A.BURUK SANGKA
1.Hadits Tentang Buruk Sangka:
حديث عبدالله بن عمر رضي الله عنهما:أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: المسلم أخوالمسلم,لايظلمه ولا يسلمه. ومن كان في حاجة أخيه,كان الله في حاجته. ومن فرج عن مسلم كربة فرج الله عنه كربة من كربات يوم القيامة. ومن ستر مسلما ستره الله يوم القيامة. اخرجه البخارى فى:46 كتاب المظالم_3باب لايظلم المسلم ولا يسلمه.1
2.Terjemah Hadits
Hadits Abdullah bin Umar ra., bahwasanya Rasulullah SAW. Bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal baginya menganiaya saudaranya atau membiarkan saudaranya teraniaya juga berbuat aniaya. Barangsiapa mau menolong saudaranya, maka Allah SWT. akan menjadi penolongnya. Dan barangsiapa mau meringankan beban saudaranya, niscaya Allah akan meringankan beban-bebannya di hari Kiamat. Dan barangsiapa mau menutupi aib saudaranya, sungguh Allah akan menutupi aibnya di hari Penghisaban. (HR. Bukhori, hlm. 46 Kitab Madholim_ bab: III/ Larangan Berbuat Dholim).
3.Kata-Kata Inti / Mufrodat
-. لايظلمه: Larangan berbuat dholim karena dihukumi haram
-. لايسلمه : Tidak boleh meninggalkan saudara muslim lainnya dalam kondisi teraniaya, tetapi harus menolongnya.
-. من كان فى حاجة اخيه كان الله فى حاجته : Bahwa Allah akan memberi pertolongan dan rahmat-Nya kepada orang yang mau peduli terhadap sesamanya.
-. كربة : Problematika keduniaan yang memungkinkan hilangnya nyawa seseorang.
-. من ستر مسلما : upaya untuk menutupi aib saudaranya dari orang lain, tetapi di dalam hatinya harus tetap mengingkari perbuatan tercela tersebut.
1.Hadits Tentang Buruk Sangka:
حديث عبدالله بن عمر رضي الله عنهما:أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: المسلم أخوالمسلم,لايظلمه ولا يسلمه. ومن كان في حاجة أخيه,كان الله في حاجته. ومن فرج عن مسلم كربة فرج الله عنه كربة من كربات يوم القيامة. ومن ستر مسلما ستره الله يوم القيامة. اخرجه البخارى فى:46 كتاب المظالم_3باب لايظلم المسلم ولا يسلمه.1
2.Terjemah Hadits
Hadits Abdullah bin Umar ra., bahwasanya Rasulullah SAW. Bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal baginya menganiaya saudaranya atau membiarkan saudaranya teraniaya juga berbuat aniaya. Barangsiapa mau menolong saudaranya, maka Allah SWT. akan menjadi penolongnya. Dan barangsiapa mau meringankan beban saudaranya, niscaya Allah akan meringankan beban-bebannya di hari Kiamat. Dan barangsiapa mau menutupi aib saudaranya, sungguh Allah akan menutupi aibnya di hari Penghisaban. (HR. Bukhori, hlm. 46 Kitab Madholim_ bab: III/ Larangan Berbuat Dholim).
3.Kata-Kata Inti / Mufrodat
-. لايظلمه: Larangan berbuat dholim karena dihukumi haram
-. لايسلمه : Tidak boleh meninggalkan saudara muslim lainnya dalam kondisi teraniaya, tetapi harus menolongnya.
-. من كان فى حاجة اخيه كان الله فى حاجته : Bahwa Allah akan memberi pertolongan dan rahmat-Nya kepada orang yang mau peduli terhadap sesamanya.
-. كربة : Problematika keduniaan yang memungkinkan hilangnya nyawa seseorang.
-. من ستر مسلما : upaya untuk menutupi aib saudaranya dari orang lain, tetapi di dalam hatinya harus tetap mengingkari perbuatan tercela tersebut.
4.Kandungan Hadits
Kita diperintahkan untuk bersikap professional dan proporsional terhadap saudara/sesama karena sesama muslim adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling menguatkan/ melengkapi antara satu dengan lainnya.
5.Relevansi Hadits Dengan Kondisi Zaman
Hadits ini masih sangat relevan dengan kondisi zaman yang semakin labil dan akan selalu up to date sepanjang zaman, tinggal manusianya saja mau melihat dari sudut pandang apa, mana dan bagaimana cara menentukan posisinya dalam hidup dan kehidupan ini.
Allah SWT. berfirman didalam surat Al-Hujurat: 12.
يا ايها الذين امنوا اجتنيوا كثيرا من الظن..... الحجرات: 12
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam prasangka”.
Ayat ini tidak serta merta memberikan larangan berprasangka, terutama su`u dhon (berburuk sangka) secara totalitas karena kesemuanya itu harus dikondisikan dengan realita dan atau situasional; selama perbuatan itu mengandung kemaslahatan secara umum (general & universal).
Nabi Muhammad sendiri pernah bersabda sebagaimana hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam Baihaqy sebagaimana berikut:
إحترسوا من الناس بسوء الظن_ رواه احمد والبيهقى2
“Waspadalah terhadap (keburukan) manusia dengan buruk sangka”.
Tetapi hadits ini_pun tidak boleh dijadikan legitimasi untuk selalu berburuk sangka. Kesemuanya dibutuhkan kejelian karena tindakan prefentif itu lebih baik dibandingkan kuratif (pengobatan); sebab Nabi SAW. sendiri pernah bersabda:
خذ الأمر بالتدبير, فإن رأيت فى عاقبته خيرا فامض وإن خفت غيا فأمسك. رواه عبدالرزاق عن أنس3
“Pikirkanlah dahulu sebelum mengerjakan suatu perkara/berbuat, apabila engkau melihat akibatnya baik, maka kerjakanlah; dan apabila engkau khawatir tersesat, maka tahanlah dirimu”.
Serta hadits Nabi SAW. lainnya:
وعن أبى هريرة رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث_ متفق عليه4
“Dari Abu Huroiroh ra. bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: Berhati-hatilah kamu dalam berprasangka (dalam hal ini adalah prasangka buruk), karena sesungguhnya prasangka itu adalah sedusta-dustanya ucapan”. HR. Bukhori Muslim.
B. GHIBAH DAN BUHTAN
B.1. GHIBAH
1. Hadits Tentang Ghibah
عن أبي هريرة رضي الله عنه. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: أتدرون مالغيبة؟ قالوا: الله ورسوله أعلم, قال: إن كان فيه ما تقول فقد إغتبته, وإن لم يكن فيه ما تقول فقد بهته. رواه مسلم5
2. Terjemah Hadits
“Dari Abu Huroiroh ra. bahwasanya Rasulullah SAW. bertanya: Tahukah kalian apakah menggunjing itu? Para sahabat berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Yaitu bila kamu menceritakan keadaan saudaramu yang ia tidak menyenanginya. Ada seorang sahabat bertanya: Bagaimanakah seandainya saya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada saudara saya itu? Beliau menjawab: Apabila kamu menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada saudaramu itu, maka berarti kamu telah menggunjingnya. Dan apabila kamu menceritakan apa yang sebenarnya tidak terjadi pada saudaramu, maka kamu benar-benar mendustakannya. HR. Muslim.
3. Kata-Kata Inti/ Mufrodat
-. : الغيبةMenceritakan aib seseorang kepada orang lain (menggunjing)
-. : بهتهMendustakan/ menfitnah seseorang dengan perilaku tercela.
4. Kandungan Hadits
Didalam hadits ini, kita diperintahkan untuk menjadi manusia yang perwira dan toleran (dengan tidak menggunjing orang lain) betapapun buruknya ia, tetai hati tetap ingkar terhadap perbuatan tercela tersebut; karena ketika kita menguak aib seseorang dengan tujuan yang buruk/sesat, berarti kita telah membeberkan aib diri sendiri. Begitu pula fitnah, amat sangat dilarang oleh hukum syar`i karena perbuatan itu diangga lebih kejam dibanding pembunuhan.
5. Relevansi Hadits Dengan Kondisi Zaman
Di zaman yang semakin maju ini, manusia (seorang muslim) sudah tidak begitu memperhatikan hak-hak saudaranya. Media massa dengan sangat percaya diri dan bangga menguak sisi negative seseorang cuma bertujuan mengeruk materi tanpa memperhatikan etika yang telah diajarkan oleh agama.
Allah SWT. berfirman:
وإذا سمعوااللغو أعرضوا عنه_ القصص: 55
“Dan apabila kamu mendengar suatu hal yang buruk (pergunjingan), maka berpalinglah kamu dari pembicaraan itu”.
Dan firman-Nya lagi:
والذين هم عن اللغو معرضون_ المؤمنون: 3
“Dan orang-orang (yang beruntung) adalah mereka yang berpaling dari hal-hal yang tidak berguna (diantaranya pergunjingan)”.
Dan firman-Nya lagi:
إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا_ الإسراء: 36
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati/fikiran; kesemuanya itu akan dimintai pertanggung jawaban”.
Jadi; apapun alasannya, pergunjingan itu dilarang_kecuali atas beberapa hal berikut ini; yaitu:
a.Dalam hal penganiayaan
b.Dalam hal minta tolong untuk melenyapkan kemungkaran dan menegur orang-orang yang berbuat maksiat
c.Dalam hal minta nasehat
d.Dalam hal memberi peringatan atau nasehat kepada kaum muslimin agar tidak terjerumus kedalam kesesatan
e.Dengan terus terang menegur kefasikan seseorang, dan
f.Dalam hal memberi pengertian dan penjelasan.
B.2. BUHTAN
1. Hadits Tentang Buhtan
عن ابن مسعود رضيالله عنه قال؛ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الصدق يهدى إلى البر، وإن البر يهدى الى الجنة، وإن الرجل ليصدق حتى يكتب عندالله صديقا. وإن الكذب يهدى إلى الفجور، وإن الفجور يهدى إلى النار، وإن الرجل ليكذب حتى يكتب عندالله كذابا. متفق عليه6
2. Terjemah Hadits
“Dari Ibnu Mas`ud ra. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebaikan_ dan kebaikan itu membawa ke Syurga. Dan apabila seseorang itu selalu bersikap jujur, niscaya akan dicatat sebagai seorang yang terpercaya. Dan sesungguhnya dusta itu membawa kepada kesesatan_ dan kesesatan itu membawa ke Neraka. Dan sesungguhnya orang yang suka berdusta, niscaya akan dicatat disisi Allah SWT. sebagai pendusta/ pembohong. HR. Bukhori Muslim.
3. Kata-Kata Inti/ Mufrodat
-. : الصدقKejujuran dalam ucapan, niat, cita-cita, menunaikan amanah, amal perbuatan dan jujur dalam derajat/ status. Apabila seseorang telah mampu menerapkan/ merealisasikan kesemuanya itu, nantinya ia akan diberi predikat sebagai orang yang terpercaya.
-. : يهدىPetunjuk yang menuntun seseorang secara halus.
-. : البرIstilah untuk semua hal yang bersifat baik.
-. : صديقاTerpercaya dalam setiap ucapan dan perbuatan.
-. : الكذبDusta/ bohong sebagai lawan dari sifat jujur
-. : الفجورCondong dari continuitas (istiqomah) yang baik/ bergelimang dalam maksiat.
-. : يكتبDihukumi sesuai dengan perbuatannya; kalau orang terpercaya akan mendapatkan pahala, tetapi orang yang suka berdusta akan mendapatkan adzab.
-. : كذاباPendusta/ pembohong yang merupakan kebalikan dari sifat terpercaya.
4. Kandungan Hadits
Kejujuran adalah merupakan sifat mulia yang dapat memberi dampak positif sehingga nantinya akan melahirkan sifat terpercaya. Tetapi sebaliknya, sifat dusta akan mendatangkan dampak negative bagi pelakunya.
Nabi Muhammad SAW. pernah bersabda:
عليكم بالصدق،فإنه باب من أبواب الجنة؛ وإياكم والكذب، فإنه باب من أبواب النار_ رواه الخطيب عن ابى بكر7
“Tetaplah kalian dalam kejujuran karena ia merupakan salah satu pintunya Syurga dan berhati-hatilah kalian dengan sifat dusta karena ia merupakan salah satu dari pintunya Neraka. HR. al-Khotib dari Abu Bakar.
5.Relevansi Hadits Dengan Kondisi Zaman
Syarat melakukan penilaian terhadap seseorang itu bervariasi dengan latar belakang pendidikan, sosio cultural dan sudut pandang yang beragam. Di era yang semakin kacau ini kadangkala yang jujur akan hancur, tetapi bagi pembohong justru menjadi makmur. Dan yang patut dipersalahkan adalah pelaku itu sendiri, bukan legalitas/validitas hokum (dalam hal ini hadits) yang harus dipertanyakan. Jujur sangat dianjurkan oleh syara`, tapi dalam kondisi tertentu bohong itu justru menjadi wajib; jadi sifatnya kondisional_asal masih dalam koridor hokum yang ada dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan umum.
Nabi SAW. bersabda:
حديث أم كلثوم رضي الله عنها، أنها سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ليس الكذاب الذى يصلح بين الناس فينمى خيرا أو يقول خيرا_ متفق عليه_زاد مسلم فى رواية؛ قالت أم كلثوم: ولم أسمعه يرخص فى شيء مما يقول الناس إلا فى ثلاث؛يعنى: الحرب، والإصلاح بين الناس، وحديث الرجل إمرأته وحديث المرأة زوجها.8
Jadi; didalam hadits ini dijelaskan bahwa dusta/bohong itu cuma diperbolehkan dalam 3 hal; yaitu:
1.Terkait peperangan
2.Perdamaian (kemaslahatan) diantara manusia
3.Permasalahan rumah tangga (suami istri) dengan tujuan kemaslahatan dengan tetap mempertimbangkan kaidah hukum yang ada.
C. LARANGAN BERBUAT BOROS/ PERINTAH HEMAT
1.Hadits Tentang Perintah Hemat
وعن ابى كريمة المقداد بن معديكرب رضي الله عنه قال:سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ما ملأ آدمي وعاء شرا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يقمن صلبه. فإن كان لا محالة فثلث لطعامه وثلث لشرابه وثلث لنفسه_رواه الترمذى وقال حديث حسن صحيح9
2.Terjemah Hadits
“Dari Abu Karimah al-Miqdad bin Ma`dikarib ra. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Tidaklah lebih berbahaya seseorang itu memenuhi suatu bejana melebihi bahayanya memenuhi perut. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan yang data menegakkan tulang punggungnya. Dan seandainya ia tidak mampu berbuat seperti itu, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiganya lagi untuk nafasnya.
3.Kata-Kata Inti/ Mufrodat
-. : ماHuruf nafi yang berarti tidak
-. : وعاءTempat/ bejana
-. : صلبهTulang punggung anak Adam
-. : لا محالةTidak mampu membawa (menahan) badan/ tubuh dalam kondisi tersebut
-. : ثلثSepertiga.
4.Kandungan Hadits
Hadits ini memerintahkan untuk hidup hemat (bersahaja) sekaligus mengandung makna larangan berlebih-lebihan (sebagai mafhum mukholafahnya), karena pada hakekatnya hidup itu untuk beribadah. Adapun hal-hal yang bersifat keduniaan itu adalah sebagai penunjang untuk terlaksananya ibadah itu sendiri, walaupun kadangkala perkara duniawi itu bisa menjadi amal akhirat_ begitu pula sebaliknya.
Jadi, Nabi sendiri telah memberikan contoh hidup bersahaja, bahkan beliau hidup serba kekurangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Oleh karena itu, kita sepatutnya menjadikan sabda Nabi ini sebagai bahan pertimbangan dalam amaliah kita; yaitu:
خيرالأمور أوسطها
“Sebaik-baik urusan/ perkara adalah yang sedang-sedang (tengah)”.
5.Relevansi Hadits Dengan Kondisi Zaman
Dengan semakin banyaknya produk-produk yang dapat dikonsumsi secara instant dan beraneka ragam fashion yang semakin trendy dan dimodif sedemikian rupa, kita harus tetap jeli dalam mengambil sikap.
Definisi berlebihan dan atau hemat sebenarnya berkaitan erat dengan penghasilan dan kebutuhan, jadi bersifat relative.
Nabi SAW. memberikan isyarat:
كل واشرب والبس وتصدق فى غير إسراف ولا مخيلة_ رواه احمد10
“Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan kesombongan”.
Atau firman Allah SWT.:
يبنى آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد وكلوا واشربوا ولا تسرفوا، إنه لا يحب المسرفين_ الأعراف: 31
Jadi; tidaklah Allah SWT. melarang sesuatu kecuali karena hal tersebut membahayakan, dan tidaklah sekali-kali Allah SWT. menganjurkan suatu hal melainkan didalamnya terkandung manfa`at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar