Dalam pembahasan ini terlebih dahulu disebutkan hadis-hadis yang tidak perlu dibahas lagi keadaan sanadnya, karena para ahli hadis telah menelitinya dengan kecermatn
dan pemeriksaan yang mendalam serta berdasarkan kemahiran dan keluasan
pengetahuan mereka tentang kaidah-kaidah penelitian hadis dan illatnya
yang samar sekali. Terhadap hadis-hadis yang demikian ini, jika kita
menelitinya kembali, laksana orang yang menakar air lautan dan tentu
tidak akan berhasil serta tidak akan mendapatkan sesuatu.
Di antara hadis-hadis yang telah diteliti para ahli hadis terdahulu dari segi sanad dan matn adalah :
a) Hadis-hadis dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim atau salah satunya.
Baik Imam Bukhari atau Imam Muslim telah meriwayatkan hadis-hadis yang sahih dengan sand-sanad
yang tidak terdiri atas periwayat yang daif atau matruk, sseperti
halnya tidak terdapat illat yang samar di dalamnya yang menyebabkan
kesahihan hadis.
Hadis-hadis Sahih Bukhari dan Muslim sudah semestinya bernilai sahih, tidak perlu diteliti kembali sanadnya, karena tujuan utama penelitian sanad
hadis hanyalah untuk mengetahui sahih dan tidaknya suatu hadis. Kita
tidak perlu terpengaruh terhadap hal-hal yang diisukan orang dewasa ini,
yang mengaku telah melakukan penelitian secara ilmiah bahwa ternyata
dalam kedua kitab sahih atau salah satunya terdapat hadis yang daif,
sesuai dengan simpulan akhir penelitian mereka yang didasarkan pada
kaidah-kaidah usul dan ilmu hadis, bertentangan dengan akal (mereka),
ilmu kedokteran,[1] teori-teori ilmu pengetahuan yang mereka pelajari atau berbagai alasan lainnya.
Di antara mereka terdapat orang yang memahami hadis dan ilmunya,
namun dengan rasa ambisi ingin mengorbitkan dirinya sebagai ulama besar
yang berpengetahuan tinggi dan mampu mencari dan menunjukkan kesalahan
para imam terdahulu. Keadaan mereka itu seperti telah digambarkan
penyair sebagai berikut :
وانى وان كنت الاخيرزمانه لآت بمالم تستطعه الاوائل :“Sesungguhnya
kami, walaupun orang yang akhir masanya, adalah orang yang mampu
melaksanakan sesuatu yang tidak mampu dilakukan ulama-ulama terdahulu.”
Dan di antaranya terdapat para partisipan musuh-musuh Islam yang
tidak mempunyai pengetahuan tentang hadis atau ilmu-ilmunya. Mereka
hanya mencari hasil pekerjaan yang haram, menulis bermacam-macam makalah
yang tidak betul dan kitab-kitab yang menipu, di mana lahiriahnya
tampak rahmat namun di baliknya terdapat azab, dan menyelinapkan
kedustaan di tengah-tengah hadis dengan pengakuan membela Assunah serta
membersihkannya dari berbagai kecacatan. Semoga kehancuran yang dahsyat
menimpa diri mereka akibat dari ulah tangan dan perbuatannya.
Terkadang mereka menamakan kitab karyanya dengan Adwa’ ‘Alas-Sunnati Muhammadiyyah, atau Difa’ ‘Anil Hadits.[2] Dan yang lain menamakannya dengan Al Adwa’ul Quraniyyah Fiktisahil Ahaditsil Asra’iliyyah Wa Tathiril Bukhari Minha.[3] Kitab-kitab itu hakikatnya merupakan kesesatan yang sangat. Hanya kepada Allah kami memohon kekuatan dan sebaik-baik kesudahan.
Berikut kami kemukakan pendapat para Imam ahli hadis bahwa semua hadis dalam kitab Sahihain adalah bernilai salah, tidak perlu diteliti atau dibahas kembali.
1) An-Nawawi dalam mukadimah Syarh Sahih Muslimnya berpendapat, suatu perbedaan antara kedua kitab hadis sahih (Sahihain)
dengan kitab-kitab selainnya adalah bahwa hadisnya bernilai salah,
tidak perlu diteliti kembali dan bahkan wajib diamalkan secara mutlak.
Sementara hadis dalam kitab selainnya tidak boleh diamalkan hingga
diteliti terlebih dahulu dan didapatkan di dalamnya syarat-syarat hadis
sahih.[4]
2) Ibnus Salah dalam Ulumul Haditsnya mengatakan,
inilah catatan yang baik dan berguna sekali, yang di antaranya adalah
pendapat yang mengatakan bahwa hadis-hadis riwayat Imam Bukhari atau
Imam Muslim tergolong hadis yang sahih secara pasti. Karena seluruh umat
Islam dapat menerima kedua kitab sahih tersebut sesuai dengan cara yang
telah kami jelaskan.[5]
Ibnus Salah tidak hanya menilai bahwa hadis-hadis dalam Sahih Bukhari dan Muslim
adalah sahih, namun lebih dari itu, telah dipastikan kesahihannya. Hal
ini yang lebih menguatkan kesahihan hadis-hadis tersebut yang tidak
terdapat sedikit pun keraguan yang dapat mengungkit kesahhannya, dan
bahkan pendapat Ibnus Salah itu telah disepakati para imam terdahulu
(mutaqaddimin) juga merupakan pendapat ahli hadis secara keseluruhan
serta ulama salaf pada umumnya.
Ibnu Kasir dalam Ikhtisar Mustalah hadits setelah mengutip
pendapat Ibnus Salah tersebut mengatakan, saya sependapat dengan Ibnus
Salah tentang hal-hal yang dpat dipercaya dan telah diluruskan. Wallahu
A’lamu (Hasyiyah). Kemudian kami membaca dan memahami pendapat Syekh
Ibnu Taimiyah bahwa hadis yang diterima dari segolongan imam tersebut di
bawah ini adalah dapat dipastikan kesahihannya, seperti riwayat Al Qadi
Abdul Wahab Al Maliki, Syekh Abu Hamid Al Isfirayini, Al Qadi Abut
Tayyib At Tabari, Syekh Abu Ishaq As Syirazi (Syafi’iyyah), Ibnu Hamid, Abu Ya’la bin Al Farra’, Abul Khattab, Ibnuz Zaguni (Hanabilah), dan As-Sarkhasi (Hanafiyyah). Selanjutnya, beliau mengatakan hal itu merupakan pendapat sebagian besar ahli kalam aliran Asy’ariyah
dan lainnya, seperti Abu Ishaq Al Isfirayini dan Ibnu Furak, serta
merupakan pendapat ahli hadis secara keseluruhan dan ulama salaf pada
umunya. Semua pendapat tiu sejalan dengan pendapat Ibnus Salah yang
sesuai dengan pendapat imam-imam tersebut.[6]
b) Hadis-hadis dalam kitab yang telah ditetapkan kesahihannya.
Banyak sekali kitab yang ditetapkan kesahihan hadisnya, namun yang masyhur di antaranya adalah :
1) Kitab-kitab Ziyadah dan Tatimmah pada kitab-kitab Mustakhraj Sahihain.
Hadis-hadis dalam kitab-kitab ini telah ditetapkan kesahihannya, karena para pengarang kitab-kitab Mustakhraj tersebut telah meriwayatkannya dari kedua kitab sahih dengan sanad yang sahih.
Ibnus Salah menyatakan, demikian juga hadis-hadis Tatimmah (pelengkap) dari hadis-hadis yang terbuang atau hadis-hadis Ziyadah (tambahan penjelas) sebagian besar hadis kedua kitab sahih dalam kitab-kitab Takhrijnya. Seperti, kitabnya Abu ‘Uwanah Al Isfirayini, Abu Bakar Al Isma’ili dan Abu Bakar Al Barqani serta yang lainnya.[7]
2) Kitab Sahih Ibnu Khuzaimah.
Hadis-hadis dalam Sahih Ibnu Khuzaimah ini sudah sepatutnya
dinilai sahih, karena pengarangnya hanya menghimpun hadis-hadis yang
bernilai sahih. Ibnus Salah juga menyatakan bahwa hadis-hadis sahih
hanya terdapat dalam kitab-kitab para imam yang mensyaratkan hanya
menghimpun hadis sahih, seperti halnya kitab Sahih Ibnu Khuzaimah.[8]
As Suyuti menilai bahwa Sahih Ibnu Khuzaimah ini lebih tinggi nilainya daripada Sahih Ibnu Hibban,
karena kesungguhan pengarangnya alam memeriksa hadis, sehingga beliau
menangguhkan penilaiannya sebagai hadis sahih terhadap hadis-hadis yang
memakai sanad paling rendah. Dalam penilaiannya itu beliau mengatakan In Sahhal Khabaru atau In Sabata Kaza, dan sesamanya.[9]
3) Kitab Sahih Ibnu Hibban (At-Taqasim Wal Anwa’).
Menurut satu pendapat bahwa imam yang menghimpun hadis sahih, setelah
Bukhari dan Muslim adalah Ibnu Khuzaimah dan kemudian imam yang
bersikap toleran (mutasahilin) dalam menilai hadis sahih. Namun tidak
seperti sikap toleransinya Imam Al Hakim, seperti dikatakan Al Hazimi,
yang telah menilai hadis hasan sebagai hadis sahih, karena mudahnya
syarat-syarat beliau dalam menilai ketsiqahan periwayat.[10]
4) Kitab Sahih Ibnus Sakan.[11]
Kitab sahih ini bernama As Sahihul Muntaqa dan As Sunanus Sihhah Al Ma’surah ‘An Rasulillah adalah suatu kitab hadis yang terbuang sanad-sanad hadisnya, memuat bab-bab hukum, dan sunah-sunah ma’surah yang menurut pengarangnya (Ibnus Sukan) bernilai sahih.[12]
5) Kitab Al Mustadrak ‘Alas-Sahihain karya Al Hakim.
Menurut Ibnus Salah bahwa Al Hakim Abu Abdullah Al Hafiz adalah imam yang sangat memperhatikan Ziyadah hadis sahih selain yang terdapat dalam kitab Sahihain dan berhasil menghimpunnya dalm sebuah kitab yang bernama Al Mustadrak. Kitab ini memuat hadis-hadis yang tidak terdapat dalam Sahihain,
dan menurutnya sesuai dengan syarat hadis sahih menurut kedua Imam
hadis itu, sebagaimana diriwayatkan dalam kitabnya. Atau sesuai dengan
syarat Bukhari saja, Imam Muslim saja, dan atau sesuai dengan ijtihad
beliau sendiri sehubungan dengan penilaian hadis sahih terhadap suatu
hadis, meski tidak sesuai dengan syarat salah satu dari kedua imam hadis
tersebut.
Selain itu, Al Hakim adalah imam yang luas pandangannya tentang
syarat hadis sahih namun bersikap memudahkan dalam menilai hadis.[13]
Menurut satu pendapat bahwa sikap beliau yang memudahkan dalam menilai
hadis itu karena keadaan dirinya yang sangat tua, sehingga mengakibatkan
sering lalai. Menurut pendapat lain, beliau segera dipanggil Allah
sebelum selesai meneliti dan memeriksa sekian banyak hadis.
Menurut Badruddin bin Jama’ah bahwa Al Hakim telah meneliti dan
menilai hadis berdasarkan hal-hal yang sesuai dengan keadaan hadis itu
sendiri, baik bernilai sahih, hasan atau daif. Cara ini rupanya sangat
tepat.[14]
Az Zahabi banyak meneliti kembali hadis-hadis yang telah dinilai sahih
oleh Al Hakim berdasarkan keadaan hadis-hadis itu sendiri, padahal
menurut satu pendapat hadis-hadis itu tidak bernilai sahih. Dalam hal
ini, Az Zahabi menilai sebagai hadis hasan, daif, munkar, dan terkadang
hadis palsu (maudu’). Namun masih terdapat beberapa hadis yang
ditangguhkan oleh Az Zahabi dan perlu diteliti serta dinilai kembali
berdasarkan keadaan hadis itu sendiri.[15]
c) Hadis-hadis yang telah ditentukan kesahihannya oleh para Imam terpercaya.
Hadis-hadis dalam hal ini terdapat dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad (dapat dipegangi), seperti dalam Sunan Abu Dawud, Jami’ut-Turmuzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ad-Daruqutni;
dengan ketentuan, selama pengarangnya telah menentukan kesalahan hadis
tersebut dan tidak hanya terdapat dalam kitabnya, karena pengarangnya
tidak hanya meriwayatkan hadis sahih dalam kitabnya.
Kesahihan hadis-hadis tersebut ditentukan oleh salah seorang imam, kemudian diriwayatkan darinya melalui sanad
yang sahih, seperti dalam Su’alat Imam Ahamd bin Hambal dan Ibnu Ma’in
serta lainnya. Ketentuan para ulama seperti itu cukup untuk menilai
kesahihan suatu hadis.[16]
d) Hadis-hadis yang telah dinilai dan dijelaskan martabahnya oleh para ulama.
Pada bagian ini terdapat hadis-hadis yang telah dipelajari sanadnya
oleh para imam terdahulu, kemudian dinilainya berdasarkan keadaan
hadis-hadis itu sendiri, dan telah dijelaskan derajatnya, baik hasan, daif, munkar, atau maudu’.
Jika penilaian tersebut berasal dari para imam hadis yang terpercaya
dan tidak terkenal bersikap memudahkan dalam menilai hadis, menurut kami
(Dr. Mahmud At-Tahhan), penelitian dan penilaian itu telah cukup dan
tidak perlu lagi mempelajari serta meneliti kembali terhadap sanad-sanadnya.
Hal ini seperti hadis-hadis yang telah dinilai hasan atau daif oleh At
Tirmizi dan hadis-hadis yang telah dinilai maudu’ oleh para imam yang
lain.[17]
Kegunaan Meneliti Hadis-hadis yang Belum Diteliti dan Dinilai Ulama Terdahulu
Meneliti sanad-sanad hadis yang belum diteliti dan
dinilai ulama terdahulu adalah sangat penting dan berguna. Karena jumlah
hadis itubanyak sekali, para ulama yang menekuni hal ini mulai meneliti
satu di antara beberapa kitab hadis karya ulama terdahulu hingga usia
mereka dihabiskan untuk meneliti dan menilai hadis-hadis dalam beberapa
kitab tersebut, mempelajari sanad, dan menilainya berdasarkan
keadaan hadis tersebut. Usaha tersebut merupakan pengabdian mereka yang
sangat bernilai terhadap hadis nabi yang merupakan sumber kedua dari
beberapa sumber penetapan hukum Islam setelah Alquran.
Harapan kita, semoga Universitas Islam yang memfokuskan perhatiannya
terhadap Alquran dan hadis dapat melaksanakan hal-hal yang telah
dilakukan para ulama terdahulu sehingga termasuk orang-orang yang
bertanggung jawab melestarikan kemurnian Assunah.
Metode Mempelajari Sanad
Syarat-Syarat hadis shahih :
v Sanad bersambung (muttashil : Mawshul dan Marfu’)
v Periwayat adil dan dlabith secara sempurna (tsiqat)
v Tidak terdapat syaz dan ‘illat pada sanad atau matn
- 1. Tahap pertama Mencari Biografi Periwayat guna mengetahui pendapat ulama ahli jarh dan ta’dil tentang keadilan dan kedlabithannya:
Berikut ini contoh mencari biografi para periwayat dalam sanad hadis yang tersebut dalam kitab An-Nasa’i.
اخبرنا اسماعيل بن مسعود قال حدثنا خالد بن الحارث
قال حدثنا حسين المعلّم عن عمروبن شعيب انّ اباه حدثه عن عبدالله بن عمرو
قال : لمافتح رسول الله صلى الله عليه وسلم مكة قام خطيبا فقال فى خطبته :
لايجوز لامرأة عطية الاباذن زوجها
Pada sanad hadis tersebut terdapat enam periwayat, yaitu :
- Isma’il bin Mas’ud
- Khalid bin Al-Harits
- Husain Al-Mu’allim
- Amru bin Syu’aib
- Syu’aib (ayah Amru)
- ‘Abdullah bin Amru (Ibn al-‘Ash)
Sebelum kita mencari biografi para periwayat tersebut, sebaiknya diketahui bahwa karena sanad hadis terdapat dalam Sunan An-Nasa’i, maka biografi para periwayat tersebut hanya dapat diketahui dalam kitab-kitab biografi khusus periwayat kitab hadis enam.
Di antara kitab biografi periwayat kitab hadis enam adalah:
- Kitab Tahdzib al- Tahdzib, karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.
- Kitab Taqrib al-Tahdzib, karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.
- Kitab Al-Kasyif, karya Al-Dzahabi.
- Kitab Khulasat al-Tadzhib Tahdzib al-Kamal, yang ditulis Al-Khazraji.
Kita baca kitab Taqrib al-Tahdzib dan mencari biografi periwayat, yaitu :
1) Isma’il bin Mas’ud.
Pada juz 1 halaman 65 dalam bab huruf hamzah terdapat nama Isma’il,
namun Isma’il bin Aban. Kita harus berpindah pada beberapa halaman
setelahnya guna mengetahui nama bapaknya, yaitu Mas’ud. Ternyata pada
halaman 74 terdapat dua periwayat yang bernama Isma’il bin Mas’ud, yaitu Isma’il bin Mas’ud Az-Zuraqi dan Isma’il bin Mas’ud Al Jahzari. Isma’il bin Mas’ud yang menjadi guru An-Nasa’i
2) Khalid bin Al Haris.
Lebih awal kita teliti nama Khalid pada bab huruf kha’,
maka pada juz I halaman 211 terdapat periwayat yang bernama Khalid,
namun Khalid bin ‘Isya’. Kemudian kita pindah pada beberapa biografi
setelahnya, maka pada akhir halaman setelah empat biografi terdapat Khalid bin Al Haris Al Hujaimi, dan memang tidak terdapat periwayat lain yang bernama Khalid bin Al Haris yang termasuk periwayat kitab hadis enam.
3) Husain Al Mu’allim.
Lebih dahulu kita mencari nama Husain pada bab huruf ha’ ( الحاء ), maka pada juz I halaman 173 terdapat judul Zikru Man Ismuhu Al Husain, karena periwayat satu ini tidak disebutkan nama bapaknya dalam sanad
tersebut, maka harus kita periksa semua periwayat yang bernama Husain.
Ternyata pada halaman 175 juz I tersebut kita temukan periwayat yang
bernama Husain Al Mu’allim dengan nama lengkapnya Husain bin Zakwan Al Mu’allim. Ia disebut Al Mu’allim, karena sesuai dengan pekerjaannya mengajar anak-anak kecil.
4) Amru bin Syu’aib.
Nama Amru dapat dicari pada bab huruf ‘ain ( ع ) dalam judul Zikru Man Ismuhu ‘Amru pada juz II halaman 65 dan bapaknya (Syu’aib) terdapat pada juz II halaman 72, nama lengkapnya Amru bin Syu’aib bin Muhammad bin Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash.
5) Syu’aib (bapak ‘Amru).
Nama itu terdapat pada bab huruf syin dalam juz I halaman
351 dengan Syu’aib. Karena nama bapaknya telah diketahui dalam biografi
anaknya (Amru), maka pada halamn 353 juz I tersebut terdapat periwayat
yang bernama Syu’aib, nama lengkapnya Syu’aib bin Muhammad bin ‘Amru bin Al ‘Ash adalah periwayat yang sangat jujur (shaduq), teguh pendiriannya (tsabt) dan pernah meriwayatkan hadis dari bapaknya.
6) ‘Abdullah bin ‘Amru (Ibnul ‘Ash).
Nama Abdullah terdapat pada bab huruf ‘ain ( ع ) dengan judul Zikru Man Ismuhu Abdullah, juz I halaman 400. Kemudian nama bapaknya (Amru) terdapat pada pada juz I halaman 436, nama lengkapnya Amru bin Al ‘Ash, salah seorang sahabat nabi Muhammad saw yang masyhur.
- 2. Tahap Kedua Membahas Keadilan dan Kedlabithan Periwayat
Sebagai contoh, sanad hadis tersebut dengan uraian sebagai berikut:
1) Isma’il bin Mas’ud :
a) Tersebut dalam kitab Taqribut-Tahzib, I, 74, beliau adalah tsiqah.
b) Tersebut dalam kitab Al Kasyif, I, 128, beliau adalah tsiqah.
c) Tersebut dalam kitab Khulasatu Tahzibil Kamal (baca, Al Khulasah), I, 26, menurut Abu Hatim, beliau sangat jujur (saduqun).
d) Tersebut dalam kitab Al Khasyiyah, menurut An-Nasa’i beliau adalah tsiqah.
2) Khalid bin Al Haris :
a) Tersebut dalam kitab Taqribut Tahzib (baca: At-Taqrib), I, 211-212, beliau adalah tsiqah lagi teguh (siqatun sabtuni).
b) Tersebut dlam kitab Al Kasyif, I, 266-267, menurut Imam Ahmad, beliau adalah Ilaihil Muntaha Fis Sabti Bil Basrati (orang Basrah yang sangat teguh). Menurut Al Qattan bahwa tiada orang yang lebih baik daripada Khalid bin Al Haris dan Sufyan.
3) Husain Al Mu’allim :
a) Tersebut dalam kitab At-Taqrib, I, 175-176, beliau adalah tsiqah dan terkadang wahm (salah sangka).
b) Tersebut dalam kitab Al Kasyif bahwa Al Husin bin Zakwan Al Mu’allim Al Basri adalah tsiqah.
c) Tersebut dalam kitab Al Khulasah, menurut Ibnu Hibban dan Abu Hatim, beliau adalah tsiqah.
4) Amru bin Syu’aib :
a) Tersebut dalam kitab At Taqrib, II, 72, beliau sangat jujur (sadaqun).
b) Tersebut dalam kitab Al Kasyif, II, 332. Al Qattan berkata, “Jika orang yang tsiqah
pernah meriwayatkan darinya, maka hadisnya dapat dibuat hujjah.” Imam
Ahmad menyatakan, terkadang kami berhujjah dengan hadisnya. al Bukhari
mengatakan, saya melihat Ahmad, Ali, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid, serta
sebagian besar pengikut kita banyak berhujjah dengan hadis Amru bin
Syu’aib. Menurut Abu dawud, hadis Amru bin Syu’aib tidak dapat dibuat
hujjah.
c) Tersebut dalam kitab Al Khulasah, 290. menurut Al Qattan, jika Amru bin Syu’aib meriwayatkan dari orang yang tsiqah, maka ia adalah tsiqah dan boleh berhujjah dengan hadisnya. Menurut riwayat Ibnu Ma’in, jika ia meriwayatkan dari selain bapaknya, maka ia adalah tsiqah.
Menurut Abu Dawud bahwa riwayat Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari
kakeknya tidak dapat dibuat hujjah. Sebaliknya, menurut Abu Ishaq bahwa
riwayat beliau adalah sebagaimana riwayat Ayyub dari Nafi’ dan Ibnu Umar
(dapat diterima). Demikian juga An Nasa’i menilainya tsiqah.
Al Hafiz Abu Bakar bin Ziyad berpendapat, riwayat Amru dari bapaknya
secara sima’i adalah sahih. Begitu juga dari kakeknya (Abdullah bin
Amru). Al Bukhari mengakui bahwa Syu’aib pernah mendengar dari kakeknya
(Abdullah bin Amr).
5) Syu’aib (ayah Amru) :
a) Tersebut dalam kitab At-Taqrib, I, 353, beliau adalah orang yang sangat jujur (saduqun).
b) Tersebut dalam kitab Al Kasyif, II, 13-14, beliau adalah sangat jujur (saduqun).
c) Tersebut dalam kitab Al Khulasah, 167, beliau dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban.
6) Abdullah bin Amru (Ibnul Ash).
Beliau adalah seorang sahabat yang terkenal, sehingga keadilan dan Kedlabithannya tidak perlu dibahas lagi.
Kesimpulan tentang keadilan dan Kedlabithan peawi tersebut :
1) Ketiga periwayat pertama, yaitu Isma’il bin Mas’ud, Khalid
bin Al Haris, dan Husain Al Mu’allim adalah para periwayat yang adil dan
dabit, karena para ahli jarh dan ta’dil menilai tsiqah dan tidak mencacat keadilan serta Kedlabithan mereka, sebagaimana kita ketahui bahwa tsiqah adalah adil dan dabit.
2) Periwayat keempat, yaitu Amr bin Syu’aib adalah orang yang dipertentangkan ketsiqahannya. Orang yang menilainya tidak tsiqah ternyata tidak berdasarkan cacatnya keadilan dan Kedlabithannya,
namun hanya berdasarkan sesuatu di luar itu, yaitu periwayatan dari
bapaknya; apakah ia benar-benar pernah mendengar dari bapaknya? Jika
benar, apakah periwayatannya dilakukan secara sima’i? Karena itu, ahli jarh dan ta’dil berpendapat, jika dia meriwayatkan dari selain bapaknya, maka ia adalah tsiqah. Simpulannya bahwa secara pribadi beliau adalah tsiqah. Jika ia meriwayatkan dari bapaknya, maka tidak ada masalah jika berhujjah dengan hadisnya.
3) Periwayat kelima, yaitu Syu’aib bin Muhammad yang mempunyai problem seperti anaknya (Amru). Beliau adalah orang tsiqah.
Hanya saja yang menjadi masalah adalah periwayatan dari kakeknya
(Abdullah bin Amru). Menurut pendapat yang kuat, beliau mendengar
langsung dari kakeknya, namun tidak banyak meriwayatkan dari kakeknya.
Maka tetap diragukan bahwa semua riwayatnya tidak berasal dari kakeknya,
namun berasal dari Sahifah Abdullah bin Amru yang diriwayatkan secara wijadah, tidak mendengar langsung. Karena kakeknya tidak termasuk sahabat, maka hadisnya bernilai mursal.
4) Periwayat keenam, yaitu Abdullah bin Amru adalah seorang sahabat, beliau adalah tsiqah.
- 3. Tahap Ketiga Membahas Kemuttasilan Sanad
Setelah kita membicarakan keadilan dan Kedlabithan periwayat, selanjutnya kita membicarakan sanad muttasil, yang merupakan tahap ketiga dalam mempelajari sanad hadis, sebagai berikut :
1) An Nasa’i meriwayatkan hadis tersebut dari Isma’il bin Mas’ud dengan kata-kata Akhbarana.
2) Isam’il bin Mas’ud meriwayatkan dari Khalid bin Al Haris dengan kata-kata haddasana.
3) Khalid Al Haris meriwayatkan dari Al Husain Al Mu’allim dengan kata-kata haddasana. Karena semua bentuk periwayatan tersebut dipakai para ahli hadis dalam bentuk periwayatan Al Qira’ah Was-Sima’ Minas Syekh, yaitu membaca di hadapan dan mendengar langsung dari guru. Di sini jelaslah bahwa sanad hadis tersebut adalah muttasil (bersambung).
4) Husain Al Mu’allim meriwayatkan dari Amru secara mu’an’an (dari seseorang yang tidak diketahui namanya). Bentuk periwayatan seperti ini dianggap muttasil,
karena pada mulanya Husain tidak termasuk periwayat mudallis dan
mungkin sekali bertemu dengan Amru bin Syu’aib. Beliau dikenal telah
meriwayatkan dari serta termasuk di antara murid Amru bin Syu’aib.
5) Amru bin Syu’aib, sebagaimana telah dijelaskan bahwa bapaknya pernah bercerita padanya dengan kata-kata haddasuhu, berarti sanadnya adalah muttasil.
6) Syu’aib bin Muhammad bin Abdullah yang telah meriwayatkan dari Abdullah bin Amru secara mu’an’an. Namun karena dalam hal ini masih terdapat masalah bahwa menurut Ibnu Hajar, Syu’aib tergolong mudallis tingkatan kedua, yaitu orang-orang yang dianggap mudallis oleh para imam namun masih tergolong sahih karena menjadi imam dan sedikit tadlisnya, maka Syu’aib tetap dianggap periwayat yang mudallis, namun periwayatannya secara mu’an’an dianggap sima’i (mendengar langsung). Hal ini karena tadlisnya hanya sedikit dan dia mendengar langsung dari Abdullah, sehingga sanadnya adalah muttasil.
- 4. Tahap Keempat Membahas Syaz dan Illat Hadits
Membahas syaz dan illat hadis adalah perbuatan yang sangat sulit dibanding membahas keadilan dan Kedlabithan periwayat serta kemuttasilan sanad. Mengetahui ada tidaknya kesesuaian antara beberapa sanad hadis dan menjelaskan ada tidaknya syaz dan illat hadis hanya dapat dilakukan oleh orang yang menguasai (hafal) banyak tentang sanad dan matn hadis. Menurut ulama Mustalah Hadis bahwa illat mungkin terdapat dalam sanad hadis yang periwayatnya tercatat tsiqah dan dari segi lahirnya telah memenuhi syarat-syarat hadis sahih. Mereka mengatakan, adanya illat dalam sanad hadis adalah lebih banyak daripada dalam matnnya.
Illat hadis dapat dijelaskan dengan cara menghimpun semua sanad dan memperhatikan perbedaan para periwayat hadis. Menurut Al Khatib Al Bagdadi, illat hadis diketahui dengan menghimpun semua sanad hadis, melihat perbedaan periwayatnya, dan menempatkan mereka sesuai dengan tempatnya, baik dari segi hafalan, ketaqwaan, dan Kedlabithannya.
Hal ini sangat sulit, terutama bagi orang yang tidak menguasai banyak dan macam-macam sanad hadis, atau bagi orang yang tidak mampu menghimpun semua sanad hadis, melihat perbedaan periwayatnya dan mengambil yang lebih kuat di antaranya.
- 5. Tahap Kelima Penilaian Hadis
Penilaian hadis adalah menjelaskan derajat hadis, baik sahih, hasan, daif, atau maudu’, setelah terlebih dahulu mempelajari sanadnya sesuai dengan cara yang telah disebutkan.
Menilai hadis yang telah kita pelajari sanadnya tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a) Enam periwayat hadis tersebut adalah tsiqah, yaitu adil dan dabit. Maksudnya, masing-masing periwayat pada sanad
hadis tersebut termasuk periwayat hadis sahih, meski masih terdapat dua
periwayat, yaitu Amru bin Syu’aib dan bapaknya, tidak termasuk
periwayat hadis sahih yang bernilai tinggi, tetapi hanya termasuk
periwayat hadis sahih yang bernilai rendah.
b) Sanad hadis tersebut adalah muttasil, meski agak mendekati munqati’ (terputus), karena periwayatan Syu’aib dari kakeknya, yaitu Abdullah bin Amru dilakukan secara mu’an’an (dengan kata-kata ‘An).
c) Sepanjang penelitian kami (pengarang kitab), hadis tersebut tidak mengandung syaz atau illat, baik pada sanad atau matnnya.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan, hadis tersebut
bernilai sahih, tetapi tidak termasuk bernilai sahih yang tinggi, namun
hanya termasuk nilai sahih yang terendah. Atau dapat dikatakan sebagai
hadis hasan yang tertinggi.
Hadis tersebut juga diriwayatka oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Dawud dalam Sunannya,
hanya saja Abu Dawud tidak menilainya secara jelas. Menurut pendapat
yang kuat, langkah Abu Dawud seperti ini menunjukkan bahwa hadis
tersebut pantas (sahih) dibuat hujjah.
Menurut Az Zahabi, hadis hasan juga dibagi menjadi beberapa tigkatan.
Tingkatan yang tertinggi adalah riwayat Bahz bin Hakim dari bapaknya
dari kakeknya, riwayat Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya,
riwayat Ibnu Ishaq dari At Taimi, dan hadis-hadis yang dinilai sahih
dalam derajat yang paling rendah.
- 6. Kesimpulan Beberapa Tahapan Mempelajari Sanad Hadis
a) Mencari biografi para periwayat dalam kitab-kitab tentang biografi periwayat.
b) Memakai cara khusus untuk mengetahui muttasil atau munqati’nya sanad, yaitu:
1) Memperhatikan tahun lahir dan wafatnya periwayat, negara asal, dan perjalanan (rihlah)nya.
2) Memperhatikan biografi periwayat-periwayat mudallis, terutama jika meriwayatkan secara mu’an’an dan tidak secara sima’i (mendengar langsung gurunya).
3) Memperhatikan pendapat para imam tentang benar dan tidaknya
periwayatan sebagian periwayat dari yang lain, seperti perkataan inna fulanan sami’a min fulanin atau inna fulanan lam yasma’ min fulanin.
c) Untuk mengetahui keadilan dan Kedlabithan periwayat, dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bentuk-bentuk penilaian jarh dan ta’dil untuk setiap periwayat sesuai dengan derajatnya, baik yang sehubungan dengan keadilan atau Kedlabithannya.
2) Pertentangan jarh dan ta’dil terhadap seorang periwayat dan cara pengompromiannya.
3) Para imam yang menggunakan bentuk-bentuk jarh dan ta’dil serta istilah-istilah khusus baginya.
4) Sikap para imam jarh dan ta’dil, baik yang keras (al mutasyaddidun) dan yang memudahkan (al mutasahilun).
5) Pendapat sebagian teman periwayat tentang nilai sebagian periwayat yang lain.
d) Untuk menjelaskan ada tidaknya illat dan syaz hadis, harus
mempelajari kitab-kitab tentang illat hadis untuk mendapatkan simpulan
tentang nilai hadis.
Dalam memberikan nilai hadis, sebaiknya seseorang mengatakan sahihul isnad, hasanul isnad, atau dl’iiful isnad.
[1]
Seperti hadis tentang membenamkan lalat dalam minuman sebelum mengambil
dan membuangnya, dengan dalih bertentangan dengan ilmu kedokteran. Atau
mungkin nabi Muhammad saw mengatakannya tidak berdasarkan wahyu, namun
hanya berdasarkan sifat kemanusiaannya. Semua itu merupakan pemikiran
yang tidak betul guna mencela sunah dan meninggalkan kandungan
hukum-hukumnya.
[2]
Adalah kitab karya Mahmud Abu Rayyah yang bermaksud jelek, dan pertama
kali dicetak di Mesir tahun 1377 H/1957 M. Di antara ulama yang menolak
kitab ini adalah Syaikh Muhammad Abdur Razaq Hamzah melalui kitabnya Zulumatu Abi Rayyah dan Syaikh Abdur Rahman Al Mu’allimi melalui kitabnya Al Anwarul Kasyifah.
[3]
Adalah sebuah kitab tulisan Sayyid Salih Abu Bakar berisi tentang
berita-berita (hadis) yang bohong, yang dicetak pada tahun 1974 M di
Mesir. Di dalam kitab itu, penulisnya menuduh bahwa di dalam kitab Sahih Bukhari terdapat 120 hadis bohong dari cerita-cerita Isra’iliyyat.
Semoga Allah melaknatnya di hari kiamat, dan semoga pendapatnya tidak
mempunyai pengaruh terhadap ilmu dan agama. Dan seandainya terdapat
orang yang melestarikan sunah nabi, pasti tidak terjadi kejelekan
seperti itu.
[4] Mukadimah Syarh Sahih Muslim, I, 20.
[5] Ulumul Hadis,
25. selanjutnya beliau mengatakan, kecuali sedikit hadis yang masih
dibicarakan sebagian hafiz yang menelitinya, seperti Ad-Daruqutni dan
lainnya, namun hadis itu telah dikenal para ahli. Berdasarkan
pendapatnya yang terakhir ini, tidak seorang pun dapat menuduh Ibnus
Salah telah berpendapat bahwa dalam kedua kitab Sahih terdapat hadis
daif. Pendapatnya itu mengandung pengertian bahwa dalam kedua kitab
sahih itu terdapat hadis yang tidak termasuk hadis sahih pada derajat
yang paling tinggi. Ssehingga hadis ini merupakan pengecualian di antara
hadis-hadis yang telah dipastikan kesahihannya, dan bukan tidak
termasuk hadis sahih! Hal semacam ini terjadi, karena para ulama belum
sepakat bahwa hadis-hadis itu dapat diterima, dengan bukti kutipan
As-Sakhawi dalam kitab Fathul Mugis dari pendapat Abu Ishaq Al
Isfirayini bahwa penduduk San’a sepakat menilai hadis-hadis Sahih
Bukhari dan Muslim Dapat dipastikan kesahihannya, baik sanad atau
matannya. Jika terjadi pertentangan, itu hanya masalah sanad dan
perawinya (Fathul Mugis, I, 47). Karena itu, para ulama ijma (sepakat) menetapkan kesahihan sanad dan matan hadis-hadis Sahih Bukhari dan Muslim.
Pertentangn tersebut tidak menyangkut sahih dan tidaknya hadis, namun
menyangkut hal-hal tertentu yang hanya diketahui para ahli. Suatu
pendapat bahwa dalam kedua kitab sahih itu terdapat hadis daif, itu
hanya kebingungan para pembahas.
[6] Ikhtisar Mustalahul Hadis, 17.
[7] Ulumul Hadis, 17.
[8] UlumulHadis, 17.
[9] Tadribur Rawi, I, 109.
[10] Tadribur Rawi, I 108.
[11] Ar-Risalatul Mustatrafah, 25.
[12] Adalah Al Hafiz Abu Ali Sa’id bin Usman bin Sa’id As-Sakan Al Bagdadi (-353 H), penduduk Mesir.
[13] Ulumul Hadis, 18.
[14] At-Taqyid Wal Idah, 117.
[15] Ta’liqah kitab At-Taqyid Wal Idah, 117.
[16] At-Taqyid wal Idah, 28.
[17]
Hal ini bukan berarti sebaiknya kita tidak perlu meneliti sanadnya
untuk selama-lamanya, tetapi mungkin sekali menelitinya kembali,
terutama jika terdapat perbedaan pendapat dalam menilai sebagian hadis
atau terlihat hal-hal yang bertentangan dengan penelitian tersebut. Maka
tiada masalah untuk meneliti dan memeriksa kembali penilaian para ulama
terdahulu terhadap suatu hadis, lebih-lebih jika penilaian itu berasal
dari suatu imam yang bersikap memudahkan; seperti penilaian Ibnul Jauzi
bahwa sebagian besar hadis adalah palsu. Perlu kami tegaskan bahwa
penelitian ulang itu hanya bagi orang yang mampu dan berpengetahuan
tinggi, bukan lagi bagi orang yang bersikap kanak-kanak. Sehubungan
dengan hal itu, ada baiknya jika kami kutip catatan As Sakhawi dalam
kitab Fathul Mugis sebagai penjelasan terhadap pendapat Ibnus
salah, yang tidak menerima penilaian sahih dari orang-orang terakhir
pada masa Ibnus Salah dan masa setelahnya, sebagai berikut, “Mungkin
Ibnus Salah memlih cara tertentu, agar orang-orang yang berusaha
menyaingi kitab-kitab yang telah ada tidak mampu melaksanakannya, di
mana mereka tidak mampu menjelaskannya dan tidak memperoleh keahlian
yang selalu mendapat jaminan. Cara yang dimaksud adalah:
Karena itu, menurut sebagian ahli hadis bahwa orang yang dapat disebut ahli hadis (muhaddis) adalah orang yang pernah menulis hadis, membaca, mendengar, dan menghafalkannya, serta mengadakan rihlah (berkelana) ke berbagai tempat, mampu menciptakan beberapa aturan pokok (hadis) dan pernah memberikan komentar terhadap berbagai macam kitab musnad, illat, dan tarikh yang kurang lebih mencapai seribu kitab karangan. Jika demikian keadaannya, maka telah jelas sebagai ahli hadis (muhaddis). Jika ia mengenakan jubah di kepalanya, berkumpul dengan para pemimpin dewasa ini, memakai perhiasan yang berlebihan, mempelajari Hadis Al Ifku Wal Buhtan, merusak harga dirinya dan tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asal, maka ia bukan muhaddis, bahkan bukan manusia. Karena dengan kebodohannya, telah memakan barang haram dan akan keluar dari Islam jika hendak menghalalkannya (Fathul Mugis, I, 40-41)
وللحديث رجال يعرفوبه والدواوين كتاب وحساب . . . . .
“Pada setiap hadis terdapat perawi-perawi yang
meriwayatkannya, dan (sebagaimana) pada setiap toko terdapat buku
catatan dan alat penghitung.”Karena itu, menurut sebagian ahli hadis bahwa orang yang dapat disebut ahli hadis (muhaddis) adalah orang yang pernah menulis hadis, membaca, mendengar, dan menghafalkannya, serta mengadakan rihlah (berkelana) ke berbagai tempat, mampu menciptakan beberapa aturan pokok (hadis) dan pernah memberikan komentar terhadap berbagai macam kitab musnad, illat, dan tarikh yang kurang lebih mencapai seribu kitab karangan. Jika demikian keadaannya, maka telah jelas sebagai ahli hadis (muhaddis). Jika ia mengenakan jubah di kepalanya, berkumpul dengan para pemimpin dewasa ini, memakai perhiasan yang berlebihan, mempelajari Hadis Al Ifku Wal Buhtan, merusak harga dirinya dan tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asal, maka ia bukan muhaddis, bahkan bukan manusia. Karena dengan kebodohannya, telah memakan barang haram dan akan keluar dari Islam jika hendak menghalalkannya (Fathul Mugis, I, 40-41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar