STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 28 Juni 2011

KLASIFIKASI HADITS

Hadits sebagai telah dijelaskan pada bab sebelumnya adalah sumber ajaran Islam, hakikatnya merupakan pendamping bagi al-Qur`ân dengan berbagai fungsinya. Tentu saja dengan posisinya yang demikian menjadikan dirinya tidak memliki status hukum yang sama dengan al-Qur`ân. Jika status hukum bagi al-Qur`ân secara fungsional adalah pasti atau keniscayaan (qath’iyyah al-wurud , قطعيّة الورود), maka status al-Hadits adalah dhanniyyah al-wurud (ظنّيّة الورود), yakni posisi yang masih membutuhkan pertimbangan apakah hadits tersebut telah memenuhi kwalifikasi sebagai hadits mutawatir, shahih, atau belum. Secara umum hadits dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, yakni atas bermulanya ujung sanad, keutuhan mata rantai sanad, jumlah penutur (periwayat), dan tingkat keaslian hadits (segi dapat diterima atau tidaknya hadits).
Pembahasan pada bab ini difokuskan pada klasifikasi hadits berdasarkan sanad yang mengantarkannya. Untuk me-ngetahui dan menentukan status hadits sekaligus kategorisasi-nya seseorang dapat melakukan identifikasi terhadap sanadnya. Hadits dalam konteks ini dapat dikaji dari dua aspek, yaitu aspek jumlah (kwantitas) sanad dan aspek kwalitasnya sehingga diperoleh pengetahuan tentang status hadits, apakah sebuah hadits dapat diterima sebagai acuan dalam pengambilan keputusan hukum, atau tidak. Kecuali itu pada bab ini akan disajikan pula klasifikasi hadits dari segi lain, yakni apakah ia dapat diterima (maqbul) sebagai dasar pelaksanaan ajaran agama atau harus ditolak (mardud). Segi ini dinamakan dengan terma hadits maqbul dan hadits mardud. Insya Allâh.

A. BERDASARKAN KWANTITAS SANAD
Hadits ditinjau dari segi jumlah perawi yang terdapat dalam sanadnya dapat diklasifikasikan atas dua kategori, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadists Ahad.
1. Hadits Mutawatir
Kata Muatawatir pada dasarnya berarti berurutan, berkesinambungan, kontinyu (tatabu’ = تتابع) seperti yang terdapat dalam ungkapan تواتر المطر , maka artinya adalah تتابع نزوله (hujan turun secara kontinyu). Lalu apakah yang dimaksud dengan hadits mutawatir?
Banyak batasan yang diajukan oleh para ahli hadits (muhadditsn) tentang pengertian hadits mutawatir. Namun demikian dapat dipahami bahwa hadits mutawatir (الحديث المتواتر) adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi dalam setiap generasi sanad, mulai awal (shahabat nabi) hingga akhir (perawi, penulis hadits). Ajaj Al-Khathib telah menawarkan definisi tentang hadits mutawatir sebagai berikut:
والخبر المتواتر: ما بلغت رواته في الكثرة مبلغاً أحالت العادة تواطأهم على الكذب، ويدوم هذا فيكون أوله كآخره، ووسطه كطرفيه، كالقرآن، وكالصلوات الخمس.[1]
(Hadits Mutawatir adalah hadits yang oleh para perawinya disampaikan dalam jumlah yang banyak, yang menurut adatnya jumlah tersebut tidak mungkin terjadi kesepakatan untuk berdusta atau pembohongan, antar sesama, dan keadaan ini berlangsung sejak garis sanad pertama hingga garis sanad terakhir, bagian tengahnya seperti bagian akhir, seperti (riwayat tentang) al-Qur`ân dan shalat lima waktu)

Sebagian ahli hadits lainnya juga telah mendefinisikannya dengan ungkapan yang lebih jelas dan lugas, namun mirip definisi al-Khathib di atas, yaitu sebagai berikut:
الحديث المتواتر ما يرويه قوم لا يحصى عددهم ولايتوهّم تواطؤهم على الكذب ويدوم هذا الحدّ فيكون أوله كاخره واخره كأوله ووسطه كطرفيه [2]
(Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak terhitung jumlahnya dan komunitas mereka tidak dimungkinkan atas kedustaan, dan kriteria yang demikian berlangsung terus hingga kondisi generasi awal sama dengan kondisi generasi akhirnya, generasi akhirnya sama dengan generasi awalnya, dan generasi tengahnya sama dengan generasi pinggirnya)
atau dapat dipahami dengan definisi berikut ini.
الحديث المتواتر ما رواه جمع تحيل العادة تواطؤهم على الكذب عن مثلهم من أول السند إلى منتهاه …
(Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang secara adat tidak mungkin terjadi kesepakatan untuk berdusta antar sesama, sejak garis sanad pertama hingga garis sanad terakhir …)

Dengan memperhatikan beberapa ta’rif tersebut telah jelas bagi kita bahwa Hadits Mutawatir adalah bentuk hadits yang bisa dipertanggungjawabkan keadaannya dari sistem periwayatan karena pada setiap generasi (thabaqat) sanadnya terdapat sejumlah perawi yang tidak mungkin di antara mereka berdusta atau penyelewengan terhadap hadits. Para ahli berbeda pendapat mengenai jumlah minimal para perawi dalam masing-masing level sanad yang meriwatkan hadits mutawatir. Sebagian menetapkan 20 rawi, sebagian lagi menetapkan 40 orang pada setiap generasi sanad.
Para ‘ulama telah sepakat bahwa hadits yang diriwayat-kan secara mutawatir telah dapat meyakinkan penerimanya bahwa haditsnya adalah benar-benar datang dari sumbernya, Rasul Allâh saw. Itulah yang disebut sebagai Qath’iyyah al-Wurud (قطعية الورود). Hadits yang demikian inilah yang memiliki derajat tertinggi dalam proses periwayatan hingga mampu meyakinkan penerimanya. Hadits ini setingkat dalam status dengan al-Qur`ân dari aspek periwayatan, yakni sama-sama secara mutawatir. Namun tetap berada pada urutan kedua setelah al-Qur`ân karena statusnya secara fungsional. Maka para ‘ulama sepakat untuk melaksanakan pesannya; maksudnya adalah jika hadits berisi perintah (amr, أمر) maka harus dikerjakan, dan jika berisi larangan (nahy , نهي) maka ummat Islam harus meninggalkan apa yang dipesankan di dalamnya. Mereka dalam konteks ini memberikan sifat terhadap hadits mutawatir dengan ungkapan Yajibu al-‘amal bihi (يجب العمل به).

a. Klasifikasi Mutawatir
Ditinjau dari segi sifatnya hadits mutawatir dibedakan lagi menjadi dua jenis, yaitu Hadits Mutawatir Lafdhi dan Hadits Mutawatir Ma’nawi sebagai keterangan berikut ini.
1) Mutawatir Lafdhi
Hadits Mutawatir Lafdhi (الحديث المتواتر اللفظيّ) adalah hadits yang secara redaksional adalah mutawatir seperti hadits berikut:
حدثنا علي بن عبد العزيز ، قال : حدثنا خلف بن هشام ، ح وحدثنا محمد بن عبد الله الحضرمي ، قال : حدثنا محمد بن عبيد بن حساب ، قالا : حدثنا أبو عوانة ، عن أبي حصين ، عن أبي صالح عن أبي هريرة غن النبيّ صلى الله عليه وسلم قال: تسمَّوا باسمي ولا تكتنَنوا بكنيتي ومن رآني في المنام فقد رآني فإن الشيطان لايتمثل في صورتي ومن كذب عليّ متعمدا فليتبوأ مقعده من النار (رواه البخاري)[3]
(…. Riwayat Abu Hurairah ra., nabi saw. bersabda: “Bernamakanlah dirimu dengan namaku dan jangan pakai nama kuniahku. Barangsiapa melihatku dalam mimpi berarti ia (benar-benar) melihatku karena setan tidak mampu meniru bentukku. Barangsiapa mendustakan aku dengan senagaja, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari api neraka”)
Hadits tersebut menurut informasi yang kuat diriwayatkan oleh sekitar 200 perawi. Menurut keterangan lain, hadits tersebut mungkin diriwayatkan oleh 40 orang shahabi, mungkin juga oleh 62 orang termasuk 10 orang Shahabat yang dijamin masuk surga,[4] Demikian pula hadits tentang –misalnya-- menyapu Khuffain (mash al-khuffayn, مسح الخفّين) yang diriwayatkan oleh sekitar 70 perawi, dan hadits tentang mengangkat kedua tangan (ketika takbir) dalam shalat yang diriwayatkan oleh sekitar 50 perawi.[5]

2) Mutawatir Ma’nawi
Hadits Mutawatir Ma’nawi (الحديث المتواتر المعنويّ) adalah hadits yang isinya diriwayatkan secara mutawatir dengan bentuk matan yang berbeda-beda. Umumnya hadits mutawatir dalam jenis ini berupa riwayat tentang perilaku nabi terhadap lingkungan, cara nabi saw. mengangkat kedua tangan dalam berdu’a, dan sebagainya.

b. Kriteria Hadits Mutawatir
Sebuah riwayat dikatakan sebagai mutawatir jika telah memenuhi empat kriteria, yaitu:
1) mempunyai jumlah perawi yang banyak;[6]
2) secara umum tidak mungkin terjadi kesepakatan berdusta di antara para perawi;
3) para perawi meriwayatkan hal yang sama dari garis sanad pertama hingga terakhir;
4) hadits yang disampaikan merupakan proses kesaksian dan pendengaran.[7]

Menurut al-Nawawi dalam dalam Syarh Muslim, hadits mutawatir harus merupakan riwayat orang-orang muslim. Riwayat dari orang kafir harus ditolak, kecuali ia telah masuk Islam. Selanjutnya dengan tegas beliau menyatakan:
ولا تقبل رواية كافر وإن عرف بالصدق لعلو منصب الرواية عن الكفار[8]
(Riwayat (dari) orang kafir tidak boleh diterima, meskipun ia diketahui kejujurannya, karena tingginya ring periwayatan melalui orang-orang kafir)

2. Hadits Ahad
Secara harfiah kata âhâd (آحاد) merupakan bentuk jamak dari kata ahad (أحد) yang berarti yang satu, tunggal. Jika dikatakan khabar wahid maka maksudnya adalah khabar atau hadits yang diriwayatkan oleh seorang pribadi (sendiri). Jadi, Hadits Ahad (الحديث الآحاد) adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang saja, atau bahkan oleh sedikit orang, atau seorang saja, dan selanjutnya masing-masing perawi menyampaikan haditsnya kepada seorang, atau dua orang saja. Jumlah perawi yang demikian dalam setiap tahap tidak menjadikan haditsnya terkenal sebagaimana jenis lainnya. Pengertian tentang hadits ahad secara umum dapat diketahui dari definisi sebagai berikut:
الحديث الآحاد هو مالم يجمع شروط المتواتر [9]
(Hadits Ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir)

Hadits Ahad pada umumnya dapat ditemukan dalam kitab-kitab sufistik seperti Ihya` ‘Ulum ad-Din karya al-Ghazali, dan Ta’lim al-Muta’allim karya al-Zarnuji. Kiranya syarat untuk menerima Hadits Ahad tidak cukup bagi kita dengan hanya menggunakan kecerdasan intelektual tetapi juga kecerdasan emosional, bukan saja dengan rasio tetapi juga rasa.
Secara aksiologis, Hadits Ahad bisa diterima dan bisa ditolak adalah tergantung pada kwalitas perawinya dan atau ketersambungan sanadnya, bukan karena jumlah sanad pada setiap generasi. Maka status hadits ini dalam ilmu pengetahuan dikatakan sebagai Dhanniyyah al-Wurud (ظنّيّة الورود) atau sebagai ilmu al-dhan (علم الظنّ), bukan sebagai ilmu al-yaqin (علم اليقين). Meskipun demikian hadits ini tetap bisa dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan ajaran Islam manakala merupakan dhan yang rajih (ظنّ راجح), persangkaan yang kuat, begitu pula sebaliknya. Hadits ini dengan demikian tetap wajib diamalkan isinya jika diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya, kredible (tsiqah , ثقة) dan adil.[10]
Oleh karena itu Hadits Ahad tidak digunakan sebagai hujjah dalam hal I’tiqad, keyakinan. Al-Imam Ahmad ra. mempergunakan Hadits Ahad tidak hanya dalam hal ‘amal, tetapi juga hal i'tiqad.[11] Beliau mengimani segala yang diterangkan oleh hadits tanpa memilih dan memilah sebagaimana beliau mengimani segala bentuk keterangan yang ada dalam al-Qur`ân.

a. Klasifikasi Ahad
Hadits Ahad dibedakan lagi menjadi dua macam, yaitu Hadits Masyhur dan Hadits ‘Aziz. Namun demikian menurut madzhab Hanafi, Hadits Masyhur berdiri sendiri, hingga jumlah jenis hadits secara garis besar berdasarkan jumlah sanadnya adalah tiga macam, yaitu Mutawatir, Ahad, dan Masyhur. Baiklah, kita dalam hal ini tidak memperdebatkan jumlah klasifikasi tersebut, tetapi yang lebih penting bagi kita adalah membahas ketiga-tiganya tanpa mengkotak-kotak. Dan pembagian hadits dalam pembahasan ini hanyalah mengikuti persepsi masyarakat pada umumnya.
1) Hadits Masyhur
Secara harfiah kata masyhur berarti terkenal, tersohor. Hadits Masyhur (الحديث المشهور) adalah hadits yang mempunyai dua jalur atau lebih yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap tingkat sanadnya di masing-masing jalur, dan tidak melebihi jumlah sanad untuk periwayatan hadits mutawatir.[12] Hadits Masyhur merupakan jenis Hadits Ahad yang tertinggi derajatnya, kemudian disusul dengan hadits ‘aziz dan hadits gharib.


Klasifikasi Hadits Masyhur
Ditinjau dari segi popularitas hadits masyhur dibedakan menjadi enam kategori, yaitu:
a) Hadits yang masyhur di kalangan para Ahli Hadits (ahl al-hadits, أهل الحديث) secara khusus, yaitu seperti hadits berikut ini yang diriwayatkan melalui salah satu jalur sanad sebagai berikut:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا [13]
(…. Sesungguhnya Allâh tidak mengambil ilmu dengan secara langsung dari para hamba, tetapi Dia mengambil ilmu dengan cara mengambil ‘ulama, sehingga jika Dia tidak menyisakan seorang yang berilmu niscaya manusia mengambil pemimpin-pemimpin yang bodoh, sehingga mereka ditanya lalu memberikan fatwa tanpa ilmu. Mereka tersesat dan menyesatkan)

Atau seperti hadits melalui jalur Anas ra. berikut ini:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَدْعُو عَلَى بَنِي عُصَيَّةَ [14]
(…. Sesungguhnya Rasul Allâh saw. berdo’a qunut selama sebulan setelah ruku’ pada shalat fajar (Shubuh), berdo’a untuk Bani ‘Ushayyah)

b) Hadits yang masyhur di kalangan ahli hadits sendiri dan kalangan lainnya (‘Ulama dan ‘awam), seperti hadits:
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْه [15]
(…. Seorang muslim adalah adalah orang yang berkat lisannya dan tangannya orang-orang Islam (lainnya) merasa selamat, dan seorang muhajir adalah orang yang hijrah dari apa yang telah dilarang oleh Allâh).

c) Hadits yang masyhur di kalangan para Ahli Fiqh (al-Fuqaha`, الفقهاء), seperti hadits:
حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ مُعَرِّفِ بْنِ وَاصِلٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الْحَلالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاقُ [16]
(…. Sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allâh adalah thalaq)

d) Hadits yang masyhur di kalangan para Ahli Ushul (al-Ushuliyyun, الأصوليّون), misalnya hadits:
رفع عن أمتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه [17]
(Kesalahan, lupa, dan apa yang dibenci telah dihilangkan dari umatku)

e) Hadits yang masyhur di kalangan para Ahli Nahwu (al-Nuhah, النحاة), seperti hadits:
عن عمرقال: نِعمَ العبدُ صُهَيبٌ لَولمَ يَخَفِ اللهَ لَمْ يَعصِه [18]
(…. Sebaik-baik seorang hamba adalah Shuhaib. Seandainya ia tidak merasa khawatir kepada Allâh niscaya tidak akan durhaka kepada-Nya)

Hakekat hadits tersebut tidak berasal (tidak jelas) sumbernya, tetapi sangat terkenal di lingkungan para Ahli Nahwu, terutama dalam mencontohkan sebuah ungkapan yang menggunakan kata ni’ma (نعم) dan kata law (لو).

f) Hadits masyhur yang terkenal di kalangan masyarakat umum, yaitu seperti hadits dari jalur Sahl ibn Sa’d ra. berikut ini:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : اَلْعَجَلَةُ مِنَ اَلشَّيْطَانِ (أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَسَنٌ) [19]
(…. Ketergesa-gesaan adalah bagian (dari prilaku) setan). Hadits Riwayat al-Tirmidzi. Katanya: (hadits ini) Hasan.

2) Hadits Aziz
Kata ‘Aziz berarti yang mulia, utama, kuat, dan sangat. Hadits ‘Aziz (الحديث العزيز) adalah hadits yang mempunyai dua jalur sanad, yang masing-masing terdiri atas dua orang rawi pada setiap level sanadnya. Atau dengan kata lain, hadits ‘aziz adalah hadits yang mempunyai dua sistem sanad (isnadan, إسنادان). Demikian ini menurut ibn Hajar.[20] Hadits ini merupakan Hadits Ahad setingkat di bawah derajat Hadits Masyhur dan di atas Hadits Gharib. Contohnya adalah hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ [21]
(…. Tidaklah (sempurna) seseorang di antara kamu beriman hingga aku lebih dicintai daripada orangtuanya, anaknya, dan manusia seluruhnya)
Hadits tersebut diketahui diriwayatkan oleh Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz ibn Shuhaib melalui jalur Anas ra.. Di sisi lain Syu’bah dan Sa’id juga meriwayatkannya dari Qatadah ra., begitu pula Isma’il ibn ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits meriwayatkannya dari ‘Abdul ‘Aziz, dan dari masing-masing mereka suatu kelompok meriwayatkannya.
Secara rinci sistem isnad hadits tersebut memiliki dua riwayat atau lebih yang tepat dapat digambarkan sebagai berikut:
· Dari Anas hadits diriwayatkan oleh al-Bukhari ra. dan Muslim ra.;
· Dari Anas ra. hadits juga diriwayatkan oleh Qatadah ra. dan ‘Abdul ‘Aziz ibn Shuhaib ra.;
· Dari Qatadah ra. hadits diriwayatkan oleh Syu’bah ra. dan Sa’id ra.;
· Dari ‘Abdul ‘Aziz ibn Shuhaib ra. hadits diriwayatkan oleh Isma’il ibn ‘Ulayyah ra. dan ‘Abdul Warits ra.;
· Dari masing-masing mereka hadits diriwayatkan oleh suatu jama’ah.

3) Hadits Gharib
Gharib berarti asing, lawan dari kata masyhur. Maka Hadits Gharib (الحديث الغريب) adalah hadits yang memiliki dua jalur atau lebih yang diriwayatkan oleh seorang rawi pada salah satu jalur riwayat, meskipun pada tingkat sanad lainnya terdapat banyak rawi.[22] Inilah jenis Hadits Ahad yang terendah derajatnya. Contohnya adalah hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ [23]
(…. Sesungguhnya segala tindakan itu berdasarkan niat. Dan sesungguhnya masing-masing orang memiliki apa yang telah menjadi niatnya. Barangsiapa hijrahnya bermotif (kebahagiaan) dunia, atau bermotif wanita untuk dinikahinya, niscaya akan mendapati apa yang menjadi niat dalam hijrahnya)

Hadits tersebut diriwayatkan melalui Shahabat ‘Umar ibn al-Khathab ra. seorang diri lalu darinya diriwayatkan haditsnya oleh banyak perawi. Itulah gharib.
Atau bisa jadi hadits gharib adalah hadits yang sanadnya pada level awal terdiri banyak perawi lalu dari mereka haditsnya diriwayatkan oleh perawi seorang diri, seperti hadits berikut ini:
حدثنا محمد بن أبي عمر قال : ثنا معن بن عيسى ، عن مالك بن أنس، عن الزهري ، عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : إن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل مكة وعلى رأسه المغفر [24]
(…. Sesungguhnya Rasul Allâh memasuki Makkah sementara di atas kepalanya terdapat mighfar)
Mighfar adalah seutas kain yang diikatkan di kepala sebagai dasar surban. Hadits tersebut mula-mula diriwayatkan oleh banyak shahabat, lalu diteruskan oleh orang perorang hingga disebut sebagai hadits gharib.

b. Sifat Hadits Ahad
Ditinjau dari segi sifatntnya sekaligus merupakan tingkatan keabsahannya, bagaimana pun statusnya, maka Hadits Ahad memiliki tiga sifat, yaitu:
1) Shahih
2) Hasan
3) Dla’if.

Uraian tentang ketiga jenis hadits tersebut akan disajikan dalam pembahasan hadits dari aspek kwalitas sanad berikut ini. Namun dalam bab ini perlu diketahui pula bahwa Hadits Ahad mempunyai sisi kekuatan dan kelemahan. Dilihat dari segi ini Hadits Ahad dikategorikan menjadi dua, maqbul dan mardud.
Hadits Ahad yang maqbul (diterima) adalah hadits yang mukhbirnya dapat diandalkan kejujurannya. Hadits ini berhak wajib dijadikan hujjah dan diamalkan. Sedangkan Hadits Ahad yang mardud (ditolak) adalah hadits yang mukhbirnya tidak dapat diandalkan kejujurannya. Hadits yang demikian tidak boleh dijadikan hujjah dan tidak wajib diamalkan.


B. BERDASARKAN KWALITAS SANAD
Klasifikasi hadits sebagaimana uraian di atas belum sepenuhnya menunjukkan apakah haditsnya bisa diterima atau ditolak, tetapi baru terbatas pada kategorisasi awal. Jenis-jenis hadits yang dimaksud di atas akan diterima atau ditolak tergantung pada keadaan sanad dan sifat para rijalnya, bukan karena banyak atau sedikitnya jumlah orang yang berada pada tataran sanad. Dengan kata lain, kwalitas hadits sangat ditentukan oleh kwalitas sanadnya, bukan kwantitasnya.
Ditinjau dari segi kwalitas sanadnya hadits dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dla’if. Ketiga jenis tersebut mungkin sekali berasal dari Hadits Ahad, karena di samping ia masih berstatus dhanni, juga bisa dari jenis lainnya, yaitu Hadits Mutawatir yang telah disepakati oleh para muhadditsun untuk dapat diterima sebagai hujjah secara qath’i . hadits-hadits dalam jenis-jenis tersebut akan dijelaskan pada bab-bab tersendiri, maka dalam bab ini hanya diperkenalkan secara singkat sebagai pengantar.


1. Hadits Shahih
Kata shahih (صحيح) berasal dari kata shahha (صحّ) dan shihhah (صحّة) yang berarti sehat, tidak cacat, lawan kata dari sakit (saqim, سقيم). Dari segi terminologi, Hadits Shahih akan dijelaskan dalam bab tersendiri bersama hadits dla’if dan hadits maudlu’, insya Allâh. Namun sebagai pengenalan awal akan disampaikan secara singkat mengenai Hadits Shahih (الحديث الصحيح) dalam bab ini dengan definisi sebagai berikut:
الحديث الصحيح ما اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن مثله وسلم من شذوذ وعلّة
(Hadits Shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung proses periwayatan oleh orang yang adil, dan kuat daya ingatnya dari orang yang serupa sifatnya, serta terbebas dari keganjilan dan cacat)


2. Hadits Hasan
Secara harfiah kata hasan berarti bagus. Maka Hadits Hasan (الحديث الحسن) secara istilah didefinisikan sebagai berikut:
الحديث الحسن ما اتصل سنده يرويه غير كامل الثقة
(Hadits Hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang kurang sempurna kredilitasnya)
Definisi tersebut menunjukkan bahwa Hadits Hasan merupakan hadits yang berada pada titik tengah antara Hadits Shahih dan Hadits Dla’if. Status penggunaannya seperti Hadits Shahih meskipun tidak sekuat dia.
Mengingat bab ini hanya mengedepankan klasifikasi hadits dari beberpa aspeknya, maka pembahasan tentang Hadits Hasan selengkapnya akan dituangkan secara khusus dalam bab tersendiri, insya Allâh.
3. Hadits Dla’if
Dla’if (ضعيف) secara harfiah berarti lemah sebagai lawan dari kata kuat (quwwah, قوّة). Adapun yang dimaksud dengan Hadits Dla’if (الحديث الضعيف) adalah sebagaimana rumusan berikut ini:
الحديث الضعيف ما لم يجمع صفة الحسن بفقد شرط من شروطه
(Hadits Dla’if adalah hadits yang tidak memiliki syarat sebagi hadits hasan karena hilangnya sebagian syarat)
Dengan definisi tersebut dapat dipahami bahwa selain hadits shahih dan hadits hasan terdapat hadits dla’if. Tentu saja jumlahnya sebagai bentuk pecahan dari Hadits Dla’if adalah banyak. Dan pembahasan tentangnya selengkapnya akan dituangkan secara khusus dalam bab tersendiri, insya Allâh. Ketiga jenis hadits yang baru saja kita lewati penjelasan definitifnya tadi juga akan dikupas lagi secara detail dalam bab-bab tersendiri ditinjau dari beberapa seginya, insya Allâh.


C. BERDASARKAN MAQBUL DAN MARDUD
Hadits sebagai teks keagamaan yang sampai pada kita telah melewati masa dengan proses yang panjang dengan berbagai ujian, termasuk usaha-usaha pemalsuan dari komunitas tertentu. Oleh karena itu kehadirannya memungkinkan bagi kita untuk bersikap menerima atau menolaknya dengan berbagai alasan. Itulah yang dimaksud dengan hadits diketahui dari segi aksiologi, yakni diterima (maqbul) dan ditolak (mardud). Kata Maqbul (مقبول) secara harfiah berarti “diterima”, dan kata mardud (مردود) berarti “ditolak”. Hadits seluruhnya bisa dilihat dari segi maqbul dan mardud ini. Yang dimaksud dengan Hadits Maqbul (الحديث المقبول) dalam pengertian umum adalah hadits yang berstatus diterima dan disepakati oleh para ahlinya sebagai hujjah. Sedangkan Hadits Mardud (الحديث المردود) adalah hadits yang ditolak, yakni tidak dapat diambil sebagai hujjah dalam penetapan hukum, dan ia wajib diingkari.
1. Hadits Maqbul
Hadits Maqbul adalah hadits yang bisa diterima kehadirannya sebagai landasan beragama, baik dalam hal ibadah maupun mu’amalah. Hadits-hadits yang termasuk dalam jenis ini berdasarkan sifat dan kualitasnya diklasifikasi menjadi empat macam, yaitu:
a. Hadits Shahih;
b. Hadits Hasan;
c. Hadits Shahih li Ghairih;
d. Hadits Hasan li Ghairih;

Hadits Shahih adalah tingkatan hadits maqbul yang tertinggi karena dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dari berbagai seginya. Tingkatan kedua adalah Hadits Hasan, yakni hadits yang tidak memiliki syarat sebagai hadits shahih tetapi tidak terlalu rendah derajatnya. Sedangkan Hadits Shahih li Ghairih adalah selaiknya Hadits Hasan tetapi oleh karena sebab lain ia dapat diangkat derajatnya hingga fungsinya seperti Hadits Shahih sebagai sumber hukum karena tidak ditemukannya Hadits Shahih ketika itu. Adapun Hadits Hasan li Ghairih adalah hadits yang semula berstatus sebagai hadits dla’if kemudian naik derajatnya menjadi hadits hasan karena faktor-faktor tertentu yang datang kemudian hingga menjadi-kannya mampu menempati posisi hadits hasan.
Hadits Maqbul mempunyai sifat-sifat yang sekaligus merupakan karakteriktik sebagai berikut, yakni berupa:
a. Hadits Mutawatir;
b. Hadits Ahad yang marfu’, musnad, dan shahih;
c. Hadits Ahad yang marfu’, musnad, dan hasan.
Dengan memperhatikan ciri-ciri di atas maka diketahui bahwa Hadits Maqbul bisa jadi bersifat muhkam (محكم) jika tidak diketahui adanya perselisihan (mukhtalif) dengan hadits lainnya, yakni pesannya wajib diamalkan (wujub al-‘amal bih, وجوب العمل به). Jika terdapat perselisihan di antara hadits-hadits lainnya, maka Hadits Maqbul akan berstatus sebagai Mukhtalif al-Hadits. Dan jika diketahui dalam peselisihan tersebut adanya hadits yang lebih shahih (ashah minhu, أصحّ منه), maka salah satunya dinamakan sebagai Hadits Nasikh dan lainnya dinamakan Hadits Mansukh. Dan jika di antara hadits-hadits tadi tidak diketahui mana yang lebih unggul (arjah) maka ia disebut sebagai Hadits Mutawaqqaf ‘alaih (الحديث المتوقّف عليه), yakni hadits yang ditangguhkan penggunaannya.
Tingkatan Hadits Maqbul
Berdasarkan uraian di atas hadits yang maqbul ditinjau dari segi fungsionalnya dibedakan menjadi dua macam tingkatan, yaitu:
a. Ma’mul Bih (المعمول به), yakni hadits yang seharusnya diamalkan pesan-pesannya (wujub al-‘amal bih, وجوب العمل به), yakni hadits yang mutawatir, shahih, shahih li ghairih, dan hasan;
b. Ghair Ma’mul Bih (غير المعمول به), yaitu hadits yang isinya tidak harus diamalkan, tetapi cukup diambil sebagai sumber informasi, yaitu hadits ahad, dan hadits hasan li ghairih.


2. Hadits Mardud
Dan ditinjau dari segi ditolaknya, maka hadits yang masuk ke dalam jenis ini adalah hadits-hadits yang tidak marfu’, tidak musnad, dan tidak shahih, atau yang bukan hadits marfu’, musnad, dan hasan. Atau dapat dikatakan, bahwa Hadits Mardud adalah hadits yang ditolak karena memiliki ciri-ciri yang sekaligus alasan untuk ditolak antara lain sebagai berikut:
a. sanadnya tidak bersambung, atau munfashil (منفصل);
b. terdapat perawi yang cacat dalam sanad;
c. cacat matannya.

Banyak faktor yang menyebabkan seorang rijal dalam sanad hadits dinyatakan cacat, yaitu sebagai berikut:
a. terlalu lengah;
b. sering salah;
c. menyalahi orang-orang kepercayaan;
d. banyak berprasangka; dan
e. tidak baik hafalnnya.

Hadits Mardud ditinjau dari segi fungsinya tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum karena terdapat banyak kelemahan dan kekurangan di dalamnya. Dan Hadits Dla’if dan berbagai pecahannya secara umum adalah termasuk kategori hadits yang ditolak (hadits mardud). Apa lagi Hadits Palsu (Hadits Maudlu’). Ikutilah pembahasan berikutnya!
Di antara hadits-hadits yang termasuk kategori tidak diterima atau ditolak pada umumnya adalah hadits-hadits yang merupakan cabang hadits dla’if dan hadits maudlu’. Di antaranya sebagai berikut.
a. hadits Mursal
Secara harfiah, mursal berarti diutus, dikirim, dilepaskan. Hadits Mursal (الحديث المرسل) yaitu hadits yang hadits yang disampaikan oleh seorang tabi’in, baik Tabi’in Besar maupun Tabi’in Kecil, tanpa menyebut nama shahabat. Atau dengan definisi sebagai berikut:
ما سقط من آخر إسناده مَن بعدَ التابعيّ
(Yakni hadits yang gugur sanad setelah Tabi’i pada akhir isnad)

Contohnya adalah hadits ibn al-Musayyab yang dapat dilihat dalam bab Hadits Dla’if, insya Allâh.

b. hadits Mu’allaq
secara harfiah, mu’allaq berarti digantung. Hadits Mu’allaq (الحديث المعلّق) yaitu hadits yang perawinya gugur pada awal sistem sanad, baik seorang, dua orang, atau semuanya kecuali seorang shahabi. Contohnya adalah hadits riwayat al-bukhari tentang menutup lutut yang dapat disimak dalam bab Hadits Dla’if.

c. hadits Munqathi’
Munqathi’ secara harfiah berarti terputus. Hadits Munqathi’ (الحديث المنقطع) adalah hadits yang dalam sistem sanadnya terdapat sanad yang terputus di dua fase secara tidak berurutan, misalnya terputusnya sanad pada titik sanad ketiga dan pada titik kelima.
Contoh selengkapnya adalah riwayat ‘Abdur Razzaq yang dapat disimak dalam bab Hadits Dla’if.

d. hadits Mu’dlal
Secara harfiah, kata mu’dlal berarti yang dicelakakan. Maka secara terminologis Hadits Mu’dlal (الحديث المعضل) adalah hadits yang dalam sistem sanadnya terdapat sanad yang terputus di dua fase secara berurutan, misalnya terputus pada titik sanad ketiga dan pada titik keempat. Para muhadditsun mendefinisi-kannya sebagai berikut:
ما سقط من إسناده اثنان فأكثر على التوالي [25]
(Yaitu hadits yang terjadi keguguran dua sanad atau lebih secara berurutan)
Secara jelas contohnya adalah hadits Abu Hurairah ra. yang dapat diperhatikan dalam bab Hadits Dla’if.

e. hadits Matruk
Secara harfiah, kata matruk (متروك) berarti yang ditinggal atau ditinggalkan. Sedangkan yang dimaksud dengannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tertuduh sebagai pendusta, baik terkait dengan masalah hadits maupun lainnya, atau tertuduh sebagai seorang fasiq, atau karena sering lalai ataupun banyak sangka. Contohnya adalah hadits ‘Amr ibn Syamir al-Kufi al-Syi’i yang dapat disimak dalam bab Hadits Dla’if, insya Allâh.

f. hadits Munkar
Munkar (منكر) secara harfiah berarti diingkari. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang lemah, yang menyalahi riwayat rawi yang tsiqah, atau riwayat yang lebih lemah lagi. Contohnya akan ditampilkan dalam bab Hadits Dla’if.
g. hadits Mu’allal
Secara harfiah, mu’allal (معلّل) berarti yang dicacat. Hadits Mu’allal yaitu hadits yang di dalamnya terdapat sebab-sebab (‘illat) tersembunyi, hal mana sebab-sebab tersebut baru diketahui setelah dilakukan penelitian yang mendalam, dan secara lahiriah hadits tersebut mempunyai cacat. Cacat dalam sanad lebih sering terjadi karena mauquf daripada pada matan. Cacat pada matan adalah seperti hadits tentang tidak adanya bacaan basmalah dalam shalat.
Contohnya dapat disimak dalam bab Hadits Dla’if.

h. hadits Mudltharib
Mudltharrib (مضطرب) secara harfiah berarti tercipta. Dan secara terminologis, Hadits Mudltharrib (الحديث المضطرب) adalah hadits yang riwayatnya atau matannya berlawan-lawanan, baik dilakukan oleh seseorang atau banyak rawi, dengan cara menambah, mengurangi ataupun mengganti. Riwyatnya tidak dapat dianggap kuat salah satunya, demikian pula matannya. Hadits jenis ini dapat diamalkan jika dapat dikompromikan. Dan jika tidak, maka tidak.
Hadits Mudltharib dibedakan menjadi dua, yaitu:
(1) mudltharrib pada sanad;
(2) mudltharrib pada matan.


i. hadits Maqlub
Hadits Maqlub (الحدبث المقلوب) adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang di dalamnya terjadi keterbalikan, yakni mendahulukan bagian belakang, atau membelakangkan yang terdahulu, baik berkenaan dengan sanad maupun matan. Secara harfiah, kata maqlub (مقلوب) berarti dibalik atau terbalikkan. Contohnya akan disajikan dalam bab Hadits Dla’if dengan memperhatikan aspek-aspeknya, insya Allâh, yaitu:
(1) Maqlub pada segi sanad;
(2) Maqlub pada segi matan;

j. hadits Mudraj
Mudraj (مدرج) berarti dimasukkan atau dilesapkan (mudkhal, مدخل). Maka hadits mudraj adalah hadits urutan isnadnya diubah, atau hadits yang telah disisipkan perkataan orang lain ke dalam matannya, baik dari kelompok Shahabi maupun tabi’in, untuk keperluan penjelasan terhadap makna yang dikandungnya. Jika hadits yang demikian masih bisa dideteksi unsur penglesapannya kemudian disingkirkan maka menjadi shahih, tetapi jika sulit disortir maka menjadi dla’if status haditsnya.
Perhatikan contohnya pada bab Hadits Dla’if, insya Allâh!

k. hadits Mudallas
Secara harfiah kata mudallas (مدلّس) berarti menyembunyikan sesuatu yang cacat. Maka secara terminologis hadits mudallas adalah hadits yang disamarkan (ditutupi) unsur cacatnya dalam sanad, dan ditampilkan baiknya. Misalnya seorang rawi menerima banyak hadits dari seorang gurunya lalu ia meriwayatkan sebuah hadits yang tidak diambil dari gurunya tersebut tetapi dinyatakan darinya (demi kebaikan) padahal diambilnya dari gurunya yang lain. Biasanya digunakan kata qala (قال) atau ‘an (عن), bukan kata sami’tu (سمعت) atau haddatsani (حدّثني) hingga –agar terkesan halus, santun-- tidak bisa dikatakan sebagai pendusta (kadzdzab, كذّاب). Contohnya dapat disimak dalam bab Hadits Dla’if.

l. Hadits Maudlu’
Adapun Hadits Maudlu’ (الحديث الموضوع) adalah jelas-jelas ditolak dalam syari’at Islam tanpa syarat. Dengan kata lain, hadits maudlu’ adalah hadits palsu. Pembahasannya secara khusus akan disajikan pada bab tersendiri mendatang, insya Allâh.

D. BERDASARKAN SUMBER HADITS
Hadits yang sampai pada kita memiliki dua kemungkinan jika dilihat dari segi sumbernya. Hadits ada yang disandarkan langsung pada nabi saw. sebagai sumber utamanya, dan ada kemungkinannya hanya berhenti pada seorang shahabat sebagai penyampai informasi pertama, bahkan terkadang hanya bersumber dari seseorang dari generasi tabi’in. Dengan demikian dilihat dari segi ini hadits diklasifikasi menjadi tiga macam, yaitu hadits marfu’, hadits mauquf, dan hadits maqthu’.
1. Hadits Marfu’
Kata marfu’ (مرفوع) secara harfiah berarti diangkat atau terangkat hingga pada posisi yang tinggi. Maka hadits marfu’ (الحديث المرفوع) adalah hadits yang oleh para muhadditsun dinyatakan sebagai hadits yang disandarkan langsung pada nabi saw., baik sanadnya bersambung secara utuh (muttashil) ataupun tidak secara utuh (ghair muttashil), yaikni terdapat sanad yang terputus di dalamnya. Jika kterputusan terjadi pada dua titik atau lebih secara tidak berurutan maka dinamakan hadits munqathi’ (منقطع), dan jika putusnya di dua titik secara berurutan maka disebut dengan istilah hadits mu’dlal (معضل).
Hadits marfu’ biasanya mempunyai ciri adanya pernyataan “Nabi bersabda (قال النبيّ)” atau “Rasul bersabda (قال الرسول)” atau “Rasul berbuat (فعل الرسول)” atau yang serupa. Hadits yang demikian dikatakan sebagai marfu’ karena memiliki sumber pengambilan dari posisi yang tertinggi, yaitu Nabi saw.
Berdasarkan keterangan di atas, maka hadits marfu’ dapat jabarkan menjadi empat kategori hadits, yaitu:
a) Hadits Marfu’ Qawli
Contohnya adalah pernyataan seorang Shahabi atau lainnya bahwa rasul bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كذا ...
(Rasul Allâh saw. bersabda demikian …)

b) Hadits Marfu’ Fi’li
Contohnya adalah pernyataan seorang Shahabi tentang apa yang dikerjakan nabi saw.:
فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم كذا ...
(Rasul Allâh saw. berbuat demikian …)

c) Hadits Marfu’ Taqriri
Contohnya adalah pernyataan seorang Shahabi atau lainnya:
فُعِل بحضرة الرسول صلى الله عليه وسلم كذا ... ولا يروي انكاره لذلك الفعل
(Ada perbuatan yang dilakukan di hadapan (masa) Rasul Allâh saw. demikian … tetapi seorang Shahabi tidak meriwayatkan ketidaksetujuan beliau terhadap perbuatan tersebut)

d) Hadits Marfu’ Washfi
Contohnya adalah pernyataan seorang Shahabi atau lainnya:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أحسن الناس خلقا
(Rasul Allâh saw. adalah sebaik-baik manusia dari segi akhlaq)

2. Hadits Mauquf
Mawquf (موقوف) secara harfiah berarti berhenti atau dihentikan. Maka yang dimaksud dengan hadits mauquf (الحديث الموقوف) adalah hadits yang yang dinyatakan oleh seorang shahabi, baik dengan sistem sanad yang muttashil pada nabi maupun munqathi’. Jadi hadits ini hanya berhenti pada level shahabi sebagai sandaran informasi. Misalnya hadits yang secara umum di dalamnya terdapat pernyataan “’Umar ra. berkata (قال عمر)”.
Contohnya adalah seperti pernyataan seorang perawi:
قال عليّ بن أبي طالب كرّم الله وجهه : حدّثوا الناس بما يعرفون. أتحبون أن يكذَّب اللهُ ورسولُه (رواه البخاري)[26]
(Ali ibn Abi Thalib berkata: “Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka mengerti. Apakah kamu mau Allâh dan Rasul-Nya saw. didustakan?”) H.R. al-Bukhari.
Contoh lainnya adalah hadits Abu Hurairah ra.:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرٌو قَالَ أَخْبَرَنِي وَهْبُ بْنُ مُنَبِّهٍ عَنْ أَخِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ مَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ أَكْثَرَ حَدِيثًا عَنْهُ مِنِّي إِلاّ مَا كَانَ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو فَإِنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ وَلا أَكْتُبُ (رواه البخاري) [27]
(….AbHurairah ra. berkata: “Tak seorang pun dari shahabat Nabi saw. yang lebih banyak haditsnya daripada aku kecuali hadits yang dimiliki oleh Abdullah ibn ‘Amr, karena ia menulis sedangkan aku tidak menulis”) H.R. al-Bukhari.

Para ‘Ulama bersilang pendapat dalam penggunaan hadits mauquf. Menurut al-Imam al-Syafi’i dalam Qaul Jadidnya, hadits jenis ini tidak dapat dijadikan hujjah. Jika dijadikan hujjah maka hadits mauquf harus didahulukan atas qiyas dan lazim kita amalkan pesannya, dan kita sekali-kali tidak boleh menyalahinya. Dan jika tidak dinyatakan sebagai hujjah maka boleh mendahulukan qiyas atasnya, dan kita diperbolehkan menyalahinya.[28]

3. Hadits Maqthu’
Kata maqthu’ (مقطوع) berasal dari kata qatha’a (قطع) yang secara harfiah berarti terputus atau diputuskan, yang berlawan kata washala (وصل) dengan arti sampai atau bersambung. Maka yang dimaksud dengan hadits maqthu’ (الحديث المقطوع) adalah hadits yang disandarkan kepada seorang tabi’in atau pengikut tabi’in, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dikatakan terputus karena sanadnya tidak bersandar langsung pada nabi atau bahkan tidak pada shahabat. Jadi, hadits maqthu’ bisa dikatakan merupakan pernyataan dari generasi tabi’in. Misalanya adalah hadits yang umumnya dinyatakan dengan “ibn al-Musayyab berkata (قال ابن المسيّب)”.
Contohnya adalah seperti pernyataan al-Hasan al-Bashri sebagai seorang tabi’in mengenai pelaksanaan shalat di belakanag (sebagai makmum pada) orang berkebiasaan bid’ah (al-mubtadi’, المبتدع):
صلّ وعليه بدعتُه (رواه البخاري) [29]
(Kerjakanlah shalat, dan menjadi tanggungjawabnya (sikap) bid’ahnya) H.R. al-Bukhari.

Hadits tersebut dilihat dari segi redaksinya dinamakan hadits maqthu’ karena diucapkan oleh seorang tabi’in, yaitu al-Hasan al-Bahsri.

Maqthu’ dan Munqathi’
Secara harfiah dua kata tersebut mempunyai arti yang sama, yakniterputus atau diputus. Tetapi secara terminologis relasional keduanya dapat dibedakan. Terma maqthu’ (مقطوع) dipakai berkenaan dengan matan hadits, apakah materinya bersandar pada nabi atau lainnya, sedangkan terma munqathi’ (منقطع) erat hubungannya dengan sistem sanad atau isnad, yakni keterputusan jalur yang menuju pada nabi saw.. Jika dikatakan sebagai hadits munqathi’ maka maksudnya adalah bahwa sistem sanad hadits tersebut tidak muttashil, tetapi tidak terkait dengan matan.[30] Penjelasan selengkapnya akan dijumpai dalam bab hadits Dla’if, insya Allâh. Sekian, semoga bermanfa’at .
Wa Allâh a’lam bi al-shawâb
[1]Lihat Al-Mukhtashar fi Ushul al-Hadits, dalam al-Maktabah al-Syamilah, h. 1.
[2] Lihat Hasbi as-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Rizki Putera, 1999, h. 177. Bandingkan dengan Mahmud Thahhan, Taysir Mushthalah al-Hadits, Surabaya: al-Haramain, t.th., h. 19.
[3] Lihat Shahih al-Bukhari, bab al-‘Ilm, h. 189, hadits nomor 107.
[4] Lihat Al-Mukhtashar fi Ushul al-Hadits, bab Aqsam al-Hadits.
[5] Jamaluddin al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdits, t. penerbit, t.th., h 146.
[6] Kriteria mengenai jumlah ini bervariasi. Yakni berkisar antara angka 5 dan 10.
[7]Mahmud Yunus, Ilmu Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Sa’diyah Putera, t.th., h. 23.
[8] Lihat Jalaluddin al-Qasimi, Op. Cit., juz, h. 123.
[9] Lihat al-Hafidh ibn Hajar, Madinah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.th., Nuzhah al-Nadhar, h. 26.
[10] Lihat Al-Ghazali, al-Mushtasyfa, jilid I, h. 93-99.
[11] Hasbi as-Shiddiqi, Op. Cit., h. 182.
[12] Mahmud Thahhan, Op. Cit., h. 23.
[13] Shahih al-Bukhari, juz 1, h. 176. Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, ibn Majah, Ahmad, al-Baihaqi, al-Nasa`i, al-Thabrani, al-Darimi, dan ibn Hibban yang secara umum bersumber riwayat dari ibn ‘Amr ra. sebanyakkan 30 kali, dan juga diriwayatkan melalui jalur ibn ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah.
[14] Lihat Shahih Muslim, juz 3, h. 439. Hadits ini juga diriwayatkan oleh banyak perawi seperti al-Bukhari, Abu Dawud, al-Nasa`i, dan Ahmad ra. meski dengan redaksi yang berbeda-beda. Bahkan al-Imam Ahmad menulis hadits tersebut dalam Musnadnya hingga 12 kali.
[15] Shahih al-Bukhari, juz 1, h. 15 dan juz 20, h. 128. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Imam Ahmad (13 kali riwayat), al-Baihaqi, al-Thabrani (sebanyak 16 kali riwayat), al-Darimi, dan ibn Hibban.
[16] Hadits riwayat Abu Dawud. Lihat Sunan Abu Dawud, juz 2, h. 255, nomor 2178. Dalam sumber lain disebutkan, hadits ini juga diriwayatkan oleh ibn Majah (juz 1, h. 650, nomor 2018), al-Hakim (juz 2, h. 214, nomor 2794), ibn ‘Adi (juz 6, h. 461), al-Thabrani, dan al-Baihaqi (juz 7, h. 322, nomor 14671) melalui jalur ibn ‘Umar. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, dan diakui oleh al-Dzahabi tetapi dengan redaksi yang berbeda, yaitu ما أحَلَّ اللَّهُ تَعَالَىشيئا أَبْغَضُ إِلَيه من الطَّلَاقُ
[17]Hadits ini diriwayatkan oleh al-Thabrani melalui Tsauban (juz 2, h. 97, nomor 1430), dan melalui Umar ra., dan dinilai shahih oleh ibn Hibban dan al-Hakim, tetapi dinilai dla’if oleh al-Haytsami.
[18] Lihat Jami’ al-Ahadits, bab Musnan ‘Umar ibn al-Khatab, h. 491, hadits nomor 31558. Hadits ini dilihat dari segi sumbernya juga dinamakan hadits mawquf karena ‘Umar tidak menyandarkannya pada nabi saw.
[19] Lihat Bulugh al-Maram, h. 76. Hadits ditakhrij oleh al-Tirmidzi, dan dinilai sebagai hadits hasan.
[20] Ibn Hajar, Nukhbah al-Fikr wa Syarhiha, Madinah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.th., h. 21 dan 24.
[21]Hadits Riwayat al-Bukhari dan Muslim. Al-Bukhari meriwayatkan-nya dari jalur Abu Hurairah ra. dan Anas ra., sedangkan Imam Muslim ra. dari Anas ra. saja.
[22] Lihat Mahmud Tahhan, Op. Cit., h. 28.
[23] Hadits Riwayat al-Bukhari. Lihat Shahih al-Bukhari, juz 1, h. 3. hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, ibn Majah, ibn al-Jarud, ibn Jarir, al-Thahawi, ibn Hibban, dan al-Dar Quthni.
[24] Hadits Riwayat al-Syaikhan.
[25] Lihat Mahmud Thahhan, Op. Cit., h. 75.
[26]Shahih al-Bukhari, juz I, h. 217, hadits nomor 124. Sanad hadits tersebut adalah al-Bukhari dari ‘Ubaidullah ibn Musa dari Ma’ruf ibn Kharrabudz dari Abu al-Thufail dari Ali kw.
[27]Ibid., hadits nomor 110.
[28] T.M. Hasbi as-Shiddiqie, Op. Cit., h. 172.
[29] Shahih al-Bukhari, juz I, h. 157.
[30] Mahmud Thahhan, Op. Cit., h. 134.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar