STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 18 Maret 2012

Istitsna



Arti Istitsna

Isim yang terletak sesudah illâ atau salah satu saudara-saudaranya.

Huruf istitsna ada delapan macam, yaitu sebagai berikut:
  1. contohnya seperti: (Kaum itu telah datang kecuali Zaid)
  2. contohnya seperti: (Kaum itu telah datang selain Zaid)
  3. , 4. , 5. artinya sama yaitu: selain.
  4. , 7. , 8. artinya sama yaitu: selain.
I. l'rab lafazh-lafazh yang terletak sesudah huruf istitsna sebagai berikut:

Lafazh yang di-istitsna dengan illâ harus di-nashab-kan bilamana keadaan kalamnya bersifat sempurna dan mujab.
Kalam yang sempurna itu ialah:

Kalam yang disebutkan mustatsna dan mustatsna minhu-nya (lafazh yang dikecualikan dan lafazh pengecualiannya, seperti dalam contoh: = Kaum itu telah datang kecuali Zaid).
Lafazh adalah mustatsna minhu, sedangkan lafazh menjadi mustatsna-nya.
Mujab adalah:

Kalam mutsbat, yaitu kalam yang tidak disisipi nafi, nahi dan tidak pula istifham.
Contoh:
= kaum itu telah datang kecuali Zaid.
= murid-murid itu telah masuk (sekolah) kecuali Bakar.
Jadi, syarat lafazh yang di-istitsna harus di-nashab-kan itu ialah:
  1. Kalam tam (lengkap), ada mustatsna dan mustatsna minhu-nya.
  2. Mujab, yaitu tidak kemasukan nafi, nahi dan tidak pula istifham.
II. Kalau kalam-nya tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka hal itu adalah sebagai berikut:

Apabila kalam-nya ternyata tam (sempurna) lagi manfi (di- nafi-kan), maka lafazh mustatsna-nya boleh di-nashab-kan karena istitsna dan boleh di-badal-kan (bergantung kepada i'rab mustatsna minhu-nya).
Contoh:
= tiadalah kaum itu berdiri kecuali Zaid.
Lafazh Zaid, boleh di-nashab-kan karena istitsna dan boleh pula di-badal-kan dengan memakai harakat dhammah, sebab mubdal minhu-nya lafazh berharakat dhammah.
= aku tidak melihat kaum itu kecuali Zaid.
Lafazh Zaid itu boleh di-nashab-kan karena istitsna, dan boleh dijadikan badal dari lafazh .
= aku tidak bersua dengan kaum itu kecuali Zaid.
Lafazh Zaid itu boleh di-nashab-kan karena istitsna dan boleh pula di-jar-kan karena menjadi badal dari lafazh .
III.
Kalau kalamnya itu naqish atau kurang (yaitu tidak diterangkan mustatsna minhu-nya), maka i'rab mustatsna-nya bergantung kepada amil-nya yang ada, seperti dalam contoh: (tiada yang berdiri kecuali Zaid -tidak ada mustatsna minhu-nya).
Lafazh Zaid harus di-rafa'-kan karena menjadi fa'il dari lafazh; .
= tiada yang kupukul kecuali Zaid.
Lafazh Zaid harus di-nashab-kan, sebab menjadi maf'ul dari .
= tiadalah aku bersua kecuali dengan Zaid.
Lafazh Zaid di-jar-kan oleh huruf ba.
IV.
Lafazh yang di-istitsna dengan lafazh ghairu, siwan, suwan, dan sawâ-in harus di-jar-kan, lain tidak (sebab menjadi mudhaf ilaih dari lafazh ghair dan sebagainya).
Seperti dalam contoh berikut:
= kaum itu telah datang selain Zaid.
(Lafazh ghair berkedudukan menjadi mudhaf, sedangkan lafazh Zaid mudhaf ilaih).
= tiada ada yang datang selain Zaid.
V.
Lafazh yang di-istitsna oleh khalâ, 'adâ dan hâsyâ, boleh di-nashab-kan (dengan menganggap khalâ dan sebagainya sebagai fi'il madhi dan mustatsna maf'ul-nya) dan boleh pula di-jar-kan (sebagai mudhaf 'ilaih dari lafazh khalâ dan sebagainya), seperti dalam contoh: (lp 39-40) (Kaum itu telah berdiri selain Zaid. Contoh lainnya sepertl: (Kaum itu telah datang selain Zaid dan selain 'Amr) dan sebagainya.
Kata nazhim:

Keluarkanlah (kecualikanlah) dengan huruf istitsna dari kalam (yang mendahului) sesuatu yang dikecualikan hukumnya dan hal itu telah termasuk pada lafazhnya.

Lafazh yang berfaedah bagi istitsna itu meliputi illâ, ghairu, suwan, siwan, sawâ-in,

Khalâ, 'adâ, dan hâsyâ, maka nashab-kanlah dengan illâ lafazh yang dikecualikannya bilamana kalamnya bersifat tamam lagi mujab.

Apabila istitsna itu ternyata dari kalam tamam yang mengandung nafi,maka badal-kanlah dan di-nashab-kannya dianggap dhaif.

Kalau ternyata istitsna itu dari kalam naqis (yang tidak ada mustatsna minhu-nya), maka lafazh, illâ di-ilgha-kan (tidak beramal). Adapun amil-nya dipencilkan (yakni, harus beramal pada mustatsna-nya).

Mustatsna boleh di-khafadh-kan secara mutlak sesudah huruf istitsna yang tujuh sisanya (yaitu, khalâ, hâsyâ dan sebagainya).

Di-nashab-kan, juga dibolehkan bagi yang menghendakinya, yaitu dengan mâ khalâ, mâ 'adâ, dan mâ hâsyâ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar