(2 SKS)
DESKRIPSI
Mata kuliah ini membahas jenis-jenis kejahatan dan sangsi hukumannya menurut ketentuan Alloh dan rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan diri, harta dan akibat-akibat makan atau minum. Mata kuliah ini bersifat antisifatif untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul di kalangan SLTP atau SLTA.
KOMPETENSI
- Kemampuan memahami jenis-jenis kejahatan dan sangsinya menurut ajaran Islam;
- Kemampuan menginternalisasikan ajaran Islam yang berkaitan dengan jinayah;
- Kemampuan menyelesaikan masalah kejahatan dan sangsinya dengan mempedomani ajaran Islam.
SUBSTANSI MATERI
- Pengertian, dasar, tujuan dan unsur-unsur jinayah;
- Masalah percobaan dan kerjasama berbuat jinayah;
- Pengertian, macam, sangsi dan pembuktian jarimah qishash – diyat;
- Pengertian, macam, sangsi dan pembuktian jarimah hudud;
- Pengertian, macam, sangsi dan pembuktian jarimah ta’zir;
- Pengertian, macam, tujuan, dan sebab-sebab hapusnya hukuman;
- Masalah makanan dan minuman yang haram dimakan.
REFERENSI
- Abdul al-Qodir Audah, Al-Tasyri al-Jina’I al-Islamy;
- Abu Zahrah, Al-Jarimah wal Uqubatu Fi Fiqh al-Islamy;
- Ahmad Fathi Bahansi, Al-Jaraim fi Fiqh al-Islamy;
- A. Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana Islam;
- A. Hasan Gaos dan Andewi Suhartini, Dasar-dasar Fiqh Jinayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar