Menurut Dedi Supriyadi (1999)
menyatakan bahwa guru sebagai suatu profesi di Indonedia baru dalam taraf
sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai
pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan
sebagai profesi yang setengah-setengah atau semi profesional.
Pekerjaan profesional berbeda dengan
pekerja non profesional karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian
khusus dalam melaksanakan profesinya dengan kata lain pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang
khususnya dipersiapkan untuk itu.
Pengembangan profesional guru harus
diakui sebagai suatu hal yang sangat fundamental dan penting guna meningkatkan
mutu pendidikan. Perkembangan profesional adalah proses dimana guru dan kepala
sekolah belajar, meningkatkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan
nilai secara tepat.
Profesi guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam
bidang pendidikan. Tuntutan profesi ini memberikan layanan yang optimal dalam
bidang pendidikan kepada msyarakat. Secara khusus guru di tuntut untuk
memberikan layanan professional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran
tercapai. Sehingga guru yang dikatakan profesional adalah orang yang memeiliki
kemamapuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Ornstein dsn Levine, 1984 (dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi, 1999)
menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian
profesi di bawah ini sebagai berikut :
a. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan
sepanjang hayat ( tidak berganti-ganti pekerjaan )
b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar
jangkauan khalayak ramai ( tidak setiap orang dapat melakukan )
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
( teori baru di kembangkan dari hasil penelitian )
d.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e. Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai
persyaratan masuk ( untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu
atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya ).
f. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja
tertentu (tidak diatur oleh orang lain)
g. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diabil dan unjuk
kerja yang ditampilkan yang berhubung dengan layanan yang diberikan ( langsung
bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskan, tidak dipindahkan ke atasan
atau instansi yang lain lebih tinggi ). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan
terhadap layanan yang akan diberikan.
i. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
relatif bebas dari supervisi dalam jabatan ( misalnya dokter memakai
tenaga adminstrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar
terhadap pekerjaan dokter sendiri )
j.
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai asosiasi profesi atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui
dan mengakui keberhasilan anggotanya ( keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan
dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen
Kesehatan).
l. Mempunyai kode etik untuk mejelaskan hal-hal yang meragukan atau
menyangsikan yang berubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggin dari publik dan
kepercayaan diri sendiri anggotanya ( anggota masyarakat selalu meyakini dokter
lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
n.
Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi ( bila dibandingkan dengan
jabatan lain ).
Tidak jauh
berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi et al (1991), mengutarakan ciri-ciri
umum suatu profesi itu sebagai berikut:
a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosisal yang
menentukan (crusial).
b.
Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c.
Keterampilan / keahlian yang dituntut jabatan itu dapat melalui pemecahan
masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,
sistimatik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e.
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu
yang cukup lama.
f.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri.
g.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang
teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dan memberikan judgement
terhadap permasalahan profesi yang di hadapinya.
i.
Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari
campur tanggan orang lain,
j.
Jabatan ini menpunyai prestise yang
tinggi dalam masyarakat,dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
(Soetjipto dan Raflis Kosasi, 1999).
Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya juga sudah ada yang
mencoba menyusun kriterianya. Misalnya Nasional Education Asociation ( NEA ) (
1948 ) menyarankan kriteria berikut.
a.
Jabatan yang melibatkan kegiatan itelektual.
b.
Jabatan yang menggeluti suetu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (
bandingakan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka ).
d.
Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan “ yang bersinambungan.
e. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
f.
Jabatan yang menentukan baku ( standarnya ) sedndiri.
g.
Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik agar
dapat meningkatkan mutu pendidikan maka guru harus memiliki
kompetensi yang harus dikuasai sebagai suatu jabatan profesional.
Kompetensi guru tersebut meliputi :
a. Menguasai bahan ajar.
b. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
c.
Mampu mengelola program belajar mengajar.
d. Mampu mengelola kelas.
e. Mampu menggunakan media/sumber belajar.
f. Mampu menilaik prestasi peserta didik untuk kepentingan
pengajaran.
g. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
i. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian
pendidikan guna keperluan pengejaran.
2. Syarat-syarat Profesi Guru
Suatu pekerjaan
dapat menjadi profesi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang
melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut.
Menurut Dr. Wirawan, Sp.A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan
persyaratan profesi antara lain :
a.
Pekerjaan Penuh
Suatu profesi
merupakan pekerjan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh
masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan menghadapi
kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan,
aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi
guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.
Ilmu
pengetahuan
Untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu
pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan.
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan
profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan cabang ilmu pembantu. Cabang ilmu
utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya
profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya
masalah psikologi.
Salah satu persyaratan ilmu pengetahuan adalah adanya
teori, bukan hanya kumpulan pengetahuan dan pengalaman. Fungsi dari suatu teori adalah untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena.
Dengan mempergunakan teopri ilmu pengetahuan, profesional dapat menjelaskan
apanyang dihadapinya dan apa yang akan terjadi jika tidak dilakukan intervensi.
Teori ilmu pengetahuan juga mengarahkan profesional dalam mengambil
langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan profesi.
c. Aplikasi Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan
pada dasarnya mempunyai dua aspek yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek
aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk
membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi, guru tidak hanya ilmu pengetahuan
yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan
tersebut sehingga guru dituntut untuk mengusai keterampilan mengajar.
d. Lembaga pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan
yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan profesinya harus dipelajari dari
lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan dan meneliti
serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber
daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap
pada calon pendidik.
e. Prilaku profesi
Perilaku
profesional yaitu perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku
pribadi yang dipengaruhi oleh sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Prilaku
profesional merupakan perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesional ketika
melakukan profesinya.
Menurut Benard
Barber (1985) (dalam Depag RI, 2003), perilaku profesional harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Mengacu kepada ilmu pengetahuan
2)
Berorientasi kepada insterest masyarakat (klien) buka interest pribadi.
3)
Pengendalian prilaku diri sendiri dengan mepergunakan kode etik.
4)
Imbalan atau kompensasi uang atau kehormatan merupakan simbol prestasi
kerja bukan tujuan dari profesi.
5)
Salah satu aspek dari perilaku profesional adalah otonomi atau kemandirian
dalam melaksanakan profesinya.
f. Standar profesi
Standar profesi
adalah prosedur dan norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan sebagai
pedoman agar keluaran (out put) kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi
tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat
dipenuhi.
Dibeberapa
negara telah memperkenalkan “Standar Profesional untuk guru dan Kepala
sekolah”, misalnya di USA
dimana National Board of Professional teacher Standards telah
mengembangkan standar dan prosedur penilaian berdasarkan pada 5 (lima) prinsip dasar (Depdiknas,
2005) yaitu :
1) Guru bertanggung jawab (committed to) terhadap siswa dan
belajarnya.
2) Guru mengetahui materi ajar yang mereka ajarkan dan bagaimana
mengajar materi tersebut kepada siswa.
3) Guru bertanggung jawab untuk mengelola dan memonitor belajar
siswa.
4) Guru berfikir secara sistematik tentang apa-apa yang mereka
kerjakan dan pelajari dari pengalaman.
5)
Guru adalah anggota dari masyarakat belajar
Standar di atas menunjukkan bahwa profesi guru merupakan
profesi yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebab guru akan selalu
berhadap dengan siswa yang memiliki karakteritik dan pengetahuan yang
berbeda-beda maka untuk membimbing peserta didik untuk berkembang dan
mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara tepat berubah
sebagai ciri dari masyarat abad 21 sehingga tuntutan ini mengharuskan guru
untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
g. Kode etik profesi
Suatu profesi
dilaksanakan oleh profesional dengan mempergunakan perilaku yang memenuhi
norma-norma etik profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan
pedoman prilaku profesional dalam melaksanakan profesi.Kode etik guru adalah
suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh
karena itu haruslah ditatati oleh guru dengan tujaun antara lain :
1) Agar guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan
sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2) Agar guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya,
apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
3) Agar guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah prefentif),
jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang
profesional yang bertugas utama sebagai pendidik.
4) Agar guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif),
jika ternyata apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai
dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5) Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau paling
tidak, tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah sebagai
seorang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh
masyarakat umum.
Kode etik guru
ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan
pengurus daerah PGRI se Indonesia dalam kongres k XIII di Jakarta tahun 1973,
yang kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di
Jakarta yang berbunyi sebagai berikut :
1) Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2)
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3)
Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4)
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar.
5)
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap
pendidikan.
6)
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
dan martabat profesinya.
7)
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9) Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang
pendidikan.
Selain kode etik
guru Indonesia, sebagai pernyataan kebulatan tekad guru Indonesia, maka pada
kongres PGRI XVI yang diselenggarakan tanggal, 3 sampai dengan 8 Juli 1989 di
Jakarta telah ditetapkan adanya Ikrar Guru Indonesia dengan rumusan sebagai
berikut :
IKRAR GURU INDONESIA
1)
Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada
Undang-undang Dasar 1945.
3)
Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)
Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan
Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak
kekeluargaan.
5)
Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, negara, dan
kemanusiaan.
3.
Ciri-ciri guru yang efektif
Guru yang efektif pada suatu tingkat
tertentu mungkin tidak efektif pada tingkat yang lain, hal ini disebabkan oleh
adanya perbedaan-perbedaan dalam tingkat perkembangan mental dan emosional
siswa. Dengan kata lain para siswa memiliki
respons yang berbeda-beda terhadap pola-pola prilaku guru yang sama. Guru yang baik
digambar dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Guru yang baik adalah guru yang waspada secara profesional. Ia terus
berusaha untuk menjadikan masyarakat sekolah menjadi tempat yang paling baik
bagi anak-anak muda.
b.
Mereka yakin akan nilai atau manfaat pekerjaannya. Mereka terus berusaha
memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaannya.
c.
Mereka tidak lekas tersinggung oleh larangan-larangan dalam hubungannya
dengan kebebasan pribadi yang dikemukakan oleh beberapa orang untuk
menggambarkan profesi keguruan. Mereka secara psikologi lebih matang sehingga
rangsangan-rangsangan terhadap dirinya dapat ditaksir.
d.
Mereka memiliki seni dalam hubungan-hubungan manusiawi yang
diperolehnya dari pengamatannya tentang bekerjanya psikologi, biologi dan
antropologi kultural di dalam kelas.
e.
Mereka berkeinginan untuk terus tumbuh. Mereka sadar bahwa dibawah pengaruhnya,
sumber-sumber manusia dapat berubah nasibnya.
Karakteristik
atau sifat-sifat guru yang baik dalam pandangan siswa meliputi : (1).
Demokratis, (2). Suka bekerja sama (kooperatif), (3). Baik hati, (4). Sabar,
(5). Adil, (6). Konsisten, (7). Bersifat terbuka, (8). Suka menolong, (9).
Ramah tamah, (10). Suka humor, (11). Memiliki bermacam ragam minat, (12).
Menguasai bahan pelajaran, (13). Fleksibel, (14). Menaruh minat yang maik
terhadap siswa. (Oemar Hamalik, 2002).
Menurut Cooper mengutip pendapat B.O. Smith (dalam
Suparlan, 2004) yang telah menyarankan bahwa seorang guru yang terlatih harus
disiapkan dengan empat bidang kompetensi agar ia menjadi guru yang efektif
yaitu :
a. Command of theoretical knowledge about learning and human
behavior.
b. Display of attitudes that fostter learning and genuine human
realtionship.
c. Cammand of knowledge in the subject matter to be taught.
d. Control of technical skills of teaching that facilitate student
learning.
Dengan kata lain guru yang efektif harus memiliki kemampuan
:
a. Menguasai pengetahuan teoritis tentang belajar dan tingkah laku
manusia
b.
Menunjukkan sikap yang menunjang proses belajar dan hubungan antar manusia
secara murni.
c.
menguasai pengetahuan dalam mata pelajaran yang diajarkan dan
d.
Memiliki kemapuan kecakapan teknis tentang pembelajaran yang mempermudah
siswa untuk belajar.
Sedangkan Leo R. Sandy (dalam Suparlan, 2004) menguraikan
beberapa dimensi kemampuan dan sikap yang membentuk karakteristik guru efektif.
Setidaknya ada 12 karakteristik guru efektif sebagai berikut :
a. Menjadi a learner (pembelajar)
b. Menjadi a leader (pemimpin)
c. Menjadi a provocateur (provokator dalam arti positif).
d. Menjadi a stranger (pengelana)
e. Menjadi an innovator (inovator).
f. Menjadi a comedian/entertainment (pelawak/penghibur).
g. Menjadi a coach or guide (pelatih atau pembimbing).
h. Menjadi a genuine human being or humanist (manusia sejati atau
seorang humanis).
i. Menjadi a sentinel
j.
Menjadi optimist or idealist (orang
yang optimis atau idealis).
k.
Menjadi a collaborator (kolaborator atau orang yang suka bekerja sama)
l.
Menjadi a revolusionar (berfikiran maju atau revolusioner).
Guru yang efektif memiliki kualitas kemampuan dan sikap yang sanggup
memberikan yang terbaik bagi peserta didik dan menyenangkan peserta didik dalam
proses belajar mengajarnya.
Tokoh lain yang mengemukakan tentang
guru efektif menyebutkan karakterisik guru efektif sebagai berikut :
a. Senantiasa memberikan bantuan dalam kerja sekolah pelajar.
b. Periang, gembira dan berperawakan menarik.
c. Berprikemanusiaan, pengasih.
d. Berminat terhadap dan memahami pelajarnya.
e.
Boleh menjadikan suasana pembelajaran menyeronokkan.
f.
Tegas dan cekap mengawal kelasnya.
g. Adil, tidak pilih kasih.
h. Tidak pemanas, pendedam. Perungut dan pemerli.
i. Berpribadi yang menyenangkan.
Sementara National Commision for
Excellenece in Teacher Education (USA), mengungkapkan karakteristik guru
efektif adalah sebagai berikut :
a. Berketrampilan dalam bidangnya.
b. Berkemahirandalam pengajaran.
c.
Memaklumkan kepada pelajar perkembangan diri masing-masing.
d. Berpengalaman tentang psikologi kognitif.
e. Mahir dalam teknologi.
Berdasarkan model karakteristik guru efektif yang
dikemukakan beberapa ahli maka berbagai indikator guru efektif yang dikemukakan
Suparlan (2004) sebagai berikut :
1. Adil dalam tindakan dan perlakuannya.
2.
Menjaga perawakan dan cara berpakaian.
3.
Menunjukkan rasa simpati kepada setiap pelajar.
4. Mengajar mengikuti kemampuan pelajar.
5. Penyayang.
6. Berkerja secara berpasukan
7. Memuki dab menggalakkan pelajar.
8.
Menggunakan perbagai kaedah dan pendekatan dalam pengajarannya.
9. Taat kepada etika profesionslismenya.
10. Cerdas dan cejap.
11. Mampu berhubungan secara efektif.
12. Tidak garang, pemarah, suka membadel, membesarkan diri, sombong,
angkuh dan susah menerima pelajaran orang lain.
13. Memiliki sifat kejenakaan dan boleh
menerima jenaka dari pada pelajr-pelajarnya, dan
14. Berpengetahuan serta senantiasa berusaha
menambah pengetahuannya mengenai perkembangan terbaharu terutamanya dalam
bidang teknologi pendidikan.
4.
Peran dan tugas guru
Guru memegang peranan yang sangat
strategis terutama dalam membentuk watak bangsa serta mengembangkan potensi
siswa. Kehadiran guru tidak tergantikan oleh unsur yang lain, lebih-lebih dalam
masyarakat kita yang multikultural dan multidimensional, dimana peranan
teknologi untuk menggantikan tugas-tugas guru sangat minim.
Guru memiliki perana yang sangat
penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Guru yang profesional
diharapkan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Profesionalisme guru sebagai
ujung tombak di dalam implementasi kurikulum di kelas yang perlu mendapat
perhatian (Depdiknas, 2005).
Dalam proses belajar mengajar, guru
mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi
siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab uuntuk melihat
segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan
siswa. Penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai
kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalam segala fase dan
proses perkembangan siswa. Secara lebih terperinci tugas guru berpusat pada:
a. Mendidik dengan titik berat memberikan arah dan motifasi
pencapaian tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b. Memberi fasilitas pencapaian tujuan melalui pengalaman belajar
yang memadai.
c. Membantu perkembangan aspek – aspek pribadi seperti sikap,
nilai-nilai, dan penyusuaian diri, demikianlah dalam proses belajar mengajar
guru tidak terbatas sebagai penyampai ilmu pengetahuan akan tetapi lebih dari
itu ia bertanggung jawab akan keseluruhan perkembangan kepribadian siswa ia
harus mampu menciptakan proses belajar yang sedemikian rupa sehingga dapat
merangsang siswa muntuk belajar aktif dan dinamis dalam memenuhi kebutuhan dan
menciptakan tujuan. (Slameto, 2002)
Begitu pentinya peranan guru dalam
keberhasilan peserta didik maka hendaknya guru mampu beradaptasi dengan
berbagai perkembangan yang ada dan meningkatkan kompetensinya sebab guru pada
saat ini bukan saja sebagai pengajar tetapi juga sebagai pengelola proses
belajar mengajar. Sebagai orang yang mengelola proses belajar mengajar tentunya
harus mampu meningkatkan kemampuan dalam membuat perencanaan pelajaran,
pelaksanaan dan pengelolaan pengajaran yang efektif, penilain hasil belajar
yang objektif, sekaligus memberikan motivasi pada peserta didik dan juga
membimbing peserta didik terutama ketika peserta didik sedang mengalami
kesulitan belajar.
Salah satu tugas yang dilaksanakan
guru disekolah adalah memberikan pelayanan kepada siswa agar mereka menjadi
peserta didik yang selaras dengan tujuan sekolah. Guru mempengaruhi berbagai
aspek kehidupan baik sosial, budaya maupun ekonomi. Dalam keseluruhan proses pendidikan, guru merupakan faktor utama yang
bertugas sebagai pendidik. Guru harus bertanggung jawab atas hasil kegiatan
belajar anak melalui interaksi belajar mengajar. Guru merupakan faktor yang
mempengaruhi berhasil tidaknya proses belajar dan karenya guru harus menguasai
prinsip-prinsip belajar di samping menguasai materi yang disampaikan dengan
kata lain guru harus menciptakan suatu konidisi belajar yang sebagik-baiknya
bagi poeserta didik, inilah yang tergolong kategori peran guru sebagai
pengajar.
Disamping peran sebagai pengajar,
guru juga berperan sebagai pembimbing artinya memberikan bantuan kepada setiap
individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk
melakukan penyesuan diri secara maksimal terhadap sekolah. Hal ini sesuai
dengan pendapat Oemar H (2002) yang mengatakan bimbingan adalah proses
pemberian bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri dan
pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara
maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Sehubungan dengan perananya sebagai pembimbing, seorang guru harus :
a. Mengumpulkan data tentang siswa.
b.
Mengamati tingkah laku siswa dalam situasi sehariu-hari.
c.
Mengenal para siswa yang memerlukan bantuan khusus.
d.
Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orang tua siswa, baik secara
individu maupun secara kelompok, untuk memperoleh saling pengertian tentang
pendidikan anak.
e.
Bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga lainya untuk membantu
memecahkan masalah siswa.
f.
Membuat catatan pribadi siswa serta menyiapkannya dengan baik.
g.
Menyelenggarakan bimbingan kelompok atau individu.
h.
Bekerjasama dengan petugas-petugas bimbingan lainnya untuk membantu
memecahkan masalah siswa.
i.
Menyusun program bimbingan sekolah bersama-sama dengan petugas bimbingan
lainnya.
j.
Meneliti kemajuan siswa, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Peran guru sebagai pengajar dan
sebagai pembing memiliki keterkaitan yang sangat erat dan keduanya dilaksanakan
secara berkesinambungan dan sekaligus berinterpenetrasi dan merupakan
keterpaduan antara keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar