BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Al-Qur’an sebagai wahyu dan mukjizat, kitab terakhir yang di turunkan Allah swt, kepada Nabi dan Rasul-nya memiliki syariat yang lengkap dengan metodelogi pendekatan hukum. Sehingga peluang untuk menumbuhkan semangat dalam syariah Al-Qur’an sangat terbuka untuk zaman.
Tinjauan syariat Al-Qur’an adalah membangun kebajikan jalan hidup manusia, mewujudkan kemaslahatan syariat tersebut. Melalui asas yang lebih benar, lebih lurus jalannya, menuju suatu arah yang lebih selamat, baik di dunia dan di akhirat.
Yang jelas Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang sangat kuat dan peraturan didalamnya harus di taati. Al-Qur’an merupakan aturan-aturan amal dan terapan membimbing akidah, syariat dan akhlak yang shahih. Allah memerintahkan hamba-hambanya agar merenungi ayat-ayat Al-Qur’an dan mengemalkannya semaksimal mungkin.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab dan maknanya yang murni, yang sampai kepada kita secara mutawatir . Termasuk ibadah jika membacanya diawali dengan surah Al-fatihah dan diakhiri dengan surah AN-Nas.
Al-Qur’anul karim merupakan lembaga utama tentang kenabian dan risalah ilahiyah pada diri Nabi Muhammad saw. Awal diturunkannya Al-Qur’an yang agung pada hati Nabi, malalui wahyu Ilahi, lewat lisan Jibril Al-Amin as. Untuk disampaikan pada manusia. Wahyu dalam bentuk Al-Qur’an menjadi sumber pembentukan syari’at (tasyri’) atau hukum-hukum syaral pada zaman Nabi saw hingga masa kini.
Al-Qur’an merupakan syari’at yang universal, inti Agama Islam dan dasar Agama. Mengerti dan mengetahui Al-Qur’an, akan berfungsi menjelaskan argumentasi dalam menyimpulkan beberapa hukum dan menjelaskan sah tidaknya ibadat atau salat.
B. Ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur’an
Perintah dan larangan dalam Al-Qur’an menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan kaum muslimin. Ia merupakan sumber syari’ah yang terkandung di dalam Ayaful Ahkam.
Menurut imam As-Suyuti ada lima ratus ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah hukum . Namun menurut Ulama yang lain jumlahnya lebih dari lima ratus ayat sedangkan yang lain lagi berpendapat kurang dari itu. Namun, berapapun jumlah sesungguhnya, ayatul ahkam ini membentuk tata sikap dan perilaku bagi bagi setiap muslim sejak lahir sampai akhir hayatnya. Iya merupakan natu uji untuk membedakan antara yang benar dengan salah, baik busuk, halal dan haram dalam setiap aspek kehidupan inilah sebelumnya mengapa Al-Qur’an tetap berlaku selama 1400 tahun yang hingga akhir nanti.
Rangkayan kalam-kalam Allah tersebut kini telah tertuang secara sempurna dalam sebuah kitab suci yang diberi nama Al-Qur’an al-karim, yang secara keseluruhan berisikan ajaran-ajaran akidah, syariah (norma-norma hukum), serta norma, norma akhlak bagi ummat manusia ini. Allah mengatur kehidupan manusia di dunia in dengan ajaran.ajaran yang langsung dia turunkan lewat rasul-nya ini, dalam rangka memberi petunjuk kepada mereka agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dari total ayat Al-Qur’an yang mencapai 6360, ayat hukum menurut versi perhitungan abdul Al-wahad hanya mencapai 368 ayat, atau kurang lebih 5,8 % dari total keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an
Distribusi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut :
1. aspek ibadah mahdhah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji sebanyak 140 ayat.
2. aspek kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian mawarits dan yang sebangsanya sebanyak 70 ayat.
3. aspek perekonomian yang berkaitan dengan masalah perdagangan, sewa menyewa, kontrak dan hutang-piutang sebanyak 70 ayat.
4. aspek keadaan yang berkaitan dengan norma-norma hukum tentang pelanggaran kriminal sebanyak 30 ayat.
5. aspek qadha yang berkaitan dengan persaksian dan sumpah dalam proses pengadilan sebanyak 13 ayat
6. aspek politik dan perundang undangan yang berkaitan dengan hak-hak warga negara dan hubungan pemerintahan dengan warganya, sebanyak 10 ayat.
7. Hubungan sosial antara umat islam dengan non muslim dalam negara islam, serta hubungan negara islam dengan negara non islam sebanyak 25 ayat.
8. hubungan kaya-miskin, yakni peraturan-peraturan tentang pendistribusian harta terhadap orang-orang miskin, serta perhatian negara mengenaihal ini. Ayat-ayat yang mengatur mengatur persoalan ini terjumlah 10 ayat.
Ungkapan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an banyak yang berbentuk mujmal dan muthlaq, sehingga diperlukan penjelasan-penjelasan serta pembalasan dalam aplikasinya oleh Rasulullah. Penjelasan serta pembatasan tersebut, kemudian menjadi bagian dari sunnah-sunnah Nabi.
Selain itu, sebagaimana telah diungkapkan di atas, bahwa pernyataan, pernyataan Al-Qur’an, dan bahkan penjelasan-penjelasannya dari Rasulullah belum menjangkau seluruh fenomena yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Terutama dalam masalah-masalah mu’amalah dan aspek-aspek non-ubudiah lainnya dari generasi-generasi pasca sahabat. Oleh sebab itu, untuk memberikan jawaban-jawaban terhadap kejadian-kejadian tersebut diperlukan kajian ijtihadi para ulama mujtahid. Namun untuk persoalan-persoalan ubudiah tuntutan ijtihad itu tidak ada selain dalam aspek-aspek kulturalnya. Karena norma-norma hukum dalam aspek ini telah sempurna disyari’atkan oleh Allah pada masa kerasulan, dan tidak berubah dengan perubahan zaman, serta tidak mengalami penambahan atau penyusutkan.
Yang masih terus menjadi persoalan dalam berijtihad adalah mengenai norma-norma hukum dalam aspek-aspek non-ubudiah yang diungkapkan Allah dalam pernyataan rinci. Seperti ketentuan tentang warits, hudud dan qishash.
Mengenai corak-corak ijtihad akan di bahas lebih lanjut pada bab “ijtihad” serta “modernisme dalam ijtihad”. Namun yang pasti bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum, di samping memaparkan sebagai norma hukum juga memberikan legalitas terhadap para ulama’ untuk melakukan kajian hukum lewat analisis nalar mereka. Seperti terangkat pada penggalan ayat 2 surah Al-Hadyr yang berbunyi
“maka ambillah (kejadian itu) sebagai pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”
C. Ayat Yang Mengajarkan Manusia Berbagai Ketentuan Hukum Didalam Al-Qur’an (Ilmu tadzkir di Ayatila Ahkam)
Banyak ayat yang mengandung perintah ataupun larangan Allah untuk mengatur tata perilaku setiap muslim sejak lahir sampai akhir hayatnya, maka dengan menjalankan dan mengenalkannya akan diperoleh kebahagiaan hidup yang hakiki baik di dunia maupun di akhirat. Ayat-ayat ini disebut Ayatul Ahkam. Ayat-ayat hukum ini dapat dikelompokkan dalam empat kategori :
a. Ahkam Al-Mujmal (perintah yang ringkas)
Di dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat uang mengandung perintah yang ringkas dan tegas. Di sini Al-Qur’an tidak memberikan uraian terperinci mengenai perintah tersebut. Seperti perintah bersudi, shalat, puasa, zakat dan haji. Semua hal tersabut disebutkan dan diperintahkan di dalam Al-Qur’an namun penjelasannya yang terperinci hanya terdapat dalam hadits Rasulullah saw.
b. Ahkam Al-Mujmal Wal Mufasshil (perintah yang ringkas dan juga terperinci)
Dalam beberapa ayat perintah hukum disebut secara ringkas namun pada ayat yang lain dijelaskan secara terperinci dan diuraikan lebih lanjut dalam Hadits Nabi saw. Contohnya adalah perintah perang, damai, jihad, tawanan perang, harta rampasan, dan hubungan dengan bukan muslim. Melainkan dapat pula dengan metode ijtihad untuk dapat memecahkan yang sesuai dan memuaskan terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi.
c. Ahkam Al-Mufasshil (perintah yang terperinci)
Perintah ini diberikan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dengan penjelasan yang terperinci. Oleh karena itu tak ada tempat untuk ijtihad, seperti semua bentuk batas-batas hukuman / hadil, Qishash, persamaan hubungan ke keluargaan (waris), pembunuhan tak sengaja, pembunuhan dan penganiyaan, pencurian, perampokan, zina, dan fitnah.
d. Beberapa Prinsip Pokok Petunjuk Dari Ayat-Ayat Hukum
Al-Qur’an juga menyebutkan beberapa prinsip dasar sebagai petunjuk bagi kaum muslim dalam bertindak yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang lainnya. Namun prinsip-prisip itu tidak dijelaskan secara tegas baik didalam Al-Qur’an ataupun As-Sunnah selain kaidah dasar norma-normanya. Ia hanya akan diperoleh dengan melalui proses ijtihad. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. prinsip kebebasan
2. prinsip keadilan
3. prinsip musyawarah
4. prinsip kepentingan umum
5. prinsip kesamaan
DAFTAR PUSTAKA
- Drs Dede Rosyada M.A, hukum islam dan pronatasosial, (jakarta, raja grafindo,1993)
- Prof. Abdur Rahman 1. Doi, Ph.D. Syari’ah kondifikasi Hukum Islam (Jakarta, Rieneka cipta.1993)
- Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai aspeknya (Jakarta, U1 press, 1998)
- Abdu al- wahab Kallaf, Ilmu ushu al-fiqih (Darmizan, Jakarta. 1968)
- Dr. Wahbah Zuhaili, Al-Qur’an paradigma hukum dan peradapan (risalah Gusti, Surabaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar