BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menigkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat mandiri, beriman,, bertaqwa, berahlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, meguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dengan adanya hal tersebut maka perlu peraturan atau undang- undang tentang sistem pendidikan nasional serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaanya dan madrasah merupakan bagian intregralnya, karena merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.Oleh karena itu kurikulum perlu dirumuskan dan dikembangkan sedemikian rupa supaya tetap relevan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat dan mencerminkan eksistensi diri serta jati diri madrasah sebagai satuan pendidikan Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis akan bahas dalam makalah ini adalah Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Tiap Mata Pelajaran Di Madrasah,yang mengangkat kegelisahan akdemik tentang minimnya pengetahuan bagi sebagian calon guru, guru atau tenaga pendidik serta instansi terkait, yang diantaranya:
1. Pengertian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
2. Tujuan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
3. Landasan hukum sistem pendidikan pendidikan nasional serta peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
4. Langkah-langkah perkembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menigkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat mandiri, beriman,, bertaqwa, berahlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, meguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dengan adanya hal tersebut maka perlu peraturan atau undang- undang tentang sistem pendidikan nasional serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaanya dan madrasah merupakan bagian intregralnya, karena merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.Oleh karena itu kurikulum perlu dirumuskan dan dikembangkan sedemikian rupa supaya tetap relevan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat dan mencerminkan eksistensi diri serta jati diri madrasah sebagai satuan pendidikan Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis akan bahas dalam makalah ini adalah Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Tiap Mata Pelajaran Di Madrasah,yang mengangkat kegelisahan akdemik tentang minimnya pengetahuan bagi sebagian calon guru, guru atau tenaga pendidik serta instansi terkait, yang diantaranya:
1. Pengertian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
2. Tujuan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
3. Landasan hukum sistem pendidikan pendidikan nasional serta peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
4. Langkah-langkah perkembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI TIAP MATA PELAJARAN DI MADRASAH
Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah ada tiga tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah.Serta mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah terdiri atas empat, pelajaran, yaitu: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqh, Tarikh (Sejarah) Kebudayaan Islam.
A. Pengertian Tiap Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Di Madrasah
1. Madrasah Ibtidaiyah.
a) Al-Qur’an-Hadits
Al-Qur’an-Hadits adalah mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan menulis al-Qur’an dan Hadits dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
b) Akidah-Akhlak
Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna, serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
c) Fiqih
Mata pelajaran Fiqih adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang:
1) Fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari,
2) Fiqih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
d) Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal usul, perkembangan, peranan kebudayaan atau peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat Arab pra Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad SAW, sampai masa Khulafaurrasyidin.
2. Madrasah Tsanawiyah.
a) Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis pada jenjang MI, terutama pada penekanan kemampuan membaca al-Qur'an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
b) Akidah-Akhlak
Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di MI. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri atau tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
c) Fikih
Fikih adalah mata pelajaran yang memahami tentang pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna).
d) Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan atau peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia.
3. Madrasah Aliyah.
a) Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Quran Hadis yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs.
b) Akidah-Akhlak
Mata pelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah.
c) Fikih
Mata pelajaran Fikih adalah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs.
d) Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah tentang sal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau, mulai dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah, kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan Islam periode klasik (zaman keemasan) pada tahun 650 M - 1250 M, abad pertengahan/ zaman kemunduran (1250 M – 1800 M), dan masa modern/ zaman kebangkitan (1800 – sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.
B. Tujuan tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah
1. Madrasah Ibtidaiyah
a) Al-Qur’an-Hadits:
1) Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan, dan menggemari membaca al-Qur’an dan Hadits;
2) Memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an-Hadits melalui keteladanan dan pembiasaan;
3) Membina dan membimbing perilaku peserta didik dengan berpedoman pada isi kandungan ayat al-Qur’an dan al-Hadits.
b) Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.
c) Fiqih
1) Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
d) Sejarah Kebudayaan Islam
1) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan.
3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat
2. Madrasah Tsanawiyah.
a) Al-Qur'an-Hadis
1) Meningkatkan kecintaan siswa terhadap al-Qur'an dan Hadis.
2) Membekali siswa dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan.
3) Meningkatkan kekhusyukan siswa dalam beribadah terlebih salat, dengan menerapkan hukum bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang mereka baca.
b) Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan,danpengembangan pengetahuan, penghaya- tan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.
c) Fiqih
1) Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
d) Sejarah Kebudayaan Islam
1) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan.
3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau.
5) Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah Islam, meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
3. Madrasah Aliyah.
a) Al-Qur'an-Hadis
1) Meningkatkan kecintaan peserta didik terhadap al-Quran dan Hadis.
2) Membekali peserta didik dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Quran dan hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan.
3) Meningkatkan pemahaman dan pengalaman isi kandungan al-Quran dan hadis yang dilandasi oleh dasar-dasar keilmuan tentang al-Quran dan hadis.
b) Akidah Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun social, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam
c) Fiqih
1) Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan social.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
d) Sejarah Kebudayaan Islam
1) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan.
3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peningkatan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau.
C. Landasan Sistem Pendidikan Nasional
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
D. Landasan Hukum Tentang Standar Isi (SI) Dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Agama Islam
1. Standar Isi (SI)
Mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
2. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang SKL dan SI Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Di Madrasah.
SKL dan SI Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah
a. SKL Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta untuk Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah;
b. SI Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta untuk Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah meliputi struktur mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.
4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang SKL dan SI Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah
Bab I SKL Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah Ibtidaiyah
a. Al-Qur'an-Hadis
1) Membaca, menghafal, menulis, dan memahami surat-surat pendek dalam al-Qur'an surat al-Faatihah, an-Naas sampai dengan surat ad-Dhuhaa.
2) Menghafal, memahami arti, dan mengamalkan hadis-hadis pilihan tentang akhlak dan amal salih.
b. Akidah-Akhlak
Mengenal dan meyakini rukun iman dari iman kepada Allah sampai dengan iman kepada Qada dan Qadar melalui pembiasaan dalam mengucapkan kalimat-kalimat thayyibah, pengenalan, pemahaman sederhana, dan penghayatan terhadap rukun iman dan al-asma’ al-husna, serta pembiasaan dalam pengamalan akhlak terpuji dan adab Islami serta menjauhi akhlak tercela dalam perilaku sehari-hari.
c. Fikih
Mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan taharah, salat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah hají, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
d. Sejarah Kebudayaan Islam
Mengenal, mengidentifikasi, meneladani, dan mengambil ibrah dari sejarah Arab pra- Islam, sejarah Rasulullah SAW, khulafaurrasyidin, serta perjuangan tokoh-tokoh agama Islam di daerah masing-masing.
E. Langkah-langkah pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
1. Langkah-langkah pengembangan kurikulum
a) Menentukan tujuan, rumusan tujuan dirumuskan berdasarkan analisis berbagai tuntutan,harapan dan kebutuhan (peserta didik,guru dan lingkungan sekolah)..
b) Mengadakan penilaian umum tentang madrasah.
c) Menentukan isi,merupakan materi yang akan diberikan kepada murid selama mengikuti proses belajar mngajar.
d) Merumuskan kegiatan belajar mengajar, hal ini mencakup penentuan metode dan keseluruhan proses belajar mengajar yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
e) Mengidentifikasi masalah serta merumuskan penyelesaiannya.
f) Mengadakan dan menerapkan metode eveluasi .
g) Mengajukan saran perbaikan.
2. Langkah-langkah penngembangan kurikulum Berbasis KTSP.
a) Menganalisis dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI).
b) Merumuskan visi dan misi selanjutnya dikembangkan bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasi tujuan.
c) Mengembangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yag diperlukan engan berpedoman pada Standar Tenaga Kependidikan yang ditetapkan BSNP.
d) Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk member kemudahan belajar sesuai dengan satndar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSNP.
Penyusunan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Akidah-Akhlak di Madrasah Aliyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek keimanan/akidah dan akhlak untuk SMA/MA, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama Standar isi madrasah ibtidaiyah,. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,PenerbitDirektorat Pendidikan Pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama, 2006
Standar isi madrasah tsanawiyahPenulisDepartemen Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan IslamPenerbitDirektorat tsb., 2006Tebal188 halaman
JudulModel pengembangan silabus pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab madrasah aliyahPenulisDepartemen Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan IslamPenerbitDirektorat tsb., 2006Tebal60 halaman
http://bestbuydoc.com/id/doc-file/4942/standar-kompetensi-sk-dan-kompetensi-dasar-kd-mata-pelajaran-pendidikan-agama-islam-dan-bahasa-arab-madrasah-aliyah-a.html
http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/Lamp03permenag02th2008.pdf
©2008 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama Republik Indonesia
Lampiran Peraturan Menag No. 02 Tahun 2008, 2008 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama Republik Indonesia2008Standar
Kompetensi (Sk) Dan Kompetensi Dasar (Kd) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Madrasah Tsanawiyah
http://andresangpengusaha.blogspot.com/2010/.html
http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/kompetensi/Panduan_Umum_KTSP.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar