A. Zakat
Secara etimologi (asal kata) zakat dari kata zakat yang berarti berkah, tumbuh, bersih, suci, dan baik dipahami demikian, sebab zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta pribadi untuk kaum yang memerlukan dalam Al-Qur'an telah disebutkan kata-kata tersebut seperti pada surat Asyam : 9
قد افلح من زكها
"Sungguh beruntunglah orang yang mensucikan (zakkaha)"
Demikian pula dalam surat Al-A'la: 14:
قد افلح من تزكى
"Sungguh beruntunglah orang yang mensucikan diri (tazakka)".
Surat an-najm: 32
قل تزكوا انتكم
"Maka janganlah kamu memuja dirimu"
Dalam pengertian istilah syarak, zakat mempunyai banyak pemahaman, Diantaranya :
1- Menurut Yusuf Al-Qurdawi, zakat adalah ; sejumlah harta tertentu yang Diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang yang berhak
2- Abdurohman Al-Gaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula' 14
3- Muhammad Al Jurgani dalam bukunya Al Takrif mendifinsikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan Allah bagi orang-orang islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yang dimiliki.
4- Wahdah Zuhaili dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mashah yaitu
a. Madzhab Malik, "zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
b. Mazhab Hanafi mendifisikan zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syariat semata mata karena Allah swt.
c. Menurut mazhab Syafii, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara tertentu.
d. Mazhab Hambali definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk diluarkan dari harta tertentu untuk golongan, yang tertentu pula.
e. Dalam kifayatul ahyar dijelaskan nama sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya
f. DKI dalam buku pedoman pengelokan 215 menulis bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam, yaitu kewajiban yang dibebankan atas harta kekayaan tiap pribadi muslim wanita atau pria bahkan anak-anak yang akal baligh. Dari termonologi tersebut dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak wajib, yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang –orang yang berhak.
Dengan demikian secara khusus disimpulkan
Þ Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga
Þ Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang ada dalam harta kekayaan seseorang
Þ Kekayaan tersebut dimiliki secara nyata yang dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta / kekayaan dan mensucikan jiwa pemiliknya
B. Fungsi Dan Manfaat Zakat
Zakat adalah ibadah yang bertalian dengan harta benda. Agama Islam menuntut supaya orang yang mampu menolong Rakyat miskin dalam menutupi perpelanjaan hidupnya dan juga untuk melaksanakan kepentingan umum. Zakat itu wajib bagi orang yang mampu, dari kekayaannya yang berlebihan dari kepentingan diri dan kepentingan orang-orang yang jadi tanggung nya. Harta itu, baik yang berupa uang, barang perniagaan, ternak dan hasil tanaman, dengan jumlah sebanyak yang telah dikenal kaum muslim.
Dengan ibadah zakat ini, agama islam membawa kaum muslimin dari kemelut berkenan dengan harta (kekayaan) kepada garis (jalan) tengah, sebagai haknya segenap syariat Islam yang dapat menyelamatkan manusia dari bahaya ketimpangan, dimana kekayaan bertumpuk-tumpuk di tangan segelintir manusia. sedang rakyat banyak hidup sengsara dan jalan tengah yang dapat pula menghimparkan kekacauan (anarchie yang berselimut palsu) atas nama rakyat, sedang kekayaan bertumpuk-tumpuk ditangani golongan yang berkuasa, dengan memakai nama rakyat umum, undangan-undangan zakat memberikan kepada perorangan kemerdekaan bekerja dan kebebasan berusaha, serta menjamin kepentingan umum dengan memikulkan kewajiban kepada perorangan untuk membantu dan bekerja sama, dengan demikian tergambarkan prinsip islam yang berbunyi kepentingan umum di pikulkan umum.
DAFTAR PUSTAKA
1. Suyitno, Heri Junaidi. Anatomi Fiqih Zakat. Potret Dan Pemahaman Badan Amil zakat Sumatra Selatan.
2. Prof, Dr. Sykh mahmud Syaltut. Akidah Dan Syariah Islam. Bumi aksara. Jakarta.
3. Alawi ABBAS AL-Maliki dan Hasan Sulaiman AN-Nuri. Penjelasan Hukum-Hukum Syariat Islam IBANATUL IHKAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar