STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 20 September 2011

HAKIKAT PROFESI KEGURUAN

Pengertian dan Syarat Profesi
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.

Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.

Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.
2. Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah
suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
3. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.
4. Pengembangan Profesi Keguruan
Kegiatan pengembangan profesi adalah
kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah
untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
BAB II
KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
1. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi dari definisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain sebagai berikut :
a. Memiliki kepribadian sebagai guru.
b. Menguasai landasan kependidikan.
c. Menguasai bahan pelajaran.
d. Menyusun program pengajaran.
e. Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
g. Melaksanakan bimbingan.
h. Melaksanakan administrasi sekolah.
i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j. Melaksanakan penelitian sederhana.
2. Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
3. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
(1) Kompetensi pedagogik
a. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
b. Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.
c. Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
(2) Kompetensi profesional
a. Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
b. Kemampuan mengelola kelas.
c. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
d. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
e. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
f. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
g. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.
i. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
(3) Kompetensi Pribadi
a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.
c. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan da teladan bagi para siswanya.
(4) Kompetensi Sosial
a. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.
b. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
c. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
d. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
e. Guru tampil secara pantas dan rapi.
f. Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
g. Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.
BAB III
PERAN PROFESI GURU
DALAM SISTEM PEMBELAJARAN
1. Hakikat Pembelajaran
Pada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa, ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya, menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.
2. Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
(1) As instructor
Guru bertugas memberikan pengajaran di dalam sekolah (kelas).
(2) As conselor
Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
(3) As leader
Guru mengadakan superisi atas keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas secara demoktaris.
(4) As scientist
Guru menyampaikan pengetahuan kepada murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya.
(5) As person
Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-muridnya oleh orang tua dan masyarakat.
(6) As comunicator
Guru sebagai pelaksana menghubungkan sekolah dan masyarakat.
(7) As modernisasi
Guru memegang peranan sebagai pembaharu.
(8) As contruktor
Membantu berhasilnya rencana pembangun masyarakat.
3. Strategi dalam Perencanaan Pembelajaran
Guru dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.
4. Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
Seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:
1. Konservator (pemelihara)
2. Inovator (Pengembangan)
3. Transmitor (Penerus)
4. Transformator (Penterjemah)
5. Organisator (penyelenggaraan)
5. Strategi dalam evaluasi pembelajaran
Evaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang telah diberikannya.
Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
1. Tersebut hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
2. Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
4. Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga mudah di interpretasikan dengan baik.
6. Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru.
BAB IV
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI
1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Ialah kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Fungsi Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu.
3. Ruang Lingkup Administrasi
Kegiatan-kegiatan dalam administrasi pendidikan meliputi:
a. Bidang administrasi material.
b. Bidang administrasi personal
c. Bidang administrasi kurikulum
4. Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan
Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran:
a. Merencanakan
Menyusun tujuan pengajaran
b. Mengorganisasikan
Menghubungkan seluruh sumber daya
c. Memimpin
Memberi motivasi para peserta didik
d. Mengawasi
Apakah kegiatan itu mencpai tujuan.
BAB V
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLING
1. Pengertian Layanan Bimbingan dan Konsling
Bimbingan ialah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara berkesimpulan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Konsling ialah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konsling dengan seorang ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.
2. Tujuan layanan Bimbingan dan Konsling
Pelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar konsling/peserta didik dapat:
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta kehidupannya di masa yang akan datang
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan lingkungan masyarakat serta lingkungan kerja.
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
3. Landasan Bimbingan dan Konsling
1. Landasan filosofis
2. Landasan Historis
3. Landasan Religius
4. Landasan Psikologis
5. Landasan Sosial budaya
6. Landasan Ilmiah dan teknologi
7. Landasan pedagogis.
4. Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan Konsling
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai bimbingan dan unit menjadi pembimbing baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedanga di bimbingnya. Sementara itu, berkenaan dengan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konsling adalah:
1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.
2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan & konsling, serta pengumpulan data tentang siswa tersebut.
3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling kepada guru pembimbing/konselor.
4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konsling untuk mengikuti/menjalani layanan yang dimaksud itu.
5. Berpartisifasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
BAB VI
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1. Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi anggotanya.
2. Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.

KONSEP PROFESI KEGURUAN

Profesi Keguruan
BAB 1. KONSEP PROFESI KEGURUAN
Pada Bab ini, kami akan mencoba untuk menjelaskan Konsep Profesi Keguruan dilihat dari pengertian, syarat-syarat, kode etik profesi, organisasi, dan perkembangannya.
1.1. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.2. Syarat-syarat Profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
1. Standar unjuk kerja.
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.
3. Akademik yang bertanggung jawab.
4. Organisasi profesi.
5. Etika dan kode etik profesi.
6. Sistem imbalan.
7. Pengakuan masyarakat.
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar