STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 09 Agustus 2011

al-Maqashid asy-Syar’iyyah wa Atsaruha fi al-Fiqh al-Islamiy

Mayoritas ulama telah mencapai kata sepakat bahwa Allah tidak menetapkan hukum kecuali untuk kemaslahatan publik, yaitu menarik kemanfaatan, mencegah kerusakan, dan membersihkan dunia dari kejahatan atau dosa. Pengetahuan mengenai pelbagai tujuan ketetapan hukum Allah (maqashid asy-syari’ah) akan dapat membantu memahami teks-teks keagamaan (an-nushush asy-syar’iyyah) dan mengaplikasikannya dalam realitas. Di samping itu juga sangat berguna untuk men-istidâl-kan ketetapan suatu hukum yang tidak ditemukan nash-nya secara langsung.

Jadi, setiap orang yang ingin meng-isthimbath-kan suatu hukum dari dalil-dalil juz`iyyah-nya, sebelum melangkah, harus mememiliki pengetahuan komprehensif tentang maqâshid asy-syarî’ah yang menjadi tujuan utama syari’ dalam menetapkan hukum. Dalam konteks ini, urgensitas pengetahuan tentang maqashid asy-syari’ah tak dapat disangkal lagi.

Acapkali makna atau pengertian yang dikandung sebuah lafazh atau ‘ibarah syar’iyyah lebih dari satu. Untuk menentukan makna atau pengertian mana yang paling mendekati kebenaran salah satunya adalah dengan berpegang kepada ide maqashid asy-syari’ah. Di samping itu, maqashid asy-syari’ah juga dapat berfungsi mengkomromikan  dalil-dalil juz’iyyah yang terkadang secara lahiriah bertentangan satu sama lainnya.

Dalam konteks ini, sebuah buku bertitel al-Maqashid asy-Syar’iyyah wa Atsaruha fi Fiqh al-Islami menjadi sangat penting. Buku ini diitulis Dr. Muhammad ‘Abd al-‘Âthî Muhammad ‘Alî, seorang profesor ushul al-fiqh Fakultas Syariah dan Perundang-undangan Universitas al-Azhar, Kairo.

Muhammad begitu piawai memamparkan maqashid asy-syari’ah dan pengaruhnya dalam fiqh. Penjelasnnya mudah dicerna sehingga tidak membuat kening pembacanya berkerut. Sebagai karya tematis, buku ini patut kita apresiasi. Sebab, ia hadir untuk menggairahkan wacana tentang maqashid asy-syaiî’ah yang digembar-gemborkan beberapa kalangan intelektual muslim mampu menutupi pelbagai kekurangan usuul al-fiqh model klasik.

Penulis membagi isi buku ini menjadi empat bab. Bab pertama, mengenai tujuan-tujuan syariat (maqashid asy-syari’ah) dan pelbagai syarat serta hukum yang berkaitkelindan dengannya. Maqashid asy-syari’ah adalah tujuan-tujuan yang ditetapkan syariat untuk direalisasikan demi kemaslahatan umat manusia. [H. 14].

Dari pengertian di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa setidaknya ada tiga macam bentuk maqashid asy-syarî’ah. Pertama, maqashid ‘ammah, yaitu tujuan-tujuan umum yang diperhatikan syariat dan diberlakukan dalam setiap ketetapan hukum syar’i atau sebagian besar.

Kedua, maqashid khashshah, yaitu tujuan-tujuan yang diperhatikan syariat dan diberlakukan dalam bab-bab tertentu. Seperti tujuan syariat dalam hukum-hukum atau aturan keluarga, peradilan dan kesaksian.

Ketiga, maqashid juz`iyyah, yaitu tujuan-tujuan syariat dari setiap hukum syar’i, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, syarat, dan lainnya. Seperti disyariatkanya akad nikah yang tujuannya adalah membentuk dan membangun biduk rumah tangga, talak untuk membatasi pertengkaran yang terus-menerus dalam kehidupan rumah tangga, dan lainnya. Dalam hal ini, kalangan yang paling concern terhadap maqashid juz’iyyah adalah para fuqahâ`. Sebab, mereka adalah para pakar (ahl at-takhashshush) hukum syariat (juz’iyyah wa daqa`iq asy-syari’ah). Dan acapkali mereka tidak menyebut maqâshid juz`iyyah dalam isthimbâth dan ijtihad-nya tetapi mereka mengungkapkannya dengan bahasa lain, seperti hikmah dan ‘illah. [H. 14-15].

Dari sini saja kita sudah dapat meraba urgensitas maqashid asy-syari’ah dalam pelbagai ketentuan hukum fiqh. Dengan demikian suatu keputusan hukum fiqh disamping harus didasarkan teks-teks keagamaan, ia juga harus mempertimbangkan aspek yang berada dibalik teks (maqashid syari’ah). Hal ini agar hukum yang ditetapkan menyentuh rasa keadilan dan tidak kering. Akibatnya, keputusan hukum fiqh yang hanya melihat dari bunyi teks secara lahiriah saja akan terkesan kaku dan tidak menyentuh persoalan yang ada.

Bab kedua menjelaskan tentang maqashid syari’ah dan pemeliharaan kemaslahatan. Ada beberapa pengertian tentang kemaslahatan. Menurut al-Ghazali pengertian asal kemaslahatan adalah ungkapan tentang menarik kemanfaatan dan mencegah kemadharatan. Tetapi dalam konteks ini, al-Ghazali tidak memakasudkan demikian, sebab menarik kemanfaatan dan mencegah kemadharatan adalah termasuk tujuan manusia (maqashid al-khalq), sedang kemaslahatan manusia ada di dalam pencapaian tujuan mereka. Kemaslahatan yang dikehendaki al-Ghazali ialah menjaga tujuan syara’. Sedang tujuan syara’ dari manusia ada lima. Yaitu, memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda mereka. Inilah kemaslahatan dalam pandangan al-Ghazali.

Menurut al-Khawaijmi, kemaslahatan adalah memelihara tujuan syara’ dengan mencegah kerusakan manusia. Dan ath-Thûfi menyatakan bahwa kemaslahatan menurut ‘urf adalah sebab yang bisa menghantarkan kepada kebaikan dan kemanfaatan. Contohnya, berniaga agar mendapatkan keuntungan. Sedang menurut syara’, kemaslahatan ialah sebab yang bisa menghantarkan kepada tujuan syari’ baik berupa ‘ibadah atau ‘adah (kebiasan-kebiasan). Dari sini ath-Thûfî membagi kemaslahatan menjadi dua macam. Pertama, kemaslahatan yang menjadi tujuan syari’ karena haknya seperti pelbagai ibadah. Kedua, kemaslahatan yang menjadi tujuan syari’ untuk kemanfataan makhluk dan mengatur keadaan mereka, seperti pelbagai kebiasaan-kebiasan.

Sedang Izzuddin Abdussalam, membagi kemaslahatan ada empat, yaitu kenikmatan dan sebab-sebabnya, kesenangan dan sebab-sebabnya. Di tempat lain Izzuddin menjelaskan bahwa kemaslahatan ada dua bentuk. Pertama, haqiqi, yaitu kenikmatan dan kebahagian. Kedua, majâzi, yaitu sebab-sebab kenikmatan dan kebahagian. Selanjutnya menurutnya, terkadang sebab-sebab kemaslahatan adalah kemafsadatan, kemudian ia dianjurkan atau diperbolehan. Hal ini bukan karena sebab-sebab tesebut adalah kemafsadatan, tetapi lebih karena itu membawa kepada kemaslahatan, begitu juga dengan ‘uqubat dituntut bukan karena hal itu adalah kamafsadatan tetapi lebih karena membawa kepada kemaslahatan [H. 96-97].

Dari pemaparan di atas setidaknya kita bisa menarik beberapa kesimpulan bahwa dalam konteks ini yang dimaksud kemaslahatan menurut al-Ghazali adalah menjaga tujuan syari’. Sedang tujuan syari’ terhadap makhluk-Nya ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Sedang, ath-Thufi menjadikan kemaslahatan sebagai dalil syar’î yang boleh untuk dijadikan sebagai pijakan hukum. Dan bagi Izzuddin Abdussalam kemasalahatan itu ada yang haiîqi dan majazi. Ia juga berpandangan bahwa kemafsadatan terkadang menadi jalan atau sebab yang menghantarkan kepada kemaslahatan, begitu juga sebaliknya.

Bab ketiga, tentang pelbagai macam maqashid syari’ah, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Menurut jumhûr ulama, kelima hal tersebut harus diperhatikan oleh setiap mujtahid. Bahkan, kelima maqashid syari’ah tersebut pada dasarnya juga menjadi perhatian setiap agama, bahkan manusia tidak akan bisa menjadi baik keadaannya jika mengabaikan kelima hal tersebut. [H. 166].

Bab keempat menjelaskan tentang ijtihad dan maqashid syari’ah. Salah satu penjelasan yang menarik dalam bab ini adalah pandangan bahwa bahwa teks-teks syarî’ah dan hukum-hukunm yang terkandung di dalamnya itu disebakan adannya kemaslahatan dan tujuan ditetapkannya. Karenanya, kita jangan hanya bertumpu pada lahiriah teks-teks saja. Sebab, ruang lingkup teks itu sangat terbatas. Hal ini berbeda ketika kita juga berpijak pada ‘illah-‘illah dan maqashid-nya. [H. 267].

Dengan kata lain, pemahaman yang bertumpu hanya pada lahiriah teks tidak mencukupi untuk dijaidikan kesimpulan dalam menentukan hukum syar’i, tetapi harus ditopang dengan pengetahuan tentang pelbagai ‘illah dan maqashid-nya. Demikianlah sekilas tentang isi buku yang ditulis Muhammad ‘Abd al-Athi Muhammad ‘Ali. Dan buku ini jelas layak untuk dibaca terutama bagi para pemula yang sedang mempelajari konsep maqashid syari’ah. Selamat membaca….    

Tentang Buku
Judul    : al-Maqashid asy-Syar’iyyah wa Atsaruha fi al-Fiqh al-Islamiy   
Penulis     : Dr. Muhammad Abd al-‘Athi Muhammad ‘Ali
Penerbit : Kairo-Dar al-Hadits
Cet.     : 1428 H / 2002
Tebal      : 288 halaman

3 komentar:

  1. Mas/ mbak, maaf.. jika ada minta tolong dong untuk dikirimin terjemahan/ e book al-Maqashid asy-Syar’iyyah wa Atsaruha fi al-Fiqh al-Islamiy ke email deny17071991@gmail.com soalnya kami sedang membutuhkan kitab tersebut untuk tugas. Syukran semoga Tuhan membalas kebaikan anda

    BalasHapus
  2. mas mbak, maaf, minta boleh untuk terjemahan buku nya dr muhammad al-athi muhamad ali,

    BalasHapus
  3. ini email sauya, misbahul14mischa@gmail.com

    BalasHapus