KOMPETENSI PEDAGOGIK
Pengertian
Pembelajaran adalah upaya pendidik untuk membantu agar siswa
melakukan kegiatan belajar. Dengan perkataan lain bahwa istilah
pembelajaran dapat diberi arti sebagai kegiatan sistematik dan sengaja
dilakukan oleh pendidik untuk membantu peserta didik agar tercapai
tujuan pembelajaran. Kegiatan belajar terjadi pada diri siswa sebagai
akibat dari kegiatan membelajarkan.
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak
laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik
secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang
pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah (Uyoh
Sadullah; www.rezaeryani.com http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani).
Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang
mempelajari masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu
supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.
Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi.
Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan
pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah
pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang
menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu
teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan
konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan
pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai
ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang
dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah
sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak.
Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan
belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat
menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi
yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai
dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, demikian pula daur
selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud
dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang
lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan
siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru
yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
- Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogik
Rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28
ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap peserta didik, (2)
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar,
(4) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik
ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang
meliputi; a) pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman
terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d)
perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi pembelajaran, f)
evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan
kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai
berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu
mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori
motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan
kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan
evaluasi pembelajaran, dll.
Kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru
untuk mencapai tingkatan guru profesional. Kompetensi pedagogik antara
lain:
(1) menguasai landasan mengajar, (2) menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), (3) mengenal siswa, (4) menguasai teori motivasi, (5) mengenal lingkungan masyarakat, (6) menguasai penyusunan kurikulum, (7) menguasai teknik penyusunan RPP, (8) menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.
(1) menguasai landasan mengajar, (2) menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), (3) mengenal siswa, (4) menguasai teori motivasi, (5) mengenal lingkungan masyarakat, (6) menguasai penyusunan kurikulum, (7) menguasai teknik penyusunan RPP, (8) menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
- Pengertian Kompetensi Kepribadian
Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi
yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan
guru yang lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah satu masalah yang
abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara
berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.
Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur
psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan
seseorang merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal
dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa
seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia.
Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik
menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai
kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Dengan kata lain, baik atau
tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi
bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan
terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian
dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik
ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan siswa
terutama bagi siswa yang masih kecil dan mereka yang mengalami
kegoncangan jiwa.
Kepribadian adalah unsur yang menentukan interaksi guru dengan siswa
sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan
profil dan idola, seluruh kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah
kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan.
Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi baik. Tidak ada
seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan siswanya ke lembah
kenistaan. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi
seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan
akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti
menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap
anak-anak bangsa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di
sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu
standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi
seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan
tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour)
dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang
pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan
kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar. Berikut
ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara
lain adalah sebagai berikut.
- Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
- Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
- Menurut Djam’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud
dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan
tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki
nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Hal ini
dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang
mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang
mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian
bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan
demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai
sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Seseorang yang berstatus sebagai guru adakalanya tidak selamanya
dapat menjaga wibawa dan citra sebagai guru di mata siswa dan
masyarakat. Sehingga masih ada sebagian guru yang mencemarkan wibawa dan
citra guru. Di media masa sering diberitakan tentang oknum-oknum guru
yang melakukan satu tindakan asusila, asosial, dan amoral. Perbuatan itu
tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Karenanya guru harus menjaga
citra tersebut.
Profil guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan
panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang
belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak sebatas
dinding sekolah. Masyarakat juga jangan hanya menuntut pengabdian guru,
tetapi kesejahteraan guru pun perlu diperhatikan. Guru dengan
kemuliaannya, dalam menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan dan
panas bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan loyalitas untuk
turun ke sekolah agar dapat bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan
siswa. Raga guru dan siswa boleh berpisah, tapi jiwa keduanya tidak
dapat dipisahkan (dwitunggal). Oleh karena itu dalam benak guru hanya
ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi manusia dewasa
susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa di masa yang
akan datang.
Posisi guru dan siswa boleh berbeda, tetapi keduanya tetap seiring
dan satu tujuan. Seiring dalam arti kesamaan langakh dalam mencapai
tujuan bersama siswa berusaha mencapai cita-citanya dan guru dengan
ikhlas mengantar mereka ke depan pintu gerbang cita-cita. Itulah
barangkali sikap guruyang tepat sebagai sosok pribadi yang mulia
kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yakni manusia yang baik.
Sebagai manusia yang mempunyai kepribadian, maka kehadiran guru di
tengah-tengah masyarakat adalah suatu kenyataan yang memang diperlukan
oleh masyarakat. Posisi kehidupan guru yang demikian itu tentunya akan
mendapat penilaian yang beragam dari dunia sekitarnya kadang kala
disanjung dan ada pula disalahkan. Peran guru mendapat perhatian luas
dari masyarakat, hal ini menuntut dedikasi yang tinggi dari orang-orang
yang berkecimpung di dunia keguruan. Tidak berlebihan kiranya ada
pendapat bahwa kegagalan dalam pembangunan bermula dari kegagalan
membangun pendidikan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa
kegagalan pembangunan bermula dari kegagalan pendidikan.
- Peran Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing,
panutan, contoh, teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang
dimilikinya maka guru bukan saja sebagai pendidik dan pengajar tapi
juga sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal ini sejalan
dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya
yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut
Wuri handayani”.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan
teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan
motivasi dari belaang. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui
sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan
orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan
pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat
berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta
situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar
menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu
menjadi orang yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya,
guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka fungsi kompetensi kepribadian guru
adalah memberikan telada dan contoh dalam membimbing, mengembangkan
kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.
- Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian itu adalah hal yang bersifat universal, yang
artinya harus dimliki guru dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk
individu (pribadi) yang mennjang terhadap keberhasilan tugas guru yang
diembannya. Kompetensi kepribadian guru enurut Sanusi (1991) mencakup
hal-hal sebagai berikut.
- Pempilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseuruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
- Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya dianut oleh seoran guru.
- Penapiln upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya
Menurut Djam’an, dk 2007;2-6-2.10) kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut
- Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untukmeningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Guru memiliki kelebihan ibandingkan yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa prcaya pada diri sendiri dan tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan dan mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.
- Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berberbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
- Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mecapai tujuan bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permaslahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
- Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan telapak tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam mencapainya. Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
- Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
- Guru mapu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
- Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
- Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
10. Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinyasebagai innovator dan kreator.
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan
tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki
nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Ha ini
dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan
guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di
Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang
mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian
bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan
demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai
sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
KOMPETENSI PROFESIONAL
Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.
Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus
dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005,
pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut
Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional
ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau
seni yang diampunya meliputi penguasaan;
- Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
- Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan dalam kaitannya dengan accountability,
bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru
dituntut memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Secara
garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai
tenaga kependidikan. Yang pertama adalah tingkatan
capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan
kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai,
sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan kedua
adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang
memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru
diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan kterampilan serta sikap
yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide
pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru
sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua
guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya.
Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu
sistem. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan
pengabdian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan
melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual,
moral, dan spiritual.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah
orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan.
Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal
antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai,
memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai
jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi
terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara
terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji
adalah; (1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3)
sabar dan rela berkorban; (4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik;
(5) penggembira; (6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7)
bersikap baik terhadap masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata
pelajarannya; (9) suka dengan mata pelajaran yang diberikannya; dan (10)
berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002). Dengan profesionalisme
maka masa depan guru mempunyai peran ganda yakni sebagai pendidi (teacher), pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer (learning manager).
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas
public, profesi bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang
mengharuskan pelayanan di tingkat kualifikasi profesional yang lebih
memadai. Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru
mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Kapabilitas personal (person capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
- Guru sebagai innovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
- Guru sebagai developer yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.
- Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional, yaitu; (1)
mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, (2)
mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3)
mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat
dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan dalam
teknikl mengajar. Menurut (Johnson, 1980) kompetensi profesional
mencakup: (1) penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan
bahan yang harus diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan yang
diajarkan dari bahan yang diajarkannya itu; (2) penguasaan dan
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan; dan (3)
penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan pembelajaran siswa.
Menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu; (1)
penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya, (2)
pengelolaan program belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas, (4)
penggunaan media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan
landasan-landasan kependidikan, (6) pengelolaan interaksi belajar
mengajar, (7) penilaian prestasi siswa, (8) pengenalan fungsi dan
program bimbingan dan penyuluhan, (9) pengenalan dan penyelenggaraan
administrasi sekolah, serta (10) pemahaman prinsip-prinsip dan
pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan
mutu pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
- Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
- Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
- Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
- Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium, menggunakan perpustakaan.
- Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
- Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar peserta didik atau siswa adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a) Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b) Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang
mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c) Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
- Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah. Di samping melaksanakan proses belajar mengajar, menurut Nawawi (1989), diharapkan guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program kokurikuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
- Kemampuan menguasai metode berpikir. Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
- Kemampuan meningkatkan dan menjalankan misi profesional. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
10. Kemampuan/terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada
peserta didik. Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik sangat
diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui
proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu memahami
berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat
untuk membantu para peserta didik.
11. Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan. Setiap
guru perlu memiliki kemampuan untuk memahami/melakukan penelitian
sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang memadai tentang
prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan.
Khususnya penelitian tindakan kelas (classroom action research).
12. Kemampuan memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut
memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan
perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik.
13. Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah. Di samping
kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan administrasi
sekolah.
14. Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan. Seorang
guru diharapkan berperan sebagai inovator atau agen perubahan maka guru
perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai berbagai inovasi dan
teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada jenjang
pendidikan. Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam
melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak secara rutin,
tetapi selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di
sekolah, yang sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja mereka.
15. Kemampuan/berani mengambil keputusan. Guru harus memiliki
kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar ia tidak terombang-ambing
dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan dampak
tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani
mengambil tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
16. Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya. Salah satu
tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan langkah-langkah
pokok dalam perkembangan kurikulum.
17. Kemampuan bekerja berencana dan terprogram. Guru dituntut untuk
dapat bekerja teratur, tahap demi tahap, tanpa menghilangkan
kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola kerja
guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan
umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan
dan keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses
pendidikan atau proses belajar mengajar.
18. Kemampuan menggunakan waktu secara tepat. Makna tepat waktu di
sini bukan sekedar masuk dan keluar kelas tepat pada waktunya, melainkan
juga guru harus pandai membuat program kegiatan dengan durasi dan
frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.
Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang
berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang
pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan
dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,
bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan
mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
KOMPETENSI SOSIAL
- Pengertian Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad
Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada
waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung
jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara,
dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami
dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta
mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui
kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi
sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan
berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk
menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan
melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya
senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
- Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan
kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah
dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru
berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri
yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi
yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah
tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena
guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
- Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
- Bersikap simpatik.
- Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
- Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
- Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan
kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian masyarakat
yang mencakup kemampuan untuk;
- Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
- Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial seperti
tersebut di atas maka inti dari pada kompetensi sosial itu adalah
kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru
dituntut berkomunikasi dengan sesame guru, siswa, orang tua siswa, dan
masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok
sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama,
pengajian, remaja, dll.
Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan
mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran.
Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud
dalam pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila para anggota
masyarakat bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi pengalaman,
bahkan juga saling besaing dan berselisih. Interaksi sosial merupakan
dasar proses sosial sebagai satu pengertian yang mengacu kepada
hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Secara umum dapat dikatakan
bahwa, untuk umum proses sosial adalah interaksi sosial. Dan interaksi
sosial merupaka syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.
Suatu interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial (sosial contact)
dan komunikasi. Apabila kita berbicara dengan seseorang, itu berarti
ada kontak antara kita dengan orang itu. Berbicara itu bisa secara
langsung, bisa melalui telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam
kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu terjadi di
antara sesame anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini bisa
terjadi antara seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota
keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat
dengan beberapa atau banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam
kehidupan bermasyarakat dapat juga dijumpai kontak antara kelompok yang
satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Dalam arsitektur di Indonesia (Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi,
1985) disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi sosial antara lain
adalah; 1) kerja sama (co-operation), 2) persaingan (competition), 3) pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation
adalah kerja sama antara individu atau antar kelompok manusia dalam
masyarakat guna mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama pula.
Bentuk lain yang dapat digolongkan sebagai kerja sama antara lain adalah
asimilasi dan alkulurasi di dalam kebudayaan. Asimilasi merupakan
proses sosial atau proses masyarakat menuju satu perubahan yang positif
karena adanya perpaduan budaya antar kelompok sehingga membentuk
kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah penggabungan dua unsur
kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak
hilang. Persaingan ialah salah satu bentuk interaksi
sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia
dalam masyarakat. Mereka bersaing untuk memperoleh atau mencapai tujuan
tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa
ancaman. Sedangkan pertentangan adalah salah satu
bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar
kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu dengan
kekerasan dan ancaman. Akomodasi sebagai salah satu
bentuk interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan masing-masing
kelompok masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan, nilai
(adat) baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat.
Adapun tujuan adanya akomodasi ini antara lain adalah sebagai berikut.
- Mengurangi pertentangan antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat akibat adanya perbedaan paham.
- Mencegah meledaknya atau munculnya satu konflik untuk sementara waktu.
- Sebagai wahana melakukan kerja sama antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat.
- Mendorong terbangunnya peleburan (pembauran) antara kelompok yang terpisah atau bertentangan.
Interaksi sosial melalui proses pembelajaran sangat ditentukan oleh
guru, siswa, segenap tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau dengan orang tua siswa
mungkin saja terjadi secara timbale balik. Dalam interaksi sosial yang
terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa seseorang memberikan
penafsiran pada perilaku orang lain, baik berwujud pembicaraan,
gerak-gerik, ataupun sikap.
Di dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang sifatnya bekerja sama (co-operation), persaingan (competition),
pertentangan, akomodasi. Pertentangan dapat menjurus kepada bentrokan
fisik. Sebagai guru, maka saudaa berusaha mendamaikan. Dan mereka pada
akhirnya berdamai juga, tetapi perdamaian itu rupa-rupanya hanya
penyelesaian yang diterima untuk sementara waktu saja.
Di mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan
memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, mesjid, di
rumah, atau di tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak
hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru
melakukan pembinaan tidak hanya secara kelompok, tetapi juga secara
individual. Hal ini mau tidak mau menuntut agar guru selalu
memperhatikan tingkah laku, sikap, dan perbuatan siswanya, tidak hanya
di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun.
- Fungsi Kompetensi Sosial
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru
sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang
cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan.
Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Guru
perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat
penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator dalam pembangunan
pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti dan pengkaji
ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri
kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan
tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda
dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan
masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya
tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru
tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara
lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama
dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan
sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya
(lingkungan).
DAFTAR PUSTAKA
Djam’an, Satori, dkk, 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Mulyasa, E, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, cetakan keempat.
Saudagar, Fachruddin, dk, 2009. Pengembangan Profesionalitas Guru. Jakarta:
Gaung Persada Press.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar