I.PENDAHULUAN
Setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum meninggalnya seseorang yang berakibat keluarga dekat yang kehilangan seseorang yang sangat dicintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang bagaimana caranya kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu, penyelesaian dan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang di atas oleh hukum kewarisan.1
Semua aturan itu bertujuan untuk kebaikan manirsia itu sendiri dan untuk menghindarkan terjadinya kerusakan dan pertumpanan darah.
Semua aturan itu bertujuan untuk kebaikan manirsia itu sendiri dan untuk menghindarkan terjadinya kerusakan dan pertumpanan darah.
II.PERMASALAHAN
1.Bagaimana sejarah pewarisan islam ?
2.Apa pengertian fiqih mawaris ?
3.Apa dasar dan sumber hukum mawaris ?
4.Apa prinsip, syarat, dan rukun dalam kewarisan islam ?
5.Apa saja faktor seseorang mendapatkan warisan dan menghalaugi mendapat warisan ?
6.Bagaimana penggolongan ahli waris dalam hukum islam ?
7.Bagaimana cara menentukan bagian dari warisan ?
8.Apa saja masalah dalam warisan ?
9.Apa hikmah warisan ?
1.Bagaimana sejarah pewarisan islam ?
2.Apa pengertian fiqih mawaris ?
3.Apa dasar dan sumber hukum mawaris ?
4.Apa prinsip, syarat, dan rukun dalam kewarisan islam ?
5.Apa saja faktor seseorang mendapatkan warisan dan menghalaugi mendapat warisan ?
6.Bagaimana penggolongan ahli waris dalam hukum islam ?
7.Bagaimana cara menentukan bagian dari warisan ?
8.Apa saja masalah dalam warisan ?
9.Apa hikmah warisan ?
III.PEMBAHASAN
1.Bagaimana Sejarah Pewarisan Islam
Zaman jahiliyah orang-orang arab yang gemar mengembara dan berperang, kehidupannya bergantung dari hasil perniagaan rempah-rempah serta hasil jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang mereka taklukan, mereka saja yang mampu dan memiliki kekuatan dan kekuasan dalam memelihara harta kekayaan kekuasaan mereka.
Anggapan semacam diatas berlaku pula dalam hal pembagian harta warisan, sebab-sebab yang memungkinkan seseorang yang memungkinkan seseorang mendapat harta warisan pada zaman jahiliyah adalah:
a.Ada pertalian kerabat
Orang-orang yang mempunyai pertalian kerabat dengan si mayyit yang menerima harta warisan, terbatas kepada kaum laki-laki yang sudah dewasa seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, paman laki-laki,
b.Adanya ikatan janji pra setia.
c.Adanya pengangkatan anak2
Pewarisan pada masa islam.
Sebab-sebab yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan harta warisan pada masa awal islam adalah :
a.Adanya pertalian kerabat .
b.Adanya pengangkatan anak
c.Adanya hijrah (dari mekkah ke madinah ) dan persaudaraan antara kaum muhajirin dan anshor.3
Hijrah dimasukkan kedalam sebab-sebab seseorang mendapat harta warisan karena harta warisan karena rasulullah ingin memperteguh dan mengabadikan persaudaraan kaum muhajirin dan kaum anshar. Dan itupun dibenarkan Allah SWT dalam firmanya, dalam surat al-anfal 72 yang artinya :
Zaman jahiliyah orang-orang arab yang gemar mengembara dan berperang, kehidupannya bergantung dari hasil perniagaan rempah-rempah serta hasil jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang mereka taklukan, mereka saja yang mampu dan memiliki kekuatan dan kekuasan dalam memelihara harta kekayaan kekuasaan mereka.
Anggapan semacam diatas berlaku pula dalam hal pembagian harta warisan, sebab-sebab yang memungkinkan seseorang yang memungkinkan seseorang mendapat harta warisan pada zaman jahiliyah adalah:
a.Ada pertalian kerabat
Orang-orang yang mempunyai pertalian kerabat dengan si mayyit yang menerima harta warisan, terbatas kepada kaum laki-laki yang sudah dewasa seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, paman laki-laki,
b.Adanya ikatan janji pra setia.
c.Adanya pengangkatan anak2
Pewarisan pada masa islam.
Sebab-sebab yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan harta warisan pada masa awal islam adalah :
a.Adanya pertalian kerabat .
b.Adanya pengangkatan anak
c.Adanya hijrah (dari mekkah ke madinah ) dan persaudaraan antara kaum muhajirin dan anshor.3
Hijrah dimasukkan kedalam sebab-sebab seseorang mendapat harta warisan karena harta warisan karena rasulullah ingin memperteguh dan mengabadikan persaudaraan kaum muhajirin dan kaum anshar. Dan itupun dibenarkan Allah SWT dalam firmanya, dalam surat al-anfal 72 yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jhvanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi dan ( terhadap) orang-orang yang beriman , tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereak sebelun mereka berhijrah”
2.Pengertian fiqih mawaris.
Fiqih mawaris terdiri dari dua kata, fiqih dan mawaris secara harfiyah fiqih artinya, memahami, da!am hal ini upaya untuk memahami nash Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan kata mawaris secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata tunggal mirosh, artiya warisan, warisan juga disebut rao’id, bentuk jamak dari kata faridoh, kata ini berasal dari kata farada yang artinya ketentuan, atau ,menentukan.
Menurut Al Syarbini sebagaimana dikutip Ahmad Rofiq dalam kitab Mughni Al Muhtaj Juz 3 mengatakan bahwa fiqih amwaris adalah riqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan harta warisan dan bagian-bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya.4
Prof.hasbi As Shidiqy mendifinisikan fiqih mawaris sebagai ilmu yang mempelajari tentang orang-orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, kadar yang diterima oleh waris dan cara bagiannya.5
Jadi pemakalah menyimpulkan fiqh mawaris adalah ilmu fiqh yang mempelajari tentang siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa-siapa yang tidak rnenerima serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya dan
bagaimana cara menghitungnya.
3.Dasar dan sumber hukum mawaris
Dasar dan sumber hukum pertama dari hukum islam, sebagai hukum agama adalah nash atau teks yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
a)Dalam ayat Al-qur’an
Fiqih mawaris terdiri dari dua kata, fiqih dan mawaris secara harfiyah fiqih artinya, memahami, da!am hal ini upaya untuk memahami nash Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan kata mawaris secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata tunggal mirosh, artiya warisan, warisan juga disebut rao’id, bentuk jamak dari kata faridoh, kata ini berasal dari kata farada yang artinya ketentuan, atau ,menentukan.
Menurut Al Syarbini sebagaimana dikutip Ahmad Rofiq dalam kitab Mughni Al Muhtaj Juz 3 mengatakan bahwa fiqih amwaris adalah riqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan harta warisan dan bagian-bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya.4
Prof.hasbi As Shidiqy mendifinisikan fiqih mawaris sebagai ilmu yang mempelajari tentang orang-orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, kadar yang diterima oleh waris dan cara bagiannya.5
Jadi pemakalah menyimpulkan fiqh mawaris adalah ilmu fiqh yang mempelajari tentang siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa-siapa yang tidak rnenerima serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya dan
bagaimana cara menghitungnya.
3.Dasar dan sumber hukum mawaris
Dasar dan sumber hukum pertama dari hukum islam, sebagai hukum agama adalah nash atau teks yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
a)Dalam ayat Al-qur’an
” Bagi lakj-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan karib kerabat dan bagi perempuan ada hak bagian pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau bayak menurut bagian yang telah ditetapkan” .
” Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
b)Al-hadits
“Berikanlah faraidl (bagian-bagian yang ditentukan) itu kepadayang berhak dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat.6
4.Prinsip, Syarat dan rukun dalam kewarisan Islam
Prinsip dalam kewarisan islam ialah sebagai berikut :
a.Prinsip ijbari
Adalah bahwa peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku denga sendirinya.
b.Prinsip individual
Adalah warisan dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan dan tidak terikat pada ahli waris yang lain.
c.Prinsip bilateral
Adalah baik laki-laki maupun perempuan dapat mewarisi dari kedua belah pihak garis kekerabatan. Tegasnya jenis kelamin bukan merupakan penghalang untuk mewarisi atau diwarisi.
d.Prinsip kewarisan hanya karena kematian
Adalah peralihan harta seseorang kepada orang lain dengan sebutan kewarisan, berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia7
e.e. Prinsip keadilan berimbang
Artinya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan keguraan.8
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kewarisan islam
Syarat-syarat kewarisan dalam islam sebagai berikut:
a)Kematian
Artinya benar-benar mati atau meninggalnya karena keputusan pengadiian akibat kasus orang hilang.
b)Hidupnya Ahli waris
Artinya Ahli waris benar-benar masih hidup pada saat kematian pewaris
c)Mengetahui status kewarisan
Artinya Ahli harus memiliki hubungan yang jelas.9
Rukun dalam kewarisan Islam
Menurut hukum kewarisan islam, rukun pewarisan ada 3 :
a)Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya. Sering disebut muwarris
b)Ahli Waris adalah orang yang mendapatkan warisan dari pewaris
c)Warisan adalah sesuatu yang ditinggalkan orang yang meinggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak, Disebut juga dengan Irts Miras.10
Prinsip dalam kewarisan islam ialah sebagai berikut :
a.Prinsip ijbari
Adalah bahwa peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku denga sendirinya.
b.Prinsip individual
Adalah warisan dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan dan tidak terikat pada ahli waris yang lain.
c.Prinsip bilateral
Adalah baik laki-laki maupun perempuan dapat mewarisi dari kedua belah pihak garis kekerabatan. Tegasnya jenis kelamin bukan merupakan penghalang untuk mewarisi atau diwarisi.
d.Prinsip kewarisan hanya karena kematian
Adalah peralihan harta seseorang kepada orang lain dengan sebutan kewarisan, berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia7
e.e. Prinsip keadilan berimbang
Artinya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan keguraan.8
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kewarisan islam
Syarat-syarat kewarisan dalam islam sebagai berikut:
a)Kematian
Artinya benar-benar mati atau meninggalnya karena keputusan pengadiian akibat kasus orang hilang.
b)Hidupnya Ahli waris
Artinya Ahli waris benar-benar masih hidup pada saat kematian pewaris
c)Mengetahui status kewarisan
Artinya Ahli harus memiliki hubungan yang jelas.9
Rukun dalam kewarisan Islam
Menurut hukum kewarisan islam, rukun pewarisan ada 3 :
a)Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya. Sering disebut muwarris
b)Ahli Waris adalah orang yang mendapatkan warisan dari pewaris
c)Warisan adalah sesuatu yang ditinggalkan orang yang meinggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak, Disebut juga dengan Irts Miras.10
5.Faktor penyebab dan penghalang mewarisi
Adapun faktor penyebab seseorang mendapat warisan adalah sebagai berikut :
a)Hubungan kekerabatan (garis keturunan )
b)Hubungan perkawinan
c)Hubungan wala’ / hubungan yang terjadi karena seorang tuan yang memerdekakan budaknya.11
Adapun faktor-faktor penghalang mewarisi adalah sebagai berikut :
1.Perbedaan Agama
Berarti agama pewaris berlainan dengan ahli waris.sesuai dengan sabda Nabi
Adapun faktor penyebab seseorang mendapat warisan adalah sebagai berikut :
a)Hubungan kekerabatan (garis keturunan )
b)Hubungan perkawinan
c)Hubungan wala’ / hubungan yang terjadi karena seorang tuan yang memerdekakan budaknya.11
Adapun faktor-faktor penghalang mewarisi adalah sebagai berikut :
1.Perbedaan Agama
Berarti agama pewaris berlainan dengan ahli waris.sesuai dengan sabda Nabi
“Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, dan demikianjuga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam (HR Jama ‘ah Ahli hadits )
2.Pembunuhan
Seseorang yang membunuh pewarisnya, sesuai dengan sabda Nabi:
2.Pembunuhan
Seseorang yang membunuh pewarisnya, sesuai dengan sabda Nabi:
” Dari abu hurairoh, dari Nabi Muhammad SA W bersabda : pembunuh tidak boleh mewarisi. “12
3.Murtad
4.Perbudakan
3.Murtad
4.Perbudakan
6.Penggolongan ahli waris dalam hukum islam
Ada tiga golongan menrurut ajaran kewarisan.
a.Dzul faraa-idh, adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu jumlahnya, meliputi : anak perempuan yang tidak didampingi anak laki-laki, ibu, bapak, ada anak, duda, janda, saudara laki-laki dalam kalabah, saudara perempuan dalam kalalah, serta saudara laki-laki dan perempuan dalam kalalah.
b.Dzul Qarabat, adalah ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tentu jumlahnya, atau disebut juga mendapat bagian sisa atau ‘ashabah. Yaitu meliputi, anak laki-laki, anak perempuan yang didampingi anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki dalam hal kalalah, saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalalah.1313
c.Dzul Arfaam adalah ahli waris yang mendapat warisan jika dzul faraa’idh dan dzul Qarabat tidak ada.
Ada tiga golongan menrurut ajaran kewarisan.
a.Dzul faraa-idh, adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu jumlahnya, meliputi : anak perempuan yang tidak didampingi anak laki-laki, ibu, bapak, ada anak, duda, janda, saudara laki-laki dalam kalabah, saudara perempuan dalam kalalah, serta saudara laki-laki dan perempuan dalam kalalah.
b.Dzul Qarabat, adalah ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tentu jumlahnya, atau disebut juga mendapat bagian sisa atau ‘ashabah. Yaitu meliputi, anak laki-laki, anak perempuan yang didampingi anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki dalam hal kalalah, saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalalah.1313
c.Dzul Arfaam adalah ahli waris yang mendapat warisan jika dzul faraa’idh dan dzul Qarabat tidak ada.
7.Cara Menentukan bagian warisan.
Sebelum masuk ke dalam penentuan bagian warisan, terlebih dahulu kami akan memaparkan bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam harta peninggalan yang disebut ol-furudhul Muqaddaroh. Al-furudhul muqoddaroh ada enam macam, yaitu :
1.Duapertiga
2.Separuh
3.Sepertiga .
4.Seperempat
5.Seperenam
6.Seperdelapan14
Sebelum masuk ke dalam penentuan bagian warisan, terlebih dahulu kami akan memaparkan bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam harta peninggalan yang disebut ol-furudhul Muqaddaroh. Al-furudhul muqoddaroh ada enam macam, yaitu :
1.Duapertiga
2.Separuh
3.Sepertiga .
4.Seperempat
5.Seperenam
6.Seperdelapan14
Ahli Waris Sababiyah
Adalah orang yang berhak memeperoleh bagian harta peninggalan, karena tujuan kelompok ini adalah suami dan istri:
- Suami :- 1/2 bila tidak ada anak atau cucu
- 1/4 bila ada anak tau cucu
- Istri : - 1/4 bila tidak ada anak atau cucu
- 1/8 bila ada anak atau cucu
Ahli waris Nasabiyah
Adalah orang yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan karena ada hubungan nasab (darah/keturunan) dengan orang yang meninggal dunia.
Ahli waris Mulal Mu’tiq
Adalah orang laki-laki maupun perempuan yang menjadi ahli waris seseorang bekas harnba karena ia yang memerdekakanya.
Ahli Waris Ashabul furudh
Adalah ahli waris yang ditetapkan ahli syara’ memperoleh bagian tertentu dari al-furudhul. Muqaddaroh dalam pembagian harta peninggalan.
a.Anak perempuan
- 1/2 bila hanya seorang
- 2/3 bila ada 2 atau lebih
- sisa, berasama anak laki-laki dengan ketentuan menerima separuh bagian anak laki-laki.
b.Ayah
- sisa, bila tidak ada far’u (anak atau cucu)
- 1/6 bila bersama anak laki-laki
- 1/6 tambah sisa, jika bersama anak perempuan saja
- 2/3 sisa dalam masalah Garrawaian (ahli warisnya terdiri dari suami/istri, ibu dan ayah)
c.Ibu
- 1/6 bila ada anak 2 saudara atau lebih
- 1/3 bila tidak ada anak atau saudara dua dan atau bersama satu orang saudara saja.
- 1/3 sisa dalam, masalah garrawaian
d.Saudara perempuan seibu
- 1/6 satu orang tidak bersama anak dan ayah
- 1/3 dua orang atau lebih tidak bersama anak dan ayah, saudara-saudara seibu.
e.Saudara perempuan sekandung
- 1/2 satu orang, tidak ada anak dan ayah
- 2/3 dua orang atau lebih, tidak ada anak maupun ayah
- sisa, bersama saudara laki-laki sekandung, dengan ketentuan ia menerima separuh bagian saudara laki-laki
- sisa, karena ada anak atau cucu perempuan garis laki-laki.
f.Saudara perempuan seayah.
- satu orang, tidak ada anak dan ayah -
- 2/3 dua atau lebih, tidak ada anak dan ayah
- sisa, bersama saudara laki-laki seayah
- 1/6 bersama atau saudara perempuan sekandung
- sisa, karena ada anak cucu perempuan garis laki-laki.
g.Kakek
- 1/6 bila bersama anak atau cucu
- sisa, tidak ada anak atau cucun
- 1/6 + sisa, hanya bersama anak atau cucu perempuan.
- 1/3 dalam keadaan bersama saudara sekandung atau seayah
- 1/6, 1/3, sisa, bersama saudara-saudara sekandung seayah dan ahli waris lain dengan dengan ketentuan memilih yang menguntungkan.
- Contoh penentuan warisan :
Misal: Zainab meninggal dunia dengan meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, harta peninggalanya sebesar Rp. 48.000.000. berapa bagian masing-masing ?
Adalah orang yang berhak memeperoleh bagian harta peninggalan, karena tujuan kelompok ini adalah suami dan istri:
- Suami :- 1/2 bila tidak ada anak atau cucu
- 1/4 bila ada anak tau cucu
- Istri : - 1/4 bila tidak ada anak atau cucu
- 1/8 bila ada anak atau cucu
Ahli waris Nasabiyah
Adalah orang yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan karena ada hubungan nasab (darah/keturunan) dengan orang yang meninggal dunia.
Ahli waris Mulal Mu’tiq
Adalah orang laki-laki maupun perempuan yang menjadi ahli waris seseorang bekas harnba karena ia yang memerdekakanya.
Ahli Waris Ashabul furudh
Adalah ahli waris yang ditetapkan ahli syara’ memperoleh bagian tertentu dari al-furudhul. Muqaddaroh dalam pembagian harta peninggalan.
a.Anak perempuan
- 1/2 bila hanya seorang
- 2/3 bila ada 2 atau lebih
- sisa, berasama anak laki-laki dengan ketentuan menerima separuh bagian anak laki-laki.
b.Ayah
- sisa, bila tidak ada far’u (anak atau cucu)
- 1/6 bila bersama anak laki-laki
- 1/6 tambah sisa, jika bersama anak perempuan saja
- 2/3 sisa dalam masalah Garrawaian (ahli warisnya terdiri dari suami/istri, ibu dan ayah)
c.Ibu
- 1/6 bila ada anak 2 saudara atau lebih
- 1/3 bila tidak ada anak atau saudara dua dan atau bersama satu orang saudara saja.
- 1/3 sisa dalam, masalah garrawaian
d.Saudara perempuan seibu
- 1/6 satu orang tidak bersama anak dan ayah
- 1/3 dua orang atau lebih tidak bersama anak dan ayah, saudara-saudara seibu.
e.Saudara perempuan sekandung
- 1/2 satu orang, tidak ada anak dan ayah
- 2/3 dua orang atau lebih, tidak ada anak maupun ayah
- sisa, bersama saudara laki-laki sekandung, dengan ketentuan ia menerima separuh bagian saudara laki-laki
- sisa, karena ada anak atau cucu perempuan garis laki-laki.
f.Saudara perempuan seayah.
- satu orang, tidak ada anak dan ayah -
- 2/3 dua atau lebih, tidak ada anak dan ayah
- sisa, bersama saudara laki-laki seayah
- 1/6 bersama atau saudara perempuan sekandung
- sisa, karena ada anak cucu perempuan garis laki-laki.
g.Kakek
- 1/6 bila bersama anak atau cucu
- sisa, tidak ada anak atau cucun
- 1/6 + sisa, hanya bersama anak atau cucu perempuan.
- 1/3 dalam keadaan bersama saudara sekandung atau seayah
- 1/6, 1/3, sisa, bersama saudara-saudara sekandung seayah dan ahli waris lain dengan dengan ketentuan memilih yang menguntungkan.
- Contoh penentuan warisan :
Misal: Zainab meninggal dunia dengan meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, harta peninggalanya sebesar Rp. 48.000.000. berapa bagian masing-masing ?
Jawab: Suami bagianya 1/4 = 6/24
Ibu bagianya 1/6 = 4/24
Ayah bagianya 1/6 = 4/24
Anak ashobah 24/24 = 4/24
Ibu bagianya 1/6 = 4/24
Ayah bagianya 1/6 = 4/24
Anak ashobah 24/24 = 4/24
Pembagian suami 6/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 12.000.000
Istri 4/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Ayah 4/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Pembagian untuk ashobah 48.000.000 - 28.000.000 = 20.000.000
Anak laki-laki mendapat duakali bagian anakperempuan, mereka semua ada empat bagian.
Jadi, anak laki-laki 2/4 x 20.000.000 = 10.000.000 .
Masing-masing anak Pr. 1/4 x 20.000.000 = 5.000.000
Istri 4/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Ayah 4/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Pembagian untuk ashobah 48.000.000 - 28.000.000 = 20.000.000
Anak laki-laki mendapat duakali bagian anakperempuan, mereka semua ada empat bagian.
Jadi, anak laki-laki 2/4 x 20.000.000 = 10.000.000 .
Masing-masing anak Pr. 1/4 x 20.000.000 = 5.000.000
8.Masalah dalam Warisan.
a.al’aul
Al-aul adalah harta yang ditinggalkan tidak mencukupi untuk dibagikan kepada semua ahli waris
Contoh:
Harta warisan si mati sebesar Rp. 120.000.000,-. Ahli warisnya adalah suami, 3 anak perempuan, nenek dan kakek. Bagian masing-masing adalah:
Suami:1/4 3/5 x 120.000.000 = 24.000.000
3 anak perempuan 2/3 8/5 x 120.000.000 = 64.000.000
Nenek 1/6 2/15 x 120.000.000 = 16.000.000
Kakek 1/6 2/15 x 120.000.000 = 16.000.000 +
Jumlah 120.000.000
Kesimpulan : Asal masalah di aulkan dari 12 ke 15 karena apabila tidak diaulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 30.000.000,-
b.Ar-radd
Adalah mengendalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris. Contoh : seseorang meninggal, ahli warisnya seorang anak perempuan dan ibu, harta warisan senilai Rp. 1000.000, berpakah bagian masing-masing ? Pembagianya adalah :
Anak perempuan memperoleh 1/2 dari harta pusaka ibu memperoleh 1/6 dari harta pusaka, jadi KPT nya 6
a.al’aul
Al-aul adalah harta yang ditinggalkan tidak mencukupi untuk dibagikan kepada semua ahli waris
Contoh:
Harta warisan si mati sebesar Rp. 120.000.000,-. Ahli warisnya adalah suami, 3 anak perempuan, nenek dan kakek. Bagian masing-masing adalah:
Suami:1/4 3/5 x 120.000.000 = 24.000.000
3 anak perempuan 2/3 8/5 x 120.000.000 = 64.000.000
Nenek 1/6 2/15 x 120.000.000 = 16.000.000
Kakek 1/6 2/15 x 120.000.000 = 16.000.000 +
Jumlah 120.000.000
Kesimpulan : Asal masalah di aulkan dari 12 ke 15 karena apabila tidak diaulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 30.000.000,-
b.Ar-radd
Adalah mengendalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris. Contoh : seseorang meninggal, ahli warisnya seorang anak perempuan dan ibu, harta warisan senilai Rp. 1000.000, berpakah bagian masing-masing ? Pembagianya adalah :
Anak perempuan memperoleh 1/2 dari harta pusaka ibu memperoleh 1/6 dari harta pusaka, jadi KPT nya 6
Untuk anak perempuan 1/2 x 6 : 3 bagian
Untuk Ibu 1/6×6 :1 bagian
Jumlah : 4 bagian
Sisanya 6-4 = 2 bagian, sisanya ini dibagikan kembali kepada anak perempuan dan ibu itu karena tidak ada ahli waris yang lain dengan cara mengurangkan KPT-nya dari 6 menjadi 4 sehingga bagian masing-masing
AnakPr : 3/4 xRp. 1.000.000 = Rp. 750.000
Ibu :1/4xRp. 1.000.000 = Rp. 250.000
= Rp. 1.000.000
c.Masalah garrawain
Pada dasamya bagian waris seorang ibu jika bersama ayah mendapat sepertiga dari semua harta jika tidak ada anak. Ha! ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam AI-Qur’an :
Untuk Ibu 1/6×6 :1 bagian
Jumlah : 4 bagian
Sisanya 6-4 = 2 bagian, sisanya ini dibagikan kembali kepada anak perempuan dan ibu itu karena tidak ada ahli waris yang lain dengan cara mengurangkan KPT-nya dari 6 menjadi 4 sehingga bagian masing-masing
AnakPr : 3/4 xRp. 1.000.000 = Rp. 750.000
Ibu :1/4xRp. 1.000.000 = Rp. 250.000
= Rp. 1.000.000
c.Masalah garrawain
Pada dasamya bagian waris seorang ibu jika bersama ayah mendapat sepertiga dari semua harta jika tidak ada anak. Ha! ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam AI-Qur’an :
Dua masalah ini dinamakan masalah garrawain sebagai tasniyah dari lafadz ghara yang artinya dua binatang yang cemerlang. Masalah ini j juga disebut dengan masalah Umariyah karena Umar bin khattab memutuskan kedua masalah tersebut dan memperoleh dukungan jumhur sahabat. Dalam masalah ini ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah diambil oleh bagian suami atau istri. Adapun pembagianya dilakukan sebagai berikut :
Suami mengambil 1/2 harta pusaka
Ibu mengambil bagian 1/3 dari sisa ayah memperoleh ashobah
Jadi suami mendapat !/2 ………….= 3/6
Ibu mendapat 1/3 dari sisa ……….= 1/6
Ayah mendapat ashabah…………..= 2/6
Masalah kedua :
Seseorang meninggalkan ahli warisnya istri, ibu dan ayah maka pembagianya dilakukan dengan cara sebagai berikut : Istri memperoleh bagian 1/3 dari sisa (3/4)
Ayah mendapat ashabah
Jadi istri mendapat 1/4 ………………= 1/4
Ibu mendapat 1/3 dari 3/4………… = 1/4
Ayah mendapat ashabah.. …………= 2/4
d.Masalah musyarokah (saudara laki-laki seibu dan seayah) Jika sc jeorang meninggal, ahli warisnya terdiri dari :
a.Suami
b.Ibu dan nenek perempuan
c.Saudara seibu dua orang atau lebih
d.Saudara laki-laki seibu seayah seorang atau lebih.
Maka pembagianya menurut yang biasa adalah
Suami memperoleh 1/2 ……………………………..= 3/6
Ibu atau nenk perempuan mendapat 1/6……….= 1/6
Saudara seibu dua orang atau lebih l/3.. ………= 2/6
Saudara laki-laki seibu seayah ashabah mendapat
Jumlah……………………………………………………..= 6/6
e.Masalah akdariyah
Masalah ini awalnya terjadi pada seorang wanita bani akdar. Masalah ini mengacaukan kaidah yang telah dibuat oleh zaid bin tsabit yang lebih dahulu dan sekaligus menyimpang dari kaidah yang lebih dahulu. Demikian sehingga masalah ini disebut masalah akdariyah.
Masalah akdariyah adalah masalah seorang perempuan meninggal, dunia dan meninggalkan suami, ibu, kakek dan seorang saudara perempuan sekandung. Menurut kaidah zaid bin tsabit yang terdahulu adalah menggugurkan kewarisan saudara perempuan sekandung, sisanya seperenam untuk bagian kakek dan tidak mungkin kakek bersekutu dengan saudara perempuan dalam seperenam, karena dalam kondidsi bagaimanapun bagian kakek tidak boleh kurang dari yang telah ditentukan. Oleh karena itu orang yang bagiaya menghalangi kewarisan saudara perempuan, sekandung, dan bagi saudara perempuan sekandung tidak memperoleh bagian apa-apa sesuai dengan kaidah yang telah dijelaskan sebagaimana pendapat madzhab Abu hanifah dan ahrnad bin hambal.
Tetapi kemudian zaid menyimpang dari kaidah tersebut, dia mendapatkan bagian saudara perempuan sekandung -seperdua. Asala maslaah dari enara diubah mcnjad’ sembilankemudian saham saudara perempuan sekandung disatukan dengan saham kakek.kedua saham tersebut dibagikan kepada mereka berdua, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kalilipat bagian perempuan. Asal masalah ditashin menjadi 27. dengan demikian maka suami memperoleh 9, ibu memperoleh 6, kakek memperoleh 8, dan saudara perempuan sekandung memperoleh 4.Imam Syafii dan imam Maliki mengikuti pendapat ini.
Suami mengambil 1/2 harta pusaka
Ibu mengambil bagian 1/3 dari sisa ayah memperoleh ashobah
Jadi suami mendapat !/2 ………….= 3/6
Ibu mendapat 1/3 dari sisa ……….= 1/6
Ayah mendapat ashabah…………..= 2/6
Masalah kedua :
Seseorang meninggalkan ahli warisnya istri, ibu dan ayah maka pembagianya dilakukan dengan cara sebagai berikut : Istri memperoleh bagian 1/3 dari sisa (3/4)
Ayah mendapat ashabah
Jadi istri mendapat 1/4 ………………= 1/4
Ibu mendapat 1/3 dari 3/4………… = 1/4
Ayah mendapat ashabah.. …………= 2/4
d.Masalah musyarokah (saudara laki-laki seibu dan seayah) Jika sc jeorang meninggal, ahli warisnya terdiri dari :
a.Suami
b.Ibu dan nenek perempuan
c.Saudara seibu dua orang atau lebih
d.Saudara laki-laki seibu seayah seorang atau lebih.
Maka pembagianya menurut yang biasa adalah
Suami memperoleh 1/2 ……………………………..= 3/6
Ibu atau nenk perempuan mendapat 1/6……….= 1/6
Saudara seibu dua orang atau lebih l/3.. ………= 2/6
Saudara laki-laki seibu seayah ashabah mendapat
Jumlah……………………………………………………..= 6/6
e.Masalah akdariyah
Masalah ini awalnya terjadi pada seorang wanita bani akdar. Masalah ini mengacaukan kaidah yang telah dibuat oleh zaid bin tsabit yang lebih dahulu dan sekaligus menyimpang dari kaidah yang lebih dahulu. Demikian sehingga masalah ini disebut masalah akdariyah.
Masalah akdariyah adalah masalah seorang perempuan meninggal, dunia dan meninggalkan suami, ibu, kakek dan seorang saudara perempuan sekandung. Menurut kaidah zaid bin tsabit yang terdahulu adalah menggugurkan kewarisan saudara perempuan sekandung, sisanya seperenam untuk bagian kakek dan tidak mungkin kakek bersekutu dengan saudara perempuan dalam seperenam, karena dalam kondidsi bagaimanapun bagian kakek tidak boleh kurang dari yang telah ditentukan. Oleh karena itu orang yang bagiaya menghalangi kewarisan saudara perempuan, sekandung, dan bagi saudara perempuan sekandung tidak memperoleh bagian apa-apa sesuai dengan kaidah yang telah dijelaskan sebagaimana pendapat madzhab Abu hanifah dan ahrnad bin hambal.
Tetapi kemudian zaid menyimpang dari kaidah tersebut, dia mendapatkan bagian saudara perempuan sekandung -seperdua. Asala maslaah dari enara diubah mcnjad’ sembilankemudian saham saudara perempuan sekandung disatukan dengan saham kakek.kedua saham tersebut dibagikan kepada mereka berdua, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kalilipat bagian perempuan. Asal masalah ditashin menjadi 27. dengan demikian maka suami memperoleh 9, ibu memperoleh 6, kakek memperoleh 8, dan saudara perempuan sekandung memperoleh 4.Imam Syafii dan imam Maliki mengikuti pendapat ini.
9.Hikmah pembagian warisan
Dalam pembagian harta warisan terdapat hikmah yang tinggi, pembagian pusaka telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan keadilan sosial dan tugas masing-masing ahli waris. Dengan adanya pembagian pusaka itu maka harta benda tidak tertumpuk di tangan seorang saja. Melainkan tersebar inerata kepada keluarga yang ditinggalkan oleh orang yarig meninggal dunia. Hikmah pembagian harta warisan antara lain : Memelihara hubungan keluarga muslim
Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar esuai dengan tanggurig jawab yang dipikunya. Menjunjung tinggi perintah Allah dan sunnah rasul
Mewujudkan keadilan, berdasarkan syari’at islam
Mewujudkan manusia gagah berani, karena islam tidak menghendaki keturunan atau generasi penerus yang lemah
Meningkatkan pengetahuan kaum muslimin karena faraid sebenarnya menjadi ilmu pengetahuan.
Permasalahan penerapan hukum Faraidl :
A menikah dengan B dan mempunyai anak B1 dan B2, C menikah dengan D dan mempunyai anak C1 dan C2, B dan D meninggal. Kemudian A dan C menikah. Pertanyaan apakah jika A meninggal, anaknya mendapat warisan ?
Jawab : Anak tiri dalam ilmu Faraidl tidak mendapat warisan sebab terhalang oleh anak kandung. Jikapun kenyataan sekarang, jika mendapat bagian juga tidak apa-apa
Dalam pembagian harta warisan terdapat hikmah yang tinggi, pembagian pusaka telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan keadilan sosial dan tugas masing-masing ahli waris. Dengan adanya pembagian pusaka itu maka harta benda tidak tertumpuk di tangan seorang saja. Melainkan tersebar inerata kepada keluarga yang ditinggalkan oleh orang yarig meninggal dunia. Hikmah pembagian harta warisan antara lain : Memelihara hubungan keluarga muslim
Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar esuai dengan tanggurig jawab yang dipikunya. Menjunjung tinggi perintah Allah dan sunnah rasul
Mewujudkan keadilan, berdasarkan syari’at islam
Mewujudkan manusia gagah berani, karena islam tidak menghendaki keturunan atau generasi penerus yang lemah
Meningkatkan pengetahuan kaum muslimin karena faraid sebenarnya menjadi ilmu pengetahuan.
Permasalahan penerapan hukum Faraidl :
A menikah dengan B dan mempunyai anak B1 dan B2, C menikah dengan D dan mempunyai anak C1 dan C2, B dan D meninggal. Kemudian A dan C menikah. Pertanyaan apakah jika A meninggal, anaknya mendapat warisan ?
Jawab : Anak tiri dalam ilmu Faraidl tidak mendapat warisan sebab terhalang oleh anak kandung. Jikapun kenyataan sekarang, jika mendapat bagian juga tidak apa-apa
IV.KESIMPULAN
Seorang yang meninggal dunia tidak usai begitu saja, dia masih menimbulkan hukum Bagi yang ditinggalkannya salah satunya yaitu hukum kewarisan. Hukum kewarisan : hukum yang mengatur ketentuan yang diperoleh oleh ahliwaris menurut ketentuan syara. Yakni memungkinkan seseorang mendapat warisan dalam islam:
Adanya pertalian kerabat ;
Adanya pertalian perkawinan .
Adanya pemerdekaan Budak
Ketiga ha! diatas adalah yang memperbaiki dan yang menghapuskan kepincangan-kepincangan sistem kewarisan dari waktu ke waktu dan merupakan sistem kewarisan yang paling baik dan memilih keunggulan-keunggulan diantaranya adalah tidak membeda-bedakan ahli waris.
Seorang yang meninggal dunia tidak usai begitu saja, dia masih menimbulkan hukum Bagi yang ditinggalkannya salah satunya yaitu hukum kewarisan. Hukum kewarisan : hukum yang mengatur ketentuan yang diperoleh oleh ahliwaris menurut ketentuan syara. Yakni memungkinkan seseorang mendapat warisan dalam islam:
Adanya pertalian kerabat ;
Adanya pertalian perkawinan .
Adanya pemerdekaan Budak
Ketiga ha! diatas adalah yang memperbaiki dan yang menghapuskan kepincangan-kepincangan sistem kewarisan dari waktu ke waktu dan merupakan sistem kewarisan yang paling baik dan memilih keunggulan-keunggulan diantaranya adalah tidak membeda-bedakan ahli waris.
V.PENUTUP
Demikianlah makalah dari kami,apabila ada kekurangan dalam penyampaian atau penulisan dalam makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Guna menunjang makalah selanjutnya,kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,AMIN………..
Demikianlah makalah dari kami,apabila ada kekurangan dalam penyampaian atau penulisan dalam makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Guna menunjang makalah selanjutnya,kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,AMIN………..
VI.REFERENSI
Ahmad Rofiq .Fiqh Mowam.PT.Raja Grafmdo Persada.Jakarta.2001.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Mam dengan kewarisan kitabUU Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Muhamad jawad mughniyah..F/g/i Lima Modfe/wft.Lentera Basritama. Jakarta. 1996 Rahmad Budiono, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1999 Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah Syari’ah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Sajuti Thalib. Hukum Kewarisan Islam Indonesia Siar Grafika.Jakarta.2004 Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997
Zakiyah Drajat, Ilmu Fiqih. Dana Bakti Wakaf.Yogygkarta.1995.
Ahmad Rofiq .Fiqh Mowam.PT.Raja Grafmdo Persada.Jakarta.2001.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Mam dengan kewarisan kitabUU Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Muhamad jawad mughniyah..F/g/i Lima Modfe/wft.Lentera Basritama. Jakarta. 1996 Rahmad Budiono, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1999 Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah Syari’ah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Sajuti Thalib. Hukum Kewarisan Islam Indonesia Siar Grafika.Jakarta.2004 Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997
Zakiyah Drajat, Ilmu Fiqih. Dana Bakti Wakaf.Yogygkarta.1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar