STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 07 Oktober 2012

DALALAH MENURUT HANAFIYAH


I. PENDAHULUAN
Nash Yang Menjadi dalil hukum Islam baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah, keduanya adalah menggunakan bahasa Arab. Untuk memahaminya dengan baik, maka membutuhkan kemampuan memahami bahasa dan ilmu bahasa Arab dengan baik pula.
Seseorang yang ingin mengistinbathkan atau mengambil hukum dari sumber-sumber tersebut harus betul-betul mengetahui seluk beluk bahasa Arab. Ia harus mengerti betul kehalusan dan kedalaman yang dimaksud oleh bahasa itu (dalalahnya). Karena itulah ulama’ Ushul Fiqh menaruh perhatian yang besar sekali agar nash atau dalil yang berbahasa Arab dapat dipahami dengan baik dan sempurna.
Suatu teks nash kadang-kadang dapat memberikan pengertian yang bermacam-macam karena dari jalan-jalan yang dipergunakan oleh para mujtahid untuk memahami petunjuknya (Thuruqud-Dalalahnya). Mengambil petunjuk suatu nash bukanlah hanya terbatas dengan memahami apa yang tersurat dalam susunan kalimat suatu nash, akan tetapi dengan mencari apa yang tersirat dibalik susunan kalimat itu.
Mencari illat yang menjadi sebab ditetapkannya suatu hukum untuk dijadikan tempat menganalogikan peristiwa yang tidak ada nashnya, dan juga dengan jalan membubuhkan kata yang layak hingga pengertiannya menjadi rasionil. Jalan tersebut oleh Ahli Ushul dinamai ‘Dilalatun Ibarat, Dalaltul Isyarah, Dalalatud Dalalah, dan Dalalalatul Iqtidha’.[1]
Pembicaraan tentang Dalalah inipun merupakan sebagian dari pembicaraan tentang lafadh yakni pembicaraan tentang lafadh ditinjau dari maksud yang terdapat di dalamnya. Memang Dalalah itu sendiri menurut bahasa adalah kepada maksud tertentu.
Dalalah atau petunjuk lafadh ini mempunyai beberapa macam. Hanya saja di kalangan para ulama’ Ushul Fiqh tidak sependapat dalam membaginya. Dalam makalah ini akan pemakalah uraikan tentang Dalalah menurut ulama’ Hanafiyah.

II. RUMUSAN MASALAH
Merunut pada prolog di atas, maka pemakalah akan memberi batasan yang jelas dan tegas mengenai permasalahan yang akan pemakalah tulis. Tema di atas memang begitu menarik untuk dibahas dan juga sangat kompleks tetapi demi pemahaman atas tema bahasan, alangkah arifnya jika pemakalah diperkenankan menawarkan rumusan masalah yang mendasar yaitu:
  1. Apakah definisi dari Dalalah itu?
  2. Apa saja macam-macamnya?
  3. Bagaimana tingkat kehujjahan dari Dalalah tersebut?
III.PEMBAHAAN
A. Pengertian Dalalah
Dalalah (الدلالة) adalah suatu petunjuk yang menunjukkan kepada yang dimaksudkan atau memahami sesuatu yang disebutkan pertama disebut madlul (مدلول) yang ditunjuk. Dalam hubungannya dengan hukum, yang disebut madlul itu adalah hukum itu sendiri. Kata sesuatu yang disebutkan kedua kalinya disebut dalil (دليل) yang menjadi petunjuk. Dalam hubungannya dengan hukum, dalil itu disebut dalil hukum[2].
Dalam Al-Misbahul Munir, disebutkan bahwa:
الدلالة مايقتضيه اللفظ عند الإطلاق
Artinya: “Dalalah adalah apa yang dikehendaki oleh lafadh, ketika lafadh tersebut diucapkan secara mutlak.”
Adapun pengertian yang lain Dalalah (الدلالة) itu sendiri menurut bahasa adalah maksud tertentu. Dan dalam ilmu Ushul Fiqh dapat ditegaskan bahwa Dalalah adalah pengertian yang ditunjuki oleh suatu lafadh dengan kata lain petunjuk suatu lafadh kepada makna tertentu. Dalalah atau Dalalah adalah hubungan antara al-dal dan al-madlul. Al-dal adalah lafadh sedangkan Al-madlul adalah ma’na lafadh.[3]
Contoh :الصلاة(sholat). ini namanya al-dal. dan madlulnya adalah do’a (ma’na bahasa atau lughawi). Atau perbuatan yang diakhiri dengan takbir dan diakhiri dengan salam (ma’na istilah). Maka penunjukan ma’na sholat pada doa atau perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam namanya Dalalah.
Pembahasan Dalalah sangat amat penting untuk mengetahi maksud suatu dalil. Dalam mengambil suatu dalil namanya istidlal (الأستدلال). Jadi antara al-dal,  al-madlul, Dalalah, dan al-istidlal itu tidaklah sama.
B. Pembagian Dalalah
Ulama golongan Hanafiyah membagi Dalalah menjadi dua bentuk yaitu Dalalah Lafdhiyah dan Dalalah Gairu Lafdhiyah.Adapun pembagiannya antara lain adalah:
1. Dalalah Lafdhiyah
Dalalah Lafdhiyah adalah petunjuk berbentuk lafadh dengan dalil yang digunakan untuk memberi petunjuk kepada sesuatu dalam bentuk lafadh, suara, atau kata. Dalam penunjukannya pada suatu ma’na, Imam Abu Hanifah membaginya ke dalam empat macam yaitu:
a) ‘Ibaratu al-Nash (عبارة النص )
Dalalah Ibarat yang juga disebut Ibarat Nash ialah petunjuk lafadh kepada makna yang mudah dapat dipahami baik dimaksudkan untuk suatu arti ashli maupun untuk arti tab’i[4], dan makna itu memang dikehendaki oleh Siyaqul Kalam (rangkaian pembicaraan), baik maksud itu asli menurut mereka atau maksud utama dari nash dan maksud yang tidak asli atau maksud kedua yang mengikuti ma’na yang asli tadi tapi tidak disebutkan dalam nash.
Menurut Abu Zahrah adalah:
وهي المعنى المفهوم من اللفظ سواء كان نصا او ظاهرا
Artinya: “Makna yang dapat dipahami dari apa yang disebut dalam lafadh, baik dalam bentuk nash ataupun dzahir”.
Oleh karena itu, setiap pengertian yang difahami dari keadaan lafadh yang jelas disebut Dalalah Ibarah.[5]
Sebagai contoh adalah ibarat dalam Al-Qur’an misalnya firman Allah SWT:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya:. “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Qs. An-nisa:10).
Nash tersebut menunjukkan, bahwa di antara perbuatan dzalim yang paling keji ialah memakan harta benda anak yatim, dimana perbuatan tersebut adalah dosa yang menimbulkan siksaan kelak di hari kiamat dan sanksi hukuman di dunia yang dilaksanakan oleh pemerintah, agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi.
Dari sini dapat diketahui, bahwa Dalalah ‘Ibarat itu mempunyai beberapa tingkat kejelasan suatu lafadh. Dalalah lafadh pada nash yang lalu, lebih kuat dari pada dalalah dzahir. Sebagai contoh firman Allah yang berbunyi:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’ (Qs. Al-Baqarah: 275).
Ungkapan atau ibarat pada ayat tersebut menunjukkan dua pengertian sebagaimana berikut:
  1. Membedakan antara jual beli dan riba. Ini merupakan tujuan utama yang ditunjukkan ayat tersebut.
  2. Menjelaskan akan halalnya jual beli. Pengertian ini merupakan tujuan Taba’i (sekunder).[6]
Contoh lainnya yaitu:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, (An-nisa’: 3).
Dengan memperhatikan ’Ibaratnash(apa yang tersurat dalam nash) tersebut kita memperoleh tiga pengertian. Yakni:
  1. Diperbolehkan mengawini wanita-wanita yang disenangi,
  2. Membatasi jumlah istri sampai empat orang saja dan,
  3. Wajib hanya mengawini seorang saja jika dikhawatirkan berbuat khianat lantaran mengawini wanita banyak.
Pengertian yang pertama bukan merupakan maksud ashli, sedang pengertian yang kedua dan ketiga merupakan maksud yang ashli. Sebab ayat tersebut dikemukakan pada orang-orang yang khawatir berkhianat terhadap hak-hak wanita yatim, sehingga harus dialihkan dari beristri yang tiada terbatas kepada terbatas yaitu hanya dua, tiga atau empat orang saja. Inilah maksud yang ashli dari Siyaqul Kalam (rangkaian pembicaraan), kemudian maksud yang tidak asli (tabi’i) tentang bolehnya mengawini wanita yang disenangi.[7]
b)  Isyaratu al-Nash (اشارة النص )
Dalalah Isyarartun Nash ialah petunjuk lafadh kepada arti yang dipahami dengan jalan mengambil kalaziman atau kemestian dari arti yang dipahami dengan dalalah Ibarotun Nash[8]. Adapun menurut Abu Zahrah adalah suatu pengertian yang ditangkap dari suatu lafadh, dari kesimpulan dari pemahaman terhadap sesuatu ungkapan (ibarat) dan bukan dari ungkapan itu sendiri atau dengan kata lain menyimpulkan dari arti yang dipahami dengan dalalah ibarotun nash.[9]
Sedangkan dalam kamus Ushul Fiqh:
 اشارة النص وهي دلالة على مالم يقصد له اللفظ أصلا
Artinya: Isyarat Nash adalah petunjuk lafadh kepada yang tidak dimaksud oleh lafadh untuknya (yang ditunjuki oleh lafadh, bukan dengan ibarat nya, tetapi petunjuk itu datang sebagai natijah dari ibarat ini)[10].
Sebagai contoh  firman Allah SWT yang berbunyi:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
 Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya,” (Qs. Al-Baqarah :282)
Maksudnya adalah memberi sifat terhadap catatan dengan benar, memberikan pemahaman secara jelas bahwa apa yang ditulis itu harus benar dan sesuai kehendak orang yang mengimlakkan. Dan secara implisit (isyarat) dapat dipahami bahwa catatan itu dapat dijadikan Argumentasi (data) bagi orang yang mengimlakkan, dimana ia tidak dapat terhadap apa-apa yang tertera dalam tulisan tersebut selama tidak didustakan.
Contoh lainnya:
 وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف
Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. (Q.S. Al-Baqarah, ayat 233)
Makna Ibarat Nash yang tersurat dari ayat tersebut adalah bahwa memberi nafkah dan pakaian kepada ibu yang menyusui wajib bagi Ayah. Karena demikianlah makna yang dapat diambil dengan mudah dari lafadh tersebut dan memang dimaksudkan oleh Siyaqul Kalam, adapun makna  isyarat nash nya yang tersirat antara lain:
  1. Ayah tidak dapat disertai orang lain  dalam menjalankan kewajibannya memberi nafkah kepada anak-anaknya, lantaran anak itu adalah putranya sendiri bukan putra orang lain.
  2. Ayah walaupun dalam keadaan miskin sedangkan ibunya mampu, maka putra tersebut tetap menjadi tanggungannya.
  3. Ayah dalam keadaan yang sangat memerlukan boleh mengambil harta anaknya sekedar menutup kebutuhannya, tanpa menggantinya. Karena ia adalah anaknya dan harta anaknya termasuk hartanya juga.
Pengertian-pengertian yang demikian ini diistimbathkan dari Isyarat Nash. Yaitu dari huruf ”lam” pada lafadh “lahu”yang mengandung pengertian itu bahwa seorang anak itu adalah milik bapaknya. [11]
c) Dalalatu al-Nash (دلالة النص )
Dalalatun Nash juga disebut Mafhum Muwafaqah disamping disebut pula Dilalatul Aula. Sebagian fuqahamenyebutnya Qiyas Jali. Dilalatul Nash adalah pengertian secara implisit tentang suatu hukum lain yang dipahami dari pengertian nash secara eksplisit (‘Ibaratun nash) karena adanya penyebab faktor yang sama. Contohnya terdapat dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik Aku waktu kecil”. (Qs. Al-Isra’: 23-24)
Secara eksplisit ayat tersebut menunjukkan tentang haramnya mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tua. Bila ucapan ”ah” kepada kedua orang tua saja diharamkan maka memukul dan mencerca serta segala perkataan dan perbuatan yang menyakitkan hati kedua orang tua, tentu lebih diharamkan. Dalalah ini dapat difahami dari nash ayat tersebut tanpa memerlukan sebuah istinbath.
Dengan demikian, perbedaan antara Dilalatun Nash dengan Qiyas adalah kalau Qiyas titik persamaan (illat) antara hukum yang terkandung di dalam nash dan yang tidak terkandung di dalam nash hanya dapat diketahui melalui istinbath. Sedang Dalalatun Nash hukum itu dapat diketahui tanpa adanya istinbath. Bahkan terkadang Dalalah tersebut dapat langsung diketahui dari satu lafadh. Baik oleh orang yang ahli atau pun tidak.
d) Iqtidhau al-nash (اقتضاء النص )
Dalalah Al-iqtidha (دلالة الإقتضاء) disebut juga Iqtidha an-Nash     (إقتضاء النص). Menurut sebagianulama’ahli Ushul Fiqh berpendapat bahwa:
 الدلالة اللفظ على السكوت عنه يتوقف صدق الكلام عليه
Artinya: Penunjuk lafadh kepada sesuatu yang tidak disebutkan yang kebenarannya tergantung kepada yang tidak disebut itu.
Adapun Abu Zahrah secara sederhana mendefinisikannyasebagai berikut:
دلالة اللفظ على كل امرلا يستقيم المعنى الا بتقديره
 Artinya: “Penunjukan lafadh kepada setiap sesuatu yang tida selaras maknanya”.

Misalnya firman Allah SWT:
وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا وَالْعِيرَ الَّتِي أَقْبَلْنَا فِيهَا
 Artinya:  Dan tanyalah (penduduk) negeri yang kami berada disitu, dan kafilah yang kami datang bersamanya, dan Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang benar”. (Q.S.Yusuf:82)
Menurut dzahir ungkapan ayat tersebut terasa ada yang kurang, karena bagaimana mungkin bertanya kepada “kampung” yang bukan makhluk hidup. Karenanya dirasakan perlu memunculkan sesuatu kata agar ungkapan dalam ayat itu menjadi benar. Kata yang perlu dimunculkan itu adalah “penduduk” sebelum kata “kampung” yang dapat ditanya dan memberi jawaban. Selain itu, juga dianggap perlu memunculkan kata “orang-orang” sebelum kata “kafilah”, sehingga menjadi orang-orang dalam “kafilah” yang memungkinkan memberikan jawaban.
Contoh lain misalnya dalam al-Qur’an :
Artinya: Diharamkan atas kamu (………) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan…(QS. an-Nisa’: 23)
Arti yang dipahami dengan Dalalah Ibarotun Nash dari ayat di atas adalah bahwa ibu dan anak perempuan adalah haram. Akan tetapi keharaman itu terletak pada perbuatan bukan pada materi bendanya. Oleh karena itu untuk menjadikan lebih jelas pengertian ayat tersebut, harus diperkirakan adanya sesuatu yang tidak disebutkan yakni (mengawini), sehingga arti ayat di atas menjadi: Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu.
2. Dalalah Gairu Lafdhiyah
Dalalah Ghairu Lafdhiyah adalah dalalah yang bukan lafadh, yaitu dalil yang digunakan bukan dalam bentuk suara, bukan lafadh, dan bukan pula dalam bentuk kata. Hal ini berarti bahwa “diam” atau “tidak bersuara”, sesuatu dapat pula memberi petunjuk pada sesuatu. Contohnya “raut muka” seseorang mengandung arti tertentu.
Ulama’ Hanafiyah membagi Dalalah Gairu Lafdhiyah menjadi empat bagian yaitu:
a.  انيلزمعنمذكورمسكوتعنه
Artinya adalah Lazim (harus ada) dari hukum yang disebutkan, suatu hukum bagi yang tidak disebutkan (maskut ‘anhu).
Dalam suatu hukum yang tersurat dapat diketahui pula hukum lain meskipun tidak tersurat dalam lafadh itu. Contohnya:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
Artinya: Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga. (Q.S.An-Nisa’:11)
Ibarat nash dari ayat ini adalah ahli waris hanya dua orang ibu bapak, maka ibu menerima sepertiga. Meskipun dalam ayat ini tidak disebutkan hak ayah, nemun dari ungkapan ayat ini, dapat dipahami bahwa hak ayah adalah sisa dari sepertiga yaitu, dua pertiga.
b. دلالةحالالساكتالذيكانتوظيفتهالبيانمطلقا
Dalalah(petunjuk) keadaan diamnya seseorang yang fungsinya untuk memberikan penjelasan.
Seseorang yang diberi tugas untuk memberikan penjelasan atas sesuatu namun ia dalam keadaan tertentu diam saja memberikan petunjuk atas sesuatu. Begitu pula seseorang yang diberi tugas suntuk melarang sesuatu perbuatan tapi sesuatu saat ia menyaksikan perbuatan yang dilarang itu dilakukan orang, namun ia diam saja. Diam nya itu memberi petunjuk atas suatu hukum.
Dalam hal ini adalah izin untuk melakukan perbuatan itu. Sebab kalau perbuatan itu dilarang, tentu ia tidak akan tinggal diam ketika melihat perbuatan tersebut. Karena ia bertugas memberikan penjelasan atau melarang perbuatan yang salah. Keadaan diam nya itu memberikan izin untuk berbuat.
c. اعتبارسكوتالساكتدلالةكالنطقلدفعالتغرير
Memandangdiam orang diam itu, satu petunjuk, sama dengan tuturan nya, untuk menolak penipuan.
Contohnya, seorang wali anak bersikap diam saat orang yang berada di bawah perwaliannya melakukan tindakan yang bertalian dengan hartanya, seperti jual beli. Orang yang berada di bawah pertaliannya itu baru sah tindakannya bila secara jelas diizinkan oleh walinya, tidak hanya diam semata.
Namun, karena jual beli itu sudah berlangsung dan kalau tidak mendapat persetujuan dari walinya, tentu tindakan itu tidak dianggap sah yang akan merugikan pihak lain. Dalam rangka menghindari kerugian dari pihak lain maka meskipun wali itu hanya diam tetapi sudah sah.
d. دلالةالمسكوتعلىتعيينمعدودتعورىحذفةضرورةطولالكلامبذكره
Dalalah diam terhadap penentuan bilangan yang biasa dibuang (tidak disebut) dalam pembicaraan.
Contoh dalam hal ini biasanya muncul dalam penyebutan angka-angka atau bilangan. Dalam bahasa Arab bila seseorang berkata:
ارز وصاع من مائة (seratus dan satu gantang beras).
Dalam pemakaian bahasa Arab yang lengkap seharusnya dijelaskan dengan ucapan: مائة صاع وصاع yang kalau yang kita terjemahkan menjadi:’ seratus gantang dan satu gantang” untuk maksud bilangan 101 gantang. Namun telah terbiasa membuang kata “gantang” yang pertama dalam rangka menghindarkan panjangnya ucapan.[12]
 C.    Kekuatan Hujjah Dalalah
Empat macam Dalalah yang telah disebutkan di atas tadi khususnya yang dalalah lafdhiyah dapat dijadikan pegangan ataupun hujjah untuk menentukan arti suatu nash dalam suatu penetapan hukum, hanya saja kekuatan di antara empat macam Dalalah tersebut bertingkat-tingkat. Tingkatan Dalalah-Dalalah tersebut dalam Istinbath hukum tidaklah sama. Dalalah Ibarat (eksplisit) yang paling kuat, dan Dalalah iqtidha’ yang paling lemah. Menurut Madzhab Hanafi, tingkatan Dalalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Dalalah al-Ibarah
2.      Dalalah al-Isyarah
3.      Dalalah an-Nash
4.      Dalalah al-Iqtidha’
Denganurutan-urutan ini maka apabila dalam suatu peristiwa terjadi pertentangan arti yang dipahami dengan Dalalah yang satudengan arti yang dipahami dengan dalalah yang lain, maka didahulukan arti yang dipahami dengan dalalah yang lebih kuat. Jadi arti yang dipahami dengan Isyarotun Nash didahulukan dari pada arti yang dipahami dengan dalalah-dalalah yang lain.
Sebagai contoh, pertentangan antara arti yang dipahami dengan Dalalah Isyarotun Nash, dari ayat-ayat sebagai berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; (QS. Al-Baqarah:178).
Arti yang dipahami dengan dalalah ibrotun nash dari ayat di atas yaitu bahwa pembunuh baik dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja wajib dikenai hukuman qhishos. Sedangkan dalam ayat yang lain disebutkan:
Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya ….(Q.S, an-nisa’: 93).
Arti yang dipahami dengan Dalalah Isyarotun Nash dari ayat di atas adalah bahwa pembunuh dengan sengaja tidak dikenai hukuman qishas, sebab Allah SWT telah menentukan balasannya, dengan demikian terjadilah pertentangan antara arti yang dipahami dari kedua ayat di atas.
Dalam hal ini dipilih arti bahwa pembunubh dengan sengaja wajib dikenai qishas, sebab arti ini dipahami dengan Ibarotun Nash, dan arti yang dipahami dengan Ibarotun Nash maka harus didahulukan dari arti yang dipahami dengan dalalah-dalalah yang lain.[13]
 IV.      KESIMPULAN
Dari berbagai penjabaran di atas, kiranya dapat diambil kesimpulan bahwa jalan yang digunakan oleh imam Hanafi dalam mengambil petunjuk suatu nash, dibagi menjadi dua cara: yang pertama yaitu menggunakan Dalalah Lafdhiyah yang kemudian dirinci menjadi empat, antara lain: Dalalah ‘Ibarah, Dalalah ‘Isyarat, dalalatun Nash, dan Dalalatul ‘Iqtidha. Sedangkan cara yang kedua yaitu menggunakan Dalalah Ghairu Lafdhiyah. Itu semua bertujuan untuk memahami makna ataupun kandungan dari ayat Al-Qur’an, kemudian hasil penunjukan nash menjadi dalil hukum yang wajib diamalkan.
Dalam memahami kandungan makna Al-qur’an, Imam Hanafi menggunakan  pengertian-pengertian yang diperoleh melalui-jalan tersebut merupakan “Madlul Nash”(hasil penunjuk nash) dan nash tersebut menjadi dalil dan hujjah yang wajib diamalkan isinya setiap orang yang dikenakan nash dibebani pula mengamalkan petunjuk dari nash tersebut.
V. PENUTUP
Demikian makalah yang berisi tentang pembahasan mengenai Dalalah Menurut Mazdhab Hanafiyah pemakalah sampaikan. Pemakalah yakin di dalam pembuatan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan karena keterbatasan pemakalah dalam memahami dan menelaah. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat pemakalah harapkan. Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi pemakalah khususnya. Wassalam.
DAFTAR PUSTAKA
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an Depag RI, 2006.
Jumantoro, Totok, dkk., Kamus Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2005.
Rahman, Drs. H. Asymuni A., dkk., Ushul Fiqh II (Qaidah-Qaidah Istinbath dan Ijtihad-Metode Penggalian Hukum Islam), Jakarta: Dirjen PKAI Depag, 1986.
Umam, Khairul, dkk., Ushul Fiqih II. Bandung: Pustaka Setia, 1998.
Yahya, Mukhtar, dkk., Dasar-Dasar Pembinanan Hukum Fiqih Islami, Jakarta: Pustaka Firdaus,1986.
Zahrah, Muhamad Abu., Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995

[1] Yahya Mukhtar, dkk., Dasar-Dasar Pembinanan Hukum Fiqih Islami, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986, hlm. 295
[2] Totok Jumantoro dkk, Kamus Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2005, hlm 37.
[3]Khairul Umam, dkk, Ushul Fiqih II, Bandung: Pustaka Setia, 1998, hlm 25.
[4] Drs. H. Asymuni A. Rahman, dkk., Ushul Fiqh II (Qaidah-Qaidah Istinbath dan Ijtihad-Metode Penggalian Hukum Islam), Jakarta: Dirjen PKAI Depag, 1986, hlm. 81
[5] Totok Jumantoro, dkk, Op.Cit, hlm. 42
[6] Muhamad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995, hlm. 205.
[7] Yahya Mukhtar, dkk, Op.Cit, hlm. 296.
[8] Drs. H. Asymuni A. Rahman, dkk. Op.Cit. hlm. 84
[9] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih. 1995, hlm. 205
[10] Totok Jumantoro, dkk, Op.Cit, hlm. 39
[11] Yahya Mukhtar, Op.Cit, hlm. 298
[12] Totok Jumantoro, Op.Cit, hlm. 52
[13] Drs. H. Asymuni A. Rahman, dkk. Op.Cit. hlm. 90

Tidak ada komentar:

Posting Komentar