Dasar pendidikan merupakan suatu Asas atau pondasi untuk mengembangkan dalam bidang pendidikan dan menjadikan pembinaan kepribadiaan. Apabila asas tersebut kokoh maka bangunan yang mau dibangun akan kokoh juga dan asas tersebut berfungsi sebagai sumber peraturan yang akan digunakan serta sebagai pegangan hidup dan pegangan langkah pelaksanaan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai berbagai macam kebudayaan yang telah menduduki status tinggi dalam filsafat sebagai ideologi bangsa dan Negara yang memenuhi seluruh aspek kehidupan social, politik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan serta mempunyai ajaran ajaran filsafatnya tersendiri bagi setiap bangsa dan Negara. Eksistensi suatu bangsa adalah eksistensi dengan ideology atau dengan filsafat hidup yang mempunyai nilai-nilai hukum dan moral yang hanya dapat ditempuh melalui jalan pendidikan. Pada dasarnya masyarakat Indonesia telah menjalankan prinsip prinsip yang terkandung dalam nilai pancasila dengan melaksanakan aktivitas pendidikan. Untuk menjamin pendidikan itu benar dan prosesnya efektif dibutuhkan landasan-landasan filosofis dan ilmiah sebagai asas normative dan pedoman pelaksanaan pembinaan. Dalam pengertiannya Filsafat berasal dari bahasa yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.[1] Sedangkan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[2] Ilmu dan pengetahuan merupakan hakekat dari bidang ilmu pendidikan sedangkan filsafat pendidikan merupakan landasan filosofis yang menjiwai seluruh kebijaksanaan dan pelaksanaan pendidikan. Karena Filsafat pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik-pendidik dan filosof untuk menerangkan, menyelaraskan, mengecam dan mengubah proses pendidikan dengan persoalan-persoalan kebudayaan dan unsur-unsur yang bertentangan didalamnya.[3] Keberadaan filsafat bagi ilmu pengetahuan bukan bersifat insidentil, melainkan filsafat itu merupakan teori umum dan landasan dari semua pemikiran mengenai pendidikan.
Dalam sejarahnya Indonesia merumuskan falsafahnya tersebut dalam pancasila yang berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.[4]
Dalam ajaran agama islampun juga diajarkan tentang filsafah tersebut bahwa setiap muslim harus meninggalkan 5M yang diadopsi dalam bahasa jawa yaitu Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh. Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.[5]
Perumusan tersebut mengandung arti yang luas bagi aspek-aspek kehidupan yang tertanam dalam pancasila dan menimbulkan nilai-nilai yang tinggi bagi bangsa indonesia. Setiap warga Negara mencita-citakan terwujudnya pendidikan nasional yang pancasilais dan mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan.
Filsafah pancasila di Indonesia
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yamng mempunyai fungsi hidup dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia tidak saja sebagai Negara Indonesia tapi juga alat pemersatu bangsa,kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sumber dari segala sumber hukum dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia.
Dalam pembahasannya pancasila menurut arti atau secara falsafah yaitu pembahasan tentang pancasila sampai akar-akarnya atau sampai hakekat terdalam dari pancasila. Dilihat dari sudut pandang pancasila dibagi menjadi 2 objek yaitu:
- Dari segi objek formalnya yaitu pengetahuan mendalam tentang hakekat Pancasila yang bersifat social, abstrak, umum, universal, tetap dan tidak berubah(notonegoro, 1996:39)
- Dari segi objek materi yaitu suatu system pemikiran yang rasional, system terdalam dan menyeluruh tentang hakekat bangsa dan Negara dan masyarakat Indonesia yang nilai-nilainy a telah ada dan digali dari bangsa Indonesia sendiri (notonegoro, 1966:35)
Sebagai suatu bangsa dan negaa Indonesia memiliki cita-cita yang dianggap paling benar sehingga segala cita-cita , gagasan, ide-ide yang tertuang dalam pancasila sebagai ideology bangsa dan negara Indonesia dan sekaligus sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam ketetapan MPR Nomor 11/MPR/1978,Pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar Negara disamping itu pancasila merupakan tujuan hidup bangsa serta sebagai budaya tanah air Indonesia oleh sebab itu warga Indonesia harus menghayati, memahami, serta mengamalkan dasar-dasar falsafah bangsa yang dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 5 sila dan penjabarannya sebanyak 36 butir menurut Muhammad noor syam(1983:346) pancasila dikatakan sebagai filsafah hidup bangsa Indonesia yang mempunyai nilai-nilai sosio budaya dan berkembang sejak peradabannya yang meliputi beberapa aspek:
- Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana;
- Kesadaran kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya masyarakat dan sinambungnya generasi;
- Kesadaran musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama;
- Kesadaran gotong royong, tolong menolong;
- Kesadaran tenggang rasa atau tepa selira sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan; hormat-menghormati dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan kerukunan
Pancasila tersebut memilik sebuah symbol yang terkandung dalam lambang garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia itu berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno
Perumusan Pancasila disusun dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Hubungan Pancasila Dengan System Pendidikan Nasional
Pancasila merupakan landasan dan hasil cipta dari kebudayaan yang mengandung nilai-nilai filsafat dan telah lama mengakar pada kehidupan bangsa Indonesia. Identitas Pancasila mencerminkan suatu system pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan dan pandangan hidup. filsafat pendidikan pancasila merupakan system Negara pancasila yang dilaksanakan dalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat. System negara pancasila tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mana Pancasila merupakan aspek ruhaniah atau spiritual system pendidikan nasional.
System pendidikan nasional dijiwai dan didasari oleh sistem pendidikan yang lain selain pancasila yang termuat dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni: pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekeri yang luhur, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kesehatan jasmani keprbadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan.
daftar pustaka
Arifin, H.M.1993.Ilmu Pendidikan Islam : Suatu Tinjauan Teori Dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Bina Aksara.
Latif, Abdul.2007. Pendidikan Berbasis Nilai Kemasyarakatan. Bandung: Refika Aditama.
Al-Syaibani, O.M.A.1979. Filsafat Pendidikan Islam.(Alih Bahasa )Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang.
Jalaludin dan Idi, A.2007. Filsafat Pendidikan:Manusia, filsafat dan pendidikan. Jokjakarta: Ar-Ruzz Media.
Kaelan.1996.Filsafat Pancasila. Jokjakarta: Paradigma.
[1] H.M.Arifin,Ilmu Pendidikan Islam : Suatu Tinjauan Teori Dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Bina Aksara Hal1.
[2] Abdul Latif, Pendidikan Berbasis Nilai Kemasyarakatan. (Bandung: Refika Aditama. 2007), hal. 7.
[3] Al-Syaibani, Filsafat Pendidikan Islam.(Alih Bahasa )Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang, Hal 36
[4] http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar