A. Merencanakan Kurikulum
Usaha peningkatan mutu pendidikan tinggi selama ini nampaknya belum mencapai taraf yang memadai (critical mass). Dengan pendidikan diharapkan mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat pada umumnya. Selama ini telah terjadi kecenderungan dalam memaknai mutu pendidikan yang hanya dikaitkan dengan aspek kemampuan akademik dan lebih khusus lagi hanya aspek kognitif, yang pada gilirannya berdampak terabaikannya aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, seni dan olah raga serta life skill. Berdasarkan hal tersebut, maka kurikulum perlu disempurnakan dengan pendekatan berbasis kompetensi.
Telah dimaklumi bersama, bahwa kurikulum merupakan perangkat pendidikan yang dinamis. Oleh karena itu, kurikulum juga harus peka merespon beragam perubahan dan tuntutan stakeholders yang menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan. Bagaimana merencanakan kurikulum seperti yang dikehendaki stakeholders? Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan.
1. Langkah-Langkah Perencanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) meliputi perumusan visi, misi, profil lulusan, analisis tugas lulusan, kompetensi lulusan, bahan kajian, elemen kompetensi, nama mata kuliah, identifikasi pengalaman belajar, sumber belajar, bobot satuan kredit semester (SKS), dan alokasi waktu.
Langkah-Langkah | Keterangan |
a. Menetapkan Visi | Rumusan visi merupakan penjabaran visi institusi (universitas) ke fakultas, jurusan/bagian/program studi. Perumusan visi didasarkan atas pertimbangan societal needs, professional needs, dan academic needs |
b. Menuliskan Misi | Mendeskripsikan tentang apa yang hendak dicapai dan untuk siapa |
c. Profil lulusan | Deskripsi singkat tentang peran yang dapat dilakukan seorang lulusan, dan bukan gambaran singkat tentang data lulusan |
d. Analisis tugas | Menjabarkan nomor c dengan membuat indikatornya (dokter, pendidik, hukum, ekonom, dan sebagainya) |
e. Perumusan kompetensi | Lulusan seperti apa yang akan dibentuk melalui program pendidikan ini |
f. Kajian elemen kompetensi | - Bahan kajian tentang disiplin ilmu secara komprehensip dan sistemik untuk membentuk sebuah kompetensi. - Untuk membentuk sebuah kompetensi diperlukan beberapa bahan kajian. - Bahan kajian nantinya akan diturunkan menjadi mata kuliah |
g. Menetapkan elemen kompetensi | Elemen kompetensi meliputi: landasan kepribadian, penguasaan ilmu dan keterampilan, kemampuan berkarya, sikap perilaku dalam berkarya, dan pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat. |
h.Identifikasi nama mata kuliah | Penamaan mata kuliah berdasarkan rumpun topik kajian dari kolom f |
i. Identifikasi pengalaman belajar | Perekayasaan kegiatan belajar agar mahasiswa dapat melakukan sendiri sehingga kompetensi dapat tercapai/terbentuk |
j. Sumber-sumber belajar | Menunjukkan berbagai sumber belajar yang dapat diakses guna mendukung baik langsung maupun tidak langsung dalam proses pembelajaran (paper, person maupun place) |
k. Penentuan bobot SKS | Disesuaikan dengan urgensi dan status materi |
l. Alokasi waktu | Ditetapkan berdasarkan pengalaman belajar, luas bahan, tingkat kesulitan, dsb. |
2. Menyusun Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya kompetensi tersebut, maka yang bersangkutan akan mampu:
a. mengerjakan suatu tugas/pekerjaan
b. mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
c. melakukan suatu tindakan bilamana terjadi hal yang berbeda dengan rencana semula
d. menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda
Standar kompetensi oleh berbagai pihak. Pertama, institusi pendidikan dan pelatihan guna memberikan informasi dalam rangka pengembangan program dan kurikulum; sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi. Kedua, dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja, yakni membantu dalam rekrutmen, penilaian unjuk kerja, membuat uraian jabatan, dan mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri. Ketiga, institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi, yakni sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya, dan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi
Kompetensi kunci adalah kemampuan kunci atau generik yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu tugas/pekerjaan. Ada tujuh kompetensi kunci, yaitu:
a. Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi
b. Mengkomunikasikan ide dan informasi
c. Merencanakan dan mengatur kegiatan
d. Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
e. Menggunakan ide dan teknik matematika
f. Memecahkan persoalan/masalah
g. Menggunakan teknologi
Level kompetensi adalah pengelompokan unit-unit kompetensi berdasarkan pada tingkat kesukaran atau kompleksitas serta tingkat persyaratan yang harus dipenuhi. Tingkat kompleksitas ditentukan oleh seberapa banyak kompetensi kunci tersebut tercakup dalam unit.
Level 1:
Mampu melaksanakan tugas /pekerjaan yang bersifat rutin atau prediktabel berdasar pada Standart of Operating Procedure (SOP) serta di bawah pengawasan atasan.
Lavel 2:
Pada level ini yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas /pekerjaan rutin serta pekerjaan lain yang memerlukan tanggungjawab dan otonomi.
Lavel 3:
Pada level ini yang bersangkutan mampu melakukan tugas/pekerjaan yang menuntut kemampuan analisis dan evaluasi dengan berbagai konteks serta mampu memberikan bimbingan dan supervisi pada bawahannya.
3. Melaksanakan Kurikulum di Tingkat Institusi (Jurusan/Prodi/Bagian)
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu ‘didesentralisasikan’ terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan mahasiswa, dan, keadaan institusi. Konsekuensianya, fakultas/jurusan/prodi/bagian perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Kompetensi Dasar ke dalam bentuk rencana pembelajaran yang memuat materi yang relevan, sesuai dengan kondisi serta potensinya (otonomi pendidikan).
Pengelolaan kurikulum di tingkat institusi dapat dilakukan, jika institusi yang bersangkutan telah mampu mengelola kurikulum nasional untuk dijabarkan menjadi silabus yang berstandar menjadi bahan ajar yang siap pakai. Siap pakai yang dimaksud meliputi penguasaan metode mengajar, kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, pemilihan dan penggunaan alat bantu dan sumber belajar, jenis penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang dilatihkan, serta mampu memberikan kegiatan perbaikan dan pengayaan kepada mahasiswa.
Dalam penyusunan kurikulum, ada sejumlah perangkat yang perlu dipertimbangkan seperti kewenangan universitas, yaitu merumuskan landasan filosofis, rekonseptualisasi kurikulum, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, penilaian berbasis kelas, serta bentuk-bentuk kegiatan belajar mengajar yang efektif dan efisien.
4. Mengembangkan Silabus
a. Pengertian
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata kuliah/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar (kegiatan pembelajaran), pencapaian indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/referensi belajar.
- Prinsip-prinsip pengembangan silabus
1) Ilmiah. Keseluruhan materi dalam kajian silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2) Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial emosional, dan spiritual mahasiswa.
3) Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4) Konsisten. Adanya hubungan konsisten (taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi okok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5) Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6) Aktual dan kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian harus memperhatikan perkembangan ilmu dan teknologi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
7) Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keberaga-man mahasiswa, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di kampus dan tuntutan masyarakat.
8) Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, psikomotor, dan afektif).
- Unit waktu Silabus
1) Silabus mata kuliah disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan selama satu penyelenggaraan pembelajaran di setiap prodi/ jurusan/bagian.
2) Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada struktur kurikulum yang telah ada.
- Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
1) Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata kuliah dengan mempertimbangkan hal-hal seperti berikut:
(a) Urutan berdasarkan hirarkhis konsep disiplin dan/atau tingkat kesulitan materi
(b) Keterkaitan antar unsur standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam materi ajar
(c) Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata kuliah
2) Merumuskan Indikator Keberhasilan Belajar
(a) Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan atau respon yang dilakukan atau keterampilan mahasiswa.
(b) Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik mata kuliah, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan dapat diamati. Indikator ini dapat dijadikan dasar untuk menyusun alat penilaian.
3) Mengembangkan Pengalaman Belajar
(a) Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan mahasiswa dalam berinteraksi dengan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan mahasiswa.
(b) Pengalaman belajar memuat pengalaman hidup yang perlu dikuasasi mahasiswa.
(c) Rumusan pengalaman belajar juga mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar mahasiswa.
4) Mengidentifikasi Bahan Kajian/Materi Pokok
Mengindentifikasi bahan kajian/materi pokok yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
(a) Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual mahasiswa
(b) Kemanfaatan bagi mahasiswa
(c) Struktur keilmuan
(d) Kedalaman dan keluasan materi
(e) Relevansi dengan kebutuhan mahasiswa dan tuntutan lingkungan
(f) Alokasi waktu
5) Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar mahasiswa dilakukan beradasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk penggunaan portofolio dan penilaian diri.
6) Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompe-tensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menguasai kompetensi dasar.
7) Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan atau bahan yang digunakan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Hal ini bisa berupa media cetak dan elektronik, nara sumber serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
- Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh masing-masing dosen. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran) dan evaluasi rencana pembelajaran.
B. Menentukan Isi Kurikulum
Pada bagian ini perlu ditulis mengenai identitas lembaga atau institusi penyele-nggara pendidikan, termasuk segala perangkat pendukungnya, yang meliputi:
1. Identitas Lembaga:
Yang memuat Nama Fakultas, Program Studi, Bagian atau sejenisnya sebagai penyelenggara pendidikan
2. Gelar Lulusan:
Menyesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku
3. Tujuan Pendidikan:
Merupakan cerminan visi, harapan tentang citra lulusan dari lembaga penyelenggara pendidikan; termasuk citra kompetensi (sebagai ciri pembeda antara Fakultas, Jurusan, Program Studi, Bagian seperti: pengetahuan dan pemahaman, keterampilan intelektual, keterampilan praktis, dan keterampilan managerial dan sikap.
4. Fasilitas utama penyelenggaraan Jurusan/Program Stusi/Bagian
Sarana dan prasarana pembelajaran pendukung seperti media pembelajaran, laboratorium baik di dalam maupun di luar kampus, perpustakaan, jaringan informasi dengan lembaga internal maupun eksternal. Serta tenaga non-edukatif yang telah terlatih guna membantu penyelenggaraan pembelajaran.
5. Persyaratan akademis dosen
Pendidikan tenaga akademis yang harus dimiliki sebagai penyangga penyele-nggaraan pembelajaran; serta kualifikasi dan relevansinya dengan lembaga.
6. Penentuan Substansi Kajian Kompetensi
Dengan substansi kajian ini dapat membedakan kompetensi utama dan kompetensi penunjang
7. Proses belajar-mengajar dan bahan kajian:
Strategi pembelajaran mana yang akan dipilih sesuai dengan bahan kajian tersebut; yang dapat memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa.
8. Sistem evaluasi berdasarkan kompetensi:
Dalam kurikulum berbasis kompetensi (KBK) diseyogyakan menggunakan sistem evaluasi berbasis kelas. Dengan harapan agar semua kegiatan mahasiswa dapat dihargai secara objektif (progressiveness, benchmarking, authentic assessment-portofolio)
9. Pelibatan kelompok calon pengguna
Sebagai institusi penyedia lulusan (supply) tentunya harus disesuaikan dengan calon pengguna atau permintaan (needs) stakeholders agar terjadi keseimbangan Calon pengguna dapat dihadirkan di kampus atau institusi mengadakan survei ke lapangan; studi literatur atau dengan cara lain yang paling sesuai.
10. Struktur Kurikulum:
Uraian tentang ciri khas kompetensi utama lulusan sebagai pembeda antara jurusan/program studi/bagian, yang dilihat dari gatra: (1) nilai pembentuk kehidupan yang berkebudayaan, (2) keterkaitan komplementer-sinergis di antara kompetensi utama
11. Kurikulum Inti:
Sifatnya nasional, ditentukan secara nasional (given) dari Departemen Pendidikan Nasional atau organisasi profesi, tidak sampai pada bentuk mata kuliah, dan hanya berbentuk kompetensi dan substansi-kajian.
12. Kurikulum Institusional:
Sifatnya lokal, merupakan kekhususan program studi, dikembangkan oleh jurusan, program studi, atau bagian sampai dengan penentuan mata kuliah; pelibatan stakeholders, expert atau trans-expert
13. Format Kurikulum:
Meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator.
Format Silabus: memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, pangalaman belajar, hasil belajar, indikator pencapaian, langkah pembelajaran yang memuat kegiatan mahasiswa dan materi, alokasi waktu, sistem evaluasi yang digunakan, serta sarana dan sumber belajar yang digunakan. Format silabus terlampir. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang meliputi identitas mata kuliah, tahap kegiatan, kegiatan pembelajaran, media, metode, sumber belajar/bahan, dan alokasi waktu. Format RPP terlampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar