Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan
bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank
tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel
telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi
buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka
hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana
bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.
Ini kerana dari segi hukum, boleh saja mana-mana suami menyimpan air
mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan
memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si
suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah
berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam
kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri
tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam
rahimnya, maka dia (termasuk doktor yang mengetahui dan membantu) telah
melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan
khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk
disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan
dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang
tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma
suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalo di pikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya), Pertama demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab, Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina, Ketiga, bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin, Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera, Kelima, ketidak bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pe-donor dengan cara onani seperti dijelaskan diatas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu karna penulisi berpedoman pada al-qur`an 24 An Nuur : 30 :
KESIMPULAN
Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalo di pikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya), Pertama demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab, Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina, Ketiga, bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin, Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera, Kelima, ketidak bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pe-donor dengan cara onani seperti dijelaskan diatas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu karna penulisi berpedoman pada al-qur`an 24 An Nuur : 30 :
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Menjelaskan mengeluarkan kemaluannya tidak boleh apalagi onani, hal
ini halal hanya terhadap istrinya saja. Dan yang terakhir pada proses
enseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat
kebolehan itu hanya terhadap seroang suami istri yang telah terikat
perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
DAFTAR PUSTAKA
• http://www.mail archive.com/satuxsatu@yahoogroups.com/msg00076.html
• Werner, MichaelA., 2008. Cryobanking. Diperoleh dari :
• http://www.mail archive.com/satuxsatu@yahoogroups.com/msg00076.html
• Werner, MichaelA., 2008. Cryobanking. Diperoleh dari :
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo,
Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10147
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung), 21
• http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=78
• http://gempurserkamdarat.blogspot.com/2007/08/bank-sperma-apakah-ukuran-sensitiviti.html
• http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10147
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung), 21
• http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=78
• http://gempurserkamdarat.blogspot.com/2007/08/bank-sperma-apakah-ukuran-sensitiviti.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar