BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan IPTEK betul-betul telah membawa dampak positif bagi seluruh dimensi kehidupan manusia. Namun demikian, tidak dapat pula kita pungkiri tidak sedikit akses Negatif yang harus diterima oleh manusia sebagai kensekuensi logis kemajuan tersebut. Dibidang pemerintahan misalnya. banyak Universitas yang melahirkan ilmuan-ilmuan muda, pakar politik dan pakat hukum serta pakar-pakarnya, yang secara logis dapat membawa Negara ini menuju kemakmuran. Namun hal ini tidak terwujud, korupsi meraja lela, dan hal-hal lain yang merugika rakyat. Mengutip Soerjanto Poespo Wardjojo. M Syarif menilai gejala negatif perkembangan kehidupan sosial bengsa indonesia saat ini. Beliau berkata : “Bangsa Indonesia saat ini benar-benar menghadapi dekadensi budaya dan dekadensi Moral”. Tindakan amoral dan asusila yang terjadi di Indonesia di sinyalir, akar permasalahannya adalah hilang dan keringnya dimensi keagamaan. Sehingga seluruh perilakunya tidak terkendali oleh rasa keimanan terhadap Alla SWT.
Bertitik tolak dari penjelasan diatas, kami mengangkat Sejarah Islam dalam bentuk makalah dengan tema :
“Sejarah Peradaban Islam Pada Masa Khulafaurrasyidun” yang diharapkan bisa menjadi pedoman dalam membawa negara ini ke arah yang lebih maju.
B. Ruang Lingkup Permasalahan
Ruang lingkup dari makalah ini meliputi :
- Peradaban Islam
- Bagaimana peradaban Islam pada masa Khulafa Al-rasyidun
C. Rumusan Masalah
1. Apa itu peradaban Islam
2. Apa karakteristik / perbedaan / ciri peradaban Islam di bandingkan dengan peradaban yang lain
3. Apa itu khilafa’
4. Apa itu khilafa’ Al-Rasyidun
5. Bagaimana peradaban Islam pada masa Khulafa’ Al-Rasyidun.
D. Metode Pengkajian
Metode yang dipakai dalam makalah ini ialah melalui kajian kepustakaan dengan metode penjelasan Deskriptif Naratif dengan melakukan pendekatan ke sejarahan, di tulis di kertas ukuran folio dengan font 12 Spasi 1,5 Times New Roman.
BAB II
PAPARAN DATA
SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA
KHULAFA’ AL – RASYIDUN
A. Peradaban Islam
Kebudayaan direfleksikan dalam seni, sastra, religi dan moral, peradaban direfleksikan dalam polotik, ekonomi, dan teknologi.[1]
Peradaban ialah suatu kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, seni bangunan, seni rupa, sistem kenegaraan dan ilmu pengetahuan yang maju dan kompleks.[2]
Kebudayaan mempunyai tiga wujud, (1). wujud ideal, yaitu wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dsb. (2). wujud kelakuan, yaitu wujud kebudayaab sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. dan (3). wujud benda, yaitu wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya.[3]
Peradaban biasanya di pakai untuk begian-bagian dan unsur-unsur dari kebudayaan yang halus dan indah.[4]
Landasa “peradaban islam” adalah “kebudayaan islam” terutama wujud idealnya, sementara landasan “kebudayaan islam” adalah agama ………… Agama bukanlah kebudayaan tetapi dapat melahirkan kebudayaan.[5]
Di dalam Al-Qur’an sumber nilai adalah Al-Qur’an dan Hadist.[6]
B. Khulafa’ Al-Rasyidun
“Khilafah” atau “Khalifah” adalah berasal dari kata kerja “Kh-I-f” yang artinya menggantikan atau berada di belakang sesuatu”[7]
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah Nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas beliau sebagai pemimpin agama atau tugas pemerintahan.[8]
khalifah ialah bentuk pemerintahan yang benar, menurut pendangan Al-Qur’an, ialah adanya pengakuan negara akan kepemimpinan dan kekuasaan Allah dan Rasulya dibidang perundang-undangan, menyerahkan segala kekuasaan legislatif dan kedaulatan huum tertinggi kepada keduanya dan meyakini bahwa khilafahnya mewakili sang hakim yang sebenarnya, yaitu Allah SWT.[9]
Doktrin tentang khilafah yang disebut di dalam Al-Qur’an Al-Karim ialah bahwa segala sesuatu di atas bumi ini, berupa daya kemampuan yang di peroleh seorang manusia, hanyalah karunia dari Allah SWT.[10]
Khulafa’ al-rasyidun
Kenalipun rasul SAW tidak menunjukkan seorang khalifah (pengganti beliau), namun tokoh dalam masyarakat muslim mengetahui benar-benar bahwa islam menuntut adanya ke kahalifaan yang di dasarkan atas musyawarah. Maka tidak ada satu keluargapun memonopoli pemerintahan, tidak seorangpun merampas kekuasaan dengan kekuatan atau peksaanm dan tidak seorangpun mencoba untuk memuji dirinya atau memaksakan pribadinya guna mencapai kekuatan khilafah. Tapi masarakat pada waktu itu, dengan sukarea, telah memilih empat dari pada sahabat Nabi untuk di angkat saebagai khilafah secara bergantian. Umat telah menamakan sistim khilafah ini sebagai “Khilafah yang adil dan benar” atau “Al-Khilafah ar-rasyidah”.[11]
Yang ada hanyalah perintah nabi kepada abu bakar untuk menjadi imam dalam sholat sewaktu nabi sakit menjelang wafat.
Secar umum memang al-Qur’an sudah menetapkan tiga dasar pemerintahan islam yaitu “ keadilan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap ulil amri baik di sukai ataupun tidak disukai oleh orang mukmin, kecuali ulil amri tersebut memerintahkan kedurhakaan kepada Allah, maka ia tidak boleh didengarkan dan dipatuhi.[12]
barng siapa membaiat seorang amir tanpa bermusyawarah dengan kaum muslimin, maka tidak akan diberikan kedapanya baiat, demikian pula tidak kepada orang yang membaiatnya.[13]
Umar berkata : Barang siapa menyeru kepada suatu kepemimpinan, tanpa bermusyawarah, maka tidaklah halal baginya untuk menerimanya.[14]
Negara Madinah padamasa al-rasyidun ini lebih tepat disebut sebagai negara republik dengan sistem politik nomokrasi ketuhanan (divine nomocracy) atau kedaulatan hukum Allah.[15]
Adapun nama-nama khalifah pada masa khulafaur rasyidyn sebagai berikut :
1. Abu Bakar ash-shiddiq (thn 11-13 H /632 – 634 M)
2. Umar bin Khattab (thn 12 -25 H / 634 – 644 M)
3. Ustman bin Affan (thn 23 – 35 H / 644 – 656 M)
4. Ali bin abi thalib (thn 35 – 40 H / 656 – 661 M)[16]
Mua’wiyah sendiri mengerti akan hakikat ini sehingga pada suatu hari ia berkata : “Aku adalah raja pertama”[17]
Ibnu Katsir berpendapat bahwa sepatutnya ia dijuluki raja sebagai pengganti khalifah, sebab Nabi SAW telah menumbuatkan hal demikian itu ketika beliau bersabda “
Masa khalifah sepeninggalku tiga puluh tahun, kemudian setelah itu akan datang masa kerajaan.[18]
Pada bulan rabi’ul awal tahun 41 H. Ketika al-hasan bin Ali r.a turun dari jabatannya sebagai khalifah dan menyerahkannya kepada Mu’awiyah.[19]
C. Peradaban Islam pada Masa Khulafaur rasyidin.
- Polotik
Pertamuan saaifah bertapapun alotnya telah berhasil menetapkan Abu Bakar sebagai Khalifah.[20]
Begitu Abu Bakar naik sebagai khalifah, terjadilah pembelotan dari suku-suku arab terhadap islam, kecuali yang tidak menyatakan pembeloran saat itu adalah Mekkah, Madinah dan Tha’if.[21]
Problem besar yang dihadapi Abu Bakar adalah munculnya nabi-nabi palsu, munculnya kelompok ingkar zakat, serta munculnya kaum-kaum murtad. Namun karena keikhlasan dan kejujurannya Abu Bakar mampu memimpin masa transisi ini selama dua tahun. dan untuk sementara gejolak dapat diredam.[22]
Kekuasaan yang di jalankan pada masa khalifah Abu Bakar sebagaimana pada masa Rasullullah, bersifat sentral L kekuasaan lagislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat di tang khalifah. selain menjelankan roda pemerintahan, khilafah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad, Abu Bkar selalu mengajak sahabat-sahabat bersarnya bermusyawarah.[23]
Abu Bkar meninggal dunia, semsntara barisan depan pasukan islam sedang mengancam palestina. Irak dari kerajaan Hirah. Ia di ganti oleh tangan kanannya.
Ketika Abu Bkar sakit dan merasa ajalnya telah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka shabat, kemudian mengangkat Umar sebagai sepnggantinya, dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan islam.[24]
Di zaman Umar gelombang eskspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi, Ibu kota Syiria, Damaskus, jatuh tahun 635 M . Pada masa kepemiminan Imar, wilayah kekuasaan islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syiria, sebagian wilayah Persia dan mesir.[25]
Administrasi diatur menjadi delapan wilayah propinsi : Makkah, Madinah, Syiria, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.[26]
Pada masanya mulai diatur dan diterbitkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dan eksekutif. untuk menjaga keamanan dan ketertiban jawatan kepolisian di bentuk, demikian pula jawatan pekerjaan umum.[27]
Umar mendirikan bait al-mal, menempa mata uang dan menciptakan tahun hijriyah.[28]
Umar memerintah selama sepuluh tahun (13 -23 H / 643 – 644 M) masa jawatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh Abu Lu’luah. Seorang budak dari Persia.[29] Umar menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang di antanya menjadi khalifah.[30]
Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman sebagai khalifah, melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali bin Abitahlib.[31]
Dimasa pemerintahan Usman (644 – 655). Armenia, Tunisia, Cypus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia Trans Oxania, dan Tabaristan berhasil direbut. ekspansi islam pertama berkhir sampai disini.[32]
Usman bin Affan r.a. tidak melaksanakan syarat ini, lalu ia membagi-bagikan kepada bani Umayyah, pada masa pemerintahannya, jabatan-jabatan yang paling besar dan paling banyak, dan mengkhususkan mereka dengan gaji-gaji yang besar yang di ambilkan dari baitul mal, menyebabkan suku-suku dan kabilah-kabilah lainnya merasakan pahitnya tindakan Usman.[33]
Usman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, mesjid-mesjid dan memperluas masjid nabi di Madinah.[34]
Akhirnya kaum pemberontak yang kurang ajar ini menyerbu rumah Usman, membunuhnya secara zalim. dan merampok isi rumahnya. adapun jazadnya yang suci telah ditinggalkan selama tiga hari tanpa dikuburkan.[35]
Rasulullah SAW bersabda : tidaklah halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu diantara tiga sebab, seorang yang murtad setelah islamnya. atau berzina setelah ia pernah kawin. atau ia membunuh seorang lainnya tanpa hak atau diluar qishas. maka demi allah aku tidak pernah beranah baik di zaman jahiliyah satu setelah islam, dan aku tidak pernah memiliki satu keinginan untuk menggantikan agamaku semenjak allah memberikan hidayahnya. dan aku tidak pernah membunuh seseorang. maka atas dasar apa mereka ingin membunuhku.[36]
[1] Effat Al-Sharqawi, Filsafat Kebudayaan Islam, (Bandung : Penerbit Pustaka, 1986), hlm. 5.
[2] Koentjara Ningrat, Kebudayaan, mintalitas, dan pembangunan, (Jakarta : Gramedia, 1985), hlm. 10
[3] Ibid., hlm. 5.
[4] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 1-2.
[5] Ibid., hlm. 3.
[6] Ibid., hlm. 3.
[7] Http://deepmudi. wordpress.com/2008/08/13/Islam-pada masa-khulafaur-rasyidin/
[8] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 35-36
[9] Abul A’la al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, (Bandung : Penerbit Mizan, 1994). hlm,. 63.
[10] Ibid., hlm. 64
[11] Ibid., hlm. 111
[12] Nur Hasan, Sejarah Peradaban Islam, (Pamekasan : STAINPamekasan Press. 2006). hlm,. 25.
[13] Ibid,. hlm., 24.
[14] Musnad Ahmad, Jilid 1, hadist 341. Dalam riwayat muslim.
[15] Fathol Bari. Jilid 12. hlm. 125.
[16] Maskuri Abdillah, Negara klal Menurut Hukum Islam sdan Implementasinya Pada masa Kini, dalambuku I Islam Negara Dan Ciri / Society Gerakan Dan Pemikiran Islam Kontemporer. ed. Komaruddin Hidayat (Jakarta : Paramadina, 2005). hlm, 78 – 79/
[17] Http://deepmudi. wordpress.com/2008/08/13/Islam-pada masa-khulafaur-rasyidin/
[18] Al-Bidayah, Jilid 8, hlm. 135
[19] Abul A’la al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, (Bandung : Penerbit Mizan, 1994). hlm,. 189
[20] Al-Bidayah, jilid 8, hlm 16.
[21] Nur Hasan, Sejarah Peradaban Islam, (Pamekasan : STAINPamekasan Press. 2006). hlm,. 27.
[22] Ibid. hlm., 29
[23] Ibid. hlm., 29
[24] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 36
[25] Hasan Ibrahim Hassan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Yogyakarta : Penerbit Kota Kembang, 1989, hlm, 38.
[26] Harun Nasution, Islam ditinjau dari Bebagai Aspeknya, Jilid 1. (Jakarta : UI Press, 1985). hlm. 58.
[27] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 37
[28] Syibli No’man, Umar yang Agung, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1981). hlm. 264 -276
[29] A Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jilid I, (Jakarta : Pustaka Alhusna, 1987). hlm 263
[30] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 38
[31] A Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jilid I, (Jakarta : Pustaka Alhusna, 1987). hlm 267.
[32] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 38
[33] Ibid, hlm., 38
[34] Ibnu Sa’ad. Jilid 3. hlm., 64.
[35] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 39
[36] Al-Bidayah Wan-Nihayah, jilid 7, hlm. 168
Tidak ada komentar:
Posting Komentar