A.
- Ulama dalam menberikan definisi hadis memiliki pendapat yang berbeda-beda karena diantara mereka ada perbedaan latar belakang, persepsi dan sudut pandang mereka terhadap diri Rosululloh SAW.
- Perbedaan yang mendasar antara hadis dan sunnah
- Hadist : Secara bahasa berarti al-Jadid (sesuatu yang baru) sedangkan sunnah secara bahasa berarti jalan atau yang baik atau yang jelek.
- Secara istilah hadist ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.
- Sedangkan sunnah secara istilah ialah segala sesuatu yang dilarang, dibolehkan atau dianjurkan oleh Rosululloh SAW baik berupa perkatan maupun perbuatan.
- Macam-macam hadist dalam ilmu hadist.
a. Hadist marfu’ : Hadist yang isnadnya berpangkal kepada Rosululloh SAW, kemudian pangkalnya putus disuatu tahap.
b. HAdist maukuf : Hadist yang isnadnya hanya berpangkal kepada sahabat
c. Hadist maqthu’ : Hadist yang isnadnya berpangkal kepada thabi’in.
4. Pengertian hadist qudsi adalah hadist yang diturunkan kapada Nabi Muhammad SAW, kemudian beliau mengungkapkannya dengan ungkapan sendiri
. Cirinya
- Disampaikan oleh nabi dan sumbernya berasal dari nabi sendiri
- Hadist yang diilhami oleh Allah SWT
- Diungkapkan pada nabi masih hidup
5. Perbedaan istilah Al-Quran, Hadist nabawi dan Hadist qudsi
- Al-Quran : kalamulloh yang diturunkan kepada nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril secara berangsur-angsur yang berisi perintah dan larangan dan yang membacanya merupakan ibadah
- Hadist qudsi : kalamulloh yang diturunkan kepada nabi Muhammad, kemudian mengucapkannya dengan ungkapan sendiri
- Hadist nabawi : Hadist Rosululloh yang mana sumbernya tak akan habis untuk diambil dan dutip oleh para da’I dalam khutbahnya ketika ia sedang berkhutbah, dalam nasihatnya ketika ia memberi nasihat, atau dalam pelajaran ketika ia megajar.
B.
1. Ayat yang menjelaskan bahwa hadist merupakan salah satu sumber ajaran islam yaitu terdapat dalam surat (An-Nhl : 44)
2. Fungsi-fungsi hadist terhadap Al-Quran yaitu secara garis besar sunah hadist dapat memperkokoh atau memperkuat isi kandungan Al-Quran dan menerangkan ajarannya secara rinci. Sedangkan fungsi hadist menurut As-Sayid Muhammad Alawi Al Maliki fungsi hadist terhadap Al-Quran ada 4 macam :
a. Bayan Mawafiq
Yaitu penjelasan hadist terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masij mujmal, mutlak, dan ‘am.
b. Bayan tafsir
Yaitu berupa penjelasan hadist yang berupa mewujudkan atau menciptakan hukum baru yang belum didapati dalam Al-Quran
c. Bayan an-nasyakh
Yaitu sebagai penghapus ketentuan hokum yang sudah ada dengan ketentuan hukum yang dating kemudian.
3. Pendirian sahabat nabi terhadap periwayatan hadist yaitu mereka menempuh berbagai cara diantaranya:
a) Berhati-hati dalam meriwayatkan hadits
Hal ini dikhawatirkan ada kesalahan dan perubahan hadits dalam lafadznya.
b) Berhati-hati dalam menerima hadits
c) Melarang meriwayatkan hadits diluar mustami (pendengar)
4. Alasan golongan yang tidak mau menerima hadits sebagai sumber ajaran agama islam selain Al-Quran yaitu karena:
- Mereka menganggap bahwa Al-Quran itu sudah sempurna yang sumbernya langsung dari Allah SWT dan tidak ada keraguan didalamnya sehingga hadits itu tidak diperlukan lagi sebagi penjelasan dari Al-Quran
5. Menurut pendapat saya tentang golongan yang tidak mau menerima hadits selain Al-Quran yaitu golongan tersebut berarti tidak meyakini adanya nabi Muhammad SAW sebagai Rosul Allah, dan dengan begitu berarti pula bahwa mereka tidak dapat dikategorikan sebagai orang islam yang beriman, padahal didalam Al-Quran surat al-A’rof : 158 sudah dijelaskan tentang kewajiban kita untuk mengimani 2 sumber tersebut . golongan yang menolak hadits shohih tersebut, semata-mata karena terdorong oleh hawa nafsu, keangkuhan diri ataupun perasaan lebih pintar dari Allah dan Rosulnya sehingga berakbat fatal pada keimanan mereka.
C.
1. Pengertian sanad dan matan
- Sanad adalah tempat bersandar sesuatu artinya kita bersandar pada para periwayatan atau disebut mata rantai periwayatan
- Matan : Isi hadis yang disampaikan para periwayatan kepada para pembaca hadist
2. Perbedaan rawi dan sanad:
- Rawi = periwayat hadist yang peletakannya terdapat di akhir hadist (sesudah matan)
- Sanad = mata rantai periwayatan yang peletakannya terdapat di awal hadist (sebelum matan)
3. - Rawahu Al-Syekhani = Hadist yang diriwayatkan oleh dua periwayat yaitu Bukhori dan Muslim
- Rawahu Al-Damaah = Hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah periwayat yaitu lebih dari 2 selain Bukhori dan Muslim
- Muttafaqun alaihi = Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori saja, atau Muslim saja
4. Tsiqoh artinya : Apabila periwayat hadist mempunyai dua kecakapan – karakter moral atau adil dan keakuratan yang tinggi dalam penguasaan literature – menyatu dalam satu pribadi yang riwayatkan diterima secara umum oleh muhadditsin
5. - Sahabat : Orang yang hidup pada masa nabidan dekat dengan beliau yang mengetahui seluk beluk ajaran agama islam dan berpegang teguh pada Al-Quran dan Hadist
- Thabi’in = Orang yang hidup setelah sahabat wafat yang mewarisi ajaran-ajaran para sahabat dan Rosululloh dan merek berpegang teguh kepada Al-Quran dan Al-Hadits
- Thobi’-Thobi’in = Orang yang hidup setela Rosululloh, sahabat dan thabi’in yang mewarisi ajaran-ajaran mereka dan berpegang teguh kapada Al-Quran dan Al-Hadits
D.
1. Pertunbuhan dan perkembangan hadits pada masa Rosul dan Sahabat
- Pada masa Rosul
Masa ini hadits berkembang dikalangan umat islam secara pesat, dan didalam perkembangannya Nabi menggunakan metode sebagai berikut:
1) Secara sedikit demi sedikit dalam memberi meter
2) Melalui saran apendidikan
3) Secara variatif
4) Aplikasi dalam bentuk kerja nyata
- Pada masa sahabat
Hadits tumbuh dan berkembang dikalangan umat islam dimana dalam bentuk pengaplikasian para sahabat dalam pengembangan hadist tersebut yaitu :
1) Menjaga hadits dan meladani Rosululloh
2) Hadits dipelihara dari pemalsuan-pemalsuan hadits
3) Berupaya bersikap positip dalam meneriama hadits
2. Hadits tidak ditulis pada masa nabi karena hal itu dilarang oleh Rosululloh sebab di khawatirkan bercampurnya hadits dengan Al-Quran atau dikhawatirkan umat islam malah meninggalkan Al-Quran. Dan menurut Ibnu Hazar al-Asqolani pelanggaran penulisan hadits dimaksudkan jika hadits ditulis satu mushaf dengan Al-Quran
3. Pembukuan dan pengumpulan hadits dimulai sejak awal periode islam. Pemrasarkanya yaitu Umar bin Abdul Aziz melalui instruksinya kepada Abu Muhammad bin Amr bin Hazm (gubernur madinah)
4. Alasan pengumpulan dan pembukuan hadits itu adalah :
- Adanya kekhawatiran akan hilangnya hadits dengan meninggalnya ulama ahli hadits
- Dikhawatirkan derasnya pemalsuan gelombang pemalsuan hadits, akan bercampur aduknya dengan hadits-hadits shohih
- Dengan semakin luasnya daeah kekuasaan islam, maka penyebaan tabi’in mad suatu keharusan untuk membingbing dan mengajar. Sementara kemampuan mereka berbeda-beda. Sehingga diperlukan pembukuan hadits
5. Nama-nama kitab kutubussita
1) Kitab mazmu’u al-Zawaid wa manha’u al fawaid karya Abu Husain, Ali bin Abi Bakar bin Sulaiman al-Haitsaini
2) Kitab athraf as-Shohihaini karya Ibrohim bin Muhammad bin Ubaid al-Dimasyiki
3) Kitab tokhria A hadits al kasysyaf karya Abu Muhammad bin Abdulloh al-Zailangi
E.
1. Hadits mutawatir lafdhi : Laporan sejumlah periwayat yang nama periwayat hanya memakai ungkapan (redaksi) yang sama
- Hadits mutawatir maknawi : Laporan sejumlah periwayat yang menggunakan makna-makna yang sama
- Haadis mutawatir amali : Laporan sejumlah periwayat yang menggunakan perbuatan-perbuatan yang sama dalam sebuah hadits
2. - Hadits mashur : diriwayatkan oleh tiga periwayat atau lebih dalam tiap tahap
- Adits aziz : Diriwayatkan oleh setidaknya dua periwayat dalam tiap generasi
- Hadits qharib : bila hanya terdapat seorang periwayat, baik panjang sanadnya sesudahg sahabat ataupun dalam suatu tahap
3. Syarat-syarat hadits shohih
1) Berkesinambungan mata rantai harus terpelihara, yang berarti lengklapnya mata rantai periwayat sejak awal sampai akhir
2) Tidak boleh teresolasi, syad-syad yang berarti tak boleh bertentangan dengan riwayat ulama lain
3) Tidak boleh mempunyai cacat tersembunyi {illah sqodihah}
4. Hadits doif tidak boleh digunakan dalam menegakkan hokum, tetapi hadits doif itu boleh diriwayatkan dan diterapkan dalam tanghib dan tarhib. Selama hadits-hadits tersebut menjadi dasar untuk amal-amal kebaikan yuitu amalan-amalan yang memang dinilai sebagai amal sholih (bersarakan dalil-dalil syar’iy) seperti filawat Al-Quran dan dzikir, serta mengukuhkan dari dari perbuatan-perbuatan buruk.
5. Hadits maqbul tidak semuanya dapat diamalkan karena didalam hadits maqbul itu masih berbagi dalam kelompok-kelompok diantaranya shohih liqhairih. Didalam shohih liqhairihi terdapat shohih ghorib (otentik tapi asing) dan shohih munkur artinya periwayatnya termasuk golongan empat atau lebih rendah, sehingga hadits munkar inilah yang tidak bisa diamalkan karena perawinya lemah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Nasir, Jamal. Pengantar Ilmu Hadits. STAIN Pamekasan Press, Pamekasan. 2006
Ranuwijaya, Utang, Ilmu Hadits, PT Raja grafindo Persada, Jakarta, 1947
YUsuf, Qordhowi. Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW, Kharisma, Bandung, 1949
Tim Penyusun, Kumpulan Ayat dan Al-Hadits, STAIN Pamekasan Pers, Pamekasan : 2006
Mahmud, Latief, Ulumul Hadits, STAIN Pamekasan: 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar