STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Sabtu, 01 Februari 2014

Hadits Tarbawi: TANGGUNGJAWAB KEPEMIMPINAN, LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI


A.   LATAR BELAKANG
Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah:30 dijelaskan bahwa Allah swt menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia, yang bertakwa, pemimpin diantara makhluk-makhluk Allah yang lain.Sebagai makluk yang diberi amanah oleh Allah swt, manusia harus bisa menjaga amanah tersebut, dan mempertanggung jawabkan apa yang telah diamanahkan oleh Allah padanya.Sebagai pemimpin manusia, pemimpin negara, bahkan pemimpin bagi keluarganya.
Tanggung jawab pemimpin sangatlah besar, sangat besar bahayanya apabila mereka melalaikan amar ma’ruf nahi munkar, karena mereka memiliki wewenang dan kekuasaan. Mereka memiliki kekuatan untuk memberlakukan apa yang mereka perintahkan dan mereka larang, dan memaksa manusia untuk melaksanakannya.
Rasulullah saw bersabda “Orang-orang yang bisa diatur oleh kekuasaan lebih banyak daripada yang bisa diatur dengan Al-Qur’an” (disebutkan oleh Ibnu Al Atsir dalam An-Nihayah), yaitu banyak manusia yang tidak terpengaruh dengan nasihat dan petunjuk sehingga mereka tidak takut untuk menyalahi dan tidak tunduk kepada kebenaran, sementara mereka merasa takut jika seorang penguasa mengacungkan tongkat dan menghunuskan pedangnya.
Jika seorang pemimpin tidak melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, maka para pelaku maksiat akan semakin berani dan bersemangat untuk menyebarkan kejahatan dan kerusakan.
Allah swt berfirman dalam Al Qur’an surat Al Hajj:41 “(yaitu) orang-orang yang jika kami berikan kedudukan di muka bumi, mereka melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” Jika seorang pemimpin melalaikan kewajiban yang agung ini, maka dia telah mengkhianati amanah yang diembankan padanya.
Dan bencana yang paling mengerikan adalah bergelimangnya para penguasa yang menyalahi syari’at, dalam QS. Al-Qasas:41 dijelaskan, “Dan kami jadikan mereka para pemimpin yang mengajak (manusia) ke neraka, dan pada Hari Kiamat mereka tidak akan ditolong.”
B.   RUMUSAN MASALAH
Dari uraian yang telah kami jelaskan diatas, kita akan bahas masalah ini dari segi:
a.       Bagaimanakah menjadi seorang pemimpin yang baik dalam pandangan Islam dan sunah Rasulullah saw?
b.      Sejauh mana batas ketaatan kita pada pemimpin?
c.       Bagaimana sikap kita dalam menghadapi pemimpin yang dzalim?
d.      Bagaimana korelasi antara kepemimpinan dengan dunia pendidikan?
BAB  II
     PEMBAHASAN
HADITS TANGGUNG JAWAB KEPEMIMPINAN DAN SYARAH HADITSNYA MENURUT PARA ULAMA
A.   SETIAP MUSLIM ADALAH PEMIMPIN
أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ 
"Setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya. Imam a’zham (pemimpin negara) yang berkuasa atas manusia adalah ra’in dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Seorang lelaki/suami adalah ra’in bagi ahli bait (keluarga)nya dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah ra’in terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya."
(HR. Al-Bukhari no. 5200, 7138 dan Muslim no. 4701 dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhuma)
Makna ra’in adalah seorang penjaga, yang diberi amanah, yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaannya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberi maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya. (Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari, 13/140)
Berdasarkan makna ra’in di atas, berarti setiap orang memegang amanah, bertindak sebagai penjaga, dan kelak ia akan ditanya tentang apa yang diamanahkan kepadanya. Seorang pemimpin manusia, sebagai kepala negara ataupun wilayah yang lebih kecil darinya, merupakan pemegang amanah dan bertanggung jawab terhadap kemaslahatan rakyatnya dan kelak ia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Begitu pula seorang suami sebagai kepala rumah tangga, ia memegang amanah, sebagai penjaga serta pengatur bagi keluarganya dan kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.
Berikutnya seorang istri, selaku pendamping suami, ia memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya berikut anak-anak suaminya dan ia pun kelak akan ditanya tentang pengaturannya dan tentang anak-anaknya.
B.   PEMIMPIN PELAYAN MASYARAKAT
و عن ا بي يعلى معقل بن يسا ررضي ا لله عنه قا ل : سمعت رسول ا لله صل الله عليه وسلم يقول: ما من عبد يسترعيه ا لله رعية , يموت يوم يموت وهوغا ش لرعيته , الا حرم ا لله عليه ا لجنة (متفق عليه)
Dari Abu Ya’la Ma’qil bin Yasar RA,ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW, “ Tidaklah seorang hamba yang diberi kepercayaan memimpin rakyatnya oleh Allah SWT, dan ia mati dalam keadaan menipu rakyat, melainkan Allah haramkan surga untuknya.”(HR.Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain dikatakan,”Seorang pemimpin yang tidak menjaga kepemimpinannya dengan nasihat, maka ia tidak akan mendapat wanginya surga.”
Dalam riwayat Muslim dikatakan,” Seorang penguasa yang menguasai urusan umat Islam, sedang ia tidak memperhatikan dan memberi nasihat, pasti ia tidak akan masuk surga bersama mereka.”
عن عا ءشة رضي ا لله عنها قا لت : سمعت رسول لله صل ا لله عليه وسلم يقول في بيتي هذا: ا للهم من ولي من ا مرا متي شيءا, فشق عليهم فا شقق عليه , ومن ولي من ا مرا متي شيءا, فرفق بهم فا رفق به (رواه مسلم)
Dari Aisyah RA, ia berkata,” Saya mendengar Rasulullah SAW berdoa di rumahku ini, “ Ya Allah, siapa saja yang diberi kekuasaan mengurusi umatku kemudian ia menyengsarakan mereka, maka persulitlah ia. Dan siapa saja yang diberi kekuasaan , kemudian ia mempermudah mereka, maka mudahkanlah ia.”(HR. Muslim).
Rawi hadits          :   Muslim                                                 
Derajat hadits       :   Sahih
Maksud hadits : Seorang penguasa yang membuat susah kaum muslimin,                        maka Rasulullah saw memohon kepada Allah semoga                                                    orang itu diberi balasan kesusahan di dunia ini dan di akhirat.
Hukumnya    : Penguasa yang membuat susah umat Islam adalah haram perbuatannya.                               C.BATAS KETAATAN KEPADA PEMIMPIN
وعن ا بن عمررضي ا لله عنهما, عن ا لنبي صل لله عليه وسلم قا ل:على ا لمرء ا لمسلم ا لسمع والطا عة فيما ا حب وكره, ا لا ا ن يؤمربمعصية, فا ذ ا ا مربمعصية فلا سمع ولا طا عة (متفق عليه)
Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi saw, beliau bersabda,” Seorang muslim wajib mendengarkan dan menaati perintah yang disukainya maupun yang tidak. Kecuali bila ia diperintah mengerjakan kemaksiatan, maka ia tidak boleh mendengar dan menaati.” (HR.Bukhari dan Muslim)
عنه قا ل : كنا اذا با يعنا رسول ا لله صل ا لله عليه وسلم على ا لسمع والطا عة يقول لنا : فيما ا ستطعتم (متفق عليه)
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “ Ketika kami berbaiat (berjanji setia) kepada Rasulullah saw untuk selalu mendengar dan taat, beliau berkata kepada kami, “sebatas kemampuanmu” (HR.Bukhari dan Muslim)
وعن ا نس رضي ا لله عنه قا ل : قا ل رسول لله صل ا لله عليه وسلم :ا سمعوا وا طيعوا, وا ن ا ستعمل عليكم عبد حبشي, كا ن را سه زبيبة ( روا ه ا لبخا ري )
Dari Anas RA, ia berkata, “ Rasulullah saw bersabda, ‘Dengarkanlah oleh kalian dan taatilah! Walaupun yang memimpinmu adalah seorang budak Habsyi yang bentuk kepalanya seperti biji anggur’.” (HR. Bukhari)
وعن ا بي هريرة رضي ا لله عنه قا ل: قا ل رسول ا لله صل ا لله عليه وسلم : عليك ا لسمع وا لطا عة في عسرك ويسرك ومنشطك ومكرهك وا ثرة عليك ( روا ه مسلم )
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “ Hendaklah kalian selalu mendengar dan taat kepada penguasa, baik kamu dalam kondisi kesulitan, lapang, cinta maupun benci, walaupun ia tidak mempedulikan kamu” (HR. Muslim)
Maksud hadits adalah kamu dalam kefakiran atau berkecukupan. Adapun kata منشطك ومكرهك و artinya baik terhadap sesuatu yang kamu cintai ataupun yang kamu benci, maksudnya sesuai dengan keinginanmu atau tidak sesuai dengan keinginanmu selama bukan dalam hal maksiat. Jika tidak demikian maka tidak wajib menaatinya.
Yang dimaksud dengan kata وا ثرة adalah khusus dalam urusan dunia, artinya hendaklah kalian menaati walaupun para pemimpin memfokuskan diri pada masalah dunia serta hak-hak kalian tidak terpenuhi.
Hadits riwayat Ibnu Abbas ia berkata:
عن ا لنبي صلى ا لله عليه وسلم قا ل من كر ه من ا ميره شيءا فليصبرفا نه من خرج من ا لسلطا ن شبرا ما ت ميتة جا هلية .
Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang tidak menyukai sesuatu pada pemimpinnya, hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya siapa yang memisahkan diri dari jama’ah walau sejengkal lalu ia mati, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah. “
Keterangan hadits :
Barang siapa yang tidak menyukai sesuatu pada pemimpinnya dalam urusan agama, maka hendaklah ia bersabar terhadap yang dibencinya itu dan tidak perlu keluar untuk patuh kepada pemimpin.Lalu ia mati, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah: Menjelaskan tentang bentuk dan keadaan kematian yang akan dilaluinya, yakni “seperti matinya kaum jahiliyah karena sesat dan terpisah dengan pemimpinnya, mereka tidak mempunyai pemimpin yang harus ditaati.” Di dalam Hadits ini seorang pemimpin tidak perlu dijauhi hanya karena kefasikannya, karena menjauhinya justru akan menimbulkan bencana, pertumpahan darah, dan mencerai beraikan visinya. Bahaya yang diakibatkan menjauhi pemimpin lebih besar daripada manfaatnya.
  
BAB III
LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI

Korupsi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilarang, karena korupsi merusak mental atau akhlak suatu bangsa yang bisa dikenakan tindak pidana sebagaimana hukumannnya.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188 Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Hadits riwayat Abu Harairah , ia berkata: Suatu hari Rasulullah saw berdiri di tengah-tengah kami, lalu beliau menyebutkan masalah pengkhianatan (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) sampai membesarkan pelaku serta perkaranya. Kemudian beliau bersabda, “ Pada hari Kiamat, aku akan menjumpai seorang dari kamu yang datang dengan seekor kambing yang mengembik di lehernya, seekor kuda yang mendengus di lehernya. Ia berkata,’Wahai Rasulullah, tolonglah aku!’ maka aku menjawab,’Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu. Pada hari Kiamat, aku juga akan menjumpai seorang dari kamu datang dengan seekor unta yang melenguh di lehernya. Ia berkata,’Wahai Rasulullah, tolonglah aku!’ maka aku menjawab,’Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu. Pada hari Kiamat, aku pun akan menjumpai seorang dari kamu datang membawa emas dan perak di lehernya. Ia berkata,’Wahai Rasulullah, tolonglah aku!’ maka aku menjawab,’Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu. Pada hari kiamat, aku juga akan menjumpai seorang dari kamu datang dengan sepotong kain yang berkibar-kibar di lehernya. Ia berkata,’Wahai Rasulullah, tolonglah aku!’ maka aku menjawab,’Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu.”
A. LARANGAN MENYUAP (RISYWAH)
عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ
(رواه أبو داود والترمذي وصحّحه)
“Dari Abdullah bin Amr bin Ash r.a. berkata Rasulullah melaknat penyuap dan yang diberi suap”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadist tersebut diriwayatkan pula oleh Ahmad dalam kitab al-Qadha, oleh Ibnu Majah dalam al-Ahkam, dan oleh At-Tabrani dalam as-Shagir.Kata al-Haitami, para perawinya orang-orang yang terpercaya. Penyusun kitab Subulussalam menyebutkan hadist ini dalam bab riba, karena sesungguhnya kutukan kepada orang tersebut memberikan pengertian bahwa pengambilan harta orang lain itu menyerupai riba.
Kata suap yang dalam bahasa Arab disebut “Rishwah” atau “Rasyi”, secara bahasa bermakna “memasang tali, ngemong, mengambil hati”Banyak yang memberikan definisi tentang suap ini sehingga menurut istilah dikenal beberapa pengertian suap, seperti uraian berikut:
1. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat orang yang diberi tersebut dapat menolong orang yang memberi. Maksudnya, sesuatu yang dapat berupa uang ataupun harta benda yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan meraih sesuatu yang diinginkan, berkat bantuan orang yang diberi tersebut.
2. Suap adalah sesuatu yang diberikan setelah seseorang meminta pertolongan secara kesepakatan.
3. Suap adalah sesuatu yang diberikan untuk mengeksloitasi barang yang hak menjadi batil dan sebaliknya. Artinya sesuatu ini diserahkan kepada orang lain supaya ia ditolong walaupun dalam urusan kepada orang lain supaya ia ditolong walaupun dalam urusan yang tidak dibenarkan oleh syara’.
4. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang agar orang yang diberi itu memberi hukuman dengan cara yang batil atau memberi suatu kedudukan atau supaya berbuat dzalim.
5. Suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya supaya orang itu mendapatkan kepastian hukum atau memperoleh keinginannya.

v  UNSUR-UNSUR SUAP
Di atas telah dikemukakan beberapa versi tentang definisi suap, maka di sini dapat digarisbawahi bahwa unsur-unsur suap adalah sebagai berikut:
Penerima suap, yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain baik berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak dibenarkan oleh syara’, baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa.
Pemberi suap, yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya.
Suapan, yaitu harta atau uang/barang atau jasa yang diberikan sebagai sarana untuk mendapatkan benda dan atau sesuatu yang didambakan, diharapkan, atau diterima.

v  MACAM-MACAM SUAP
a. Suap untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.
Halal itu jelas, haram itu jelas.Hak itu kekal dan batil itu sirna.Syariat Allah merupakan cahaya yang menerangi kegelapan yang menyebabkan orang-orang mukmin terpedaya dan para pelaku kejahatan tertutupi dan terlindungi.Maka, setiap yang dijadikan sarana untuk menolong kebatilan atas kebenaran itu haram hukumnya.
b.Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan serta kedzaliman.
Secara naluri, manusia memiliki keinginan untuk berintraksi sosial, berusaha berbuat baik. Akan tetapi, terkadang manusia khilaf sehingga terjerumus ke dalam kemaksiatan dan berbuat dzalim terhadap sesamanya, menghalangi jalan hidup orang lain sehingga orang itu tidak memperoleh hak-haknya. Akhirnya, untuk menyingkirkan rintangan dan meraih hak-haknya terpaksa harus menyuap. Suap-menyuap dalam hal ini (dilakukan secara terpaksa), menurut Abdullah bin Abd. Muhsin suap menyuap dalam kasus tersebut bisa ditolerir (dibolehkan). Namun ia harus bersabar terlebih dahulu sampai Allah membuka jalan baginya.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, siapakah yang berdosa apabila terjadi kasus suap-menyuap seperti itu?Yang menyuap atau yang menerima suap?Ataukah keduanya?Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pertama, menurut jumhur ulama, yang menanggung dosa hanya penerima suap. Kedua, menurut Abu Laits as-Samarqandi berkata, “Dalam kasus seperti ini (suap untuk mencegah kedzaliman) tidak ada masalah jika seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain demi mencari kebenaran.”
Korupsi baik terhadap umum maupun milik Negara yang dianggap sebagai perbuatan salah/curang diharamkan dalam Islam dan diancam dengan adzab akhirat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 161 :
وَمَا كَانَ النَّبِيُّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلًُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُوْنَ.

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
B. LARANGAN BAGI PEJABAT UNTUK MENERIMA HADIAH
Terdapat hadist Nabi yang datang dari Abu Humaid Assa’id r.a berkata, “Rasulullah mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat, kemudian setelah selesai ia datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Ini untukmu dan ini untuk hadiah yang diberikan orang kepadaku.”Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Mengapa anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak (oleh orang)? “Kemudian sesudah shalat, Nabi SAW berdiri, setelah tasyahud memuji Allah selayaknya, lalu bersabda,
“Amma ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah. Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak, Demi Allah yang jiwa Muhammad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi) melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya, jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan. Abu hamid berkata, “Kemudian Nabi SAW mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist di atas dalil tentang haramnya memberi hadiah dan menerimanya terhadap seorang pejabat. Hal itu merupakan pengkhianatan, karena ia berkhianat terhadap jabatan atau kekuasaannya.

C.SYARAH HADISTNYA
Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul.(korupsi)”.
Asy-Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).
Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud.Ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya.Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.
Dengan demikian, kapan di mana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak, dengan demikian, larangan Islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan disiksa Allah SWT kelak di akherat. Sangat disayangkan, suap menyuap dewasa ini sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit untuk disembuhkan, bahkan disinyalir sudah membudaya, segala aktivitas, baik yang berskala kecil maupun besar tidak terlepas dari suap menyuap. Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan M.Qurais Shihab bahwa masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi Ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakuan banyak orang yang ma’ruf maupun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.

D. KORELASI / KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN
Dalam kaitannya dengan pendidikan, seorang pendidik adalah pemimpin bagi anak didiknya.Dan sebagai pemimpin sudah semestinya seorang pendidik menjadi contoh dan teladan yang baik bagi para siswanya.Seorang pendidik yang bertakwa, berakhlakul karimah, dan keberadaannya dapat memberikan pengaruh positif bagi anak didiknya.
Uswah Hasanah (teladan yang baik) adalah konsep yang penting dalam dunia pendidikan. Islam memiliki uswah yang sempurna, yaitu Nabi Muhammad saw, yang juga seorang pendidik teladan. Nabi Muhammad saw berhasil mendidik satu generasi yang luar biasa, yang kemudian mampu mengemban amanah risalah kenabian, sehingga dalam waktu singkat Islam telah tersebar dan diamalkan di berbagai belahan dunia.
Nabi Muhammad adalah contoh pemimpin dan teladan mulia, teladan yang lengkap bagi seorang muslim.Dalam bidang pendidikan, Nabi Muhammad saw telah membuktikan dirinya sebagai pendidik yang sempurna. Beliau berhasil mendidik manusia-manusia hebat yang terkumpul dalam satu generasi dan berhimpun dalam masyarakat yang sangat mulia.Masyarakat Madinah bentukan Rasulullah saw adalah masyarakat yang haus ilmu, masyarakat yang cinta pengorbanan dan masyarakat yang rindu akan ibadah.
Selama ini, pendidikan kita dianggap belum menghasikan manusia-manusia sebagaimana yang diinginkan. Mengapa Bangsa Jepang yang mayoritasnya bukan muslim bisa menghasilkan orang-orang yang berkarakter. Kejujuran sangat dihargai,kerja keras menjadi tradisi, budaya malu untuk gagal tertanam kuat. Mengapa kebersihan sangat dihargai di negara-negara Barat? Padahal Islam adalah agama yang sangat menghargai kebersihan. Kemajuan bangsa Cina sering dikaitkan dengan keberhasilan mereka dalam menerapkan proses pendidikan karakter yang mereka terapkan secara serius.
Melihat fenomena itu, bisa dipahami jika pemerintah dan kalangan pendidik di Indonesia lalu menengok pada pendidikan yang menekankan pada pembentukan karakter. Pendidikan karakter adalah pendidikan untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi pekerti, yang hasilnya terlihat dalam tindakan nyata seseorang, yaitu tingkah laku yang baik, jujur, bertanggung jawab, kerja keras, dsb.
Dalam pendidikan Islam, karakter saja tidaklah cukup.Karakter sangat penting, tetapi karakter harus disertai dengan adab. Misalnya saja karakter toleransi. Secara umum toleransi adalah hal yang baik, tetapi seorang muslim dilarang bersikap toleran terhadap kemusyrikan dan kemunkaran. Seorang muslim wajib menghargai perbedaan, tetapi seorang muslim juga wajib menjalankan aktivitas “amar ma’ruf nahi munkar”.Selain mendidik sikap toleran, maka kita juga harus mendidik anak-anak kita dengan sikap kritis dan menentang kabatilan. Jadi, dalam Pendidikan Islam, Pendidikan Karakter yang disertai dengan Pendidikan Adab sangatlah penting.
Pendidikan pada hakikatnya adalah sesuatu yang luhur karena didalamnya mengandung misi kebaikan dan mencerdaskan. Pendidikan tidaklah sekedar proses kegiatan belajar mengajar saja. Pendidikan merupakan sarana untuk menjadikan manusia sebagai manusia yang sadar diri dalam setiap generasi. Artinya menjadikan manusia itu mengerti apa yang seharusnya diperbuat dan apa yang tidak, dan memahami apa yang baik dilakukan dan yang jelek ditinggalkan, serta mengetahui yang merupakan hak dan mana kewajiban. Pendidikan yang berhasil itu adalah pendidikan yang sudah tidak ada KKNnya, amanah dalam bekerja, hanya Allah swt pengawas dan penolong kita. Dan dalam dunia pendidikan itu umumnya yang terjadi adalah korupsi waktu, yang disebabkan karena kurangnya kedisplinan dalam mengajar. Yang namanya korupsi di dunia pendidikan itu sama haramnya dengan KKN yang lainnya, dimana seorang pendidik itu melakukan korupsi waktu berarti kurang disiplin, tetapi masih manusiawi dan masih dipertimbangkan selama alasannya jelas.
BAB IV
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
a.       Dalam pandangan Islam dan sunah Rasulullah saw dijelaskan, bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang selalu menjaga amanah yang diembankan padanya, yang bertakwa, bertanggung jawab, dan yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, dan tidak  menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, seperti korupsi dan kolusi.
b.      Kita wajib ta’at dan patuh terhadap pemimpin sejauh pemimpin itu tidak memerintahkan kita melakukan kemaksiatan.
c.       Sabar dalam menghadapi pemimpin yang dzalim, karena itu adalah urusan pertanggung jawabannya kepada Allah swt, tapi kita sebagai pengikutnya jangan sampai keluar dari barisan jama’ah. Keluar dalam barisan jama’ah hanya akan menimbulkan perpecahan dan bencana. Bahaya yang diakibatkan karena menjauhi pemimpin dan jama’ah lebih besar daripada manfaatnya.
d.      Dalam kaitannya dengan dunia pendidikan, seorang pendidik adalah pemimpin bagi anak didiknya.Dan sebagai pendidik harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi anak didiknya.Rasulullah saw adalah contoh teladan pemimpin sekaligus pendidik terbaik bagi umatnya.Pendidikan di Indonesia dianggap belum menghasilkan manusia-manusia sebagaimana yang diinginkan.Melihat fenomena itu, pemerintah dan kalangan pendidik di Indonesia menengok pada pendidikan yang berbasis karakter. Namun dalam Pendidikan Islam, Pendidikan Karakter harus disertai dengan Pendidikan Adab, karena Pendidikan Karakter hanya membentuk manusia bersikap dan berbudi pekerti yang baik, tapi Pendidikan Adab adalah membentuk manusia berakhlak baik sesuai dengan norma-norma dan syari’at Islam.
B.   SARAN
     Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Allah swt telah menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Kita harus menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya dimana saja kita berada. Sebagaimana Allah swt berfirman dalam QS Ali Imran:110,“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia,menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah swt”     
DAFTAR PUSTAKA
Artikel-Artikel:
E-book:
Hamzah,Fahri, 2012, Demokrasi-Transisi-Korupsi, Jakarta: Yayasan Faham Indonesia, hal. 32-61
-Al Qur’anul Karim dan Terjemah.
-Shahih Riyadhush-Shalihin (M. Nashiruddin Al Albani).
-Bulughul Maram (Al-Hafidz Bin Hajar Al-Asqalani).
-Al-Lu’lu’ wal Marjan jilid 2 (M. Fuad Abdul Baqi).
-Pendidikan Islam membentuk manusia berkarakter dan beradab (DR. Adian Husaini).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar