STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Sabtu, 16 Juli 2011

Fiqh Faraidh/Warisan

PENDAHULUAN: FURUDHUL MUQADDARAH
furudhul muqaddarah adalah kadar warisan bagi setiap ahli waris, sebelumnya, silahkan anda membaca dulu Fiqh Faraidh dan bacalah dalil-dalil Al-Qur’an tentang ahli waris…
dari semua jumlah ahli waris laki-laki dan perempuan, sudah Allah tetapkan 6 kadar, yaitu:
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8
jika kita deretkan, akan muncul deretan yang indah dari pembagian tersebut,
U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2 x Un-2, 2 < n < 8; n bilangan asli
ini bisa menjadi ide dasar barisan rekursif dan pembahasan konvergensinya…
kadar merupakan bilangan rasional, yaitu bilangan dalam bentuk pecahan
a/b, a sebagai pembilang dan b sebagai penyebut…

APA ITU ‘AUL?
menurut fuqaha’ddin, ‘aul adalah bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris…
fardh adalah warisan yang diterima sesuai furudhul muqaddarah…
‘aul adalah kelebihan jumlah warisan yang diterima oleh ahli waris sesuai kadarnya dalam Al-Qur’an…
KENAPA ADA ‘AUL?
pada masa Rasulullah.SAW sampai masa kekhalifahan Abu Bakar.ra Ash-Shiddiq kasus ‘aul atau penambahan tidak pernah terjadi..
masalah ‘aul pertama kali muncul pada masa khalifah ‘Umar.ra bin Khathab, Ibnu Abbas berkata: “Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni ‘aul) adalah ‘Umar bin Khathab! Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak.”…
ketika ditemui kasus kelebihan sehingga berat sebelah ini dipersidangkan di depan ‘Amirul Mu’minin (‘Umar), ‘Umar berkata: “tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya!”…
mudahnya, membuang uang abstrak yang memang abstrak (immateriil) untuk masing-masing ahli waris…
para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang ‘aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi.SAW…
NB: Penambahan penyebut itu hanya gambaran disebabkan adanya penambahan uang abstrak!
ANGKA YANG DAPAT DI’AULKAN
6, 12, 24
metode yang dipakai dari contoh kasus, dilihat berdasarkan perspektif ahli waris:
PERTAMA, untuk 6 yaitu:
1. dinaikkan menjadi 7
2. dinaikkan menjadi 8
3. dinaikkan menjadi 9
4. dinaikkan menjadi 10
KEDUA, untuk 12 yaitu:
1. dinaikkan menjadi 13
2. dinaikkan menjadi 15
3. dinaikkan menjadi 17
KETIGA, untuk 24 yaitu:
dinaikkan menjadi 27
NB: ingat, penaikan ini hanya gambaran, untuk membuktikan bisa lewat rasio (perbandingan)!
cara membedakan kasus ‘aul dilihat dari pokok angka permasalahan, contoh:
1. setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris, kemudian yang lain berhak mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing berhak mendapatkan bagian setengah (1/2), maka pokok masalahnya dari dua (2), dan tidak dapat di-’aul-kan…
2. setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lainnya dua per tiga (2/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3), dan tidak ada ‘aul…
3. setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperempat (1/4) dan yang lain berhak mendapat setengah (1/2), maka pokok masalahuya dari empat (4), dan dalam hal ini tidak ada ‘aul…
4. setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperdelapan (1/8) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya setengah, maka pokok masalahnya dari delapan, dan tidak ada ‘aul…
jadi penyebut selain 6, 12, dan 24 tidak di’aulkan karena tidak ada kelebihan…
CARA MENGHITUNG ‘AUL
LANGKAH PERTAMA, MENGHITUNG HARTA YANG DIDAPAT MASING-MASING AHLI WARIS SESUAI FURUDHUL MUQADDARAH DALAM AL-QUR’AN DENGAN CARA DIJUMLAHKAN SEMUA
LANGKAH KEDUA, MENGHITUNG KELEBIHAN JUMLAH KADAR DENGAN CARA DIKURANGI SELURUHNYA (MENGHITUNG SELISIH DEFISIT)
LANGKAH KETIGA, MENGHITUNG KADAR DEFISIT MASING-MASING DENGAN RASIO
LANGKAH KEEMPAT, MENGHITUNG JUMLAH DEFISIT YANG DITERIMA MASING-MASING DENGAN CARA DIBAGI DENGAN JUMLAH KADAR MASING-MASING SEBELUMNYA
LANGKAH KELIMA, MENGHITUNG JUMLAH WARISAN YANG DIDAPAT MASING-MASING DENGAN CARA DIKURANGI DENGAN JUMLAH DEFISIT
CONTOH KASUS ‘AUL
harta waris mayt: Rp 30.000.000,00
ahli waris: suami, 2 saudara perempuan, dan ibu
furudhul muqaddarah masing-masing: 1/2, 2/3, dan 1/6
I: HITUNG DULU BAGIAN MASING-MASING
suami = 1/2 dari Rp 30.000.000,00 = 15.000.000,00
2 saudara perempuan = 2/3 dari Rp 30.000.000,00 = 20.000.000,00
ibu = 1/6 dari Rp 30.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
II. MENGHITUNG SELISIH KELEBIHAN
harta waris mayt = 30.000.000,00
jumlah seluruh harta= 15.000.000,00 + 20.000.000,00 + 5.000.000,00 = 40.000.000
kelebihan (defisit) Rp 10.000.000,00 (40.000.000,00 – 30.000.000,00)
defisit ini juga diwariskan dan setiap ahli waris mendapat jumlah defisit sesuai perbandingan bagian hak warisnya, tapi bagaimana cara mewariskan defisit sementara defisit ini abstrak, ghaib…
III: MENCARI RASIO KADAR DEFISIT
1/2, 2/3, 1/6, KPK 2, 3, 6 adalah 6 (sesuai angka akar permasalahan di atas)
1/2 menjadi 3/6
2/3 menjadi 4/6
1/6 menjadi 1/6
hasil 3/6 + 4/6 + 1/6 = 8/6
ambil seluruh pembilang… naikkan 6 menjadi 8…
cara menaikkan dengan rasio:
suami : 2 saudara perempuan : Ibu
1/2 : 2/3 : 1/6
3 : 4 : 1 (pembilang masing-masing),
3 + 4 + 1 = 8 (penyebut seluruhnya, jadi 8 )
pembilang tersebut juga bisa dicari lewat perkalian 6 sesuai KPK:
1/2 . 6 = 3
2/3 . 6 = 4
1/6 . 6 = 1
jadi,
3/8 kadar defisit suami
4/8 kadar defisit saudara perempuan
1/8 kadar defisit ibu
IV. MENGHITUNG DEFISIT MASING-MASING DARI KADAR DEFISIT
defisit suami = 3/8 dari 10.000.000,00 = 3.750.000,00
defisit 2 saudara perempuan = 4/8 dari 10.000.000,00 = 5.000.000,00
defisit ibu = 1/8 dari 10.000.000,00 = 1.250.000,00
V. MENGHITUNG JUMLAH WARISAN MASING-MASING SELURUHNYA
langkah berikutnya, setelah menghitung “uang abstrak” tersebut, barulah mencari bagian kadar masing-masing, cara mencarinya bukan dibagi 3/8 4/8 1/8 dengan jumlah warisan semua seperti dibagi 1/2 2/3 1/6 di atas, tapi dikurangi hasil kelebihan baru dikurangi jumlah warisan:
warisan suami awalnya: Rp 15.000.000,00
defisitnya: Rp 3.750.000,00
maka warisan untuk suami: Rp 15.000.000,00 – Rp 3.750.000,00 = Rp 11.250.000,00
warisan 2 saudara perempuan awalnya: Rp 20.000.000,00
defisitnya: Rp 5.000.000,00
maka warisan untuk 2 saudara perempuan: Rp 20.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
warisan ibu yang awalnya: Rp 5.000.000,00
defisitnya: Rp 1.250.000,00
maka warisan untuk ibu: Rp 5.000.000,00 – Rp 1.250.000,00 = Rp 3.750.000,00
TAMBAHAN:
jika warisan yang diterima itu dijumlahkan, maka:
Rp 11.250.000,00 (suami) + Rp 15.000.000,00 (2 saudara perempuan) + Rp 3.750.000,00 (Ibu) = Rp 30.000.000,00
jadi ga ada kelebihan…
AZAS ‘AUL
KEADILAN
dalil naqli:
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Ma’idah: 8 )
referensi pustaka umum:
Tafsir Ibnu Katsir oleh Ibnu Katsir
Hadits Bulughul Maram oleh A. Hassan
Fiqh Al-Muwaththa’ oleh Imam Malik
Fiqh Al-Islam oleh A. Hassan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar