STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Senin, 06 Juni 2011

SMS Berhadiah

Judi/ Maisir
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q. S. Al-Maidah: 90)
Maisir secara bahasa adalah yasara berarti keharusan, yusrun berarti mudah, yasaarun berarti kaya, dan yasrun berarti membagi-bagikan unta.
Judi adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu majelis. ‘illat haramnya judi adalah “secara langsung atau berhadap-hadapan’.

Syeh Muhammad Abduh dalam tafsir Al-Munir mengatakan bahwa undian berhadiah (yanasib) tidak sama dengan maisir/judi Arab, karena tidak dilakukan secara langsung atau berhadap-hadapan.
Adapun hikmah diharamkannya maisir adalah
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q. S. Al-Maidah: 91)
Undian berhadiah adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang digunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan sosial. Sehingga dalam hal ini syekh Muhammad Abduh mengatakan undian berhadiah tidak mengandung unsur judi. Akan tetapi orang yang menang undian berhadiah haram menerima hadiahnya sebagaimana halnya haram bagi seseorang menerima hadiah dalam keadaan tidak membutuhkan. Ini termasuk memakan harta orang lain secara bathil.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (Q. S. Al-Baqarah: 188)
Undian berhadiah diperbiolehkan karena tidak ada prosedur taruhan di dalamnya. Selain itu, dalam undian berhadiah juga tidak terdapat ‘adawah wal baghdla’ permusuhan dan kebencian. Undian berhadiah tidak bisa diqiyaskan dengan judi sebab ‘illat persamaannya –taruhan berhadap-hadapan atau langsung– jelas tidak terdapat pada undian berhadiah.
Namun ada sebagian Ulama yang melarangnya karena
“Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar