STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Sabtu, 01 Februari 2014

Hadits Tarbawi: PERSAUDARAAN DAN TATA PERGAULAN

PENDAHULUAN
(الحجرات) اخوة المؤمنون انما
Artinya :
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara”. (QS. Al-Hujurat : 10)
Dalam syari’at Islam banyak ajaran yang mengandung muatan untuk lebih mempererat tali persaudaraan dan solidaritas sesama umat Islam. Betapa penting silaturahmi dalam kehidupan umat islam terutama dalam pendidikan. Hal ini karena menyambung silaturahmi berpengaruh terhadap pendidikan karena bekal hidup di dunia dan akhirat, orang yang selalu menyambung silaturhami akan dipanjangkan usianya dalam arti akan dikenang selalu. Orang yang selalu bersilaturahmi tentunya akan memiliki banyak teman dan relasi, sedangkan relasi merupakan salah satu factor yang akan menunjang kesuksesan seseorang dalam berusaha. Selain dengan banyaknya teman akan memperbanyak saudara dan berarti pula ialah meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Hal ini karena telah melaksanakan perintah-Nya, yakni menghubungkan silaturahmi. Bagi mereka yang bertakwa Allah akan memberikan kemudahan dalam setiap urusannya.
Salah satu landasan utama yang mampu menjadikan umat bersatu atau bersaudara ialah persamaan kepercayaan atau akidah. Ini telah dibuktikan oleh bangsa Arab yang sebelum Islam selalu berperang dan bercerai-berai tetapi setelah mereka menganut agama Islam dan memiliki pandangan yang sama baik lahir maupun batin, mereka dapat bersatu.
Betapa penting silaturahmi dalam kehidupan umat islam terutama dalam pendidikan. Hal ini karena menyambung silaturahmi berpengaruh terhadap pendidikan karena bekal hidup di dunia dan akhirat, orang yang selalu menyambung silaturhami akan dipanjangkan usianya dalam arti akan dikenang selalu.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits Tentang Persaudaraan Muslim
A. Hadits No. 1667 Lu’lu’ Wal Marjan
حَدِ يث عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِ اللهُ عَنهُمَا. أنَّ رَسُولَ اللهِ صلّي اللهُ عليهِ
وَسَلّمَ ، قَالَ : الْمُسْلِمُ أَخُوالْمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يُسْلِمُهُ . وَمَنْ كَانَ فِى
حَاجَةِ أَخِيهِ . كَانَ اللهُ فِى حَاجَتِهِ . وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً ، فَرَّجَ اللهُ
عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. وَمَنْ سَتَرَمُسْلِمًا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اخرجه البخاري فى : – كتاب المظالم: – باب لايظلم المسلم المسلم ولايسلمه .
Artinya:
Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw. Bersabda : Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa yang menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan menutupinya di hari qiyamat. (Bukhari, muslim).
Mufradat:
Seorang muslim saudara terhadap sesama = اْلمُسْلِمُ أَخُوالْمُسْلِمِ
muslim
tidak menganiyayanya = لَا يَظْلِمُهُ
dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain = وَلاَ يُسْلِمُهُ
hajatnya = حَاجَتِهِ
Dan siapa yang melapangkan kesusahan = وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً
seorang muslim
maka Allah akan menutupinya di hari qiyamat = سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Penjelasan :
1. Tidak dibolehkan Penganiayaan : baik badan, hati, maupun perasaannya.
2. Larangan membuka aib dimuka umum.
3. Tidak dibolehkan Merendahkan, meremehkan, serta menyepelekan baik dengan tingkah laku, perbuatan dan perkataan.
Hadits di atas sangat jelas berbicara mengenai seorang muslim yang dalam keadaan bagaimana pun saudaranya itu, haruslah dibantu. Baik dia berada dalam keadaan yang tertindas, juga ketika dia tengah menindas. Inilah keistimewaan ajaran Islam. Sangatlah biasa jika seseorang membela orang yang dizalimi, karena seluruh dunia pun akan menyetujui dan berpikir sama tentang hal tersebut. Akan tetapi bagaimana jika menolong orang yang jelas-jelas menzalimi. Tentulah ini menjadi sangat spesial dan luar biasa, karena tidak semua berpikiran dan bertindak seperti ini.
Dalam hadits lain Rasulullah Saw bersabda :
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِى اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ص
اِنْصُرْاَخَاكَ ظَالِمًااَوْمَظْلُومًا قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هذا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ
نَنْصُرُهُ ظَالِمًا ؟ قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ .
Artinya:
Dari Anas bin Malik r.a berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Tolonglah saudaramu baik zhalim atau dizhalimi, maka bagaimanakah kamu menolong orang yang zhalim? Beliau bersabda : “Kamu ambil (tahan) kedua tangannya”.
Adapun cara kita sebagai seorang mukmin menolong orang yang menzalimi adalah dengan mencegah dirinya dari berbuat zalim semampu dan sebisa kita. Hal ini serupa dengan perintah Allah untuk memerangi orang yang بَغَتْ dikarenakan mereka telah melampaui batas dan menzalim orang lain dan dirinya sendiri.
Hadit di atas, meski turun karena satu peristiwa tertentu, namun mencerminkan sebuah kaidah umum, qâ’idatu ‘âmmah, yang dapat berfungsi untuk memelihara kelompok Islam dari perpecahan dan tercerai-berai. Kaidah ini pun berguna li iqrâri al-haqq wa al-‘adl wa al-ishlâh, yakni untuk meneguhkan kebenaran, keadilan, dan perdamaian. Yang kesemuanya itu merupakan pilar atau tiang bagi ketakwaan kepada Allah dan harapan akan rahmat-Nya dengan menegakkan keadilan dan perdamaian.
Persaudaraan sesama muslim adalah sangat indah. Indah sebagaimana digambarkan dalam suatu hadits, Rasulullah saw bersabda:
وَعَنْ أنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليهِ وسلم : لاَتَقَا طَعُوا وَلاَتَدَا بَرُوا وَلَاتَبَا غَضُوا وَلاَتَحَا سَدُوا ، وَكُونُواعِبَادَ اللهِ إخْوَانًا ، وَلاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أنْ يَهْجُرَ أخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Artinya :
Anas r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: jangan putus-memutus hubungan dan jangan belakang-membelakangi dan jangan benci-membenci, dan jangan hasud-menghasud dan jadilah kamu hamba Allah sebagai saudara, dan tidak dihalalkan bagi seorang muslim memboikot saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari. (Muttafaq Alaih) (Buchary, Muslim)
وَعَنْ أبِى أيُّوبَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عليهِ
وسلم قَالَ : لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أنْ يَهْجُرَ أخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ
فَيُعْرِضُ هذَا وَيُعْرِضُ هذَا ، وَخَيْرُ هُمَا الَّذِى يُبْدَأُبِالسَّلاَمِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Artinya:
Abu Ajjub r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Tidak dihalalkan seorang muslim memboikot saudara sesama Muslim lebih dari tiga hari, hingga bertemu masing2 mengabaikan pada yang lain. Dan sebaik-baik keduanya ialah yang dahulu memberi salam.
1.Haramnya perbuatan saling membenci, saling hasad, saling bertolak belakang dan saling memutuskan hubungan.
2.Larangan untuk menyakiti/mengganggu seorang Muslim dalam bentuk apapun.
3. Haramnya menjauhi saudaranya Muslim lebih dari tiga hari.
4. Semua perbuatan tersebut bukanlah dari akhlaq seorang Muslim.
5. Anjuran untuk bersaudara dan bersatu hati diantara sesama Muslim
Tidak diperbolehkan seorang muslim memboikot saudaranya selama tiga hari, karena manusia tidak akan mencapai ketentraman tanpa pergaulan didalam suatu kelompok sebagai bentuk persaudaraan
Pada hadits ini Rasulullah saw membimbing kita kepada perkara yang mengharuskan kita menjadi bersaudara, saling mencintai, bersatu hati serta saling berinteraksi antara kita dengan interaksi baik secara Islami, yang menunjukkan kita kepada akhlaq mulia dan menjauhkan kita dari keburukannya. Menghilangkan dari hati kita perasaan hasad dan benci serta menjadikan hubungan kita hubungan secara Islam yang mulia.
Hadits tersebut juga menunjukan kepada kita bahwa ikatan persaudaraan dalam Islam lebih kuat daripada ikatan nasab dan darah karena landasannya adalah iman kepada Allah. Maka tidak boleh bagi seorang muslim menjauhi saudaranya atau berpaling darinya lebih dari tiga hari selama hal itu tidak terdapat sebab yang diperbolehkan oleh agama yang diharapkan orang yang yang dijahui tersebut kembali dari penyimpangan dalam agama.
B. Hadits No. 1670 Lu’lu’ Wal Marjan
حديث أبِى مُوسى ،عَنِ النَّبِىِّ صَلى الله عليه وسلم ، قَالَ : (( إنَّ الْمُؤ مِنَ
لِلْمُؤمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا )) وَشَبَّكَ أَصَا بِعَهُ .
أخرجه لبخارى فى : – كتاب الصلاة : – باب تشبيك الأصابع فى المسجد وغيره .
Artinya:
Abu Musa r.a. berkata : Nabi Saw. bersabda : Seorang mu’min terhadap sesama mu’min bagaikan satu bangunan yang setengahnya menguatkan setengahnya, lalu Nabi Saw. mengeramkan jari-jarinya. (Bukhari, Muslim).
Mufradat :
Bagaikan satu bangunan = كَالْبُنْيَانِ
yang setengahnya menguatkan setengahnya = يَشُدُّ
satu sama lain = بَعْضُهُ بَعْضًا
mengeramkan jari-jarinya = وَشَبَّكَ أَصَا بِعَهُ
Penjelasan :
Seorang muslim adalah bagian dari muslim yang lain. Bila ia sakit, maka muslim yang lain ikut merasakan sakit. Jika seorang muslim mempunyai masalah, sesungguhnya itupun merupakan masalah kaum muslimin seluruhnya. Jika seorang muslim tidak menolong saudaranya, maka hal itu akan berakibat fatal bagi dirinya dan bagi saudaranya
Hadits di atas sangat jelas berbicara mengenai seorang muslim yang dalam keadaan bagaimana pun saudaranya itu, haruslah dibantu. Baik dia berada dalam keadaan yang susah, juga ketika dia tengah kesulitan
عَنْ أبِيْ مُوسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّى اللهُ عليهِ وَسَلّمَ : “اَلمُؤمِنُ لِلْمُؤمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا”((روه مسلم)
Abu Musa mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Orang mukmin yang satu dengan lain bagai satu bangunan yang bagian-bagiannya saling mengokohkan.”
Pada hadits ini Rasulullah saw membimbing kita kepada perkara yang mengharuskan kita menjadi bersaudara, saling mencintai, bersatu hati serta saling berinteraksi antara kita dengan interaksi baik secara Islami, yang menunjukkan kita kepada akhlaq mulia dan menjauhkan kita dari keburukannya.
Dalam hadits tersebut telah dijelaskan bahwa hendaknya orang islam harus saling tolong-menolong dalam kebaikan dan membantu dalam kesulitan atau kesusahan yang menimpa saudara kita di dunia ketika kita membantu untuk meringankan bebannya dan bahkan menghapus kesulitannya di dunia, maka di akhirat kelak kitalah yang akan mendapatkan apa yang kita kerjakan di dunia dengan membantu mengurangi kesulitan orang lain
B. Hadits Tentang Persaudaraan
1. Hadits No. 1556 Riadhus Shalihin
وَعَنِ ابْنِ مُسْعُودٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْه .
Ibn Mas’ud r. a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Mencaci maki pada seorang Muslim berarti fasik (melanggar agama), dan memerangi orang Muslim berarti kafir. (Buchary, Muslim)
Mufradat :
Mencaci maki pada seorang Muslim berarti fasik سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ = (melanggar agama)
dan memerangi orang Muslim = وَقِتَالُهُ
fasik (melanggar agama) = فُسُوقٌ
Kafir = كُفْرٌ
Penjelasan
larangan mencaci orang islam, bahwasannya islam mengajarkan hubungan dengan sesama orang islam untuk selalu berbuat baik, tidak boleh mencaci maki dan berakhlak mulia.
akibat dari mencaci maki orang islam ialah menjadikan orang itu “fasik” fasik ialah perbuatan yang keluar dari kebenaran(dalam hal ini keluar dari dari taat kepada Allah SWT.
Perbuatan membunuh juga termasuk perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT, dikarenakan membunuh ini adalah termasuk dari dosa-dosa besar.
akibat dari perbuatan membunuh ini termasuk dari perbuatan kufur, dalam hal ini kufur dalam perbuatannya bukan imannya.
Orang Islam dilarang mencaci orang Islam lainnya dikarenakan semua orang Islam itu adalah bersaudara. Selain itu Allah juga sangat tidak menyukai orang yang mencaci sesamanya.
Mukmin itu pasti bersaudara. Dan tidak ada persaudaraan kecuali dengan keimanan. Jika Anda melihat ada yang bersaudara bukan karena iman, maka ketahuilah itu adalah persaudaraan dusta. Tidak memiliki akar dan tidak memiliki buah. Jika Anda melihat iman tanpa persaudaraan, maka itu adalah iman yang tidak sempurna, belum mencapai derajat yang diinginkan, bahkan bisa berakhir dengan permusuhan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Salah satu tanda kesempurnaan iman seseorang mukmin ialah mencintai saudaranya sendiri sebagaiman ia mencintai dirinya sendiri. Hal itu direalisasika dalam kehidupan sehari – hari dengan berusaha untuk menolong dan merasakan kesusahan maupun kebahagiaansaudaranya seiman yang didasarkan atas keimanan yang teguh kepada Allah SWT. Dia tidak berfikir panjang untuk menolong saudaranya sekalipin sesuatu yang diperlukan saudaranya adalah benda yang paling di cintainya. Sikap ini timbul karena ia merasakan adanya persamaanantara dirinya dan saudaranya seiman.
Ikatan persaudaraan dalam Islam lebih kuat daripada ikatan nasab dan darah karena landasannya adalah iman kepada Allah.
Persaudaraan merupakan hal yang umum, persaudaraan yang timbul karena saling memperkuat ikatan–ikatan persaudaraan dan sebagai fakor untuk mencapainya kesejahteraan masayarakat Islam. Setiap manusia memiliki kewajibannya dengan adanya rasa cinta, penghargaan, penghormatan dan pelaksanaan berbagai kewajiban – kewajiban yang harus dilaksanakan. Ukhuwah Islamiyah, persaudaraan Islam telah digariskan oleh Allah SWT.Dalam AlQur’an dan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya dan benar-benar diamalkan.
2. Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar