A. PENGERTIAN AS-SUNNAH
Sunnah lebih umum disebut dengan hadits yang mempunyai beberapa arti secara etimologis, yaitu : Qarib, artinya dekat, jadid, artinya baru, dan khabar artinya berita.
Sunnah menurut ahli fiqih
Sunnah salah satu hukum taqlifi yakni perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah menurut ahli hadits
Bahwa Sunnah merupakan semua yang dating dari Nabi SAW (Perkataan, perbuatan, taqrir) baik yang berkaitan dengan hokum atau tidak.
Sunnah menurut ahli Ushul
Hanya terbatas pada sesuatu yang berkaitan dengan hukum, di luar hukum bukan dinamakan hadist, seperti cara berpakaian dan sebagainya.
B. PEMBAGIAN SUNNAH
Sunnah atau Hadits berdasarkan definisi diatas, dapat dibagi menjadi Qauliyah, Fi’liyah, dan Taqririyah.
1. Sunnah Qauliyah
Sunnah yang sering dinamakan dengan khabar (berita yang berupa perkatan Nabi SAW), yang di dengar dan di smpaikan oleh seseorang atau beberapa sahabat kepada orang lain, seperti sabda Nabi yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah :
2. Sunnah Fi’liyah
Yaitu setiap perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW yang di ketahui dan di sampaikan oleh para sahabat kepda orang lain. Misalnya, cara wudhu’ yang dipraktekkan Nabi SAW, tata cara shalat, dan haji.
3. Sunnah Taqririyah
Yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang di lakukan dihadapan atau sepengetahuan Nabi SAW, tetspi Nabi hanya diam dan tidak mencgahnya. Sikap diam dan tidak mencegahnya menunjukkan persetujuan Nabi SAW.
C. TINGKAT KEKUATAN/KEHUJJAHAN SUNNAH
Tidak ada perbedaan antara jumhur Ulama’ tentang sunnah Rasul sebagai sumber hokum kedua sesudah Al-Qur’an didalam menetapkan suatu keputusan hokum, seperti menghalalkan dan megharamkan sesuatu kekatannya sama dengan Al-Qur’an, oleh karena itu, wajib bagi umat islam menerima dan mengamalkan apa-apa yang terkangdung didalamnya selama hadits itu sah dari Rasulullah SAW.
D. DILALAH HADITS
Menurut pembagian para Ulama Hanafiyah, hadits ditinjau dari periwayatannya dibagi menjadi, Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur, dan Hadits Ahad.
1. Hadits Mutawatir
Adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW,seperti cara Nabi SAW melaksanakan shalat, berpasa, haji, dan lain-lain. Hadits mutawatir adalah qath’I wurudnya(positif benarnya ditinjau dari segi datngnya), yakni datng dari Rasulullah SAW, maka wajib dianalkan karena diriwayatkan dengan cara yang mutawatir, yang menetapkan kebenarannya dari Rasulullah SAW.
2. Hadits Masyhur
Adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Oleh para sahabat atau kelompok oarng banyak yang tidak sampai batas mutawatir,kemudaian diriwayatkan pada masa tabi’in dan masa tabi’it tabi’in oleh sejumlah orang yang sampai pada batas mutawatir. Hadits masyhur menempati hukum hadits mutawatir dalam hal wajibnya mengamalkannya, t etapi Al-Jassas, Ulama’ Fiqih dari golongan Hanafiyah menjadikan hadits masyhur masuk kedalam hadits mutawatir.
3. Hadits ahad
Adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, oleh sejumlah orang yang tidak sampai pada batas mutawatirdalam tiga masa. Hadits ini disebut khabar ahadatau khabar hasan, sebagai nama yang dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i.
Hadits ahad menfaidahkan zhan yang kuat dalam hubungannya dengan Rasul, sebab perawinya meskipun ahad telah memenuhi persyaraan yang menjamin periwayatan mereka. Ia tidak meriwayatkan Ilmu qath’I, sebagai hadits mutawatir, karena persandarannya kepada Rasulullah masih samara dan tidak menfaedahkan ilmu yang dekat dengan qath’I sebagai hadits masyhur.
Oleh karena itu, tidak wajib berpegang kepada hadits ahad dalam hal I’tiqadiyah, yang seharusnya berdasarkan pada nas yang qath’I dan yakin, tidsk berdasarkan pada nas yang zhan.
Referensi : Drs. Chaerul Umam, Dkk,Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, Bandung : 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar